Polhukam
Peringati Hari Armada RI, TNI AL Kebut Serbuan Vaksinasi Di Wilayah Serang Banten
 
																								
												
												
											Pelaksanaan vaksinasi ditinjau langsung oleh Pangkoarmada l Laksda TNI Arsyad Abdullah , S.E.,M.A.P didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada l beserta para pejabat utama Koarmada l.
Pangkoarmada l menyampaikan bahwa Koarmada I terus memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat umum guna mendukung program vaksinasi nasional dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Lebih lanjut Pangkoarmada l mengatakan bahwa vaksinasi ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Armada RI yang jatuh pada tanggal 5 Desember mendatang, dan pemilihan daerah ini karena berdasarkan data di daerah ini masih rendah persentase warga yang telah menerima Vaksin Covid-19.
Pangkoarmada l juga menambahkan bahwa TNI Angkatan Laut akan terus menggelar vaksinasi covid-19 sampai benar-benar target pemerintah terpenuhi atau seluruh warga Negara Indonesia telah menerima Vaksinasi, dan pelaksanaanya kita lakukan di fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di jajaran TNI Angkatan Laut, sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M.(Red)
Polhukam
Laporan Pencemaran Nama Baik Frefie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
 
														Jakarta, Hariansentana.com.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan terangvterangan di muka umum melakukan pencemaran nama baik korban Fredi Tan
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa Hendra Lie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua, (2).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, pada persidangan di Pengafilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 30/10/2025.
Majelis Hakim menghukum terdakwa usia 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.
Ditemui ditempat terpisah, kuasa hukum korban yakni Dr.Suriyanto.SH.,MH. menyambut baik putusan majelis hakim hari ini.
“Klien kami Bapak Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat.” Ucap kuasa hukum korban
“Pada kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan himbauan mewakili klien kami, ditujukan kepada khalayak ramai khususnya pelaku media dan wartawan, dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan/atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa klien kami tersangkut kasus hukum dan/atau melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lain-lainnya, bahwa kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami. ” Tegas Dr.Suriyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum
Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah.” terang Suriyanto
Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie bos PT. Mata Elang Production ( itu/MEIS), telah terbukti bersama sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, yang berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.
Video podcast tersebut berisikan fitnah/HOAX tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.
“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral”, ucap Majelis Hakim
Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita HOAX dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.
Padahal menurut Majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.
Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik. Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.
Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.
Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.
“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti, 23/10/2025.
Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan Wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri, ungkap kuasa hukum korban.(Sutarno)
Polhukam
Bupati Esti’anah, Apresiasi Satgas Satpol PP Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras
 
														Demak, Hariansentana.com – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai Ilegal, terutama rokok Ilegal dan Miras di Demak, jajaran Satpol PP bersama TNI-Polri dan Satgas Bea Cukai Semarang, rutin melakukan Razia.
Pada hari Rabu (29/10), bertempat di Kantor Satpol PP Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak dilakukan Pemusnahan 1.038.128 batang rokok Ilegal jenis SKM, 396 batang rokok Ilegal jenis SKT, 2.868 liter MMEA Gol C minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman beralkohol sebanyak 2.113 botol Hasil penegakan perda Kabupaten Demak yang dipimpin langsung Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, SE, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Shuhandak.
Melalui keterangannya, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengungkapkan bahwa, tujuan dalam Pemusnahan tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok Ilegal dan Miras. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman.
“Dalam kegiatan tersebut sesuai Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 (Miras) dan Barang Kena Cukai Ilegal (MMEA) Hasil Penindakan KPPBC TMP A Semarang Tahun 2025,” ujarnya.

Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Demak khususnya Satpol PP berkomitmen dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal dan Miras. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Pemusnahan rokok Ilegal dan miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, mengapresiasi kegiatan tim Satgas, terutama Satpol Demak yang telah bekerja keras dan kolaborasi dengan Bea Cukai, Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan tim Satgas pemberantasan Bea Cukai Ilegal, sehingg bisa menekan peredaran rokok Ilegal di Demak. “Dimana hasil sitaannya selalu meningkat, termasuk pemberantasan pekat yang terus di gencarkan, sehingga kedepan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera,” tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Demak, Plt. Kasatpol PP, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Plt. Kepala Satpol PP Prov. Jateng dan Forkopimda Demak, Kepala Satpol PP Kab. Kendal, Kepala Satpol PP Kab Semarang, Kepala Satpol PP Kab. Grobogan, Kepala Satpol PP Kota Semarang dan Kepala Satpol PP Kota Salatiga. (Red).
Nasional
Meski Dihadang Puluhan “Relawan” Jokowi, Mimbar Rakyat Adili Jokowi Makzulkan Gibran di Solo Sukses Besar
 
														JAKARTA, SENTANA – Acara Mimbar Rakyat bertajuk “Adili Jokowi Makzulkan Gibran” akhirnya sukses terlaksana di Gedung Umat Islam Solo, Selasa (28/10) dan dihadiri ratusan masyarakat Solo yang antusias, meski sehari sebelumnya dihadang relawan Jokowi.
Puluhan relawan yang mengaku sebagai warga Desa Sawahan, Boyolali memblokir akses jalan desa dan kepolisian setempat tidak mampu mengamankan sehingga tamu undangan tidak bisa mencapai lokasi acara di hari pertama, Senin (27/10).
Para pembicara tersebut di antaranya pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, jurnalis Mikhael Sinaga, aktivis Beathor Suryadi, Rizal Fadillah dan Ade Darmawan.
Aliansi Aktivis se-Solo Raya mengecam tindakan pemblokiran jalan tersebut, dan meminta para pembicara untuk tidak pulang ke kota masing-masing dan acara dipindahkan ke Gedung Umat Islam Solo pada keesokan harinya.
Dalam konferensi Pers yang diadakan Senin (27/10), Mikhael Sinaga menerangkan bahwa kelompok relawan tersebut menyebarkan informasi bohong bahwa mereka membubarkan acara Mimbar Rakyat, “Kami sama sekali tidak bisa mencapai lokasi acara, gimana cara membubarkan acara yang belum mulai?”, ujarnya.
Di sisi lain, Roy Suryo menerangkan kejahatan terbaru Joko Widodo terkait rumah barunya di Solo, “Saat mantan presiden lain diberi anggaran 20 miliar Rupiah, rumah Jokowi sudah menelan biaya minimal 240 miliar Rupiah,” ujar Roy. Konferensi Pers selengkapnya dapat disaksikan di video berikut:
https://youtube.com/live/l1nZs_zBeJM?feature=share
Esoknya di hari Selasa (28/10) para aktivis turun tangan mengamankan akses para pembicara ke Gedung Umat Islam Solo dan acara berjalan dengan sangat baik, yang bisa disaksikan dalam video berikut :
- 
																	   Nasional3 days ago Nasional3 days agoMeski Dihadang Puluhan “Relawan” Jokowi, Mimbar Rakyat Adili Jokowi Makzulkan Gibran di Solo Sukses Besar 
- 
																	   Peristiwa3 days ago Peristiwa3 days agoDigarap sejak 2004, Tanah Yusak Subroto Diserobot Mafia Tanah 
- 
																	   Peristiwa7 days ago Peristiwa7 days agoJumat Berbagi Kasih GEKIRA Diwarnai FGD Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran 
- 
																	   Polhukam4 days ago Polhukam4 days agoJaga Ruang Digital Tetap Kondusif, Cerminkan Semangat Sumpah Pemuda yang Sesungguhnya 

 
																	
																															
 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											 
											