Peristiwa
Nagih Hutang Dalam Lapas WNA Malaysia Jadi Korban Penganiayaan Lapas Sekayu
Jakarta, Hariansentana.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Aksi yang dialami warga negeri Jiran itu akibat napi yang mendekam dibalik jeruji besi ini berhutang Rp24 miliar dari bisnis narkoba yang dijalankan.
Adalah Ahmad Fitri bin MD Latib yang kehilangan tiga jari tangannya akibat dipenggal oleh napi atas nama Aming. Aksi itu dilakukan lantaran WNA Malaysia ini masuk ke dalam lapas Sekayu, untuk menagih hutang penjual narkoba yang nilainya sudah mencapai Rp24 miliar yang tak dibayarkan oleh Aming. Namun bukannya uang yang didapat, justu WNA yang tinggal di Teluk Empang 6 ini menjadi korban penganiayaan pelaku yang dibantu empat orang napi lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, masuknya WNA asal Malaysia ini terjadi pada akhir Mei 2021 kemarin. Layaknya seorang kerabat narapidana, Ahmad datang ke lapas dan mengaku akan bertemu dengan Aming. Namun karena ditengah Pandemi Covid-19 ini layanan kunjungan ditiadakan ia pun menyogok petugas.
Aksi suap yang dilakukan itu pun bukan tanpa sebab, pasalnya ketika Ahmad datang, rekaman CCTV yang ada di lapas Sekayu pun tak dapat merekam gerak geriknya. Pria asal negeri Jiran itu pun diketahui bertemu dengan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan ia meminta untuk masuk lapas demi bertemu dengan napi yang berhutang narkoba.
Ketika sudah berada didalam lapas, Ahmad Fitri sudah berencana bertemu dengan Aming dengan harapan uang Rp24 miliar bisa didapat. Namun datangnya WNA ternyata sudah diperkirakan oleh Aming yang memanggil keempat temannya untuk meminta bantuan. Dimana Ahmad Fitri akhirnya menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan tiga jari tangannya hilang.
Akibat kejadian itu pun, kondisi didalam lapas pun geger dan membuat para pegawai lapas kebingungan. Pejabat lapas yang panik itu pun mencoba menutupi kasus yang terjadi dengan mengamankan WNA ini dalam penjara selama tiga hari. Hal itu dilakukan karena bila dilaporkan, masuknya Ahmad Fitri sudah melanggar ketentuan. Namun kasus ini pun akhirnya tercium dan kini membuat nama Kementerian Hukum dan HAM kembali tercoreng.
Atas kasus ini pun, direktur keamanan dan ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan langsung bergerak untuk melakukan pemeriksaan pada 1 Juni lalu. Saat itu, Kalapas Sekayu, Jhony Gultom sempat di nonaktifkan atas kejadian tersebut. Namun, karena yang bersangkutan memiliki hubungan dekat dengan petinggi di Kementerian Hukum dan HAM, pencopotannya hanya berlangsung satu pekan, meski kepala seksi yang ada didalamnya diganti secara keseluruhan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reinhard Silitonga, tak memberikan penjelasan pasti akan kejadian tersebut. Ia pun hanya menyodorkan wartawan untuk meminta konfirmasi ke Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. “Silahkan hubungi humas saja, konfirmasi ke beliau,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) Sumatera Selatan, Indro Purwoko juga tak membantah hal tersebut. Namun ia juga menyerahkan untuk konfirmasi ke Kabag Humas Ditjen PAS. “Silahkan konfirmasi ke Kabag Humas Ditjen PAS saja,” ungkapnya. Dan setelah itu pesan singkat yang disampaikan tak digubris lagi.
Nasional
Andreas Hugo Pareira Soroti Bantuan Asing untuk Korban Gempa Flores: Utamakan Perspektif Kemanusiaan
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum membuka pintu bagi bantuan luar negeri terhadap korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur. Kendati banyak tawaran dari beberapa negara sahabat untuk membantu penanganan korban bencana gempa di Flores, pemerintah Indonesia masih optimis pada sumber daya nasional yang dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan warga terdampak.
Menanggapi pemberitaan ini, Politisi Senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa bagi masyarakat yang tertimpa bencana, apalagi bencana gempa skala besar dengan dampak yang meluas hampir di seluruh pulau Flores, di 7 dari 8 Kabupaten yang ada di pulau Flores, persoalannya bukan dari mana datangnya bantuan, tapi bagaimana kesulitan yang mereka hadapi agar segera teratasi , baik itu bantuan tanggap darurat untuk mengatasi kebutuhan hidup sehari-hari seperti sandang-pangan, serta kebutuhan akan hunian yang aman.
Andreas berharap agar pemerintah memperhatikan tahapan penanganan bencana ini secara komprehensif khususnya recovery bangunan rumah warga terdampak dan fasilitas umum serta akses infrastruktur yang menghubungkan daerah-daerah di Flores. “.. Setelah tahap tanggap darurat adalah tahap recovery bangunan baik perumahan warga, bangunan pelayanan publik, seperti RS, sekolah, rumah ibadah dan infrastruktur hubungan antar daerah, jalan raya, telekomunikasi dan lain lain yang mendukung manusia untuk kembali hidup normal. Ini semua tentu butuh waktu, namun kalau bisa lebih cepat akan lebih baik”, ujar Andreas
Menyoroti sikap pemerintah terkait Bantuan Asing, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menyatakan “.. seharusnya bantuan itu lebih dipandang dari perspektif kemanusiaan . Namun apabila pemerintah Indonesia punya pandangan lain, maka mengelola bantuan ini harus menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, baik pelaksanaan tanggap darurat maupun proses recovery fisik dan mental sosial secara cepat” kata Andreas .
Andreas pun menambahkan bahwa sebagai jalan tengah, agar tidak terkesan seolah kita menolak atau tidak membutuhkan uluran tangan negara lain, maka apabila ada tawaran bantuan dari luar negeri, sebaiknya melalui pemerintah. Andreas pun berharap agar transparansi penerimaan dan penyaluran bantuan perlu diperhatikan demi menjaga integritas pemerintah baik di mata pihak asing maupun warga terdampak. “..Pemerintah harus secara terbuka mengumumkan segala jenis dan asal bantuan yang diterima negara, sehingga tetap ada unsur transparansi dan implementasi dari bantuan tersebut juga dilaksanakan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan baik dari negara pemberi bantuan maupun masyarakat penerima bantuan yang datang dari luar negeri, “ ujar Andreas
Peristiwa
PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.
Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.
Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.
Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.
PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
-
Ekonomi5 days agoPT RBM Logistik Indonesia Perkuat Manajemen dan Siapkan Ekspansi Pasar Jelang RUPS
-
Daerah5 days agoKarhutla Kalimantan Capai 1.487 Hotspot, Alex Indra Lukman Desak Penanganan Jadi Prioritas Nasional
-
Ibukota6 days agoLantik Tujuh Pejabat Eselon II, Dr.H. Pramono Dorong Transparansi dan Inovasi
-
Polhukam3 days agoLSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.

