Connect with us

Ibukota

Pj Gubernur DKI Jakarta Serahkan Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992

Published

on

PJ. Gubernur DKI jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan berkas Raperda pencabutan ke wakil DPRD DKI Jakarta Kharudin.

Jakarta, Hariansentana.com — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara pada rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (7/11/2023).

Perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum Raperda ini diterima Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.

Pada awal pidatonya, Heru menyampaikan garis besar hal-hal yang berkaitan dengan Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
2021

Dipaparkan Heru, Kepulauan Seribu dan sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai PP Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025.

Kemudian, terbitnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Peraturan Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja, serta regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang.

Hal ini, menurut Heru, telah menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga berdampak terhadap perubahan arah kebijakan serta norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan penyelenggaraan penataan ruang baik di darat, laut dan pesisir.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali dasar hukum dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di Kepulauan Seribu yang memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan daratan,” ujar Heru.

Ditegaskan Heru, pencabutan Perda DKI Nomor 11 Tahun 1992 didasari atas fakta secara kewilayahan bahwa Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua kecamatan dan bukan bagian dari kota administrasi, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, ungkap Heru, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat.

Namun, ungkap Heru, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 1992. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.

“Dengan diberlakukannya pengaturan pengelolaan di sektor kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sejauh 12 mil dari garis pantai, maka perlu dilakukan penyesuaian atas batas wilayah laut di Kepulauan Seribu,” ungkapnya.

Ia memaparkan, diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja, telah mengatur setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan kegiatan berusaha di wilayah pesisir, laut dan pulau kecil, wajib memiliki dan mematuhi prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Selanjutnya, diterbitkannya regulasi teknis berupa Rencana Detail Tata Ruang dan Pedoman Tata Bangunan yang memuat pengaturan regulasi pemanfaatan ruang dan bangunan di wilayah Kepulauan Seribu dan di atas permukaan laut dangkal, maka pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sudah dapat dioperasionalkan sebagai dasar dalam proses layanan perizinan bangunan gedung yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Bangunan Gedung.

“Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini” ungkapmya.

Ia menambahkan, peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor, serta siap dioperasionalkan dan terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non berusaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.

“Oleh karena itu, pencabutan atas Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara perlu dilakukan,” tegasnya. (Sutarno)

Ibukota

Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bersama para wali kota dan mitra kerja. Pembahasan untuk menyelaraskan program kerja dan perencanaan anggaran pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono ( Partai.Demokrat ) mengatakan, rapat lanjutan digelar pada 25 Mei mendatang guna menyelesaikan pembahasan bersama 22 SKPD mitra Komisi A.

“Rapat RKPD akan dilanjutkan tanggal 25 Mei untuk menyelesaikan pembahasan dari 22 SKPD yang menjadi mitra Komisi A,” ujarnya, Kamis (21/5).

Dalam rapat tersebut, Komisi A menekankan pentingnya akurasi perencanaan keuangan daerah, khususnya terkait cash flow Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Mujiyono, APBD disusun dengan prinsip neraca berimbang sehingga antara pendapatan dan pengeluaran harus dihitung secara tepat karena masih bersifat proyeksi atau perkiraan.

“APBD itu sifatnya cash flow, bukan sesuatu yang sudah terjadi, tapi perkiraan. Karena itu harus akurat,” katanya.

Ia menegaskan, estimasi PAD maupun dana perimbangan melalui DBH tidak boleh meleset jauh lantaran menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Mujiyono menyebut, negosiasi dalam pembahasan anggaran juga memiliki peran penting. Sebab, APBD merupakan bagian dari proses politik anggaran yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Banggar dan unsur legislatif lainnya.

“Paling tidak jangan sampai telat. Besarannya pun bahkan bisa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Komisi A juga menyoroti mekanisme tindak lanjut hasil reses anggota DPRD. Mujiyono menilai, perlu adanya formulasi yang lebih jelas dan terukur agar aspirasi masyarakat dapat dipantau secara akuntabel.

“Reses masuk berapa, yang diakomodir berapa, yang tidak diakomodir berapa. Kemudian setelah diakomodir, persentasenya berapa,” jelasnya.

Ia menerangkan, aspirasi reses yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam bank data. Selanjutnya, usulan tersebut dinilai berdasarkan ketersediaan anggaran hingga kesiapan pelaksanaan program.

“Kalau anggarannya ada, berarti bisa dianggarkan. Setelah anggarannya ada, bisa atau tidak dilaksanakan,” tandasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Ibukota

Wujud Kepedulian, DWP dan PKK Walikota Jakarta Utara Bantu Kebutuhan Ibadah Santri di Ponpes Nurul Jalal Warakas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa saat jajaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) bersama Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara mengunjungi Pondok Pesantren Nurul Jalal di Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jumat (22/5).

Dalam kunjungan tersebut, DWP Kota Administrasi Jakarta Utara menyalurkan bantuan perlengkapan ibadah dan Al-Qur’an sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan agama bagi generasi muda.

Ketua DWP Kota Administrasi Jakarta Utara, Fida Hendra Hidayat mengatakan, kunjungan ini juga menjadi momentum penyerahan titipan wakaf dari Ketua DWP Provinsi DKI Jakarta berupa 48 mushaf Al-Qur’an untuk para santri.

Selain itu, DWP bersama Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara turut memberikan bantuan berupa 50 mukena, 50 sarung, serta 20 pasang sandal guna menunjang kebutuhan ibadah di lingkungan pondok pesantren.

“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk kepedulian dan cinta terhadap pendidikan agama. Kami berharap bantuan ini dapat mendukung aktivitas ibadah adik-adik santri di pondok pesantren ini,” ujar Fida.

Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para santri dalam menuntut ilmu dan membentuk generasi penerus Islam yang berakhlakul karimah. Menurutnya, donasi yang diberikan juga diharapkan menjadi amal jariyah bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi.

Dalam kesempatan itu, Fida turut memberikan motivasi kepada para santri agar terus semangat belajar dan menghormati para guru. “Teruslah belajar dengan sungguh-sungguh dan hormatilah guru-guru kalian. Jadilah generasi yang membanggakan, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi agama dan bangsa,” pesannya.

Direktur Pondok Pesantren Nurul Jalal, Wahyu Misbach menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan DWP dan PKK Jakarta Utara. Ia menilai bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi kebutuhan para santri sehari-hari. “Terima kasih sedalam-dalamnya atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Kunjungan ini menjadi penyemangat bagi kami sekaligus mempererat silaturahmi antara pemerintah dan lembaga pendidikan agama,” tuturnya.

Rasa syukur juga disampaikan salah seorang santriwati kelas IX Tsanawiyah, Ramdani Putri Anisya (15). Ia mengaku senang dan terbantu dengan adanya bantuan perlengkapan ibadah untuk pondok pesantrennya.

“Alhamdullilah, Saya sangat berterima kasih pada Bu Fida Hendra Hidayat ketua TP. PKK Jakarta Utara karena bantuan ini sangat membantu Pondok Pesantren Nurul Jalal dan para santri di sini,” ujarnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Peringati Harkitnas ke – 118 di Kantor Walikota Jakut, Warga Inspiratif di Berikan Piagam Penghargaan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Organisasi Kepemudaan Perwakilan Mahasiswa menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Plaza Barat Kantor Wali Kota Jakarta Utara,.Rabu (20/05/2026).

Dengan mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” sebagai momentum penting untuk menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme dan kesadaran berbangsa ini dipimpin oleh Wakil Walikota Jakut Fredy Setiawan.

Dalam kesempatan itu, sambutan dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid yang dibacakan oleh Wakil Walikota Fredy Seriawan mengatakan, hari ini, seluruh masyarakat kembali merefleksikan momentum fundamental yang merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo pada 1908. Sejarah mencatat, peristiwa tersebut adalah fajar menyingsing bagi kesadaran berbangsa.

“Pada momen itu, kita ketahui kaum terpelajar mulai mengonsolidasikan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi, melampaui sekat-sekat kedaerahan yang selama berabad-abad menjadi titik lemah perjuangan,” ujarnya, Rabu (20/5).

Ia menuturkan, semangat 1908 adalah tonggak perlawanan fisik mulai ditransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi kedaulatan bangsa yang bermartabat. Secara filosofis, Kebangkitan nasional merupakan sebuah proses dinamis bersifat mutatis mutandis yang artinya menyesuaikan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri.

“Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ucapnya.

Ketua panitia pelaksana bersama Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026 tingkat Kota Jakarta Utara, Irwanto mengatakan, selain melaksanakan upacara, dalam kegiatan hari ini juga diisi dengan kegiatan donor darah, cek kesehatan gratis, pembagian buku pahlawan bagi siswa PAUD, serta pemberian piagam penghargaan dari Wali Kota bagi warga inspiratif.

Salah satunya Tri Krisna Mukti (RW.GenZ) ketua RW 02 kelurahan Pademangan Barat.menggatakan pada Media Hariansentana.com Kami sangat mengaspresiasi dan bangga terhadap Hendra Hidayat Walikota administrasi Jakarta Utara.” Beliau yang selalu mendukung generasi muda untuk maju di segala bidang.memberi suport dan inovatif, inovasi.

“Kami berharap kedepan, kegiatan ini khususnya untuk aspirasi kepada warga Inspiratif yang belum tersentuh oleh tingkat Pemerintah Provinsi, kita tetap berikan penghargaan kepada mereka di tiap-tiap momen kegiatan hari besar nasional,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Forum OKP Jakarta Utara, Iwan Iryansyah Setiawan dikesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Walikota dan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (FORKOPIMKO) dan juga seluruh panitia yang telah sukses melaksanakan agenda upacara Hari Kebangkitan Nasional.

“Saya salut dan bangga kepada seluruh peserta, panitia, ormas dan pihak terkait yang turut mendukung kegiatan upacara Hari Kebangkitan Nasional,”ujar Iwan.

Dikesempatan itu Ia pun berharap, kegiatan ini dapat terus dilaksanakan pada kegiatan-kegiatan kebangsaan agar supaya kita semangat dan bangkit.

Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, Saipul Abu Gozala, S.H.,di dampingi Andi Noviandri Dekot perwakilan Kecamatan Pademangan usai menyerahkan sejumlah penghargaan bagi masyarakat Jakarta Utara yang mempunyai kontribusi baik di bidang lingkungan, pendidikan, kepemudaan dan pemerintahan menambahkan, “Piagam ini sebagai apresiasi dari Walikota Jakarta Utara dan kita dari Dewan Kota mendukung serta mengawal setiap progres yang memberikan manfaat bagi Jakarta Utara,” ujarnya. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending