Polhukam

Lanjut Usia Serta Sakit Stroke, Kajari Cibinong Hentikan Tuntutan.

Published

on

Bogor ‘ Harian Sentana. Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice atau pemberhentian tuntutan dalam kasus tindak pidana penipuan terhadap tersangka Kadir dan Johan.

Kadir dan Johan yang dibebaskan pada hari ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rabu 2 Maret 2022.
Sebelumnya sejak 3 Desember 2021 lalu, Kadir dan Johan ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor.
Ia mendapatkan restorative justice, karena baru sekali melakukan tindak pidana penipuan, ketidakmampuan ekonomi dan karena tersangka Kadir yang merupakan seorang lanjut usia (Lansia), diketahui sedang sakit stroke.

Alasan restorative justice ini terpenuhi karena korban yaitu MD (15 tahun) beserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memberikan maaf dan ganti rugi atas kerugian yang di alami korban.

Kasus ini bermula pada (28/11/2021) lalu, korban penipuan Muhammad Didi diajak dua orang pelaku berboncengan motor dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hingga Cibibong City Mall (CCM). Sesampainya di mall tersebut, ia diiming-imingi cincin batu sakti (kebal) dengan contoh pelaku mensilet tangannya, lalu ia dipersyaratkan membaca kalimat ajimat dari PN Cibinong ke CCM dengan cara berjalan kaki, sementara itu hand phone milik korban dititipkan ke pelaku Kadir. Namun setelah ia melakukan perjalanan kaki hingga ke CCM, ternyata kedua pelaku penipuan sudah kabur hingga berhasil ditangkap aparat kepolisian pada lima hari berikutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada wartawan.

Lebih lanjut , selama ditahan hingga dilakukan pra penuntutan, karena latar belakang tersangka, Jaksa peneliti Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor pun mengusulkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung untuk memberikan restorarive justice.

“Ternyata Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung menyetujui untuk memberikan restorarive justice kepada kedua orang tersangka penipuan, hingga Rabu sore ini kami dengan persetujuan Polres Bogor membebaskan Kadir dan Irawan dari tuntutan hukum pidana penjara maksimal selama lima tahun sesuai pasal ketentuan 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” jelas nya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Haryono mengatakan tersangka Kadir dan Irawan menggunakan hasil penjualan hand phone milik korban sebesar Rp 600 ribu di bagi dua, untuk keperluan pengobatan dan kebutuhan pokok keluarganya.

“Kedua tersangka ini sesuai kesaksian keluarga dan warga tempat mereka tinggal memang diketahui bukan orang mampu, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sebesar Rp 300 ribu seperti yang dilakukan tersangka Irawam, ternyata Kadir menggunakan uang hasil penjualan hand phone sebesar Rp 300 ribu untuk membeli obat stroke. Dengan alasan lainnya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk pertama kalinya memberikan kebijakan restorative justice kepada kedua tersangka,” papar nya ….( Tabrani / Dedi F / Subur )

Click to comment

Trending

Exit mobile version