Polhukam
Luncurkan Polisi RW, Plt. Bupati Bogor Bersama Kapolres Bogor Komitmen Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kabupaten Bogor
Bogor Hariansentana.com – Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin meluncurkan Polisi Rukun Warga (RW) yang berlangsung di Gedung Auditorium Setda, Senin (8/5/23).

Peluncuran sebanyak 1.200 anggota Polisi RW yang akan bertugas di 3.600 RW se-Kabupaten Bogor. Itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Bogor. Terutama layanan yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Sebagaimana diketahui, sebegitu heterogen dan banyaknya warga Kabupaten Bogor dengan jumlah 5,7 juta dilayani, sementara keberadaan anggota Polres Bogor hanya berjumlah 1.800 personil. Sehingga dibutuhkan satu inovasi dan akselerasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Polisi RW hadir menjadi fasilitator untuk memecahkan berbagai permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Baik itu masalah dugaan kriminalitas, gangguan lingkungan masyarakat, permasalahan antar tetangga yang bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat antara masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan, apresiasi dan terimakasih diluncurkannya program Polisi RW sejalan dengan program pemerintah daerah yang sama-sama ingin menciptakan keamanan, mencerdaskan bangsa juga ingin lebih optimal dalam mengurai masalah yang ada di tengah masyarakat. Baik masalah sosial masyarakat, pendidikan dan keamanan.
“Program ini sangat mendukung dengan besarnya jumlah penduduk di Kabupaten Bogor, juga luasnya wilayah Kabupaten Bogor. Dengan adanya program ini semua permasalahan bisa terdeteksi, mulai dari rawan bencana, rawan sosial, tawuran dan lain sebagainya. Mudah-mudahan dengan adanya polisi Rw ini akan lebih terkoordinir,” jelas Plt. Bupati Bogor.
Lebih lanjut Iwan Setiawan meminta kepada para Camat juga Kades untuk bersama-sama menindaklanjuti program Polisi RW lebih teknis. Baik bagaimana pengaturannya, sosialisasi yang masif. Juga kepada Kadisdik berkaitan dengan polisi mengajar baik teknisnya, panduan penggunaan barcode-nya sebagai bahan untuk sosialisasi kepada pelajar juga masyarakat.
“Sehingga masyarakat maupun pelajar bisa dengan mudah menggunakan barcode ketika terjadi masalah sosial, tawuran dan lainnya,” tegas Iwan Setiawan.
Di tempat yang sama, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin mengatakan, peluncuran Polisi RW adalah salah satu upaya dan terobosan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Dirinya berharap keberadaan Polisi RW bisa memecahkan berbagai permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Polisi RW juga jadi momentum bagi kita semuanya, khususnya bagi seluruh anggota Polres Bogor agar lebih mendekatkan diri lagi dengan masyarakat.
“Saya harap para petugas Polisi RW dapat benar-benar hadir di tengah masyarakat, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian secara komprehensif, sehingga tingkat kepercayaan kepada Polri semakin hari semakin meningkat,” ungkapnya.
Menurutnya, program Polisi RW dan Polisi Mengajar ini akan diselenggarakan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Polisi RW tergelar setiap satu anggota Polri bertanggung jawab membawahi tiga RW di seluruh Kabupaten Bogor.
“Polisi RW ini akan berada di tengah masyarakat di setiap RW untuk melakukan pembinaan Kamtibmas sehingga diharapkan dengan kehadiran polisi RW, ketika masyarakat membutuhkan kehadiran polisi dengan mudah tinggal scan barcode, disana sudah ada nomor telpon polisi RW nya, nomor telepon Bhabinkamtibmas nya juga ada di nomor 110 yang bisa dihubungi kapan saja,” papar nya…( Tabrani / Subur / Dedi F )
Polhukam
Terkuaknya Serangkaian Dusta dari Fakta Persidangan CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC
Jakarta, Hariansentana.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya, dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo — nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. ”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.
Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp 119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
Awal dari Perang Surat Berharga
Semua bermula pada Mei 1999. Melalui serangkaian surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999, No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar menukar surat berharga.
Dua hari kemudian, 12 Mei 1999, sesuai surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) terbitan Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD terbitan PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
NCD, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, adalah surat berharga atas nama (aan toonder, to bearer) berbentuk sertifikat deposito yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dan dipindahtangankan dengan penyerahan fisik. Siapa yang memegangnya, dialah pemiliknya. Dalam hal ini, Hary Tanoe-lah yang menginisiasi dan menyerahkan NCD kepada CMNP.
Namun, setelah transaksi swap tuntas, nasib berbalik arah. Berdasarkan Surat Keputusan No. 3/9/KEP.GBI/2001 tanggal 29 Oktober 2001, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Unibank Tbk sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menyerahkan pengurusannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jusuf gusar, CMNP segera menulis surat No. 850/DIR-KU.11/VIII/2002, tanggal 22 Agustus 2002 kepada BPPN, meminta pencairan NCD senilai USD 28 juta itu. Namun, balasan BPPN tertanggal 28 Agustus 2002 membuatnya nyaris pingsan.
Surat BPPN No. PB-1717/BPPN/0802, dengan bahasa yang kering dan teknokratis, menyatakan bahwa NCD yang ia pegang tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN. ”Kendati demikian tidak menghilangkan hak tagih CMNP.”
NCD yang diserahkan Hary Tanoe pada tanggal 5 Mei 2025 berbuntut Laporan Polisi Nomor:LP/B/1580/III/2025/Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun peristiwa pidananya terjadi pada tahun 1999, ternyata tergolong belum kadaluarsa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 118/PPU-XX/2022 – bahwa daluarsa baru dimulai setelah surat palsu diketahui, digunakan menimbulkan kerugian bagi korban.
Pada 8 Januari 2004, CMNP menggugat PT Bank Unibank Tbk, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan itu menjalar hingga ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008. Isinya tegas: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah. Harapan Jusuf untuk memperoleh dana itu pun kandas.

Eksepsi dan Jawaban Hary Tanoe
Dua dekade berselang, sidang perdata baru pun dibuka kembali. Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2025, Hotman Paris Hutapea — kuasa hukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding — berdiri dengan gaya khasnya. Ia menyatakan, pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, perusahaan asing, yang disebut membeli surat berharga CMNP, yang tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe. Jadi kata Hotman, Drosophila Enterprise Pte Ltd yang harus digugat. “CMNP salah pihak,” ujar Hotman.
Namun fakta di pengadilan justru membalikkan dalil itu. Dokumen dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura membuktikan: Drosophila Enterprise Pte Ltd, berdiri 16 November 1998 (UEN 199805636E), ternyata 100 persen sahamnya dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, Liliana Tanaja. Dengan kata lain, benteng pertahanan Hotman Paris ambruk. Perusahaan yang disebut ”asing” itu ternyata milik kliennya sendiri, yakni Hary Tanoe.
Andaikata Firdaus Oiwobo, pengacara kontroversial itu tahu dusta Hotman terkuak, tentu ia bakal tertawa terbahak-bahak. Patut diduga Drosophila sengaja dibentuk Hary Tanoe untuk sekadar dijadikan tameng, agar lepas dari tanggung jawab.
Didirikan tujuh bulan sebelum transaksi surat berharga dengan CMNP, Drosophila diduga disiapkan sebagai perisai dalam skema pertukaran NCD. Fakta lainnya: perusahaan itu dibubarkan secara sukarela pada 2004 — tak lama setelah kasus ini mulai mencuat.
Dalam sidang 22 Oktober 2025, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, Jarot Basuki, memberikan kesaksian di bawah sumpah. ”Transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe dilakukan langsung oleh Tito Sulistio dan Hary Tanoe,” katanya. ”Tidak ada keterlibatan Drosophila.”
Kesaksian itu menguatkan pernyataan Jusuf Hamka di sidang sebelumnya: bahwa kasus NCD ini murni tanggung jawab Hary Tanoe dan MNC Group sebagai pihak pengguna surat berharga yang diduga palsu. ”Dalam hukum pidana, unsur barang siapa-nya jelas: Hary Tanoe,” kata Jusuf tegas.
Ini Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
Seminggu kemudian, 29 Oktober 2025, saksi fakta lainnya, Sulistiowati — staf keuangan CMNP tahun 1999 — bersaksi bahwa ia menerima langsung NCD dari pihak Hary Tanoe setelah menyerahkan MTN dan obligasi milik CMNP. ”Tidak ada arranger dalam transaksi ini,” ujarnya. ”Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe.”
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan peran Drosophila. Transaksi itu, katanya, murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Dalam sidang 5 November 2025, Prof. Dr. Anwar Barohmana, ahli hukum perdata dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan dengan gamblang. “Bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli,” ujarnya.
Menurutnya, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan dalam kasus ini yang ditukar adalah surat berharga dengan surat berharga. Skemanya jelas: CMNP menukar MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Rp189 miliar dengan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
Di luar ruang sidang, perdebatan terus bergulir. Hotman Paris, meski fakta-faktanya kian terpojok, tetap sesumbar: ”Saya menang 12–0.” Sementara Jusuf Hamka hanya tersenyum getir. ”Yang benar tetap akan menang,” cetusnya pelan.
Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan: Drosophila hanyalah perusahaan cangkang yang sejak 2004 sudah bubar. Tidak ada satu dokumen pun yang menegaskan keterlibatannya dalam peristiwa hukum tukar menukar surat berharga. Tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk ikut menarik Drosophila sebagai pihak tergugat. Selain itu fakta persidangan membuktikan peristiwa hukum murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Yang tersisa kini adalah pertanyaan: mengapa seorang pengusaha yang pernah membantu saudaranya di masa sulit, kini justru dipermainkan dengan surat berharga kosong?
Polhukam
Bangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
bangyun rumah dekatb sutet dilarang,bangyun sutet dekat rumah tidak
Jakarta, hariansentana.com – AROGANSI Pemerintah terhadap rakyatnya di Indonesia adalah hal biasa. itu terjadi karena ada sifat koruptif berjamaah para oknum penguasa. Aturan akan tegak jika berpihak pada kepentingan aparat namun akan bengkok atau dibengkokan jika merupakan kepentingan warga.
Hal itu seperti terjadi pada pembangunan rumah dekat SUTET PLN versus bangun SUTET dekat rumah warga. Di Depok, pembangunan rumah dihentikan, tidak diberi ijin karena berjarak 4 meter dari tiang SUTET, sementara proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok banyak dibangun dekat rumah warga dengan jarak kurang dari 4 meter bahkan ada yang hanya berjarak kurang dari 1 meter, seperti pada SUTET 500 KV T-24 di Kelurahan Tugu Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pembangunan rumah atau bangunan permanen yang melanggar garis sempadan dan berada terlalu dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jl. Ait Solih Raya, Pancoran Mas.
Dilansir dari Kompas.com Pada Jumat (8/8/2025),Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok, Citra Indah Yulianti dengan pengawasan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah terjun langsung ke lokasi untuk menertiban bangunan.
Larangan pembangunan rumah itu menurut Pemkot Depok bukan semata-mata kebijakan lokal, melainkan penegakan terhadap aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Pemkot Depok, melalui tim gabungan (termasuk Dinas PUPR dan Satpol PP), telah menghentikan dan menyegel sejumlah proyek perumahan yang terbukti melanggar aturan garis sempadan SUTET. diketahui jarak bangunan yang akan didirikan itu berjarak 4 Meter.
Lain hal dengan yang terjadi di proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, banyak titik tapak SUTET dibangun berjarak kurang dari 4 Meter dari rumah warga, seperti pada titik T-24 yang berada di Gg.Teladan IV, Rt.02/04, Kelurahan Tugu Selatan,Koja,Jakarta Utara. di sana, SUTET dibangun hanya berjarak kurang dari 1 Meter dengan rumah warga.
“Awalnya rumah kami bakal dibebaskan dan sudah diukur, namun entah apa, tanpa penjelasan, rumah kami batal dibebaskan. kita telah melakukan berbagai upaya agar rumah kami dibebaskan hingga mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM merespon dengan baik dan telah menyurati pihak PLN, Wali Kota Jakut dan BPN Jakut tapi spertinya tidak digubris hingga Komnas HAM layangkan surat Kedua,” Dominggus Parhusaip saat ditemui di rumahnya, Kamis (06/11/2025).
“Bingung juga, sperti di Depok bangun rumah dekat SUTET jarak 4 Meter dilarang, ech di sini bangun SUTET jarakkurang dari 1 Meter dari rumah saya kok bisa?,“ ucap Dominggus menanmbahkan.
Dominggus mengaku, mulai dari pembuatan pondasi SUTET hingga Tiang SUTET, dirinya mengalami banyak kerugian. mulai dari tembok dan pagar yang terkena noda semen hingga pagar bengkok dan tembok gompal dan retak. Dalam Rumah yang tadinya selama 20 tahun tidak pernah banjir kini alami banjir
“Belum lagi kebisingan dan material dari atas yang jatuh ke halaman rumah. bahkan subuh mereka sudah kerja rangkai tiang SUTET, kerja sampai ke halaman rumah,“ ungkapnya.
Apalagi, aku Minggus, tidak ada alat pengaman dan batas pengaman di area pengerjaan tower SUTET itu.
“Tidak ada plang informasi proyek. wajar kalau saya ragukan kalau pembangunan SUTET itu tidak ada IMB dan ijin Amdal-nya. sudah konfirmasi ke LHK, Kelurahan dan Kecamatan tidak ada bukti ijin pendirian SUTET itu. Jangan bertameng Proyek Strategis Nasional jadi sewenang-wenang, abaikan Hak hidup warga,“ ketusnya.
Diketahui, seperti pemberitaan berbagai media, proyek pembangunan SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok ditolak banyak warga. penyebabnya, selain tidak ada sosialisasi juga tidak ada keterbukaan informasi proyek.
Polhukam
Sarang Narkoba Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi, 18 Orang Ditangkap
Jakarta, Hariansentana.com –
Bandar narkoba di sarang Narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara seakan tak kehabisan cara untuk melancarkan bisnis haram mereka.
Setelah berulangkali digerebek, geliat bisnis narkoba di permukiman padat penduduk itu tak pernah benar-benar lenyap.
Bahkan, para bandar narkoba di sana terus mengubah modus operandi untuk menyediakan tempat transaksi narkotika bagi para “pasien” mereka. Hal ini ditemukan BNN RI dalam penggerebekan di Kampung Bahari, Rabu (5/11/2025) siang.

Dalam penggerebekan itu, tim gabungan BNN RI, Bareskrim dan Brimob Polri menemukan dua tenda berukuran besar yang dijadikan tempat jual beli sabu-sabu.
“Ini perintah dari Kepala BNN RI bersama-sama juga dengan Bareskrim menyampaikan satu kegiatan di mana kami melakukan penindakan terhadap beberapa titik yang disinyalir adalah daerah rawan narkoba,” ucap Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan saat rilis di kantor BNN Jakarta Utara, Rabu.
Dalam penggerebekan kampung Bahari tersebut, kata Roy, ada dua titik yang disisir oleh tim BNN RI di Kampung Bahari. Dua titik itu adalah kost-kostan berwarna oranye dan lapak tenda di samping rel kereta api.
Sebanyak 18 orang terjaring dalam penggerebekan ini. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk diidentifikasi apakah mereka pengedar, pembeli, atau bandar.
Roy mengungkapkan, modus pengedaran narkoba yang dilakukan di Kampung Bahari adalah dengan membiarkan pembeli untuk mencoba terlebih dahulu. “Jadi modusnya itu mereka tuh, setiap orang yang hadir ke sana diajak untuk masuk ke dalam, kemudian di dalam mereka minta untuk mencoba atau beli barang dari hasil yang sudah mereka siapkan terhadap bong yang ada di lokasi,” ungkap Roy.
Dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya sabu, pil ekstasi, alat isap bong, dan lain sebagainya. Roy menuturkan, dari penangkapan 18 orang tersebut penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mencari bandar besarnya. “Nah, kami sedang mengembangkan dari kasus ini selain ada juga beberapa target yang kami kembangkan dari hasil analisis untuk mendapatkan beberapa orang atau profile untuk kita kejar,” kata dia.(Sutarno)
-
Peristiwa5 days agoPolres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol
-
Polhukam1 day agoBangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
-
Ekonomi7 days agoPengamat: Dampak Belanja Online, UMKM di Indonesia Babak Belur
-
Ibukota6 days agoBhakti Sosial Budha Tzu Chi di Pademangan Barat, TNI-Polri Kawal Pembagian 2.500.Paket Beras.

