Nasional
Kongres HMI Surabaya, Taufan Ihsan Tuarita Siap Pimpin PB HMI
Jakarta, HarianSentana.com – Sekretaris Jenderal PB HMI, dr Taufan Ihsan Tuarita siap maju sebagai salah satu calon Ketua Umum PB HMI periode 2021-2023 pada pagelaran Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke XXXI secara hybrid di Kota Surabaya, Jawa Timur, 17 – 21 Maret 2021.
Berdasarkan hasil rapat keputusan SC kongres menetapkan 26 kandidat akan bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan di salah satu organisasi mahasiswa tertua di Indonesia itu. Salah satu kandidat yang namanya sudah tidak asing di Himpunan Mahasiswa Islam yakni dr. Taufan Ihsan Tuarita yang kini masih menjabat sebagai sekertaris jenderal PB HMI periode 2018-2020
Informasi yang diterima HarianSentana.com, Sabtu (20/3/2021), dr Taufan memiliki pendukung dari sejumlah cabang se Indonesia. “Dalam hitungan pendukung cabang se Indonesia dr Taufan masuk pada 2 besar terpilih dan didukung oleh beberapa kandidat dengan terbentuknya koalisi,” kalah satu sumber di lingkar pendukung Taufan.
“Walaupun kurang didukung komponen-komponen eksternal, tetapi dokter sudah menjadi inspirator teman-teman cabang se Indonesia untuk memimpin PB HMI ke depan,” tambah sumber tersebut.
Sementara itu, seperti dikutip dari sebuah media online, sejak ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal PB HMI, Taufan Iksan Tuarita telah menunjukkan perhatian yang lebih terhadap era digitalisasi. Buktinya, dia mengkosolidasi beberapa kader HMI dengan berbagai latar kemampuan untuk membangun kanal yang dinamakan ‘Gagasan Taufan’ melalui platform website www.gagasantaufan.com.
Di dalamnya dimungkinkan untuk menjaring kader-kader HMI seantero nusantara agar dapat berdiskusi dan menulis tentang berbagai varian isu yang mengitari Himpunan Mahasiswa Islam. Tak jarang, dia memberi reward (berupa buku) kepada kader-kader yang menulis di kanal tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ. Saat ini, ia meluncurkan prototipe aplikasi android “Klik Mengabdi’’ yang berisi menu-menu yang berhubungan dengan kebutuhan kader-kader HMI. Di antaranya, kebutuhan cultivate intellectual kader, dengan beberapa menu statis yang urgen bagi pemenuhan aspek tersebut, seperti ebook, artikel dan tulisan-tulisan dengan isu terkini yang bisa diakses secara cuma-cuma untuk kemudian didiskusikan secara real time.
Untuk kepentingan mengakses informasi setidaknya ada satu kanal yang telah dicontohkan untuk dirintis, bukan hanya sekedar visi dan misi saja tetapi prototipe yang ditawarkan secara kongkrit.
Atensi Taufan terhadap gerak laju perkembangan dunia yang mengarah kepada era digitalisasi membuatnya berpikir keras menyiapkan road map sebagai langkah futuristik di Himpunan Mahasiswa Islam.
Pembentukan platform terpadu yang berbentuk aplikasi yang efektif, efisien dan terpadu adalah jawaban awal yang bisa dia tawarkan agar HMI dapat menempuh masa depan yang tidak tertinggal dengan organ-organ gerakan yang lain.
Sebagai titik berangkat, dalam setiap diskusi dengan tim kreatif yang selama ini menjadi ‘teman cerita’, ia menaruh perhatian lebih pada perkembangan aplikasi JAKI (Jakarta Kini), sebuah konsep super-apps dalam program Smart City DKI Jakarta yang sedang dikembangkan secara serius oleh Gubernur Anis Baswedan.
Aplikasi Klik Mengabdi di APP Store yang mengadaptasi aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Sumber foto :facebook Klik Mengabdi)
Menurutnya, konsep ini bisa menjadi cermin digitalisasi yang harus diadaptasi ke lingkungan HMI untuk mempermudah dan mempercepat kerja organisasi di masa yang akan datang.
Ambisinya dengan aplikasi ‘’Klik Mengabdi’’ adalah agar kader HMI se-Indonesia berada dalam satu frekuensi ruang hanya dalam satu kali klik. Dalam pengembangannya, ini juga mempermudah setiap kader untuk dapat mengakses semacam database anggota, komisariat, cabang, dan BADKO, sekaligus mempermudah komunikasi internal organisasi yang bersifat serta menyerap aspirasi dari cabang dan BADKO. Selain itu, platform ini juga memuat instruksi terkontrol dan berkelanjutan dari PB HMI.(Red)
Polhukam
Ketua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai emosional saat menegur rakyat pengguna jalan dalam sebuah konten video yang beredar di media sosial.
Saat di hubungi tlp seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Sabtu 17 Oktober 2026 mengatakan,
Menurut Johan, dalam konten tersebut gubernur terlihat marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata terkait partisipasi pajak yang dibayar rakyat dan menyebut pengguna jalan sebagai penyebab jalan rusak dengan nada emosi.
“Itu sudah keluar dari etika seorang gubernur sebagai pengayom rakyat. Perlu dipahami, pembayar pajak itu adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang. Gubernur itu pejabat tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan harus memberikan contoh yang baik,” ujar Johan
Ia menilai, seorang pemimpin seharusnya mengedepankan budaya sopan santun ketimuran, bukan menunjukkan emosi seperti preman.
“Rakyat melihat dan menonton konten ini. Ini contoh buruk antara pejabat dengan rakyatnya sendiri. Harusnya pejabat bicara baik-baik dengan rakyat, jangan seperti penjajah yang menekan rakyat sendiri,” tegasnya.
Johan juga menyoroti belakangan ini Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM dinilai kurang memberikan respons yang menyejukkan, terutama terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi.
“Harusnya Pak KDM bisa menjadi penyejuk bagi rakyat Jawa Barat dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bukan malah marah-marah. Kalau terus seperti ini, rakyat bisa tidak simpatik,” katanya.
Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat untuk lebih fokus pada persoalan yang lebih mendesak bagi masyarakat.
“Fokus saja pada lapangan kerja, banyak pengangguran di Jawa Barat. Buka investasi seluas-luasnya di Jawa Barat, atasi pengangguran yang tinggi, dan permudah pengurusan izin yang cepat, murah, dan tidak berbelit-belit,” pintanya.
Ia berharap KDM dapat membawa kemajuan bagi Jawa Barat, khususnya dalam mengatasi pengangguran, membuka investasi besar, serta meningkatkan sektor pendidikan.
Selain itu, Johan juga meminta kepada para kepala daerah, khususnya Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, untuk tidak sibuk pencitraan.
“Jangan sibuk pencitraan saja, tapi harus aktif membuka lapangan kerja di semua kabupaten/kota, sehingga angka pengangguran di Jawa Barat umumnya bisa turun,” pungkasnya……(Ron)
Polhukam
Jabat Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan Gelar Salat Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
WONOGIRI, SENTANA – Usai melaksanakan Serah Terima Jabatan, serta lepas sambut, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H. langsung bergerak cepat Menjalin kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat, dimana Kapolres Wonogiri bersama jajaran menggelar kegiatan Salat Subuh Keliling di Masjid Jami Nurul Iman Selogiri, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi langsung dengan warga dalam mewujudkan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si. “Polisi Bersama Masyarakat”. Sekaligus dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres dan rombongan tiba di lokasi tepat saat azan Subuh berkumandang. Dirinya tampak menyapa warga yang hadir dengan hangat, lalu melaksanakan Salat Subuh berjamaah bersama warga setempat. Suasana terasa sangat akrab dan kekeluargaan, seolah tidak ada jarak antara aparat kepolisian dan masyarakat.

KULTUM SUBUH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, saat memberikan Kultum usai Salah Subuh. (Foto Ist).
Usai menunaikan ibadah, Kapolres AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, dengan senyum ramah menyempatkan diri berdialog santai dengan warga. Orang nomor satu di Polres Wonogiri itu menyampaikan bahwa, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluh kesah, serta harapan warga.
“Kami datang di pagi hari untuk bersama-sama beribadah, karena di saat seperti ini hati kita sedang tenang dan tulus. Semoga kebersamaan ini menjadi awal yang baik untuk kita saling menjaga dan saling mengenal serta mengingatkan,” ujar Kapolres kepada warga.
Alumni Akpol 2007 itu, juga mengingatkan mengenai pelaksanaan Pilkades. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta menghormati perbedaan pilihan sesama warga Desa.
“Pilkades adalah urusan kita bersama untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi desa. Perbedaan pilihan itu hal yang wajar, jangan sampai karena beda pilihan, kita lupa bersaudara. Mari kita jaga kerukunan, jalankan proses demokrasi dengan jujur, adil, dan tertib. Jika situasi aman dan kondusif, pembangunan di Desa kita pasti akan berjalan lebih baik,” pesannya dengan nada yang tegas, namun ramah.

RAMAH TAMAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, ramah tamah bersama para Ulama & tokoh, usai Salat Subuh. (Foto Ist).
Kapolres juga memastikan bahwa, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Wonogiri. Namun demikian, keberhasilan Pilkades yang damai sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
Warga yang hadir tampak menyambut baik langkah dan perhatian Kapolres Wonogiri. Mereka berharap, silaturahmi seperti ini terus dijalankan secara berkelanjutan, sehingga hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dan erat.
“Insya Allah Kegiatan Salat Subuh Keliling ini akan terus dilakukan secara bergilir ke berbagai Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Wonogiri, sebagai wujud nyata komitmen Polres Wonogiri untuk selalu hadir, dekat, dan melayani masyarakat,” tutup AKBP Deni Septiawan. (Red).
Polhukam
Korban Dugaan Pencurian Uang Justru Jadi Tersangka, Kapolres Jakarta Pusat Diadukan ke Kapolri
JAKARTA, SENTANA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diadukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan pencurian uang melalui rekening Bank Central Asia (BCA).
Pengaduan tersebut disampaikan Bangun Paulus Tudungta (BPT) melalui kuasa hukumnya, Stendly Tandisau, S.H., dari Kantor Hukum Stendly, S.H. & Partners. BPT mempersoalkan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian uang sebesar Rp19 juta, sementara dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.

”Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Stendly, pengaduan kepada Kapolri disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan juga ditujukan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Stendly mengatakan, pihaknya meminta Kapolri memeriksa proses penanganan kedua perkara tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Berawal dari Dugaan Pencurian Rp19 Juta
Stendly menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.
Dalam pertemuan itu, pihak BPT menduga VL mengambil kartu ATM milik kliennya sekaligus mengetahui nomor identifikasi pribadi atau PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT mengetahui adanya sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.
Pada 17 Februari 2026, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi rekeningnya.
Berdasarkan informasi transaksi yang dicantumkan dalam surat pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.
Stendly mengatakan, pihaknya juga memperoleh petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut pihak BPT, rekaman tersebut memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.
”Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV itu semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana. Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ujar Stendly.
Uang Dikembalikan, Penyelidikan Dihentikan
Setelah mengetahui adanya transaksi yang dipersoalkan, BPT meminta penjelasan kepada VL mengenai penggunaan kartu ATM dan keluarnya uang dari rekening tersebut. Menurut Stendly, dalam pertemuan berikutnya, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan kepada BPT.
Namun, pengembalian uang tersebut justru menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum dalam proses penanganan perkara. Stendly menjelaskan, pengembalian uang dilakukan setelah BPT meminta pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan. Karena itu, pihaknya berpendapat pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
”Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly.
Dalam perkembangan berikutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian tersebut. Penghentian itu, menurut dokumen pengaduan, dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Stendly mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut, terutama apabila keputusan itu terlalu bertumpu pada fakta bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.
Menurut dia, pengembalian uang merupakan salah satu fakta yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, pihaknya meminta dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil.
Pelapor Justru Menjadi Tersangka
Persoalan lain yang dipermasalahkan kuasa hukum adalah perubahan posisi BPT dalam perkara yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Stendly mengatakan, BPT yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian uang justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami penahanan dalam perkara lain.
Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari pihak keluarga karena laporan dugaan pencurian uang yang mereka ajukan justru tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
”Yang kami persoalkan adalah perbedaan penanganan kedua perkara ini. Laporan klien kami dihentikan, sedangkan klien kami justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” ujar Stendly.
Menurut dia, pihak keluarga sebelumnya telah berupaya meminta tindak lanjut penanganan perkara dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Karena itu, pihaknya memutuskan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan tertinggi Polri agar proses penanganan perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyakan Pengawasan Kapolres
Stendly menilai pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tidak cukup hanya dilakukan terhadap penyidik yang secara langsung menangani laporan. Menurut dia, tanggung jawab pengawasan pejabat kepolisian yang membawahi proses penyelidikan juga perlu diperiksa.
Dalam konteks tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung diminta memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan pencurian uang milik BPT.
”Pengawasan terhadap proses penyelidikan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pejabat yang bertanggung jawab,” tambah Stendly.
Pihaknya menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.
Singgung Persoalan Etik Mantan Kasat Reskrim
Dalam pengaduannya, pihak BPT juga menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang pernah menangani perkara tersebut. Menurut informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, pejabat bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus terkait persoalan etik.
Stendly mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses penanganan laporan kliennya. Pihaknya menduga terdapat kemungkinan pelanggaran etik atau hukum dalam penanganan dugaan pencurian uang tersebut.
”Kami berharap persoalan etik yang menimpa mantan pejabat reserse tersebut juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengaduan ini. Perlu dipastikan apakah dalam penanganan laporan klien kami terdapat pelanggaran prosedur, etik, atau bahkan hukum,” urai Stendly.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Kata Stendly, pengaduan kepada Kapolri diharapkan sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.
Minta Promosi Jabatan Ditunda
Selain meminta pemeriksaan terhadap proses penyelidikan, pihak BPT juga meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat kepolisian yang diadukan. Permintaan tersebut disampaikan agar proses klarifikasi dan pemeriksaan pengaduan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pejabat yang bersangkutan memperoleh promosi jabatan.
Stendly menegaskan, permintaan penundaan promosi bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya pembuktian. ”Kami tidak meminta seseorang dihukum sebelum terbukti melakukan pelanggaran. Namun, selama pengaduan yang menyangkut profesionalitas dan integritas belum diperiksa secara tuntas, kami berharap pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan pejabat yang diadukan,” kata Stendly.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus memastikan bahwa promosi jabatan didasarkan pada rekam jejak profesionalitas dan integritas. Pihaknya menilai, pemeriksaan objektif menjadi penting karena pengaduan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana.
Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Stendly Tandisau juga menyoroti pentingnya prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu karena latar belakang ekonomi, hubungan keluarga, ataupun kedekatan dengan pejabat.
Dalam surat pengaduan kepada Kapolri, keluarga BPT menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh hubungan maupun kedudukan ekonomi pihak yang dilaporkan. Kecurigaan tersebut antara lain dikaitkan dengan latar belakang keluarga terlapor yang disebut merupakan pengusaha di sektor pertambangan.
Namun, dugaan adanya pengaruh tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif. ”Kami meminta agar tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena kedudukan ekonomi, hubungan keluarga, atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Stendly menambahkan, pemeriksaan oleh pimpinan Polri diperlukan untuk menjawab berbagai kecurigaan yang muncul sekaligus memastikan penanganan perkara benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.
Minta Kapolri Periksa Penghentian Penyelidikan
Stendly mengatakan, persoalan yang dihadapi BPT tidak lagi semata-mata menyangkut dugaan hilangnya uang sebesar Rp19 juta. Menurut dia, perkara tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang lebih mendasar, yakni jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.
Karena itu, pihaknya berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan laporan BPT di Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun etik oleh aparat yang menangani perkara.
Selain itu, pihaknya meminta agar laporan dugaan pencurian uang milik BPT ditinjau kembali berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. ”Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang Rp19 juta. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana. Kami berharap Kapolri dapat memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan objektif,” kata Stendly.
Ia berharap pengaduan tersebut dapat membuka ruang evaluasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BPT dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Hingga siaran pers ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, para penyidik yang diadukan, maupun pihak VL mengenai tuduhan dan keberatan yang disampaikan BPT.
Stendly berharap penanganan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga hasilnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi Polri.
”Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional, tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang para pihak,” pungkas Stendly. (*)
-
Daerah5 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Nasional5 days agoMarak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan
-
Polhukam6 days agoPDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman
-
Pendidikan5 days agoPublikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor 2026

