Peristiwa
AB Dan Istrinya AR Tersangka kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Jakarta,Hariansentana.com.- Bertempat di Mapolres Jakarta Pusat pihak Kepolisian resmi menetapkan artis NR dan suaminya AB.Bos Pemilik Stasiun TV ternama.dijadikan tersangka penyalahgunaan Narkoba. NR dan AB di tangkap di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Pada Rabu (07/07/2021) Pukul 15.00 WIB.
Hal ini di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam Konferensi pers di Makopolres Jakarta Pusat,Kamis (08/07/2021). Tiga orang ditetapkan jadi tersangka, Kata Yusri.
Adapun identitas tiga tersangka, yaitu :
1. ZN (43th), laki laki supir
2. RA (31th), perempuan, ibu rumah tangga
3. AAB (42th), laki laki, karyawan swasta
RA dan AAB adalah suami istri. RA adalah seorang public figure,” lanjut Yusri.
Dalam keteranganya Kabid Humas Mengatakan”Anggota unit 1 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dibawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba AKP.Jordanus S.I.K telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudari RA diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di daerah pondok indah jakarta selatan.
Berdasarkan Informasi tersebut, Anggota melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud.pada hari Rabu tanggal 07 juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wib. dan pada saat melakukan penyelidikan anggota mengamankan sopir dari saudari RA yang bernama ZV yang sedang berdiri sendirian didepan rumah didaerah pondok indah jakarta selatan.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap saudara ZV, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastic klip kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram. pada saat di introgasi oleh petugas, saudara ZV mengaku kalau sabu tersebut akan di konsumsi bersama RA dan AAB. berdasarkan keterangan tersebut polisi mengamankan saudara RA didalam rumahnya. dan pada saat ditangkap dan di geledah dari saudari RA dapat disita barang bukti berupa, 1(satu) set bong atau alat untuk mengkonsumsi sabu.
Kemudian saudara ZV dan Saudari RA dengan barang bukti yang di amankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, guna pemeriksaan lebih lanjut.sekitar pukul 20.00 Wib saudara AAB suami dari saudari RA datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri dan dilakukan tes urine terhadap ketiga orang tersebut. Hasil dari tes urine tersebut di nyatakan positif mengandung metavitamin(sabu-sabu).”Ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas lebih lanjut mengatakan “bahwa untuk lebih memastikan lagi yang bersangkutan semuanya dilakukan cek lab darah dan juga rambut. ketiganya sudah di tetapkan sebagai tersangka. kami masih mendalami, berapa lama tersangka menggunakan narkotika tersebut. dan menurut pengakuanya adalah baru sekitar 4 atau 5 bulan menggunakan sabu dan kami tetap melakukan pendalaman dari mana barang haram tersebut didapat, kami masih melakukan pengejaran.”Ujar Yusri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky menyampaikan “Sebagaimana diketahui pada saat ini sedang konsentrasi untuk penanganan covid-19 bencana nasional Pandemi global. Fokus pada pelayanan kepada masyarakat. namun kami tidak lengah terhadap kejahatan narkotika. oleh karena itu kami ada tim khusus yang konsen pada penanganan terhadap narkotika. salah satunya adalah yang di lakukan oleh tim kemaren, hasil penyelidikan kami dilapangan dan menangkap tersangka. tapi kami belum percaya, akan kami telusuri terus, “Ungkap Kapolres.
Penulis :Sutarno
Peristiwa
Ina Ammania Desak Unpas Usut Transparan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung. Ia meminta pihak kampus mengusut kasus ini secara transparan dan objektif, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.
Ina menilai perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan sumber ketakutan. Upaya menjaga nama baik institusi, menurutnya, tidak boleh menghambat penanganan kasus. Keselamatan, martabat, dan hak korban harus ditempatkan di urutan pertama.
“Ini ironi yang tidak boleh ditoleransi. Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat lahirnya para penjaga keadilan, bukan justru menjadi ruang yang diduga mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademiknya,” tegas Ina.
Laporan ini menjadi lebih serius karena diduga melibatkan tenaga pendidik dan sudah memicu aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban kampus. Ina menilai pengumuman investigasi ke publik saja tidak cukup. Pemeriksaan harus berjalan independen dan akuntabel, punya tenggat waktu jelas, dan dilengkapi perlindungan yang benar-benar dirasakan korban.
“Kampus jangan sampai lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada memastikan keadilan bagi korban. Kampus wajib mengusut kasus ini secara transparan, memberikan pendampingan kepada korban, dan memastikan tidak ada intimidasi. Diamnya institusi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga meminta kampus menyediakan pendampingan psikologis, merahasiakan identitas korban, dan menjamin keamanan mahasiswa serta saksi yang memberi keterangan. Tekanan dan ancaman dalam bentuk apa pun harus dicegah agar fakta bisa terungkap dan korban maupun saksi bisa bicara tanpa rasa takut.
Sebagai anggota komisi yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Ina menilai aturan tertulis tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus belum cukup tanpa komitmen nyata menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.
“Pembentukan tim investigasi tidak boleh sekadar menjadi cara meredam kemarahan mahasiswa. Harus ada tenggat waktu yang jelas, perlindungan nyata bagi korban dan saksi, serta sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti. Kampus harus membuktikan keberpihakannya kepada keadilan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Ina meminta hasil penanganan kasus diumumkan secara terbuka tanpa membuka identitas atau informasi pribadi korban. Ia berharap kasus ini mendorong perguruan tinggi mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memperkuat kanal pengaduan yang aman, dan memastikan relasi kuasa tidak dipakai untuk membungkam korban.
Menurut Ina, lingkungan akademik baru bisa menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat jika kampus membuktikan komitmennya lewat proses yang terbuka, perlindungan yang memadai, dan tindakan tegas saat pelanggaran terbukti.
Peristiwa
Duka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.
Jakarta, Hariansentana.com – Duka mendalam menyelimuti warga Jalan Kertajaya, RT 007 dan RT 017 RW 014, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, setelah kebakaran melanda permukiman mereka pada Selasa (13/10).
Di tengah kehilangan tempat tinggal dan harta benda, sejumlah warga juga harus menerima kenyataan pahit kehilangan orang-orang tercinta akibat peristiwa tersebut.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIB itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni M. Nabil (6) dan Sumiyah (69). Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan di RS Atma Jaya.
Api yang melalap 35 rumah dan berdampak pada 58 kepala keluarga (KK) atau 170 jiwa berhasil dipadamkan pada pukul 16.20 WIB. Namun, setelah kobaran api mereda, perjuangan para penyintas untuk bangkit dari musibah masih harus berlanjut.
Sebagian warga kini bertahan di lokasi pengungsian sementara, yakni 12 KK di Mushola Nurul Hidayah dan empat KK di Mushola Rohimaku Mulloh. Di tempat tersebut, mereka berupaya melewati masa sulit sembari menata kembali kehidupan yang terdampak kebakaran.
Di tengah suasana duka itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat.bersama Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara Fida Hendra,Ronny Japriko kasudin sosial,Darmawan Camat penjaringan Markus lurah,serta jajaran terkait, mendatangi lokasi kebakaran dan menemui para penyintas di kedua tempat pengungsian, Kamis (15/10).
Kehadiran mereka tidak sekadar untuk memastikan kondisi warga, tetapi juga memberikan dukungan moril agar para penyintas tetap kuat menghadapi cobaan. Bantuan dan santunan dari BAZNAS (Bazis) Jakarta Utara turut diserahkan kepada Tri Wulandari, kader dasawisma yang merupakan warga RT 017 RW 014 Kelurahan Penjaringan. Ia harus merelakan kepergian dua orang tercinta, M. Nabil dan Sumiyah, dalam musibah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hendra menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban serta warga yang terdampak. Ia berharap para penyintas diberikan kekuatan untuk melewati masa sulit
Dan jaga kesehatan. Semoga ini menjadi yang terakhir dan tidak ada insiden lagi. Saya berharap dan mendoakan semuanya bisa pulih, bisa semangat lagi, dan rezekinya bertambah lagi ke depannya,” tutur Hendra Hidayat.
Di balik duka yang menyelimuti Penjaringan, kepedulian dan gotong royong terus mengalir. Sejumlah instansi dan lembaga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal maupun barang-barang penting akibat kebakaran.
Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, mengatakan bantuan telah didistribusikan oleh berbagai pihak, di antaranya BPBD, Dinas Sosial, PMI, Kementerian Sosial, Artha Graha Peduli, Kepolisian serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, bantuan sudah didistribusikan dari beberapa instansi. Tadi juga diberikan layanan psikososial kepada warga penyintas kebakaran. Untuk kebutuhan lainnya, seperti seragam sekolah, sedang kita siapkan. Terkait dokumen kependudukan yang terbakar, saat ini sedang diinventarisasi. Nantinya, pencetakan akan kita lakukan secara kolektif di kelurahan,” jelas Makhrus.
Upaya pemulihan pun terus dilakukan agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi, termasuk memastikan anak-anak tetap memiliki seragam untuk bersekolah dan warga dapat kembali memperoleh dokumen kependudukan yang terbakar.(Sutarno)
Peristiwa
63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp61,9 Juta
DEMAK, SENTANA – Operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi menemukan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, serta satu personel Kesbangpol Demak.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/10), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM., mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Operasi diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Demak. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Wedung berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso S, S.IP, M.M.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.
Di Toko Ibu Rodhiyahtun, Kecamatan Wedung, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.016 batang.
Kemudian di Toko Bapak Su’ubi, ditemukan 400 bungkus dengan jumlah 7.720 batang rokok ilegal.
Sementara di Toko Ibu Sarmonah, petugas menemukan 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai 55.244 batang.
Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil penghitungan, temuan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.
Agus Sukiyono menegaskan, barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.
Menurutnya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan tertib dan kondusif.
“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus.
Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta kebijakan pemerintah terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026. (Red).
-
Polhukam6 hours agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Polhukam6 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Ibukota1 day ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Daerah4 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep

