Nasional
Kuasa Hukum Bahana Line: PT Meratus Line Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Tanggungan
Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif mengungkapkan, permohonan pengakhiran PKPU ini terpaksa diajukan lantaran selama masa proses PKPU Sementara hingga PKPU Tetap, pihak PT Meratus Line tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.
“Padahal, dalam masa PKPU Sementara dan Tetap itu, sudah diberikan waktu total sebanyak 165 hari. Namun, waktu tersebut nyatanya tidak dipergunakan dengan baik oleh pihak PT Meratus Line untuk memasukkan proposalnya,” kata Syaiful dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (02/11/2022).
Menurut dia, awalnya dalam PKPU Sementara, Meratus sudah diberikan waktu selama 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU Tetap hingga 120 hari juga, tapi tidak terlihat ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya. Justru yang mereka masukkan hanya rencana proposal saja.
“Dalam proses PKPU Tetap itu, PT Bahana Line justru melihat bahwa PT Meratus Line diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran kewajibannya pada pihak kreditur. Upaya tersebut terlihat dari penundaan yang diajukan oleh Meratus,” ujarnya.
“Bahkan proposal saja hingga kini belum
diberikan oleh pihak Meratus. Justru banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit tanpa persetujuan pengurus. Lalu, menunjuk pendapat ahli juga tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya,” lanjut Syaiful.
Sementara Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.
“Intinya kami punya itikad baik berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Tapi permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yang akan dibahas ditanggal 8 nanti,” tukasnya.
Dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya itu, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PT. Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line selaku Kreditor khusus PT. Meratus (Dalam PKPU), pada Selasa (01/11/2022) mengajukan permohonan pengakhiran proses PKPU PT. Meratus Line (Dalam PKPU).
Dalam permohonan pengakhiran PKPU Tetap ini, terungkap bahwa ada 8 kreditur dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari PT Meratus Line. Padahal, dalam perkara PKPU ini, terdapat 12 kreditur, dimana dua diantaranya adalah milik Bahana Line.
Ke 8 perusahaan yang disebut sebagai afiliasi dari Meratus Line itu antara lain, PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, PT Mitra Sentosa Abadi.
“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting. Jadi, ada itikad buruk, dimanfaatkan oleh PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting,” jelas Syaiful Ma’arif.
Untuk itu, kata dia, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. Kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya.
“Ketiga, mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya sebagai hakim pengawas. Keempat, be menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. Tapi jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” paparnya.

Langgar Pasal 240 UU No. 37/2004
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa sebagai konsekuensi dari subjek hukum yang berstatus Dalam PKPU maka sejak putusan PKPU PT. Meratus Line tidak dapat mengurus harta bendanya tanpa persetujuan dari Pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU Kepailitan & PKPU”).
“Seharusnya selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor yang dalam hal ini PT. Meratus Line tanpa persetujuan pengurus seharusnya tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas VIVO atau sebagian hartanya,” kata Syaiful.
Namun lanjut dia, sejak putusan PKPU hingga saat ini (selama proses PKPU), PT. Meratus Line (Dalam PKPU) masih beroperasi/menjalankan usahanya dan masih melakukan tindakan-tindakan terkait pengurusan harta bendanya tanpa meminta persetujuan kepada Pengurus serta tidak memberikan laporan keuangan mereka secara keseluruhan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pengurus dalam rapat kreditor tanggal 14 September 2022 dan rapat kreditor tanggal 4 Oktober 2022.
“Berdasarkan hal tersebut, dalam proses PKPU ini PT.Meratus Line (Dalam PKPU) tanpa persetujuan sehingga tindakan tersebut telah merugikan kreditor,” ucapnya.
“Pengurus juga telah menyampaikan dalam rapat kreditor tanggal 14 September 2022 dan Rapat Kreditor tanggal 4 Oktober 2022 bahwa mereka tidak pernah menerima pemberitahuan dan diminta persetujuan apapun oleh PT. Meratus Line sampai saat ini,” sambung Syaiful.
Dengan demikian, PT. Meratus Line (Dalam PKPU) telah melakukan tindakan yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU yang telah secara tegas mengatur bahwa “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.”
“Sanksi atas pelanggaran Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU itu telah diatur secara tegas dan jelas sebagaimana dalam ketentuan Pasal 255 ayat 1 huruf c UU Kepailitan & PKPU. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan jika Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya, Debitor merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya, dan atau melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1),” pungkasnya.(s)
Ibukota
Panen Tangkap Ikan Sapu-Sapu, Gubernur Jakarta, Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di dampingi Hendra Hidayat Walikota administrasi Jakarta Utara mengungkapkan bahwa lebih dari 60 persen populasi ikan sapu-sapu di Indonesia saat ini berada di wilayah Jakarta. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil telaah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Pernyataan itu disampaikan Pramono usai mengikuti operasi penangkapan ikan sapu-sapu di Saluran RW 06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara, (17/4/2026).dengan Hasil tangkapan 200 kg.di luar dugaan.
“Diketahui ikan sapu-sapu ini sekarang mendominasi perairan yang ada di Jakarta. Dari hasil telaah dari KKP diperkirakan di atas 60 persen lebih ikan sapu-sapu itu sekarang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Menurut dia, ikan sapu-sapu merupakan spesies invasif yang sangat merugikan ekosistem perairan. Kemampuan adaptasi yang tinggi membuat ikan tersebut mudah berkembang biak dan menguasai habitat air tawar di Jakarta.
Pramono menjelaskan, keberadaan ikan sapu-sapu mengancam populasi ikan lokal karena memiliki daya saing yang kuat serta memangsa telur ikan lain. Kondisi itu menyebabkan banyak spesies endemik kesulitan bertahan hidup.
“Ikan ini sangat-sangat invasif, kemudian juga membuat ikan-ikan lain yang ada di tempat itu, terutama yang endemik lokal itu hampir semuanya kemudian tidak bisa survive karena memang telurnya dimakan,” ujarnya.

Selain berdampak pada ekosistem, Pramono juga menyoroti kandungan residu berbahaya dalam tubuh ikan sapu-sapu yang hidup di perairan Jakarta.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kadar residu pada ikan tersebut rata-rata sudah melebihi ambang aman.
“Yang paling berbahaya adalah kemarin dalam rapat saya dilaporin oleh Kepala KKP bahwa di ikan ini rata-rata sudah di atas 0,3 kadar residunya. Dan itu berbahaya sekali,” kata Pramono.
Ia mengingatkan, ikan sapu-sapu tidak layak dikonsumsi masyarakat karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain itu, kebiasaan ikan tersebut membuat liang atau sarang dengan menggerogoti dinding saluran air juga dinilai dapat merusak infrastruktur perairan.
“Kalau itu kemudian dikonsumsi akan berbahaya dan kalau dibiarkan maka dia akan merusak karena selalu dalam membuat rumahnya itu dia menggerogoti dinding dan sebagainya,” tandasnya.
Ikan sapu-sapu dikenal sebagai salah satu jenis ikan yang memiliki daya tahan hidup tinggi. Dalam kondisi lingkungan yang buruk sekalipun, ikan ini tetap mampu bertahan dibandingkan jenis ikan lainnya.
Secara ilmiah, ikan sapu-sapu merujuk pada kelompok ikan pleco seperti Hypostomus plecostomus dan Pterygoplichthys. Habitat aslinya berasal dari Amerika Selatan, namun kini telah menyebar ke berbagai negara dan menjadi spesies invasif, termasuk di Indonesia.
Kemampuan adaptasi menjadi faktor utama yang membuat ikan ini sulit mati. Ikan sapu-sapu mampu hidup di air keruh, tercemar, hingga perairan dengan kadar oksigen rendah. Bahkan, saat debit air menyusut drastis, ikan ini masih dapat bertahan hidup.
Beberapa jenis ikan sapu-sapu juga mampu mengambil oksigen langsung dari udara dan menyimpannya dalam tubuh. Hal ini membuat mereka tidak sepenuhnya bergantung pada oksigen terlarut di air.
Dari sisi makanan, ikan sapu-sapu tergolong omnivora oportunistik. Mereka dapat memakan alga, lumut, sisa organik, hingga organisme kecil. Kemampuan memanfaatkan berbagai sumber makanan inilah yang membuat populasinya terus berkembang pesat.
Tak heran jika ikan sapu-sapu kerap dijuluki sebagai ikan pembersih, meski dalam jumlah besar justru menjadi ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem perairan.(Sutarno)
Ibukota
Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Jakarta, Hariansentana.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno Wakil Gubernur resmi melantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertempat, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pelantikan dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan birokrasi dalam rangka menghadapi tantangan Jakarta sebagai kota global serta pusat perekonomian nasional.
Pelantikan 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 sampai dengan 388 Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Keputusan Gubernur ini ditetapkan pada 14 April tahun 2026.
“Secara khusus saya selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan ini merupakan tanggung jawab yang besar,” ujar Pramono.
Pramono menekankan, penunjukan para pejabat baru tersebut telah melalui proses pertimbangan matang selama tiga pekan, dengan mengedepankan sistem manajemen talenta.
“Kami bertiga berkomunikasi, berdiskusi untuk menentukan nama-nama tadi dan kemudian menggunakan manajemen talenta karena ini kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Gubernur berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja secara sungguh-sungguh, menjunjung tinggi integritas, dedikasi, loyalitas, transparansi, dan mengabdi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Meski pelantikan dilakukan serentak, namun masa waktu mulai jabatan tersebut berlaku tidak seragam. Masa jabatan dari tiga orang pejabat yang telah dilantik mulai berlaku hari ini. Sedangkan masa jabatan empat pejabat berlaku mulai 1 Juni 2026, tiga pejabat berlaku 1 Agustus 2026, dan satu pejabat menunggu terbitnya SK dalam pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Utama.
Melalui pelantikan ini, Pramono memastikan tidak ada lagi jabatan penting yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur berharap para pejabat tersebut memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Pelantikan dilakukan pada hari ini, sedangkan nantinya sudah tidak ada pelantikan lagi. Mereka akan menjabat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam surat keputusan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pramono juga menyinggung tantangan Pemprov DKI ke depan dalam menghadapi dampak geopolitik dan fenomena El Nino yang menyebabkan musim panas dan kering yang panjang.
“Untuk itu, kerja kolektif, kerja bersama, orkestrasi yang akan dipimpin oleh saya dan Pak Wagub yang akan mengarahkan kepada saudara-saudara sekalian,” tandas Pramono.
Adapun kesebelas pejabat yang dilantik tersebut yakni:
- Syafrin Liputo sebagai Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Budi Awaludin sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Marulina Dewi Mutiara sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
- Dudi Gardesi Asikin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
- Marulitua sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Tona Hutauruk sebagai Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
- Purwanti Suryandari sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
- Asep Kuswanto sebagai Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang
- Ali Murthadho sebagai Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Barat
- Firmanudin sebagai Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan
- Imron sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat.(Sutarno)
Polhukam
BNPB Perkuat Tata Kelola Bencana Papua Barat Daya Melalui Asiatensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Sorong, Hariansentana.com – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, didampingi oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Lokakarya Pemaduan Penanggulangan Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah strategis ini didasari oleh tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang tercatat di DIBI BNPB sejak tahun 2016 hingga 2025. Selain faktor cuaca ekstrem, kondisi geologi Papua Barat Daya yang berada di wilayah Kepala Burung juga menyimpan potensi ancaman gempa bumi dan tsunami akibat aktivitas Sesar Sorong, Sesar Koor, dan Zona Lipatan Taminabuan.
Sejarah mencatat setidaknya terdapat 21 gempa dengan kekuatan lebih dari magnitudo 6 sejak tahun 1900, termasuk gempa tahun 2015 yang mengakibatkan kerusakan ratusan rumah di Kota Sorong.
Kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk memberikan asistensi teknis dalam menyelaraskan dokumen penanggulangan bencana, seperti Kajian Risiko Bencana Provinsi (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi (RPB) 2025-2029, ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD).

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan, kehadiran peserta dalam forum ini bukan sekadar kebetulan, melainkan wujud komitmen bersama dalam menghadapi potensi ancaman bencana.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya secara fisik tetapi juga menyangkut aspek mental dan psikologis masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Elisa menyampaikan bahwa pembangunan ke depan tidak bisa lagi mengabaikan aspek kebencanaan.
Menurutnya, perencanaan pembangunan harus terintegrasi dengan upaya mitigasi agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga lingkungan secara keseluruhan.
“Pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan dan keselamatan seluruh makhluk hidup,” tambahnya.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota agar tidak berhenti pada penyusunan dokumen semata, tetapi benar-benar mengimplementasikannya dalam program kerja nyata.
“Kita tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diaplikasikan dalam kebijakan pembangunan,” pungkas Elisa Kambu.
Selain ancaman geologi, data DIBI BNPB periode 2016–2025 menunjukkan tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh kerusakan ekologi dan penyumbatan sistem drainase.
Melihat kompleksitas risiko tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan secara sektoral namun harus terintegrasi secara menyeluruh ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Penanggulangan bencana saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif menuju pengurangan risiko bencana yang preventif. Oleh karena itu, program penanggulangan bencana harus tertuang dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga Renja OPD agar mendapatkan dukungan kebijakan dan penganggaran yang memadai.” tegas Raditya.
Salah satu fokus utama dalam agenda ini adalah pemanfaatan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029 sebagai alat koordinasi antar pemangku kepentingan. Pemanfaatan data ini krusial mengingat Indeks Risiko Bencana (IRB) telah menjadi salah satu indikator utama dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi pada RPJPN 2020-2045.

Di Papua Barat Daya sendiri, IRB menjadi indikator capaian dalam misi mewujudkan pembangunan berkesinambungan melalui jalur konektivitas wilayah. “Risiko bencana di Papua Barat Daya meningkat bukan hanya dari frekuensi, tetapi juga kompleksitas penyebabnya, seperti kerusakan ekologi dan penyumbatan drainase, dimana pada tahun 2025 terjadi banjir di Sorong dan Maybrat, serta longsor di Raja Ampat,” ungkap Raditya Jati.
Sebagai provinsi otonomi baru, Papua Barat Daya menghadapi tantangan kompleks dalam pemenuhan pelayanan dasar. Namun, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan peluang penguatan kelembagaan BPBD melalui struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan definitif untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Berdasarkan data penilaian tahun 2025, nilai IRB Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebesar 230,78 dengan rata-rata Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebesar 0,24. Data spesifik menunjukkan Kota Sorong memiliki IRB tertinggi sebesar 253,41, disusul Raja Ampat 245,97, Kabupaten Sorong 240,53, Tambrauw 226,37, Sorong Selatan 221,33, dan Maybrat 197,09.
Deputi Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati juga mengajak seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026 yang mengusung tema “Siap untuk Selamat”. Puncak kegiatan akan dilaksanakan melalui simulasi evakuasi mandiri secara serentak pada 26 April 2026 pukul 10.00 waktu setempat.
Kegiatan lokakarya ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Indonesia -Australia SIAP SIAGA dan SKALA.
Diharapkan melalui inisiatif pendampingan dapat membantu mendorong penguatan sinergi antar lembaga guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif, terukur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
Partisipasi kolektif ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat serta memastikan aset pembangunan tetap terlindungi dari ancaman bencana demi mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Papua Barat Daya.(***)
-
Polhukam5 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota6 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta
-
Ibukota5 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Olahraga7 days agoRakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis

