Connect with us

Polhukam

Manuver Sabungan Silalahi Kandas di Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Published

on


Jakarta, Sentana – Upaya Sabungan Silalahi untuk mengganggu jalannya roda usaha PT Energy Persada Nusantara seolah tak ada habisnya.

Usai laporan polisi nya yang terregister nomor : LP/B/6190/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2023 dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polds Metro Jaya, ternyata Sabungan Silalahi bermanuver kembali dengan membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pada laporan di Ditreskrimsus Polda Metro, daru hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 15 September 2025, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana sesuai pasal yang dituduhkan.

Alhasil, penyidik pun mengeluarkan surat ketetapan bernomor: S.Tap/Henti.Lidik/460/XRES.1.1.1./2025/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikann terhadap tiga orang terlapor, yang terdiri atas nama Herman Guntur Koswara. Karina Kasih dan Ratih Retno Ratri.

Tak puas dengan ketetapan tersebut, rupanya Sabungan Silalahi kembali membuat laporan polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Oleh penyidik, laporan yang terregister No : LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025 tersebut ternyata ditingkatkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.

Sabungan Silalahi pun dalam berbagai pemberitaan menyatakan dirinya sebagai pelapor yang berstatus Direktur PT EPN sekaligus korban manipulasi data otentik.

Dengan kenyataan tersebut, manajemen PT EPN pun bereaksi dengan mengeluarkan bantahan keras. Melalui Legal Officer perusahaan, Hutomo Lim disampaikan bahwa Sabungan Silalahi bukanlah salah seorang direktur di PT EPN saat pelaporan dilakukannya.

Terkait laporan-laporan yang dilakukan Sabungan Silalahi tersebut, Hutomo Lim menilai sebagai manuver yang bersangkutan saja . Hal ini, bila materi yang dilaporkan sama persis.

“Ini seperti laporan kehilangan kambing tapi ayam yang dicari,” katanya.

Menurut Hutomo Lim, PT EPN sejatinya juga telah melaporkan Sabungan Silalahi dan pihak-pihak yang berupaya untuk merubah struktur kepemilikan saham dan Direksi PT EPN.

Laporan dibuat oleh Mohamad Arief Purwadi salah satu Direktur PT EPN yang sah. Dan Laporan ini terregister dengan no LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Desember 2024.

“Sabungan Silalahi membuat RUPS LB palsu dan meminta Notaris Patulloh untuk dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN dan mengajukan permohonan perubahan ke Menteri Hukum dan HAM,” lanjutnya.

Hingga kini, laporan PT EPN di Ditressiber Polda Metro Jaya terus berjalan. Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka.

“Untuk adanya kepastian hukum semoga dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya,” ucapnya.

Laporan polisi PT EPN terhadap Sabungan Silalahi dan Patulloh tentu sangat beralasan. Sabungan Silalahi sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengundang dan melakukan RUPS LB PT EPN yang salah satu keputusannya menunjuknya sebagai Direktur.

“PT EPN melaporkan karena ada pemalsuan dokumen sehingga kepengurusan manajemen perusahaan bisa berubah,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan RUPS perusahaan, praktisi hukum dari STIH Gunung Jati, Dr. Hanafi Tanawijaya, SH.,MH menyebutkan hanya unsur Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang memiliki minimal 10% yang bisa melaksanakannya. Dan untuk pemegang saham yang minoritas ini pun harus dengan persetujuan Pengadilan.

Menurutnya, jika seseorang yang bukan pemegang saham atau direksi PT melakukan RUPS LB, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Bila terjadi, maka PT dapat mengambil tindakan hukum terhadap orang yang melakukan RUPS LB tanpa hak, termasuk melaporkan ke pihak berwajib dan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.

Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :

  • 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
    1. Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
  • 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan

Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Kuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor

Published

on

By

M Johan Pakpahan Kuasa hukum Jonharudin saat buat laporan di Polres Bogor

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan, akhirnya mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui sebuah akun media sosial yang diduga merugikan kliennya.

Saat di hubungi telepon seluler nya Senin 5 Oktober 2026, M Johan Pakpahan mengatakan, laporan tersebut penting untuk menjaga marwah UU ITE agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, kebebasan memberi informasi harus tetap terjaga dan tidak merugikan orang lain,”terang nya.

“Apabila pemberitaan dalam akun tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan jelas bentuknya adalah pengancaman serta intervensi terkait mendapatkan proyek Pemda, maka itu bisa disebut fitnah kepada klien kami,” ujar Johan.

Melalui surat pengaduan itu, pihaknya meminta Kapolres Bogor memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Jonharudin dan keluarga, serta melakukan penyidikan untuk mendapatkan kepastian hukum,”terang nya.

Johan menduga ada arahan dari oknum pengusaha dan pejabat di balik akun penyebar berita tersebut. Hal itu diduga karena adanya pihak yang merasa gerah dengan kehadiran Jonharudin sebagai pengusaha yang sah mendapatkan proyek melalui mekanisme lelang terbuka dan penawaran terendah,”beber nya.

“Ada dugaan pelaku akun pembuatan berita ada arahan oknum pengusaha dan pejabat yang merasa gerah. Padahal klien kami mendapatkan proyek secara sah dengan mekanisme lelang terbuka,” jelasnya.

Ia menilai, model serangan tersebut sangat miris karena merusak nama baik perusahaan dan pribadi keluarga kliennya.

Johan mencontohkan, ada kasus serupa di Jakarta terkait penyebaran hoaks terhadap pengusaha besar yang telah divonis, dan ternyata penyebar beritanya ada yang memerintahkan orang penting.

“Di Kabupaten Bogor model perkara ITE belum ada yang masuk ranah pengadilan, selalu selesai dengan minta maaf. Namun somasi yang kita ajukan di media untuk meminta maaf tidak digubris. Inilah kita buat laporan,” tegasnya.

Untuk itu, kuasa hukum , M Johan Pakpahan dan partner akan tetap mengajukan proses pidana.

“Tujuannya untuk menjadi yurisprudensi ke depan, bahwa pelanggaran UU ITE yang merugikan, baik oleh penggiat media sosial TikTok maupun medsos lainnya, bisa diperkarakan di Kabupaten Bogor,” papar nya…..(Ron)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam proses pengurusan HGB / HGU tanah yang melibatkan perusahaan dengan pihak ketiga.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 3,10,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan ,
Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan agar ada kepastian hukum, menyusul dorongan dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan nama Wakil Bupati yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,”ujar nya.

“Kami minta kepada semua pihak untuk tenang menunggu proses, sampai nanti ada klarifikasi dari KPK kepada Wakil Bupati Bogor, apakah ada keterlibatan atau tidak. Karena disebut namanya yang sedang diperiksa dan yang memfasilitasi pertemuan terkait tanah HGU adalah Wakil Bupati,” ujar Johan.

Lebih lanjut Johan menilai, penelusuran harus dilakukan dengan baik untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. Jika tidak ada kejelasan, aksi demonstrasi akan terus terjadi,”beber nya.

“Penegak hukum, KPK juga harus menjelaskan. Jangan sampai ini menjadi momok Bogor dalam sejarah, koruptor ada terus dan tidak akan padam karena penegak hukum tidak tegas,” terang nya.

Johan juga menyoroti banyaknya persoalan hukum di Kabupaten Bogor yang belum ada kejelasan, mulai dari kasus di Bappenda, SDM, Disdik, PTSL yang ditangani Polda, hingga kasus Sumarecon di KPK yang dinilai masih disembunyikan.

“Banyaknya persoalan hukum belakangan ini menjadi tantangan, membuat investor ragu masuk ke Kabupaten Bogor. Seharusnya Bupati dan penegak hukum duduk bersama menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Bogor. Tidak boleh didiamkan saja ,biar lama-lama masyarakat lupa,” katanya.

Ia meminta KPK dan Polda Metro Jaya , yang sedang menangani kasus di Bogor untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,”jelas nya.

“Kalau memang terlibat, ditangkap dan diadili. Jadi terjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus BPN, Disdik, Bappenda, dan SDM yang baru-baru ini diperiksa KPK dan Polda Metro Jaya,Kalau berlarut-larut tidak ada kejelasan, hilang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum,” papar nya.

Johan mengingatkan, jika kepercayaan publik hilang, dikhawatirkan akan terjadi aksi main hakim sendiri.

“Jangan sampai ke depan masyarakat menangkap pejabat ketika pungli dan dilakukan proses hukum sosial diarak di jalan. Ini jangan sampai terjadi. Berikan kepastian hukum,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending