Connect with us

Polhukam

Pj. Gubernur Heru Ajak Umat Buddha Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama di Jakarta.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2567 Buddhis Era (BE)/2023 Masehi (M), Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono didampingi oleh Wali Kota adminitrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menghadiri perayaan Visakha Punnami Puja bersama segenap umat Buddha di Jakarta, pada Minggu (4/6), di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, Sunter, Jakarta Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Heru disambut oleh Ketua Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Phillip K. Widjaja, Ketua Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya Unico Husein, serta para tokoh pemuka agama Buddha yang ada di Jakarta.

Pj. Gubernur Heru mengatakan, momentum perayaan Hari Waisak tahun ini menjadi kesempatan seluruh umat beragama, khususnya umat Buddha di Jakarta agar senantiasa aktif mengamalkan kebajikan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Saya mengucapkan selamat Hari Waisak 2567 BE/2023 M, semoga momentum ini menjadi pengingat kita semua untuk mengamalkan kebajikan dan berbagi terhadap sesama,” kata Pj. Gubernur Heru.

Pj. Gubernur Heru juga mengingatkan, agar pada momentum ini, kita selalu menjaga kenyamanan dan ketenteraman, karena persatuan antarumat beragama mampu menciptakan toleransi yang sesuai dengan kaidah dan falsafah hidup bangsa Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pancasila.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat diri untuk membina toleransi, sehingga antarumat beragama di Indonesia hidup rukun dan damai. Serta mampu mengamalkan nilai Dharma dalam kehidupan sehari-hari,” imbuh Pj. Gubernur Heru.

Di samping itu, Pj. Gubernur Heru mengajak seluruh umat Buddha di Jakarta untuk terus mendukung dan bersinergi dengan Pemprov DKI, sehingga program yang dijalankan pemerintah bisa selaras dengan kebutuhan warganya, khususnya dalam hal keagamaan, seperti fasilitas peribadatan.

“Saya percaya umat Buddha di Jakarta mampu memberikan kontribusi positif untuk kehidupan bermasyarakat dan ikut serta menjadi pilar penting dalam membangun bangsa dan negara Indonesia,” ujar Pj. Gubernur Heru.(sutarno)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Narapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – NARAPIDANA Prof, Mathen Napang (MN) kini digugat Perdata. Diketahui, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat.

Keempat wanita itu adalah; Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT IISdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.

Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. MN karena menguasai aset milik MN yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketaui, Pada sidang perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN. Jakpus, Tergugat Prof. MN dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.

Diketahui, Tergugat Prof. MN saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. ia terbukti bersalah tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap MN. Pasalnya, akibat ulah penipuan MN, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.

Dalam keterangannya sebagai saksi penggugat, Rusmini, staff Keuangan perusahaan milik John Palinggi mengungkapkan, akibat ulah MN, bossnya mengalami kerugian puluhan Miliar Rupiah, kerugian terbesar ialah dibatalkannya proyek pembangkit listrik di Palu oleh investor China, lalu ada biaya pengacara perkara pidana 2,5 M, dan Rp. 950 juta (penggelapan) yang diterima MN. sedangkan saksi Sutiah mengaku melihat sendiri tergugat MN menerima uang cash Rp. 100 juta dari John Palinggi.

Terkait turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara yang hadir di sidang itu, dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari PN. Jakpus untuk kasus MN.

“Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak oleh Marthen. ini anak pertama saya dengan MN bernama; Noel Marhten junior, yang Kedua; Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area PN. Jakpus, Rabu (17/06/2026).

Dikisahkan Elisabeth. ditinya mengenal MN pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan MN.

Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui MN di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawaban MN yang tidak lagi menafkahi mereka.

“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.

Yang membuat Elisabeth sedih, MN tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya. Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.

“Kami informasikan via pesan WA ke MN kalau kami ada di Makasar namun MN tidak mau menemui kami malah bilang kr anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.

Sementara, diketahui Turut Tergugat I adalah isteri sah MN, sedangkan Dua wanita lainnya; Tergugat III dan IV tidak diketahui hubungannya dengan MN, namun diduga kedua wanita itu menjadi turut tergugat karena memegang aset milik MN yang akan dijadikan sita jaminan tuntutan perdata tersebut.

Continue Reading

Polhukam

Cooling System untuk Menjaga Keteraturan Sosial di Masa Suhu Politik yang Memanas

Published

on

By

Prof Dr Chryshnanda DL, M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – “Hati yang gembira adalah obat”, Pepatah di atas benar adanya, ketegangan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bisa membuat keruh suasana. Di masa menjelang pemilihan umum suhu politik memanas. Saling serang, saling dukung dengan cara cara yang kadang kontra produktif. Plato ribuan tahun yang lalu menulis rakyat dianalogikan sebagai “big animal and beast”. Kaum sofis tahu cara menuruti, menyenang nyenangkan sampai memaksa dan memberayakan sesuai keinginannya. Di era post truth, fenomena yang ada diolah dengan sedemikian rupa diviralkan terus menerus pembenaran mengalahkan kebenaran.

Opini publik diobok-obok seolah-olah sudah gempar, geger genjik udan kirik. Heboh dengan berbagai isue yang dikemas dengan primordialisme (sara) dengan mengadu domba satu sama lainnya. Ketegangan dan memanasnya suhu politik akan semakin membuat antar saudara sesama anak bansa bisa saling serang dan sling bunuh satu sama lain. Manuver-manuver politik membuat baper dan hilangnya hati gembira. Sudah saling intip saling balas satu sama lain, saling membunuh karakter. Rakyat diberi tontonan yang menjerumuskan diprovokasi sebagai jaran keplakan.

Hati yang gembira adalah obat bagi kehidupan sosial yang sedang memanas. Membuat event-event dengan berbagai program yang membuat happy dan mencerahkan menjadi solusi cooling system. Acara acara yang menggembirakan bisa dengan model menjelang hari kemerdekaan di bulan Agustus, antara lain:

  1. Lomba lomba di kampung seperti: balap karung, panjat pinang, lomba kebersihan, gerak jalan, dsb,
  2. Syukuran dan makan bersama,
  3. Kongkow kongkow ngobrol seni budaya,
  4. Hiburan dari orgen tunggal, folk song, paduan suara, dsb,
  5. Kerja bakti gotong-royong,
  6. Memasak bersama Bapak-bapak,
  7. Wayangan, ludruk, keroncongan, ketoprakan, dsb,
  8. Do’a bersama, sesuai agama dan keyakinan,
  9. Pameran pembangunan atau pameran seni budaya,
  10. Karnaval atau pawai sesuai konteks deklarasi pemilu damai, dsb.

Acara di atas dapat dikemas dengan berbagai model kreatif yang dibuat dan memberdayakan area publik maupun media menjadi area atau tempat tempat nongkrong untuk interaksi sosial. Model dialog langsung atau melalui media untuk menggerakan komunitas komunitas yang ada. Kesepakatan untuk tetap rasional dan penyelesaian masalah dengan mengedepankan jalur hukum maupun dialog. Kegiatan di atas dapat memberdayakan soft power dan smart power sebagai ikon yang inspiratif dan meng counter issue, yang mendamaikan, mendinginkan dan mencerdaskan. ***

Continue Reading

Polhukam

Miris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Seorang pedagang kaki lima yang berjualan nasi Campur yang untungnya Hanya 200 ribu kotor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Subawi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan dokumen relaas panggilan sidang yang diterima, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam perkara itu, penggugat tercatat atas nama Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H. Sementara pihak tergugat yakni Subawi dan istrinya Nasiyem.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) Nomor 636/PJH-MFO/X/2024.

Subawi yang sehari-hari diketahui sebagai pedagang kaki lima di pinggir jalan dengan jual nasi Campur mengaku terkejut saat menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 miliar.

Di tengah proses gugatan perdata tersebut, Saudara Subawi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPJH ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3650/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Subawi didampingi Erwin SH.Pengacara LBH mengaku pada Hariansentana.com merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPJH yang dijadikan dasar gugatan tersebut.

“Saya dan istri merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” ujar Subawi.Rabu(17/6/2026) Siang di PN.Jakarta Utara.

Saat ini perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara laporan pidana terkait dugaan pemalsuan masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending