Nasional
Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik
KORLANTAS POLRI, Bali – Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 April 2025.
Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder dan juga komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, arus mudik telah berjalan lancar dan terkendali tanpa kejadian kecelakaan yang menonjol. Untuk itu pihaknya mempersiapkan betul strategi jurus jitu untuk mengawal duta-duta pemudikk saat arus balik.
“Maka dari itu kami diperintahkan oleh bapak Kapolri mempersiapkan betul strategi arus balik. Tentunya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder disamping merumuskan skenario cara bertindak. Bapak kapolri juga memerintahkan agar dilakukan penebalan personel baik itu di pinggir jalan tol dan jalan alternatif nasional dan tempat tempat wisata,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Bali, Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan, puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 April 2025 akan dilakukan flag off one way nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menteri, dan sejumlah pejabat lainnya.
“Rencananya flag off itu akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00. Tentunya kami mohon doa restu semoga arus mudik dan arus balik Operasi Ketupat berjalan dengan baik karena tagline Bapak Kapolri pada operasi ketupat ini adalah mudik aman keluarga nyaman selamat sampai tujuan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Kakorlantas juga menyebut bahwa Korlantas Polri juga juga menggelar sarana prasarana khususnya kendaraan patroli untuk bisa dihadirkan di sepanjang jalan demi kenyamanan duta-duta pemudik. Oleh karena itu, kata Kakorlantas, cara bertindak dan skenario arus balik sudah dipersiapkan dengan langkah-langkah yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.
“Salah satunya adalah contraflow. Contraflow itu tentunya harus melihat parameter-parameter di KM 71 radar manakala sudah per jam berturut turut 5.500, kami akan melakukan contraflow lajur 1,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat bangkitan arus di mana radar di KM 71 per jam berturut-turut 6.400 maka akan dilakukan contraflow lajur 2 dan seterusnya hingga lajur 3. Hal itu bertujuan untuk menarik arus yang berasal dari arah timur.
Oleh sebab itu manakala terjadi bangkitan arus nantinya, hal itu diprediksi terjadi di tanggal 3 April 2025 dan akan dilakukan one way lokal arus balik tahap pertama.
“Itu dari KM 188-70 termasuk juga nanti akan kita perpanjang dari Km 246-188 hingga 70. Sehingga arus yang dari timur dari Pejagan dari Brebes dari Tegal dari Kalikangkung, Semarang itu kita dorong lebih keras atau lancar ke arah barat arah Jakarta,” jelasnya.
Nasional
Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana Nasional
JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana secara nasional.
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, putusan tersebut jangan hanya dilihat dari aspek penetapan apakah suatu bencana berstatus nasional atau daerah. Lebih jauh, putusan ini harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terukur, responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Kariyasa.
MK dalam Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memaknai Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 dengan menetapkan lima indikator dalam penentuan status dan tingkat bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Menurut Kariyasa, parameter tersebut penting karena memberikan kepastian yang lebih terukur dalam pengambilan keputusan. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan parameter tersebut terhubung dengan sistem penanggulangan bencana yang bekerja sejak sebelum bencana terjadi.
“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, bagaimana masyarakat diberi peringatan, bagaimana evakuasi dilakukan, dan bagaimana pemerintah memastikan penanganan berjalan cepat ketika bencana terjadi,” ujarnya.
Kariyasa menilai penguatan Early Warning System (EWS) harus menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut, khususnya di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi.
Menurutnya, sistem peringatan dini tidak cukup hanya dengan memasang alat atau sensor. Sistem tersebut harus dipastikan mampu mendeteksi ancaman, mengolah informasi, menyampaikan peringatan secara cepat kepada masyarakat, dan diikuti dengan prosedur evakuasi yang jelas.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Karena itu, kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemerintah daerah siap, dan masyarakat rutin mendapatkan edukasi serta simulasi,” kata Kariyasa.
Ia juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
“Jangan sampai ada persoalan koordinasi ketika bencana terjadi. Siapa yang menerima informasi, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengeluarkan peringatan, siapa yang melakukan evakuasi, dan siapa yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, semuanya harus jelas,” ujarnya.
Selain itu, Kariyasa mendorong agar kebijakan anggaran penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada pembiayaan setelah bencana terjadi. Anggaran mitigasi dan kesiapsiagaan harus mendapatkan perhatian yang memadai.
“Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, pemetaan risiko, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, putusan MK juga perlu ditindaklanjuti dengan memastikan adanya aturan teknis yang mampu menerjemahkan indikator-indikator tersebut ke dalam ukuran yang objektif dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Lima indikator yang diberikan MK harus diterjemahkan menjadi parameter teknis yang jelas. Jangan sampai di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir mengenai kapan suatu indikator dianggap terpenuhi. Ini penting agar keputusan pemerintah cepat, transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kariyasa.
Kariyasa menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk dari sisi pengawasan dan penganggaran.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran yang paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan ketika bencana terjadi, dan membantu masyarakat pulih serta kembali menjalani kehidupan,” kata Kariyasa.
“Putusan MK ini harus kita jadikan momentum untuk membangun sistem penanggulangan bencana nasional yang lebih kuat, dari hulu sampai hilir. Negara harus hadir sebelum bencana, saat bencana, dan setelah bencana,” pungkasnya.
Bodetabek
Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.
Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.
Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.
Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.
“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.
Polhukam
PWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
Jakarta, Hariansentana.com. – Pengurus Wilayah Online dan Digital – PWOD, Komunitas Jurnalis Jakarta Utara menyikapi sikap Kepala Sub Bagian Umum Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara (AD) yang diduga memblokir sejumlah nomor WhatsApp wartawan dan media liputan di wilayah Jakarta Utara.
Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipegang oleh pejabat pemerintah.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerulsyah Hasibuan.(Opung) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (16/9/2026).Sore.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya menghormati keterbukaan informasi publik. Namun yang bersangkutan justru terkesan tidak bersahabat dengan wartawan,” tambah Opung.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah khususnya BPN Jakut dan kepulauan bersama media merupakan hal penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sesuai KIP,(Keterbukaan Informasi Publik) kritik dari media terhadap pelayanan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan alasan untuk memutus komunikasi.
Opung menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Ombusman apabila tidak ada evaluasi maupun teguran dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta atau Plt.Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan Kepulauan seribu.
Diharapkan, pimpinan Kakanwil BPN Jakarta dapat segera melakukan evaluasi. Persoalan seperti ini dapat mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Opung.
Hal senada disampaikan Cipto Umboro.wartawan Senior biasa di panggil Aki Cipto, Ia meminta pejabat publik tidak menjadikan kritik media sebagai hal personal.
“Seharusnya pejabat publik tidak baper ketika ada kritik terkait pelayanan. Kalau benar semua nomor WhatsApp media liputan Jakarta Utara diblokir, ini patut dipertanyakan,” kata Cipto.
Menurutnya sinergi antara lembaga pemerintahan dan media harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Ia menilai Kasubag Umum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi di lingkungan BPN Jakarta Utara. “Kiranya kepala Kakanwil DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Kasubag BPN Jakut,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Umum BPN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pemblokiran tersebut. (Sutarno)
-
Polhukam4 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Daerah2 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Travelling6 days agoKorea Travel Fair 2026 Digelar di Jakarta, Ada Cashback hingga Rp5 Juta
-
Nasional7 days agoAnggaran Mitigasi Bencana Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Pembenahan Sistem

