Peristiwa
Nagih Hutang Dalam Lapas WNA Malaysia Jadi Korban Penganiayaan Lapas Sekayu
Jakarta, Hariansentana.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Aksi yang dialami warga negeri Jiran itu akibat napi yang mendekam dibalik jeruji besi ini berhutang Rp24 miliar dari bisnis narkoba yang dijalankan.
Adalah Ahmad Fitri bin MD Latib yang kehilangan tiga jari tangannya akibat dipenggal oleh napi atas nama Aming. Aksi itu dilakukan lantaran WNA Malaysia ini masuk ke dalam lapas Sekayu, untuk menagih hutang penjual narkoba yang nilainya sudah mencapai Rp24 miliar yang tak dibayarkan oleh Aming. Namun bukannya uang yang didapat, justu WNA yang tinggal di Teluk Empang 6 ini menjadi korban penganiayaan pelaku yang dibantu empat orang napi lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, masuknya WNA asal Malaysia ini terjadi pada akhir Mei 2021 kemarin. Layaknya seorang kerabat narapidana, Ahmad datang ke lapas dan mengaku akan bertemu dengan Aming. Namun karena ditengah Pandemi Covid-19 ini layanan kunjungan ditiadakan ia pun menyogok petugas.
Aksi suap yang dilakukan itu pun bukan tanpa sebab, pasalnya ketika Ahmad datang, rekaman CCTV yang ada di lapas Sekayu pun tak dapat merekam gerak geriknya. Pria asal negeri Jiran itu pun diketahui bertemu dengan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan ia meminta untuk masuk lapas demi bertemu dengan napi yang berhutang narkoba.
Ketika sudah berada didalam lapas, Ahmad Fitri sudah berencana bertemu dengan Aming dengan harapan uang Rp24 miliar bisa didapat. Namun datangnya WNA ternyata sudah diperkirakan oleh Aming yang memanggil keempat temannya untuk meminta bantuan. Dimana Ahmad Fitri akhirnya menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan tiga jari tangannya hilang.
Akibat kejadian itu pun, kondisi didalam lapas pun geger dan membuat para pegawai lapas kebingungan. Pejabat lapas yang panik itu pun mencoba menutupi kasus yang terjadi dengan mengamankan WNA ini dalam penjara selama tiga hari. Hal itu dilakukan karena bila dilaporkan, masuknya Ahmad Fitri sudah melanggar ketentuan. Namun kasus ini pun akhirnya tercium dan kini membuat nama Kementerian Hukum dan HAM kembali tercoreng.
Atas kasus ini pun, direktur keamanan dan ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan langsung bergerak untuk melakukan pemeriksaan pada 1 Juni lalu. Saat itu, Kalapas Sekayu, Jhony Gultom sempat di nonaktifkan atas kejadian tersebut. Namun, karena yang bersangkutan memiliki hubungan dekat dengan petinggi di Kementerian Hukum dan HAM, pencopotannya hanya berlangsung satu pekan, meski kepala seksi yang ada didalamnya diganti secara keseluruhan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reinhard Silitonga, tak memberikan penjelasan pasti akan kejadian tersebut. Ia pun hanya menyodorkan wartawan untuk meminta konfirmasi ke Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. “Silahkan hubungi humas saja, konfirmasi ke beliau,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) Sumatera Selatan, Indro Purwoko juga tak membantah hal tersebut. Namun ia juga menyerahkan untuk konfirmasi ke Kabag Humas Ditjen PAS. “Silahkan konfirmasi ke Kabag Humas Ditjen PAS saja,” ungkapnya. Dan setelah itu pesan singkat yang disampaikan tak digubris lagi.
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
Peristiwa
Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)
Peristiwa
Jaringan 40 Kg Sabu dari Malaysia Terbongkar, Ketua Tim Kuasa Hukum BNN: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos
BATAM, SENTANA – Upaya hukum tersangka kasus narkotika jaringan internasional berujung kegagalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024, saat petugas BNNP Kepulauan Riau menangkap pelaku dengan barang bukti fantastis: 40 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau.
Dari satu penangkapan, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar lintas negara.

Setelah penangkapan awal, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah nama penting dalam jaringan:
- Syahril
- Muslem (ditangkap di Pelabuhan Batam Center usai dari Malaysia)
- Masri (pemohon praperadilan)
- Iskandar alias Joni
- Andi Sahputra
- M. Halim
Pengembangan kasus mengungkap peran penting Masri sebagai pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia, Ia juga diketahui berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri (DPO).
Sudah Divonis 15 Tahun, masih Gugat BNN. Meski telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat TPPU BNN RI, Ia menggugat:
- Status tersangka TPPU
- Penyitaan aset berupa kebun sawit,
- kendaraan dan barang lainnya.
Namun, langkah tersebut justru berujung kekalahan, Hakim Tegas Semua Prosedur Sah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai tindakan BNN sudah sesuai hukum, penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung Keterangan saksi, Bukti surat, Keterangan tersangka, Bukti elektronik.
Selain itu, penyitaan aset juga telah melalui prosedur lengkap, termasuk izin dan penetapan pengadilan.
Putusan: Gugatan Ditolak Total
Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Biaya perkara nihil. Artinya, posisi BNN semakin kuat dalam menjerat pelaku, tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pencucian uangnya.
BNN: Bukti Keseriusan Berantas Narkoba dan TPPU
Melalui keterangannya, Rabu (8/4), Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa, kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai aturan.
Menurutnya, pendekatan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional, agar jaringan benar-benar lumpuh.
“Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pesan Kuat: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos
“Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN memastikan akan terus membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).
-
Ibukota3 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam6 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
-
Polhukam5 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
-
Ibukota4 days agoPramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

