Connect with us

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Serbuan Vaksinasi Bagi Prajurit dan Lansia di Semarang

Published

on

Semarang, Hariansentana com – Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, perlu penanganan yang ekstra dan strategi yang tepat oleh Pemerintah dan instansi lainnya yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19. Akselerasi penanganan Covid -19 merupakan tanggung jawab bersama terutama TNI, Polri dan Aparat Pemerintah sebagai pilar utama dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Pagi ini, Kamis (18/03/21) Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin Serbuan Vaksinasi bagi Prajurit TNI, Anggota Polri serta Masyarakat yang berusia lanjut di kota Semarang.

Dalam kegiatan ini Panglima TNI dan Kapolri disambut oleh Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo. Kegiatan diawali Panglima TNI dan Kapolri meninjau pelaksanaan Vaksinasi bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri, bertempat di Hanggar Apache Skadron 11/Serbu Puspenerbad (Pusat Penerbangan Angkatan Darat).

Adapun jumlah Personel yang akan melaksanakan Vaksinasi sejumlah 1.767 Orang (TNI 883 Orang dan Polri 884 Orang) dengan melibatkan tenaga medis sebagai Vaksinator sejumlah 89 Orang (TNI AD 48 Orang, TNI AL 3 Orang dan Polri 38 Orang).

“Meskipun kalian telah di Vaksin, namun tetap menggunakan masker dan harus tetap menjaga Protokol kesehatan, karena itulah senjata utama dalam Pandemi Covid-19 saat ini,” tegas Panglima TNI.

Saat ini vaksinasi memasuki jadwal tahap-2 kepada Prajurit TNI dan Anggota Polri.  Vaksinasi telah dimulai dibeberapa tempat sejak tanggal 1 Maret 2021. Diharapkan pada akhir April 2021 seluruh Prajurit TNI dan Anggota Polri telah memperoleh vaksinasi.

Kemudian Panglima TNI dan Kapolri melanjutkan kegiatan menuju Puskesmas Pandanaran untuk meninjau langsung Vaksinasi bagi Lansia. Di Puskesmas ini 75 Lansia yang akan menjadi target vaksinasi secara bertahap dengan melibatkan 10 Orang vaksinator (2 Orang TNI AD, 2 Orang Polri dan 6 Orang dari Puskesmas).

“Program vaksinasi Nasional harus kita dukung untuk membentuk kekebalan komunitas yang dibutuhkan dalam upaya menekan pandemi. TNI-Polri akan terus membantu Pemerintah mempercepat pelaksanaan program vaksinasi nasional dengan mengerahkan tenaga vaksinator TNI membantu pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas,” terang Panglima TNI didampingi Kapolri seraya berbincang dengan masyarakat yang sedang melaksanakan vaksin.

Panglima TNI dan Kapolri mengapresiasi antusiasme dari para lansia untuk melaksanakan vaksinasi yang ditunjukan melalui semangat mereka untuk bersama mengalahkan virus Covid-19.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam program vaksinasi sangat dibutuhkan agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Kita berharap semoga upaya ini dapat membantu pencapaian target 1 juta orang divaksin setiap harinya agar segera terbentuk herd immunity,” ujar Panglima TNI.

Nasional

Bertemu PGSI, Legislator Ida Mahmudah Upayakan Hibah Bus Sekolah Untuk Pendidikan

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Bertempat di hall gedung DPRD DKI Jakarta, Hj. Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, menyampaikan bahwa, sekiranya secara hukum diperbolehkan, maka diupayakan hibah bus dari Pemprov DKI Jakarta.

“Kita akan upayakan agar bisa memberikan hibah armada bus kepada Pemkab Demak, untuk kepentingan pendidikan, sekiranya secara hukum diperbolehkan”.

Demikian disampaikan oleh Ida Mahmudah, didampingi Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, usai menerima kunjungan studi tiru PGSI Demak, Senin (31/8/2026).

Hal ini sangat penting, lanjutnya, agar nanti Bus dapat digunakan kepentingan pendidikan. “Syukur jika bisa hibah lebih dari satu armada, maka bisa untuk fasilitas para peziarah dari Masjid Agung Demak, ke Makam Sunan Kalijaga,” pungkas Ida, Srikandi DPRD, kelahiran Demak Kota Wali.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Sarjoko, M.M menyampaikan bahwa, secara aturan diperbolehkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah kepada Pemkab/Pemkot.

“Ya secara hukum diperbolehkan Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota lain dan bantuan barang spesifik seperti kendaraan Bus operasional,” kata Sarjoko.

Menanggapi ikhtiar baik dari Ida Mahmudah, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN, Ketua PGSI Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I, Gr, C.PLA, yang didampingi oleh Kasi. GTK Dindikbud Demak, menyampaikan terimakasihnya.

“Syukur Alhamdulillah, semoga niat mulia dari Mbak Hj. Ida Mahmudah, segera terealisasi, diijabah oleh Allah SWT, karena tadi dari Pak Wakadis, secara hukum diperbolehkan,” kata Salim.

Senada, disampaikan oleh Mugiarto, SH, selaku perwakilan Dindikbud Demak.

“Dikbud Insya Allah akan mengawal apa yang dibutuhkan oleh PGSI, sebagai persyaratan hibah, guna mewujudkan hibah armada Bus dari Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkab Demak,” kata Mugi. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.

Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.

Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.

Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.

Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.

Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.

“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.

Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.

Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).

Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi

Published

on

By

Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan

Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.

“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.

Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.

Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.

PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.

PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.

Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending