Connect with us

Daerah

Penyidik Polda Kalsel Diduga Intimidasi Seorang Wanita

Published

on

Jakarta – Komisaris Utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGM) berinisal ATR diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum penyidik dari Polda Kalimantan Selatan. Intimidasi itu dilakukan saat korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi jual beli batu bara. Saat itu, ATR diketahui tengah mengandung bayi dan dalam keadaan diopname di Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Selatan.

Ditelusuri lebih lanjut, oknum penyidik tersebut juga menghubungi ATR melalui sambungan telepon milik RAU pada saat itu ATR diketahui masih di Opname dan meminta kepada ATR memberikan rekening korannya dengan dalih, untuk menelusuri uang yang diduga hasil dari TPPU. Jika tidak memberikan, penyidik akan menjemput paksa ATR.

Faisal W. Wahid Putra selaku kuasa hukum ATR menilai, perbuatan yang dilakukan oknum penyidik tersebut telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 29 huruf b yang berbunyi; Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: “b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”.

Oleh karenanya, Faisal melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait dugaan kriminalisasi (malprosedur) dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku usaha investasi di Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Pemeriksaan ATR ini berawal dari permasalahan pengiriman batu bara antara PT. AGM kepada pembeli, yaitu, PT. Semesta Borneo Abadi (PT. SBA). Diketahui PT. AGM tidak dapat mencukupi permintaan PT. SBA, sehingga PT. SBA menyarankan untuk membeli batu bara yang sudah siap dari pihak lain yaitu penambang berinisial R dengan kondisi barang yang lebih bagus, namun harga lebih mahal yaitu Rp 13 milliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Faisal menjelaskan dengan keadaan terdesak untuk memenuhi kontrak, Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU menyetujui penawaran tersebut tanpa sepengetahuan ATR. Diketahui PT. SBA langsung membayarkan uang tersebut dan dikirim ke penambang sebesar Rp 12 miliar dan Rp. 1 miliar kepada pemilik IUP CV. BTP.

“Barulah ATR tahu setelah barang sudah terkirim dan pembayarannya sebesar Rp 13 M itu tidak sama sekali masuk ke PT MND,” ujar Faisal.

Setelahnya, PT. SBA kembali menawarkan kerja sama dengan PT. AGM dengan nilai kontrak yang sama yaitu, sebesar Rp 8 milliar. Jadi total nilai kontrak keselurahan sejumlah Rp 16 miliar. Karena sebelumnya PT. SBA sudah membayar Rp 13 miliar, jadi nilai kontrak yang harus dibayarkan tersisa kurang lebih Rp 3 miliar.

Setelah mencapai kesepakatan dengan RAU, PT. SBA memaksa meminta nomor rekening ATR dengan dalih sesama Bank agar bisa diterima langsung dan PT.SBA mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi milik ATR bukan rekening perusahaan. Kemudian ATR mengirimkan uang sejumlah Rp 3 milliar ke rekening PT. AGM dan PT. AGM mentrasferkan uang sejunlah Rp 2.3 Milliar dengan maksud mengembalikan pinjaman dana kepada PT. MND.

Seiring berjalannya waktu, PT. AGM tidak bisa kembali menambang, dikarenakan IUP CV. BTP dalam keadaan mati dan harus diperpanjang, yang notabene PT. SBA telah mengetahui hal tersebut. Sehingga PT. SBA mendesak PT. AGM untuk dikirimkan batu bara sebanyak 7.500 MT atau menuntut pengembalian dana sejumlah Rp 8.094.549.565.

Akibat dari permasalahan tersebut, PT SBA memberikan surat somasi I tertanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya meminta PT. AGM sebagaimana dalam perjanjian Jual Beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024, telah melakukan pembayaran Rp 16.162.500.000 dengan kesepakatan menyerahkan batu bara 15.000 MT.

Namun, Faizal menegaskan pada faktanya dalam perjanjian tersebut hanya menyebutkan kuantitas 7.500 MT, Non Spesifikasi GAR 56-58, dengan harga dasar batu bara Rp 1.040.000/MT dan pembayaran Rp 16.162.500.000 tidak diterima PT. AGM, pengiriman batu bara tahap pertama telah dilakukan dan dibayarkan bukan kepada PT. AGM, namun kepada penambang langsung.

Tak sampai disitu, pada tanggal 17 September 2024, PT. SBA kembali memberikan surat somasi II, yang pada pokoknya meminta kepada PT. AGM mengembalikan uang sejumlah Rp 8.094.549.565. Namun, Faisal menegaskan permintaan tersebut dinilai tak masuk akal.

Faisal menghubungi Kuasa Hukum PT. SBA inisial GFR, dimana GFR meminta pengembalian Rp 8 Milliar dimana Faisal mengatakan dari mana muncul nilai Rp 8 Milliar, lanjutnya GFR menyampaikan silakan menghubungi Penyidik.

“Bila PT. SBA meminta sejumlah uang sebesar Rp 8.094.549.565, hal tersebut dikonversikan dengan batu bara sebanyak 7.500 MT, sebagaimana dengan Perjanjian Jual beli Batubara No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024 yang telah dibuat dengan catatan IUP-OP CV. BTP telah selesai diperpanjang,” tandasnya.

Akhirnya mediasi dilakukan dan mencapai kesepakatan bersama pada tanggal 30 September 2024 yang berisi:
a. Kesepakatan mengacu pada No. 010/PJBBB/AGM-SBA/VII/2024
b. Pengiriman batu bara harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari
c. Tongkak pertama sebanyak 7.500 MT sudah dibayarkan Rp 13.086.470.
d. RAM sebagai penjamin dan diberikan prioritas dari hasil pekerjaan tambang

Faisal kembali menegaskan, bahwa permasalahan hukum antara PT. AGM dan PT. SBA adalah murni masalah keperdataan untuk memenuhi suatu prestasi, ketika IUP-OP CV. BTP telah selesai dilakukan perpanjangan, PT. AGM sebagai pemegang SPK dari CV. BTP dapat melakukan proses penambangan dan memenuhi kontrak batu bara sebanyak 7.500 MT.

Celakanya, kesepakatan bersama ini tidak membuahkan hasil, justru permasalahan ini semakin panjang dengan PT. SBA membuat laporan di Polda Kalimantan Selatan, dan RAU, ATR dan RAM sebagai pihak terlapor. RAU, ATR dan RAM telah diperiksa diperiksa sebagai saksi yang berujung penetapan tersangka terhadap RAU.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabareskrim Polri mengatakan, akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Ombudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar

Published

on

By

JAKARTA – Temuan Ombudsman RI terkait buruknya kondisi pengungsian warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi.

Matindas mendesak pemerintah tidak membiarkan warga korban bencana terlalu lama tinggal di tenda darurat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi harus menjadi prioritas sejak masa tanggap darurat.

Sorotan itu menyusul laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai persoalan di lokasi pengungsian korban gempa NTT. Persoalan tersebut antara lain buruknya sanitasi, keterbatasan air bersih dan fasilitas dasar, paparan cuaca ekstrem, hingga lambatnya pembangunan Hunian Sementara (Huntara).

Dalam laporan tersebut juga terungkap lebih dari 100 orang meninggal dunia di tempat pengungsian akibat penyakit, kondisi sanitasi yang memprihatinkan, serta paparan cuaca ekstrem.

Matindas menilai temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada penanganan bencana di tahap awal, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan warga selama berada di pengungsian.

“Atas insiden ini, kami mendesak BNPB dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu, luas tenda harus memperhatikan jumlah pengungsi,” tegas Matindas.

Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, pemenuhan kebutuhan pengungsi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.

Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan standar dasar tempat penampungan darurat, terutama terkait ruang yang memadai, air bersih, sanitasi, toilet, serta perlindungan warga dari kondisi cuaca.

Matindas juga meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah segera mengurangi kepadatan di titik-titik pengungsian dengan membuka lokasi penampungan tambahan yang lebih layak.

Penambahan lokasi pengungsian, kata dia, harus dibarengi dengan ketersediaan air bersih dan toilet yang memadai. Kepadatan pengungsi tanpa fasilitas sanitasi yang layak dikhawatirkan justru memunculkan persoalan kesehatan baru di tengah situasi pascabencana.

“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru menghadapi persoalan kesehatan baru karena berdesak-desakan di tempat pengungsian dengan sanitasi yang tidak memadai. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.

Huntara Harus Dipercepat

Selain membenahi tenda darurat, Matindas mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.

Ia meminta pemerintah segera menggunakan lahan yang aman dan sesuai untuk pembangunan Huntara. Dengan demikian, warga tidak harus terus-menerus menghadapi risiko yang muncul selama tinggal di tenda darurat.

“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat. Huntara menghadirkan tempat tinggal yang aman, bermartabat, dan terlindung dari cuaca ekstrem sekaligus menjadi persiapan untuk menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi keluarga secara stabil sebelum hunian tetap sepenuhnya terbangun,” kata Matindas.

Menurutnya, Huntara tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana sebelum pembangunan hunian tetap selesai.

Matindas menilai kondisi pengungsian NTT tidak boleh berlarut-larut tanpa solusi. Pemerintah perlu memiliki target yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hingga perpindahan warga dari tenda darurat menuju Huntara.

Komisi VIII Minta Penjelasan Pemerintah

Matindas juga mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil BNPB dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.

RDP tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tanggap darurat.

Menurut Matindas, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan bencana di daerah lain.

“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” tutup Matindas.

Continue Reading

Daerah

Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Usai Dirundung, Ina Ammania Soroti Kegagalan Deteksi Dini

Published

on

By

JAKARTA — Kasus perundungan terhadap siswa kelas 2 SD berinisial MH di Pemalang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit, menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania.

Ina menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses penanganan terhadap dugaan pelaku. Tragedi itu, menurut dia, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, terutama kemampuan sekolah dan pemerintah dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

“Negara jangan hanya hadir setelah anak menjadi korban. Kalau kekerasan baru ditangani setelah anak terluka parah atau meninggal dunia, berarti sistem perlindungan kita datang terlambat,” kata Ina.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan perundungan harus dilakukan secara cepat dan profesional. Namun, proses hukum bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan. Keluarga korban juga harus mendapatkan pendampingan sosial dan psikologis selama proses penanganan perkara.

Selain itu, anak-anak yang diduga terlibat maupun mereka yang menjadi saksi perlu mendapatkan asesmen dan pendampingan sesuai prinsip perlindungan anak.

“Jangan hanya cari siapa yang salah, cari juga mengapa sistem gagal mencegahnya,” ujarnya.

Ina menilai pertanyaan penting dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan, tetapi juga mengapa tanda-tanda perundungan tidak terdeteksi dan ditangani lebih awal.

“Pertanyaan kita bukan hanya siapa pelakunya. Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa tanda-tanda kekerasan tidak terdeteksi lebih awal? Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi evaluasi mengapa sistem gagal mencegah tragedi,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan layanan perlindungan anak, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pekerja sosial, serta tenaga psikologis, benar-benar tersedia dan mampu merespons secara cepat ketika menerima laporan atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Bagi Ina, sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman bagi peserta didik. Karena itu, mekanisme pelaporan dan deteksi dini perundungan harus mudah diakses oleh siswa, orang tua, maupun guru.

“Sekolah harus menjadi tempat anak tumbuh, belajar, dan merasa aman. Sekolah bukan tempat anak belajar takut. Setiap tanda perundungan harus dianggap serius sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat,” katanya.

Ina juga mengingatkan agar perlindungan anak tidak hanya difokuskan kepada korban. Anak yang diduga terlibat, saksi anak, serta keluarga masing-masing juga membutuhkan penanganan yang tepat agar proses penyelesaian kasus tidak menimbulkan persoalan baru bagi perkembangan anak.

“Ukuran keberhasilan negara bukan berapa banyak kasus yang kita tangani setelah anak menjadi korban. Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak kekerasan yang berhasil kita cegah sebelum jatuh korban berikutnya,” ujar Ina.

Ia mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah daerah memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial sepanjang proses hukum. UPTD PPA juga diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Ina menegaskan, tragedi yang terjadi di Pemalang harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Setiap laporan maupun tanda-tanda kekerasan, kata dia, harus ditindaklanjuti secara serius agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Satu anak meninggal sudah terlalu banyak. Jangan sampai tragedi ini berlalu sebagai berita hari ini, lalu besok kita kembali dengan sistem yang sama. Negara harus belajar, memperbaiki sistem, dan memastikan tidak ada anak lain yang menjadi korban,” tandasnya.

Continue Reading

Daerah

Pesamuhan Madya Ke-1 PHDI Jabar 2026 Dibuka, Bahas Penguatan Organisasi hingga Kepemimpinan Nasional

Published

on

By

PUKUL GONG-Sekretaris Umum PHDI Pusat, Bapak I Ketut Budiasa, S.T, M.M saat memukul Gong tanda dimulainya acara disaksikan Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) I Made Riawan. (Foto Ist).

BANDUNG, SENTANA – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Jawa Barat menggelar Pesamuhan Madya Ke-1 Tahun 2026 di Hotel Artotel Suite Aquila, Pasteur, Bandung, Sabtu (3/10/2026).

Pesamuhan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Umum PHDI Pusat yang mewakili Ketua Umum PHDI Pusat, Bapak I Ketut Budiasa, S.T, M.M, Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong, sebagai tanda dimulainya rangkaian persidangan dan pembahasan Pesamuhan Madya Ke-1 PHDI Jawa Barat Tahun 2026.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia, Ketua Paruman Pandita, Ketua Paruman Walaka dan Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) I Made Riawan.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/20), Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) I Made Riawan mengatakan bahwa, Forum ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus membahas berbagai agenda strategis PHDI, mulai dari program kerja hingga rekomendasi kepemimpinan di tingkat nasional.

Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Organisasi PHDI Provinsi Menuju Umat Hindu Jawa Barat yang Mandiri dan Maju”, kegiatan diawali dengan Tari Sekar Jagad yang menggambarkan keberagaman, keharmonisan dan semangat persatuan.

Salah satu agenda utama forum adalah penyampaian dan pembahasan program kerja PHDI Provinsi, serta PHDI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Forum mengevaluasi pelaksanaan program, membahas tantangan organisasi, serta merumuskan langkah penguatan pelayanan keumatan, tata kelola organisasi, pembinaan umat, pengembangan sumber daya manusia, dan koordinasi antarstruktur PHDI.

“Pesamuhan Madya juga membahas pengisian jabatan yang masih kosong pada sejumlah lembaga umat Hindu Provinsi Jawa Barat. Pengisian tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur kelembagaan dan memastikan setiap unsur organisasi dapat menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Agenda strategis lainnya adalah pembahasan rekomendasi untuk pemilihan dan pengusungan calon Ketua Sabha Pandita, Ketua Sabha Walaka, serta Ketua Umum PHDI Pusat. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dan musyawarah forum sebagai bagian dari aspirasi organisasi PHDI Jawa Barat untuk disampaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Di penghujung kegiatan, peserta membacakan Deklarasi Dukungan Bersama sebagai bentuk komitmen dan konsolidasi PHDI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terhadap agenda organisasi, serta rekomendasi kepemimpinan PHDI di tingkat nasional. Pesamuhan Madya Ke-1 diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat pelayanan PHDI kepada umat Hindu di Jawa Barat. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending