Daerah
Personel Yonif 642/Kapuas Bersihkan Masjid Al-Amin

Kalbar, Hariansentana.com – Demi menjaga kebersihan dan kenyaman tempat ibadah, sebanyak 15 personel Yonif 642/Kapuas melaksanakan kegiatan membersihkan Masjid Al-Amin, Kec. Semitau Hulu, Kab. Sintang, Kalbar.
Demikian disampaikan Danyonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Yonif 642, Kab. Sintang, Kalbar, Jumat (11/6/2021).
Danyonif mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mewujudkan kepedulian dan kebersamaan TNI dengan masyarakat, guna membantu warga memelihara kebersihan dan kerapihan tempat ibadah agar tetap bersih dan nyaman saat digunakan.
“Kegiatan tersebut merupakan kepedulian kita kepada lingkungan ibadah, dan tidak lupa para personel tetap selalu memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Serka Agus yang memimpin langsung kerja bakti tersebut mengatakan bahwa kegiatan membersihkan Masjid Al-Amin berjalan dengan lancar. “Menjaga kebersihan sekitaran masjid mewujudkan rasa cinta dan kepedulian kita terhadap tempat beribadah, dan juga menjaga lingkungan sekitaran masjid, dan kami tidak lupa selalu menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Salah satu Pengurus Masjid Al-Amin mengucapkan terima kasih kepada bapak TNI. Menurutnya, Bila kondisi lingkungan masjid lebih bersih dan sehat maka yang beribadah pun akan nyaman.
Daerah
Dapatkan Pengurangan Masa Tahanan, WBP Lapas Semarang Terima SK Remisi Khusus Waisak

Semarang – Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen Hari Raya Waisak, Senin (12/05).
Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diberikan kepada WBP beragama Budha berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, PAS-709.PK.05.04 Tahun 2025 dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.
Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas Semarang kepada delapan orang WBP setelah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Dari delapan orang WBP, enam orang merupakan terpidana kasus narkotika. Keenamnya mendapatkan satu bulan pengurangan pidana. Sedangkan sisanya merupakan terpidana kasus TPPU dan penipuan. Masing-masing mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Mardi Santoso dalam sambutannya menyampaikan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau mengatakan bahwa yang mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam kegiatan pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.
“Pemberian remisi memiliki dampak signifikan mengatasi masalah overcrowding di Lapas. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari prinsip pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Negara mendorong mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri utuk kembali ke masyarakat.” ucap Mardi.
Mardi juga menambahkan, WBP diminta memaknai Hari Waisak menjadi refleksi untuk memperbaiki diri menjadi individu yg lebih baik bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat.
“Semua orang sudah mendapatkan takdir, yang merubah takdir adalah perbuatan baik dan doa. Yang mendapatkan remisi, targetnya tahun depan mendapat remisi lagi agar cepat kembali ke keluarga.” pungkas Mardi.
Daerah
Sidang Mahasiswa Pesan Narkoba, Jaksa Tolak Permintaan Rehab Terdakwa.

TANGERANG – Sidang kasus empat mahasiswa yang memesan narkoba dari Luar negeri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan dari tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam sidang, jaksa menolak permintaan keempat terdakwa yang meminta kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan adalah Rehabilitasi. Diketahui sebelumnya keempat terdakwa dituntut 6 Tahun penjara dan denda Rp 1miliar.
“Meminta kepada majelis hakim persidangan untuk menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara,” ucap jaksa dalam persidangan.
Sidang pun dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tanggapan atas jawaban jaksa terhadap nota pembelaan.
Seperti diketahui Usai dituntut hukuman penjara enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat terdakwa kasus impor narkoba meminta agar mereka dihukum rehabilitasi.
“Menghadap kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa dan melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa,” ujar kuasa hukum
Kuasa hukum menilai meski melakukan Impor Narkoba, tetapi narkoba tersebut bukan untuk dijual kembali maupun diproduksi ulang. Narkoba tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
“Keempat terdakwa adalah pengguna narkoba. Dan sesuai instruksi Kapolri pengguna narkoba sudah selayaknya direhabilitasi,” jelas kuasa hukum.
Sebelumnya Sidang lanjutan kasus import bahan baku narkotika jenis MDMA dan ketamin dari Prancis ganja dari California Amerika kembali digelar hari Selasa (21/4) kemarin. Dalam persidangan itu Jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa.
“Menuntut terdakwa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya masing-masing dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan kepada 4 terdakwa tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mendatangkan narkoba dari Prancis dan Amerika Serikat.
“Berdasarkan seluruh fakta persidangan dengan keterangan saksi dan juga bukti yang sudah disampaikan, kami harap Majelis Hakim bisa mengabulkan tuntutan ini,” ucap jaksa lagi.
Diketahui 4 mahasiswa yakni Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya ditangkap oleh Unit Narkoba Mabes Polri.
Keempat mahasiswa itu Ditangkap karena diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam rangka mendatangkan bahan baku Narkoba berupa MDMA dan Ketamin senilai 2 Milyar Rupiah dari Prancis dan juga Ganja dari Amerika Serikat.
Daerah
Hindari Calo, Satpas Polrestabes Bandung Terapkan FIFO

BANDUNG – Satuan Penyelenggera Administrasi SIM atau Satpas memang menjadi wadah yang dikenal masyarakat banyak calo.
Calo-calo di satpas SIM menawarkan kemudahan dalam mendapatkan SIM baik itu tanpa harus mengantre, tanpa harus melakukan tes tertulis juga praktik.
Nah untuk menghindari praktik percaloan tersebut, Satpas SIM Polrestabes Bandung mengadaptasi teknologi baru yang diberi nama FIFO (First in First out) Integrated System
“Satpas Prototype adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) prototype,”kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama Jum’at (5/9/2025).
“Tujuan Satpas Prototype ini untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM dengan pelayanan berbasis IT,” lanjut Wahyu.
Wahyu juga menambahkan, “Dengan Satpas Prototype, layanan bagi para pemohon SIM, baik perpanjangan maupun pemohon baru, prosesnya jadi lebih mudah dan nyaman,”
Dengan Satpas yang didukung teknologi FIFO Integrated System ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan lebih baik.
Pelayanan dimaksud adalah para pemohon SIM merasa lebih nyaman, teratur, tertib, transparan, dan bebas pungli.
Pada sistem ini, seluruh informasi seperti jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah PNPB akan diketahui secara langsung (real time).
Sebab, data peserta terkoneksi dalam sistem online pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat di Korlantas Polri.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memperluas Satpas SIM Prototype yang sudah menggunakan teknologi Face Recognition dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Ibukota6 days ago
Pemilihan Ketua RW. 04 Kelurahan Pademangan Barat, Tiru Pilkada
-
Ekonomi1 day ago
Langgar Aturan, Warga Tolak Pembangunan SUTET Priok-Muara Tawar. Bakal Bawa ke Jalur Hukum
-
Polhukam4 days ago
Dipanggil Polisi Soal Ijazah Jokowi, Ini Kata Mikhael Sinaga
-
Polhukam7 days ago
Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD dan Operasi Brantas Jaya 2025 Tegas Berantas Premanisme