Connect with us

Ibukota

Pj Gubernur DKI Jakarta Serahkan Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992

Published

on

PJ. Gubernur DKI jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan berkas Raperda pencabutan ke wakil DPRD DKI Jakarta Kharudin.

Jakarta, Hariansentana.com — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara pada rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (7/11/2023).

Perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum Raperda ini diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.

Pada awal pidatonya, Heru menyampaikan garis besar hal-hal yang berkaitan dengan Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
2021

Dipaparkan Heru, Kepulauan Seribu dan sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai PP Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025.

Kemudian, terbitnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Peraturan Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja, serta regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang.

Hal ini, menurut Heru, telah menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga berdampak terhadap perubahan arah kebijakan serta norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan penyelenggaraan penataan ruang baik di darat, laut dan pesisir.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di Kepulauan Seribu yang memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan daratan,” ujar Heru.

Ditegaskan Heru, pencabutan Perda DKI Nomor 11 Tahun 1992 didasari atas fakta secara kewilayahan bahwa Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua kecamatan dan bukan bagian dari kota administrasi, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, ungkap Heru, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat.

Namun, ungkap Heru, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 1992. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.

“Dengan diberlakukannya pengaturan pengelolaan di sektor kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 12 mil dari garis pantai, maka perlu dilakukan penyesuaian atas batas wilayah laut di Kepulauan Seribu,” ungkapnya.

Ia memaparkan, diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja, telah mengatur setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan kegiatan berusaha di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil, wajib memiliki dan mematuhi prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Selanjutnya, diterbitkannya regulasi teknis berupa Rencana Detail Tata Ruang dan Pedoman Tata Bangunan yang memuat pengaturan regulasi pemanfaatan ruang dan bangunan di wilayah Kepulauan Seribu dan di atas permukaan laut dangkal, maka pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sudah dapat dioperasionalkan sebagai dasar dalam proses layanan perizinan bangunan gedung yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung.

“Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini” ungkapmya.

Ia menambahkan, peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor, serta siap dioperasionalkan dan terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non berusaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.

“Oleh karena itu, pencabutan atas Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara perlu dilakukan,” tegasnya. (Sutarno)

Ibukota

Dr.H.Pramono Anung Bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Sidak ke Proyek, Normalisasi Kali Cakung

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Dr.H. Pramono Anung didampingi Hendra Hidayat Walikota administrasi Jakarta Utara dan anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D meninjau progres pengerjaan normalisasi Kali Cakung Lama di Jl. Gading Griya Lestari, kelurahan Sukapura, kecamatan Cilincing, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (13/8). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan penanganan banjir di kawasan Jakarta Utara berjalan sesuai target.

Pramono pun menargetkan penetapan lokasi untuk pembebasan lahan di kawasan Kampung Begog, yang menjadi persoalan utama aliran air, bisa segera ditandatangani pada bulan depan.

“Untuk Cakung Lama yang ada ini, mudah-mudahan bulan depan di ujung namanya Kampung Begog yang menjadi bottleneck utama sebelum ke muara, itu penloknya (penetapan lokasi) bisa segera saya tanda tangani,” ujar Pramono.

Seluruh pengerjaan proyek normalisasi di Kali Cakung Lama ini ditargetkan rampung pada 2028, sehingga diperkirakan bisa mengurangi 20 persen risiko luapan dan genangan air secara signifikan, terutama di Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Cilincing.

“Diharapkan bisa mengurangi 20 persen dari banjir yang ada di area ini,” kata dia.

Proyek normalisasi yang dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya dilakukan di Kali Cakung Lama, namun juga di Kali Ciliwung dan Kali Krukut. Gubernur pun berpesan agar pengerjaan berbagai proyek normalisasi ini tidak melibatkan perantara atau middleman.

Untuk mempermudah proses pembebasan lahan, Dinas Sumber Daya Air juga akan membuka posko untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.

“Alhamdulillah dengan cara itu, terutama di Ciliwung, betul-betul tidak ada dampak yang kemudian sampai naik ke permukaan yang seperti dulu-dulu,” ucapnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum menjelaskan, total panjang Kali Cakung Lama diketahui mencapai sekitar 12 kilometer. Sementara pengerjaan normalisasi hingga Maret 2027 dilakukan di sepanjang 2,6 kilometer.

“Untuk kegiatan sampai dengan Maret 2027 panjangnya kurang lebih 2,6 kilo satu sisi, jadi kalau dua sisi menjadi 5,2 kilo. Saat ini baru terselesaikan kurang lebih satu kilo, jadi kami targetkan di Maret 2027, 2,6 kilo sudah diselesaikan,” jelasnya.

Sementara hingga 2028, total panjang konstruksi yang akan dibangun oleh Dinas SDA yakni sekitar 5 kilometer yang terdiri dari 2,6 km dari zona satu hingga zona tiga dan 3 km di kawasan Kampung Begog.

“Perencanaan dari total Kali Cakung Lama ini adalah seperti yang kita tahu untuk mengatasi banjir di kawasan Kelapa Gading,” kata Ika.

Perlu diketahui, kondisi Kali Cakung Lama sebelumnya mengalami pendangkalan, penyempitan, serta permasalahan pada bantaran, sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran air. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan luapan dan genangan pada kawasan sekitar, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.

Penanganan Kali Cakung Lama bertujuan meningkatkan kapasitas dan kelancaran pengaliran air, mengurangi risiko luapan dan genangan, serta mempercepat waktu surut genangan pada catchment area yang meliputi kawasan Cilincing dan Kelapa Gading.

Sedangkan pembangunan tanggul pada segmen Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Sukapura merupakan bagian dari penataan dan peningkatan kapasitas Kali Cakung Lama untuk mendukung pengendalian genangan di kawasan sekitarnya. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Ponpes Qurrota A’yun Jakarta Timur Gandeng Santri Mendunia, Buka Jalan Santri Menuju Kancah Internasional

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pondok Pesantren (Ponpes) Qurrota A’yun Jakarta Timur terus memperluas jejaring dan kolaborasi untuk mendorong santri agar memiliki wawasan serta daya saing di tingkat internasional.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama strategis dengan Lembaga Santri Mendunia yang didirikan Muhammad Abdul Azis Nawawi, S.Pd., M.Pd., PhD. Deklarasi kolaborasi dilaksanakan di Kota Songkhla, Thailand, Senin (10/8/2026) lalu.

Melalui keterangannya, Rabu (12/8), Pengasuh Ponpes Qurrota A’yun Jakarta Timur, K.H. Zaenul Muttaqin, SE., M.Pd., Doctor Candidat, mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari ikhtiar pesantren dalam membuka ruang yang lebih luas bagi santri untuk berkembang, membangun jaringan, sekaligus memberikan kontribusi di tingkat global.

Menurutnya, pesantren tidak hanya memiliki peran dalam membentuk karakter dan keilmuan santri, tetapi juga harus mampu mempersiapkan generasi yang memiliki kemandirian, kompetensi, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan dunia.

“Pesantren harus mampu melahirkan santri yang tidak hanya kuat dalam ilmu agama dan akhlak, tetapi juga memiliki wawasan global, kemampuan berkolaborasi, serta siap memberikan kontribusi di tengah masyarakat internasional,” ujar K.H. Zaenul Muttaqin.

Ia menuturkan, kerja sama dengan Santri Mendunia diharapkan menjadi pintu masuk untuk membangun jejaring yang lebih luas, khususnya dalam bidang pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kemandirian pesantren, serta berbagai program yang dapat memberikan manfaat bagi santri.

“Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun ekosistem santri dan pesantren yang mandiri, berdaya saing dan berorientasi global,” katanya.

K.H. Zaenul Muttaqin menambahkan, perkembangan zaman menuntut lembaga pendidikan, termasuk pesantren, untuk tidak berjalan sendiri. Kolaborasi menjadi salah satu kunci agar potensi besar yang dimiliki pesantren dan santri dapat dikembangkan secara lebih optimal.

“Dari pesantren kita membangun kemandirian, dari santri kita menebar manfaat. Dan dari Indonesia, kita ingin membawa semangat santri menuju dunia,” pungkas pria asal Kota Wali Demak ini.

Sementara itu, pendiri Santri Mendunia, Muhammad Abdul Azis Nawawi, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan pesantren menjadi bagian penting dalam membangun gerakan santri yang memiliki jejaring lintas negara.

Deklarasi yang berlangsung di Kota Songkhla, Thailand, menjadi simbol bahwa gerakan santri Indonesia memiliki peluang besar untuk berkiprah lebih luas. Santri tidak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari komunitas pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai generasi yang memiliki potensi untuk berkontribusi dalam berbagai bidang di tingkat global.

Melalui kolaborasi Ponpes Qurrota A’yun Jakarta Timur dan Santri Mendunia, diharapkan semakin terbuka ruang bagi santri untuk mengenal dunia internasional, membangun jejaring, bertukar pengetahuan, serta mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki.

Kolaborasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mendorong pesantren menjadi lembaga pendidikan yang semakin mandiri, inovatif dan mampu menjawab tantangan global.

Ponpes Qurrota A’yun Jakarta Timur bersama Santri Mendunia bertekad membuka jalan bagi santri Indonesia untuk terus belajar, berjejaring dan memberikan manfaat hingga ke tingkat dunia. (Red).

Continue Reading

Ibukota

Dr.H.Pramono Anung Instruksikan Sanksi Tegas dan Publikasi Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak Cilincing

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Gubernur DKI Jakarta, Dr.H. Pramono Anung, menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak kelurahan Rorotan kecamatan Cilincing kota administrasi Jakarta Utara.

Ia juga meminta identitas pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.Perhatian serius tersebut diberikan sehubungan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, yang beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur Pramono menegaskan, lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tidak dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.”Berkaitan dengan sampah yang ada di Nagrak Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” tegasnya di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Berdasarkan laporan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut bukan berasal dari sampah rumah tangga warga, melainkan limbah dari sektor komersial, lahan yang digunakan hingga kini masih berstatus sengketa kepemilikan.

Gubernur Pramono menjelaskan, sampah yang dibuang secara ilegal berasal dari sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe). Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta yang memungut biaya dari pelanggan, tetapi kemudian dibuang secara sembarangan di kawasan Nagrak.

“Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat untuk penimbunan sampah . Sampah yang diambil semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan,” ungkapnya.

Gubernur Pramono, dulu kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015–2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.Bekasi.

Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berkembang. Hingga kini masih ditemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar masuk lokasi, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.

Untuk menghentikan praktik tersebut, Gubernur Pramono menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum tanpa kompromi. Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama OPD terkait mengumumkan identitas para pelaku kepada masyarakat.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota administrasi jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut. Langkah selanjutnya yang akan segera dilakukan meliputi pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan membuang sampah.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan solusi bagi para pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Pemulung dan pemilah sampah akan dialihkan untuk mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026, yang kemudian diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.

Melalui sinergi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak secara permanen, menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan kawasan tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending