Connect with us

Polhukam

Manuver Sabungan Silalahi Kandas di Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Published

on


Jakarta, Sentana – Upaya Sabungan Silalahi untuk mengganggu jalannya roda usaha PT Energy Persada Nusantara seolah tak ada habisnya.

Usai laporan polisi nya yang terregister nomor : LP/B/6190/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2023 dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polds Metro Jaya, ternyata Sabungan Silalahi bermanuver kembali dengan membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pada laporan di Ditreskrimsus Polda Metro, daru hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 15 September 2025, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana sesuai pasal yang dituduhkan.

Alhasil, penyidik pun mengeluarkan surat ketetapan bernomor: S.Tap/Henti.Lidik/460/XRES.1.1.1./2025/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikann terhadap tiga orang terlapor, yang terdiri atas nama Herman Guntur Koswara. Karina Kasih dan Ratih Retno Ratri.

Tak puas dengan ketetapan tersebut, rupanya Sabungan Silalahi kembali membuat laporan polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Oleh penyidik, laporan yang terregister No : LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025 tersebut ternyata ditingkatkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

Sabungan Silalahi pun dalam berbagai pemberitaan menyatakan dirinya sebagai pelapor yang berstatus Direktur PT EPN sekaligus korban manipulasi data otentik.

Dengan kenyataan tersebut, manajemen PT EPN pun bereaksi dengan mengeluarkan bantahan keras. Melalui Legal Officer perusahaan, Hutomo Lim disampaikan bahwa Sabungan Silalahi bukanlah salah seorang direktur di PT EPN saat pelaporan dilakukannya.

Terkait laporan-laporan yang dilakukan Sabungan Silalahi tersebut, Hutomo Lim menilai sebagai manuver yang bersangkutan saja . Hal ini, bila materi yang dilaporkan sama persis.

“Ini seperti laporan kehilangan kambing tapi ayam yang dicari,” katanya.

Menurut Hutomo Lim, PT EPN sejatinya juga telah melaporkan Sabungan Silalahi dan pihak-pihak yang berupaya untuk merubah struktur kepemilikan saham dan Direksi PT EPN.

Laporan dibuat oleh Mohamad Arief Purwadi salah satu Direktur PT EPN yang sah. Dan Laporan ini terregister dengan no LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Desember 2024.

“Sabungan Silalahi membuat RUPS LB palsu dan meminta Notaris Patulloh untuk dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN dan mengajukan permohonan perubahan ke Menteri Hukum dan HAM,” lanjutnya.

Hingga kini, laporan PT EPN di Ditressiber Polda Metro Jaya terus berjalan. Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka.

“Untuk adanya kepastian hukum semoga dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya,” ucapnya.

Laporan polisi PT EPN terhadap Sabungan Silalahi dan Patulloh tentu sangat beralasan. Sabungan Silalahi sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengundang dan melakukan RUPS LB PT EPN yang salah satu keputusannya menunjuknya sebagai Direktur.

“PT EPN melaporkan karena ada pemalsuan dokumen sehingga kepengurusan manajemen perusahaan bisa berubah,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan RUPS perusahaan, praktisi hukum dari STIH Gunung Jati, Dr. Hanafi Tanawijaya, SH.,MH menyebutkan hanya unsur Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang memiliki minimal 10% yang bisa melaksanakannya. Dan untuk pemegang saham yang minoritas ini pun harus dengan persetujuan Pengadilan.

Menurutnya, jika seseorang yang bukan pemegang saham atau direksi PT melakukan RUPS LB, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Bila terjadi, maka PT dapat mengambil tindakan hukum terhadap orang yang melakukan RUPS LB tanpa hak, termasuk melaporkan ke pihak berwajib dan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat

pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan

Published

on

Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.

Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.

Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).

Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.

Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.

“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.

Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.

Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.

Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.

Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)

Continue Reading

Polhukam

Pisah Sambut Dandim 0502/JU, Sinergi yang Terbangun Siap Dilanjutkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Acara lepas sambut Komandan Kodim (Dandim) 0502/Jakarta Utara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Kegiatan ini menandai serah terima jabatan dari Kolonel Inf Dony Gredinand, S.H., M.Tr ( Han ), ML.Pol kepada Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H,M.LP. Acara digelar di Ruang Bahari, Lantai 14, Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu malam (18/4/2026).

Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimko Jakarta Utara, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Suasana berlangsung penuh rasa hormat, sekaligus menjadi momentum apresiasi atas pengabdian pejabat lama dan penyambutan pejabat baru.

Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi Kolonel Inf Dony Gredinand selama menjabat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Dandim 0502/Jakarta Utara yang lama atas pengabdian dan sinergi yang telah terjalin dengan baik di Jakarta Utara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Dandim yang baru, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany beserta Ibu, seraya berharap kebersamaan dan kekompakan yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Selain itu, ia turut mendoakan Kolonel Doni agar sukses dalam penugasan selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kolonel Inf Dony Gredinand menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama dirinya bertugas di Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas wilayah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan yang telah terjalin dengan sangat baik. Semoga silaturahmi ini tetap terjaga,” ungkapnya.

Sementara itu, Dandim yang baru, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.

“Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara,” katanya.

Acara juga diisi dengan pemberian cenderamata sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat lama, serta sesi foto bersama yang menambah kehangatan suasana.

Dengan pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Kodim 0502/Jakarta Utara semakin solid dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, serta terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

Published

on

By

BOGOR, SENTANA – KETUA Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara) Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, ChFA, CSFA, QIA, banjir ucapan selamat sukses dari berbagai kalangan, mulai Kepala Daerah, Perbankan, BUMD, Politisi, akademisi, hingga pengusaha dan para ulama dari sejumlah daerah. Hal itu nampak pada karangan bunga yang berjajar di pintu masuk ACASA Resto & Cafe Puncak Bogor, dalam gelaran Halal Bihalal keluarga besar PDBN 2026, Sabtu (18/4/2026).

“Terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak, yang telah mengirimkan karangan bunga ucapan dan do’a, serta dukungan materi, buah, sponsor, juga doorprize bagi 300an lebih peserta,” kata Fathan Subchi, melalui Sekjen PDBN, Edi Sayudi dalam sambutan opening.

Untuk itu, lanjutnya, atas nama Ketum PDBN dan pengurus, mohon maaf lahir batin, terlebih tidak tidak bisa hadir secara langsung karena terdapat 3 agenda bersamaan, tambahnya.

“Dalam keluarga besar PDBN, jika terdapat silang pendapat itu keniscayaan, selama untuk kebaikan tanpa menimbulkan perpecahan, mari bersama bergandengan tangan membangun daerah,” pungkas Edi Sayudi.

Halal Bihalal yang dipandu oleh duo MC Kondang, yaitu Ms. Lia dan Mr. Noor yang juga Ketua PGSI Demak, diiringi live musik dan diramaikan dengan beragam doorprize dari sponsorship, Bank Jateng Cabang Demak, BRI Demak, PT. Jackpro, Baznas DKI Jakarta, Acasa Cottage Resto and Cafe, serta donasi utama dari Ketum PDBN yang juga anggota VI BPK RI, H. Fathan Subchi.

Sementara itu, Ketua Panitia, Gus Toto, dalam sambutanya menyampaikan bahwa, panitia sudah kerja maksimal dalam waktu singkat.

“Selaku Ketua Panitia dan tim, telah kerja maksimal guna mewujudkan suasana Halal Bihalal PDBN yang nyaman dan menyenangkan, namun lumrahnya manusia tentu masih terdapat kekurangan, maka mohon maaf,” kata Gus Toto.

“Dengan tema jalin silaturahmi, perkuatan sinergi, semoga kehadiran Ibu/Bapak menguatkan sinergi, maka kami juga menghaturkan terimakasih tak terhingga kepada Bapak Ketum PDBN atas support luar biasa, donasi yang tiada henti untuk acara Halal bihalal tiap tahun, semoga makin berkah,” pungkas Gus Totok.

Nampak hadir beberapa tokoh PDBN, Wakil Ketua Dewan Pembina PDBN & mantan Ketua Umum PDBN, Dr. Hariyadi Himawan, Ketua Dewan Pakar & Litbang, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, Wabup Karawang, H. Maslani, Kepala Bank Jateng Cabang Demak, Mohammad Makrifat, Hj. Ida Mahmudah, Owner Intira Grup, Dr. Suyanto, Ketua PGSI Demak, Ketum FORBIS Jateng, Dr. Slamet Sutrisno, Ketua BPD HIPMI Jateng, Wulan Rudy Prasetyo, Rektor UIN Banten, Prof. Dr. Ihsom, Anggota KPU Karangasem Bali, Agus Nugroho, Pengurus Paguyuban Kalijogo Demak Balikpapan, beserta para tamu undangan sampai 300 orang. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending