Nasional
Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik
KORLANTAS POLRI, Bali – Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 April 2025.
Hal ini sesuai dengan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder dan juga komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, arus mudik telah berjalan lancar dan terkendali tanpa kejadian kecelakaan yang menonjol. Untuk itu pihaknya mempersiapkan betul strategi jurus jitu untuk mengawal duta-duta pemudikk saat arus balik.
“Maka dari itu kami diperintahkan oleh bapak Kapolri mempersiapkan betul strategi arus balik. Tentunya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder disamping merumuskan skenario cara bertindak. Bapak kapolri juga memerintahkan agar dilakukan penebalan personel baik itu di pinggir jalan tol dan jalan alternatif nasional dan tempat tempat wisata,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Bali, Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan, puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 April 2025 akan dilakukan flag off one way nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menteri, dan sejumlah pejabat lainnya.
“Rencananya flag off itu akan dilakukan tanggal 6 hari Minggu jam 09.00. Tentunya kami mohon doa restu semoga arus mudik dan arus balik Operasi Ketupat berjalan dengan baik karena tagline Bapak Kapolri pada operasi ketupat ini adalah mudik aman keluarga nyaman selamat sampai tujuan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Kakorlantas juga menyebut bahwa Korlantas Polri juga juga menggelar sarana prasarana khususnya kendaraan patroli untuk bisa dihadirkan di sepanjang jalan demi kenyamanan duta-duta pemudik. Oleh karena itu, kata Kakorlantas, cara bertindak dan skenario arus balik sudah dipersiapkan dengan langkah-langkah yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.
“Salah satunya adalah contraflow. Contraflow itu tentunya harus melihat parameter-parameter di KM 71 radar manakala sudah per jam berturut turut 5.500, kami akan melakukan contraflow lajur 1,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terdapat bangkitan arus di mana radar di KM 71 per jam berturut-turut 6.400 maka akan dilakukan contraflow lajur 2 dan seterusnya hingga lajur 3. Hal itu bertujuan untuk menarik arus yang berasal dari arah timur.
Oleh sebab itu manakala terjadi bangkitan arus nantinya, hal itu diprediksi terjadi di tanggal 3 April 2025 dan akan dilakukan one way lokal arus balik tahap pertama.
“Itu dari KM 188-70 termasuk juga nanti akan kita perpanjang dari Km 246-188 hingga 70. Sehingga arus yang dari timur dari Pejagan dari Brebes dari Tegal dari Kalikangkung, Semarang itu kita dorong lebih keras atau lancar ke arah barat arah Jakarta,” jelasnya.
Ibukota
Bang Doel Resmikan Kampung Qur’an Rusunawa Penjaringan, Jadi Ruang Tumbuh Generasi Qur’ani
Jakarta, Hariansentana.com.- Wakil Gubernur DKI Jakarta, H.Rano Karno.(Bang.Doel) didampingi Walikota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat dan Darmawan Camat Penjaringan meresmikan Kampung Qur’an di Rusunawa Penjaringan kelurahan Penjaringan kecamatan Penjaringan kota administrasi, Jakarta Utara, Jumat (31/7/2026).
Dengan mengusung tema “Rusun Berdaya, Warga Berkarya”, kehadiran Kampung Qur’an diharapkan menjadi pusat pembinaan keagamaan, pendidikan karakter, sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Peresmian tersebut menjadi langkah nyata dalam menghadirkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak dan remaja melalui pendidikan Al-Qur’an. Tidak hanya sebagai tempat membaca dan menghafal Al-Qur’an, Kampung Qur’an juga diarahkan menjadi ruang untuk mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengapresiasi kolaborasi UPRS 4 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, LPTQ Jakarta Utara, serta seluruh pihak yang turut mewujudkan Kampung Qur’an tersebut.
“Alhamdulillah kita bisa bertemu pada hari ini dalam rangka peresmian Kampung Qur’an Rusunawa Penjaringan. Kehadirannya bukan sekadar tempat membaca dan menghafalkan Al-Qur’an, melainkan ikhtiar menghadirkan ruang tumbuh yang aman dan kondusif dalam mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an,” ujar Rano Karno.

Menurutnya, keberadaan Kampung Qur’an diharapkan mampu menumbuhkan kecintaan anak-anak dan remaja terhadap Al-Qur’an sehingga terbentuk generasi yang berakhlak mulia, peduli terhadap sesama, serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
Ia menambahkan, pembangunan Kampung Qur’an sejalan dengan upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing dengan tetap memperkuat kualitas spiritual masyarakat. Melalui kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan sosial, masyarakat diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, toleran, dan memiliki nilai spiritual yang kuat.
“Kami berharap Kampung Qur’an ini menjadi pilot project sekaligus inspirasi bagi lahirnya Kampung-Kampung Qur’an di wilayah lain di Jakarta Utara, bahkan insya Allah di seluruh wilayah Jakarta,” tuturnya.
Rano juga berpesan kepada warga agar menjaga dan memanfaatkan Kampung Qur’an dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, fasilitas tersebut harus dimakmurkan dengan berbagai kegiatan keagamaan dan pendidikan serta menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi dan kepedulian antarwarga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai inisiatif positif yang tumbuh di tengah masyarakat, termasuk program-program LPTQ bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat syiar Islam dan membangun masyarakat Jakarta yang rukun serta berakhlak mulia.
Sementara itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan, gagasan Kampung Qur’an berawal dari kepedulian Ketua LPTQ Kota Administrasi Jakarta Utara, Ustadz Ahmad Mulki Sulaiman, yang melihat besarnya semangat masyarakat untuk mempelajari, memahami, menghafal, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an.
“Berangkat dari kondisi tersebut, lahirlah ide menjadikan Rusun Penjaringan sebagai pusat pembinaan Al-Qur’an yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, saat ini telah tumbuh ekosistem pembinaan Al-Qur’an di lingkungan Rusunawa Penjaringan. Di antaranya Sentra Al-Qur’an dan Yayasan Pendidikan RCA dengan jumlah santri sekitar 400 orang, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta berbagai majelis taklim yang aktif melakukan pembinaan masyarakat.
“Kehadiran Kampung Qur’an diharapkan menjadi simpul yang menyinergikan seluruh potensi tersebut sehingga pembinaan dapat berlangsung lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ke depan, Kampung Qur’an Rusunawa Penjaringan juga diharapkan dapat menjadi mitra LPTQ Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pembinaan calon peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) maupun Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH).
Hendra berharap Kampung Qur’an tidak hanya menjadi tempat belajar dan menghafal Al-Qur’an, tetapi berkembang menjadi pusat pembinaan karakter, pemberdayaan masyarakat, serta kaderisasi generasi Qur’ani di Jakarta Utara.
“Melalui pembinaan yang sistematis dan berjenjang, kami berharap akan lahir bibit-bibit unggul, baik hafiz dan hafizah, mufasir, maupun peserta MTQ dan STQH yang mampu mengharumkan nama Jakarta Utara di tingkat nasional bahkan internasional,” ungkapnya.
Ia juga berharap konsep Kampung Qur’an dapat direplikasi di wilayah lain di Jakarta Utara maupun DKI Jakarta sehingga semakin banyak lingkungan masyarakat yang religius, berkarakter, berdaya, dan berprestasi.
Salah seorang warga Tower C Rusunawa Penjaringan, Winarni, menyambut baik kehadiran Kampung Qur’an. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menjadi kesempatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pembinaan keagamaan sejak dini. “Kampung Qur’an ini untuk mendidik anak-anak supaya lebih agamis. Harapannya, anak-anak bisa lebih disiplin dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ucapnya.(Sutarno)
Ibukota
Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak
JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.
Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.
“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).
Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.
Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.
Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.
“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.
Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.
“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.
Polhukam
Warga RT 015, RW 06 Kapuk Muara Perjuangkan Aset Pemprov DKI Yang Diduga Dikuasai Sekolah Swasta, DPRD Tegas Minta Dikembalikan
Jakarta, Hariansentana.com — Pengurus RT 015 RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, terus memperjuangkan hak pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemprov DKI Jakarta seluas kurang lebih 3.175 m² yang berlokasi di Jl. Walet Elok 8 Pantai Indah Selatan 2.
Pasalnya, lahan yang kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dinilai masih dikuasai dan dimanfaatkan secara dominan oleh sekolah swasta Bina Bangsa School (BBS).
Berdasarkan berkas dokumen resmi, lahan tersebut awalnya diserahkan oleh pihak pengembang (PT Mandara Permai) kepada Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2011 dan dicatat di bawah penatausahaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Lahan yang difungsikan sebagai sarana olahraga/taman tersebut seyogyanya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh warga sekitar.
Namun, dalam pelaksanaannya sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini, pengurus warga menyebut dua lapangan basket di atas lahan fasum tersebut masih dikuasai serta digunakan penuh oleh sekolah swasta dari hari Senin hingga Jumat, sehingga membatasi akses warga masyarakat.
Proses Perizinan yang Tertahan
Pengurus RT 015 RW 06 melalui Ketua RT Zakharia, B.Sc., sebenarnya telah menempuh jalur legal dengan mengajukan permohonan resmi pemanfaatan BMD kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta cq. Jakarta Asset Management Centre (JAMC) sejak akhir tahun 2025. Warga berniat merenovasi dan mengelola sarana tersebut secara swadaya untuk fasilitas olahraga gratis warga, kegiatan sosial PKK, hingga posko penanggulangan bencana.
Pihak BPAD/JAMC pun merespons proposal warga dengan menggelar rapat koordinasi antar-instansi pada Desember 2025, yang dilanjutkan dengan peninjauan dan pengukuran lokasi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta pada April 2026.
Proses administrasi kini berpatokan pada Surat BPAD No. 359/PL.03.03 tertanggal 7 Mei 2026, yang meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pihak “Pengguna Barang” untuk menerbitkan Rekomendasi Pemanfaatan BMD sesuai regulasi Permendagri No. 7 Tahun 2024.
Mengadu ke Walikota hingga DPRD DKI Jakarta.
Lantaran rekomendasi teknis dan kepastian pemanfaatan lahan tak kunjung tuntas, pengurus RT 015 mengambil langkah eskalasi. Pada 17 Juni 2026, pengurus warga melayangkan surat laporan resmi kepada Walikota administrasi Jakarta Utara, dengan tembusan ke Gubernur DKI Jakarta dan kepala Inspektorat, terkait kondisi penguasaan lapangan oleh pihak sekolah swasta di lapangan.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan Juli 2026, warga juga resmi bersurat kepada Pimpinan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta untuk memohon fasilitasi audiensi dan mediasi bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Kami hanya ingin aset daerah ini dapat kembali pada fungsi asalnya dan dimanfaatkan secara gratis serta maksimal oleh seluruh warga RW 06, bukan dikuasai secara eksklusif oleh pihak swasta,” tegas perwakilan warga dalam keterangannya.
DPRD Turun Tangan
Melalui Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, merespon aspirasi warga dengan menggelar pertemuan di kantornya, Kamis, 30/7/2026. Sejumlah pihak terkait diundang antaranya dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara, Camat Penjaringan, LurahKapuk Muara, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center Provinsi DKI Jakarta, dan warga serta Ketua RT 15 RW 06 Kapuk Muara.
Pertemuan yang dipimpin, Bun Joi Phiau, itu mendesak agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, segera mengkaji dan menstop aktivitas lapangan sekolah dilahan fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta.
“Warga lebih berhak untuk memanfaatkan fasos dan fasum ketimbang untuk kegiatan bisnis dunia pendidikan swasta. Mereka harus mempunyai lapangan sendiri,” ujarnya.
“Kami minta dalam waktu satu minggu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta segera memberikan keterangan dan jawaban keputusanya pada kami,” tandas Bun Joi Phiau mencecar perwakailan Dinas Taman dan hutan Kota DKI Jakarta. (Sutarno)
-
Kuliner6 days agoDari Pluit ke Citra 8, SIXTY NINE Ultimate Mengajak Warga Jakarta Barat Menikmati Kuliner Sambil Nobar
-
Polhukam4 days agoPRB M Johan Pakpahan S.H Menyikapi Pernyataan Presiden di Acara PKB, Dinilai Merendahkan Peran LSM di Indonesia.
-
Hiburan5 days agoLokaryaFest 2026 Sukses Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM
-
Polhukam6 days agoPolisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

