Connect with us

Polhukam

Lanjut Usia Serta Sakit Stroke, Kajari Cibinong Hentikan Tuntutan.

Published

on

Bogor ‘ Harian Sentana. Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice atau pemberhentian tuntutan dalam kasus tindak pidana penipuan terhadap tersangka Kadir dan Johan.

Kadir dan Johan yang dibebaskan pada hari ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rabu 2 Maret 2022.
Sebelumnya sejak 3 Desember 2021 lalu, Kadir dan Johan ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor.
Ia mendapatkan restorative justice, karena baru sekali melakukan tindak pidana penipuan, ketidakmampuan ekonomi dan karena tersangka Kadir yang merupakan seorang lanjut usia (Lansia), diketahui sedang sakit stroke.

Alasan restorative justice ini terpenuhi karena korban yaitu MD (15 tahun) beserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memberikan maaf dan ganti rugi atas kerugian yang di alami korban.

Kasus ini bermula pada (28/11/2021) lalu, korban penipuan Muhammad Didi diajak dua orang pelaku berboncengan motor dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hingga Cibibong City Mall (CCM). Sesampainya di mall tersebut, ia diiming-imingi cincin batu sakti (kebal) dengan contoh pelaku mensilet tangannya, lalu ia dipersyaratkan membaca kalimat ajimat dari PN Cibinong ke CCM dengan cara berjalan kaki, sementara itu hand phone milik korban dititipkan ke pelaku Kadir. Namun setelah ia melakukan perjalanan kaki hingga ke CCM, ternyata kedua pelaku penipuan sudah kabur hingga berhasil ditangkap aparat kepolisian pada lima hari berikutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan.

Lebih lanjut , selama ditahan hingga dilakukan pra penuntutan, karena latar belakang tersangka, Jaksa peneliti Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor pun mengusulkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung untuk memberikan restorarive justice.

“Ternyata Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung menyetujui untuk memberikan restorarive justice kepada kedua orang tersangka penipuan, hingga Rabu sore ini kami dengan persetujuan Polres Bogor membebaskan Kadir dan Irawan dari tuntutan hukum pidana penjara maksimal selama lima tahun sesuai pasal ketentuan 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” jelas nya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Haryono mengatakan tersangka Kadir dan Irawan menggunakan hasil penjualan hand phone milik korban sebesar Rp 600 ribu di bagi dua, untuk keperluan pengobatan dan kebutuhan pokok keluarganya.

“Kedua tersangka ini sesuai kesaksian keluarga dan warga tempat mereka tinggal memang diketahui bukan orang mampu, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sebesar Rp 300 ribu seperti yang dilakukan tersangka Irawam, ternyata Kadir menggunakan uang hasil penjualan hand phone sebesar Rp 300 ribu untuk membeli obat stroke. Dengan alasan lainnya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk pertama kalinya memberikan kebijakan restorative justice kepada kedua tersangka,” papar nya ….( Tabrani / Dedi F / Subur )

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik

Published

on

By

FOTO BERSAMA-Irjen Pol Dr. Susilo Teguh R, M.Si, bersama Kombes Pol Dr. Pranatal, S.I.K, M.Si, beserta tim, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW, Dr. Ir. Sri Suwartiningsih, M.Si dan Wakil Dekan Fiskom Sampoerno, S.Pd, M.Si, foto bersama usai acara. (Foto Ist).

SALATIGA, SENTANA – Polri terus memperkuat transformasi Pendidikan dan Pelatihan melalui pengembangan ekosistem pembelajaran yang berbasis teknologi, ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata tugas kepolisian.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Wakapolri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedy Prasetyo, S.H, M.H, M.Hum, M.Si, dalam mendorong pembenahan dan akselerasi Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penguatan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian (LSSK) dan Pusat Studi Kepolisian, serta pengembangan Kelas Tematik di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Kegiatan transfer teknologi informasi dan knowledge transfer mengenai pemanfaatan LSSK kepada para dosen dan operator Akpol, Rabu (26/8).

Kegiatan ini dirancang secara bertahap dan berkelanjutan untuk memastikan terjadinya alih kemampuan yang optimal.

Sehari berikutnya, Kamis (27 Agustus 2026), Irjen Pol Dr. Susilo Teguh R, M.Si, bersama Kapusdik Bimmas Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dr. Pranatal, S.I.K, M.Si, beserta tim melakukan kunjungan ke Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

Diungkapkan Irjen Pol Dr. Susilo Teguh, kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses literasi dalam pengembangan Kelas Tematik. “Melalui diskusi akademik, tim Pendidikan Polri bertukar pengalaman dan perspektif UKSW untuk memperkaya konsep Kelas Tematik yang dikembangkan di Akpol,” ujar Irjen Pol Dr. Susilo Teguh R, yang juga Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian.

Rombongan diterima oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW, Dr. Ir. Sri Suwartiningsih, M.Si dan Wakil Dekan Fiskom Sampoerno, S.Pd, M.Si.

Menurutnya, penguatan LSSK dan Kelas Tematik merupakan bagian dari upaya membangun pendidikan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi juga mampu mengembangkan kemampuan analitis, pemecahan masalah, kolaborasi, kreativitas dan adaptasi terhadap dinamika masyarakat, imbuh Dosen Kepolisian Utama Kepolisian di STIK-PTIK Lemdiklat Polri. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Polres Bogor Gandeng Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Polres Bogor memperkuat kemitraan dengan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Silaturahmi Mitra Ojol Kamtibmas di GOR Pakansari, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026). Ratusan pengemudi ojol dari berbagai komunitas, termasuk Gojek, hadir bersama jajaran Satlantas Polres Bogor.

Kegiatan diisi edukasi safety riding, pelayanan SIM keliling, pelatihan pertolongan pertama, serta diskusi santai antara polisi dan pengemudi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto melalui pesannya menyebut ojol memiliki mobilitas tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga posisinya strategis untuk deteksi dini gangguan kamtibmas.

“Keamanan tanggung jawab bersama. Jika menemukan tawuran, kecelakaan, atau tindak kriminal, segera laporkan ke polisi. Jangan bertindak sendiri,” pesannya.

Sementara Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto menegaskan, kemitraan ini penting untuk memperluas pendekatan preventif. Pengemudi ojol yang setiap hari di jalan dinilai potensial menjadi “mata dan telinga” kepolisian.

“Kami ingin membangun komunikasi dua arah. Polisi beri edukasi, masyarakat beri informasi. Safety riding juga harus jadi budaya, bukan karena takut ditilang,” ujar Afif.

Salah satu pengemudi, Saipul, mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat. “Komunikasi dengan polisi jadi lebih mudah. Kalau ada kejadian di lapangan bisa langsung kami sampaikan,” terang nya.

Melalui kegiatan ini, Polres Bogor berharap terjalin kemitraan nyata antara polisi dan komunitas ojol demi menciptakan Kabupaten Bogor yang aman, tertib, dan nyaman,” papar nya……:Ron

Continue Reading

Polhukam

Konsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan

Published

on

By

JAKARTA, Sentana — Persoalan kualitas produk furniture berujung ke meja hijau. Seorang konsumen menggugat Informa setelah satu set sofa dan meja yang dibelinya mengalami kerusakan, meski produk tersebut masih tergolong baru.

Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah antara konsumen dengan pihak Informa belum menemukan titik temu. Melalui kuasa hukumnya dari Mulkan Let-Let Partner, Gema Lazuardi Akbar, konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Gema menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika konsumen membeli satu set sofa dan meja pada 17 Januari 2026. Saat proses pemasangan pada 30 Januari 2026, petugas Informa menemukan adanya kerusakan pada salah satu sofa yang hendak dipasang.

Atas kondisi tersebut, pihak Informa disebut menyampaikan akan mengganti sofa yang rusak dengan unit baru dan melakukan pemasangan ulang.

“Pada saat pemasangan tanggal 30 Januari, sudah ditemukan adanya kerusakan pada sofa. Kemudian disampaikan akan dilakukan penggantian sofa sekaligus pemasangan ulang,” kata Gema.

Penggantian dan pemasangan ulang kemudian dilakukan pada Februari 2026. Namun, persoalan kembali muncul beberapa bulan kemudian.

Menurut Gema, pada Juni 2026 atau kurang dari lima bulan setelah unit pengganti digunakan, furniture tersebut kembali mengalami kerusakan.

“Belum lima bulan barang yang dibeli klien kami sudah rusak. Kami sudah menyampaikan somasi kepada Informa dan meminta adanya penggantian kerugian, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sesuai yang kami harapkan,” ujarnya.

Gema mengatakan pihak Informa sebelumnya menawarkan penyelesaian berupa perbaikan terhadap furniture yang mengalami kerusakan. Namun, opsi tersebut tidak diterima kliennya.

Menurut dia, konsumen menginginkan unit yang bermasalah dikembalikan karena terdapat kekhawatiran kerusakan serupa kembali terjadi setelah dilakukan perbaikan.

Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan oleh kedua pihak. Namun, menurut Gema, masih terdapat sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan.

“Sudah ada somasi dan sempat dilakukan musyawarah. Ada beberapa poin yang tidak bisa diakomodir. Bahkan, mereka menganggap permintaan kami tidak dapat dipenuhi oleh pimpinan Informa,” katanya.

Gema menegaskan, tuntutan kliennya tidak hanya berkaitan dengan pengembalian furniture. Konsumen juga meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta permintaan maaf dari pihak perusahaan.

“Kami hanya meminta pengembalian, kerugian, dan permintaan maaf. Karena kejadian ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan hasil, konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut, pihak konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Nilai kerugian materiil dan immateriil yang kami tuntut sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Gema.

Gema menilai perkara tersebut bukan semata-mata persoalan kerusakan sebuah furniture. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas dan tanggung jawab pelaku usaha ketika produk yang dibeli mengalami persoalan.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian bagi pelaku usaha di sektor furniture maupun bidang usaha lainnya agar lebih memperhatikan kualitas produk sekaligus memberikan informasi mengenai garansi dan mekanisme penyelesaian keluhan secara jelas kepada konsumen.

Hingga berita ini disusun, pihak Informa belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait gugatan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum konsumen.

Continue Reading
Advertisement

Trending