Connect with us

Polhukam

Kongres Persatuan PWI 2025 Segera Digelar, Hendry-Zul Sepakati SC dan Peserta.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, akhirnya menyepakati dua soal paling krusial menjelang pelaksanaan Kongres Persatuan PWI, 29-30 Agustus 2025.

Dua soal krusial itu adalah, pertama, masalah pengganti anggota Steering Committee (SC), Wina Armada Sukardi, yang meninggal dunia, dan Atal Depari yang mengundurkan diri. Kedua, peserta Kongres Persatuan.

Kesepakatan tersebut dicapai hari Sabtu (2/8/2025). Ini merupakan hasil serangkaian negosiasi yang dimediasi Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers. Dengan kesepakatan tersebut, SC dan Organizing Committee (OC) Kongres Persatuan bisa dengan mulus mempersiapkan dan menyelanggarakan kongres.
“Alhamdulillah. SC sudah lengkap dan peserta Kongres PWI pun sudah disepakati semuanya mengikuti aturan PDPRT PWI. Semoga semua draf tata tertib yang akan disusun SC nantinya juga mengacu kepada PDPRT dan apa pun hasil Kongres PWI Persatuan tidak boleh ada satu pihak pun melakukan gugatan hukum,” kata Zulmansyah.

“Saat ini soal kelengkapan pengganti SC sudah selesai dan soal peserta sudah selesai secara prinsip untuk 39 provinsi dan cabang khusus Solo, tinggal masalah teknis yang perlu dirapikan. Dengan demikian hari Selasa (5/8/2025) semua peserta dapat diundang secara resmi oleh panitia kongres,” kata Hendry.

Kedua pihak sepakat, Marah Sakti Siregar dan Sebatang Kayu Harahap akan menggantikan Wina Armada dan Atal Depari. Marah Sakti dan Diapari Sibatangkayu akan bergabung dengan lima anggota SC lainnya.

SC, antara lain, bertugas menetapkan syarat-syarat calon Ketua Umum PWI. Sejauh ini sudah ada tujuh calon yang disebut-sebut menjadi calon ketua umum.

Dengan demikian, SC sudah bisa mengundang 38 pengurus PWI provinsi dan cabang khusus Surakarta.

SC juga mempersilakan bakal calon Ketua Umum PWI mempersiapkan diri, termasuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

SC dan OC sudah memutuskan Kongres Persatuan akan diselenggarakan di Cikarang, Jawa Barat. Kongres berlangsung dua hari, 29 Agustus sampai 30 Agustus 2025.

Pada hari pertama, agenda kongres adalah konsolidasi organisasi, mempersiapkan segala sesuatunya agar kongres bisa berjalan dengan lancar.

Hari kedua, agenda utama kongres adalah pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI. Kongres Persatuan diharapkan mengakhiri kemelut di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia.(Sutarno)

Polhukam

Maruli Sembiring Gugat Mantan Dirjen AHU Cahyo RM dan Kemenkum HAM Lantaran Gunakan “Notula Fiktif”

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Mantan Dirjen AHU Cahyo.RM alias Cahyo Rahadian Muzhar, digugat lantaran menggunakan Notula Fiktif sebagai alat bukti dalam persidangan PTUN

Perkara No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin, 29 September 2025, menghadirkan fakta yang kian menohok. Dua saksi kunci dari pihak Penggugat, yakni, Dr.Ir.Ahmad Rofi’i, M.T. dan Bambang Prabowo, SH, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim mengataksn, bahwa Penggugat Maruli Sembiring, SH, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi. Kesaksian itu sekaligus memukul balik narasi pihak Tergugat yang mencoba berlindung di balik alasan “salah identitas”.

Ahmad Rofi’i bersaksi bahwa ia mengenal langsung Maruli sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa. Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018. “Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas keduanya di ruang sidang.

Gugatan Maruli menyoroti Notula rapat 16 September 2019 yang disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, SH LL.M. menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum dan HAM (Tergugat II) dalam perkara PTUN. Notula yang disebut fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Bagi Maruli, dampak itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan eksekusi atas kehidupannya. “Cahyo dengan notula fiktif itu bukan hanya menyingkirkan saya dari organisasi, tapi mematikan mata pencaharian saya. “Itu kejam, itu zolim, dan melampaui batas kewenangan seorang pejabat negara,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat membacakan sikap kliennya, 29/2925.

Dalam gugatannya, Maruli menuntut ganti rugi materil Rp127.405.020 untuk kehilangan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian, serta immateril Rp5 miliar atas penderitaan dan tercorengnya nama baik. Ia juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom Rp100 juta per hari jika Tergugat mangkir melaksanakan putusan.

Somasi telah dilayangkan pada 17 dan 25 Juli 2024, tetapi menurut kuasa hukum, jawaban Tergugat nihil solusi. Diamnya Kemenkum HAM dalam perkara ini justru dianggap bukti pembiaran terhadap tindakan “kejahatan dan penyalahgunaan wewenang” Cahyo yang menghancurkan masa depan seseorang.

Kesaksian dua saksi di persidangan menutup rapat kemungkinan dalih “identitas ganda”. Identitas Maruli jelas, otentik, dan tidak bisa dipalsukan. Jika terbukti benar, maka perkara ini berpotensi menyeret pejabat publik ke dalam jerat hukum atas dugaan pemalsuan dokumen negara sekaligus penyalahgunaan wewenang yang mencabut hak nafkah seorang warga.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi dari Turut Tergugat (YPT 17 Agustus 1945 Jakarta). Perkara ini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan ujian serius: apakah pengadilan berani menindak tegas pejabat negara yang diduga menandatangani kematian profesi seorang warga sipil lewat sebuah Notula fiktif.

Berkaitan dengan penggunaan Notula rapat yang diduga palsu tersebut, selain digugat secara perdata, juga dilaporkan di Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemasuan.

Penulis : Sutarno

Continue Reading

Polhukam

JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Tabrak Lari Korbannya Tewas di Kapuk Muara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana com. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban berinisial S (82) meninggal dunia saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, rw.10 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Kami menolak semua pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan di kepolisian tidak ada yang bertolak belakang.

“Terdakwa lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan menabrak korban hingga luka dan berujung meninggal dunia,” ujar Rakhmat.

Dari keterangan rumah sakit, kata dia, korban tersebut mengalami pendarahan otak dan luka di kepala serta wajah akibat kecelakaan itu.

Kelalaian itu juga diakui oleh terdakwa yang berusia lanjut itu, yang diketahui baru selesai menjalani operasi katarak, namun tetap mengendarai kendaraan.

“Terdakwa mengaku gelap dan merasakan menabrak sesuatu, lalu berhenti tapi tidak turun, malah melanjutkan perjalanan ke toko miliknya,” tutur Rakhmat.

Sementara itu, penasehat hukum menyatakan korban tersebut berjalan di sisi yang salah, yang dinilai sebagai ironi karena faktanya tidak ada larangan bagi pejalan kaki untuk berjalan di sisi tersebut.

Apalagi, jalan tersebut merupakan jalan komplek atau perumahan yang padat penduduk sehingga seharusnya pengendara lebih berhati-hati.

“Itu bukan jalan tol, jadi sah saja korban berjalan sambil berolahraga pagi,” ucap Rakhmat.

Lebih lanjut, dia pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan.

“Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini,” ungkap Rakhmat.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5), yang mengakibatkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.

Jaksa Rakhmat mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” sebut Rakhmat.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Penampungan Gudang B3, Limbah Oli Beroperasi di Fasum Kali Sunter

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Aktivitas penampungan limbah oli di Jalan Sunter Agung Barat 2, RT 09/010, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara, memicu keprihatinan warga.

Lokasi yang berdiri di fasum taman milik Pemkot Administrasi Jakarta Utara, tepatnya di bibir kali drainase atau ruang terbuka hijau itu diduga beroperasi tanpa izin resmi pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari pengamatan Media sepanjang jalan Sunter Agung Barat 2 Fasum Ruang Terbuka Hijau yang sudah diberi pagar oleh Dinas Pertamanan DKI Jakarta di penuhi bangunan liar untuk usaha. Salah satunya tempat penampungan B3, belasan drum berisi oli bekas terlihat tersusun di depan gudang.

Di bagian dalam, drum lain tampak berisi genangan cairan oli bersih yang diduga sudah melalui proses pembersihan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan maupun penampungan oli ilegal, yang langsung bersinggungan dengan aliran kali di tengah kawasan padat permukiman, ironisnya, pemilik gudang justru menantang balik saat dikonfirmasi.

Dengan nada angkuh, ia menunjukkan kartu pers dan mengklaim dirinya wartawan serta mendapat dukungan aparat untuk melancarkan usahanya.

“Saya juga wartawan . Aparat sering ke sini, ga ada masalah aman-aman aja,” ujarnya, Jumat 26 September 2025.

Dia membantah adanya aktivitas pengoplosan, namun mengakui bahwa oli bekas tersebut dijual kembali ke pabrik melalui anak buahnya. “Ngapain nanya izin, emangnya di sini pabrik? Polisi, Satpol PP saja tidak ada masalah, sana pergi,” katanya menutup pembicaraan.

Sementara itu, salah seorang warga Darmawan.S. merasa heran dengan peran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok. Dia mengatakan pada Hariansentana.com Senin (29/9/2025), merasa heran, ruang terbuka hijau/taman interaktif warga bisa kembali di penuhi bangunan liar, “Saya minta Duet Pramono Anung/Rano Karno dan Hendra Hidayat walikota untuk menertibkan.” Ungkapnya.

Sementara Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto mengatakan pada media mengaku belum mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan, termasuk status lahan yang digunakan.

“Kelurahan akan koordinasi unit terkait, kewenangan kelurahan adalah mengkoordinasikan setiap permasalahan di wilayah kelurahan, nanti yang menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Teguh.

Keberadaan drum oli bekas di area itu menambah kuat indikasi lemahnya pengawasan lingkungan. Praktik penampungan atau pengolahan limbah B3 di kawasan kali bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas air dan kesehatan masyarakat sekitar. Sesuai regulasi, pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggie, belum memberikan keterangan resmi atas klaim pengepul oli yang mengaitkan Polres Jakarta Utara dalam aktivitas di bibir kali tersebut.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending