Nasional
Kementerian Hukum dan HAM Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Penulis Melalui Permen Royalti Buku
Jakarta, Hariansentana com – Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik oleh negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014. “Ketentuan teknis di bawah undang-undang harus dipertegas, bagaimana lembaga manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan dengan metode atau pola yang dilakukan,” tutur Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko saat diwawancarai pada Rabu, (8/12/2021).
Agung menambahkan bahwa Permenkumham ini juga akan mengatur terkait kepentingan buku dalam bidang pendidikan. Dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada pasal 44 menyebutkan bahwa seseorang boleh menggunakan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
“Banyak orang salah menafsirkan pasal ini, banyak orang menduplikasi ataupun
menggandakan untuk kepentingan pendidikan boleh saja, tapi dengan jumlah tertentu, ada hal-hal yang harus diatur ketika dia harus menggandakan lebih dari satu buku,” tutur Agung Damarsasongko.
Lanjutnya, menurut Agung ada hal-hal yang harus diatur ketika harus menggandakan lebih dari satu buku, maka ada royalti yang harus dibayarkan. Dalam hal penarikan maupun pendistribusian. Soal karya tulis dalam bentuk digital, baik itu e-book, blog, ataupun aplikasi, Agung mengatakan bahwa akan ada aturan juga terkait hal ini yang sedang dibahas. Sebagai aturan baru, sudah selayaknya Permenkumham ini mengikuti perkembangan teknologi.
Namun aturan pengumpulan dan pendistribusian royalti bidang buku ini tentu tidak akan berarti banyak tanpa kesadaran masyarakat dalam menghargai karya cipta.
Permenkumham tidak dapat memastikan penulis menjadi lebih sejahtera jika semua pihak tidak mengambil peranan dalam mengampanyekan pembayaran royalti.
“Memberikan kesadaran dahulu kepada penulis pentingnya mereka bergabung kepada LMK, bergantung kepada semua pihak untuk kesuksesannya. Kesadaran semua pihak dan dukungan DJKI untuk melakukan sosialisasi adalah kuncinya,” ujar Agung Damarsasongko.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra
Darusman sebagai pakar KI yang ditemui saat kegiatan pembahasan Rancangan Permenkumham tentang royalti bidang buku pada 18 November 2021 lalu menyambut baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini.
Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya.
“Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk memperjelas aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai pembatasan dan pengecualian,” ujar Candra Darusman.
Selaras dengan itu, di kesempatan yang sama Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia, Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini sebab DJKI sudah memikirkan kepentingan penulis dan
penerbit.
“Saya berharap mudah – mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.
Peraturan yang memadai, tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul.
Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hakm moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.(Red)
Nasional
Gus Kikin: NU Harus Kedepankan Politik Kebangsaan dan Kemanusiaan
JOMBANG, Sentana — Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menegaskan bahwa NU harus tetap mengambil peran dalam kehidupan kebangsaan tanpa terjebak pada kepentingan politik praktis.
Menurut Gus Kikin, politik yang dijalankan NU harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan kemanusiaan. Peran tersebut dinilai penting untuk menjaga persatuan sekaligus memperkuat posisi NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil.
“NU tidak bisa lepas dari politik, namun agendanya politik kebangsaan dan kemanusiaan. Hal itu harus melampaui segala kepentingan praktis,” tegas Gus Kikin yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng.
Gus Kikin menyampaikan gagasan tersebut sebagai bagian dari arah yang ingin dibangun jika dipercaya memimpin PBNU. Ia menilai NU ke depan harus bertumpu pada adab, karakter, persaudaraan, dan profesionalisme.
Bagi Gus Kikin, jabatan di lingkungan NU merupakan amanah, bukan tujuan. Karena itu, kepemimpinan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan dalam mengabdi kepada organisasi dan masyarakat.
“Jabatan itu amanah. Tidak boleh terlalu ambisi terhadap jabatan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya NU tetap berpijak pada Qanun Asasi sebagai pedoman organisasi. Di saat yang sama, nilai kemanusiaan harus menjadi bagian penting dalam kehidupan NU agar organisasi mampu menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Menurut Gus Kikin, NU harus menjadi rumah bagi seluruh warganya. Rumah tersebut tidak hanya kuat secara kelembagaan dan intelektual, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemanusiaan.
Untuk menghadapi berbagai tantangan dalam lima tahun ke depan, pembangunan manusia di lingkungan NU, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh. Aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik harus berjalan beriringan.
Kecerdasan intelektual, lanjut Gus Kikin, perlu dibarengi dengan pembentukan karakter, kepedulian sosial, serta kemampuan memahami berbagai persoalan kemanusiaan.
Di tengah perubahan global dan kompleksitas persoalan sosial, NU juga dituntut memiliki resiliensi. Penguatan hati dan karakter menjadi penting agar masyarakat tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga mampu menghadapi perubahan zaman.
“NU harus mempunyai hati. Kita harus memperkuat dan mengasah hati kita,” ujarnya.
Gus Kikin juga mendorong lahirnya generasi muta’allim, yakni generasi pembelajar yang memiliki kemampuan intelektual sekaligus kesiapan menghadapi tantangan global.
Namun, kecerdasan tersebut menurutnya harus selalu dibangun di atas fondasi adab.
“Kita harus mempunyai intelegensia, tetapi intelektual itu harus dibungkus dengan adab,” tegas Gus Kikin.
Gagasan tersebut menempatkan NU tidak hanya sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang memiliki tanggung jawab dalam kehidupan kebangsaan.
Adab menjadi fondasi, ilmu menjadi kekuatan, persaudaraan menjadi perekat, profesionalisme menjadi cara kerja, sementara politik kebangsaan dan kemanusiaan menjadi ruang pengabdian NU bagi masyarakat dan Indonesia.
Ibukota
Meriahkan HUT RI ke-81 PT Oval Advertising Bersama Yayasan Gardu 08 Indonesia Gelar Turnamen Adu Penalti
JAKARTA, SENTANA – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Oval Advertising dan Yayasan Gardu 08 Indonesia menggelar lomba turnamen adu penalti yang berlangsung di lingkungan RW 02 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/8).
Lomba turnamen adu penalti ini merupakan kegiatan yang kali keduanya digelar pada momen perayaan HUT RI. “Tahun lalu kegiatan adu penalti berlangsung seru dan sukses. Untuk itu pada tahun ini kita selenggarakan lagi dan banyak pesertanya,” ungkap Chief Executive Officer (CEO) PT Oval Advertising Gunawan Agus Salim yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Gardu 08 Indonesia.
Pertandingan adu penalti yang diprakarsai Agus Salim diikuti oleh 32 tim. Sebanyak 16 tim tuan rumah dari RW 02 Pejagalan. Sedangkan 16 tim dari lingkungan seberangnya yakni 07 Kelurahan Angke, Jakarta Barat. Tiap tim terdiri dari tiga orang pemain.
Adapun hadiah yang disiapkan berupa uang tunai Rp 10 juta dengan rincian Juara 1 dapat Rp 7 juta, sedangkan runner UP Rp 2 juta, dan juara ketiga Rp 1 juta.
Ajang penuh kebersamaan ini sukses menarik perhatian warga dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja, pemuda hingga orang tua, yang antusias turun ke lapangan. Para peserta tampak berjuang sekuat tenaga mengerahkan semua kemampuan terbaiknya demi menjadi juara dan meraih hadiah utama.
Lomba turnamen adu penalti ini selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai ajang untuk berolah raga. Para pemenang akan mendapat hadiah yang cukup menarik. Hadiah pemenang turnamen ini diserahkan oleh Ketua Umum Yayasan Gardu 08 Indonesia, Bapak Letkol Inf (Purn) Soewito. (**)
Ibukota
Pemkot Ajak Pelaku Usaha Jadi Pelopor Pemilahan Sampah di Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.— Pemerintah kota administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dari sumber melalui keterlibatan langsung para pelaku usaha. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha yang berlangsung di Aula Panca Lestari, Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto. Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara H. Ardhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman, serta para stakeholder dan perwakilan pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki kepedulian terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
Dalam kegiatan tersebut, Edy Mulyanto menekankan bahwa pelaku usaha tidak hanya menjadi bagian dari pengguna fasilitas dan kawasan perkotaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Karena itu, penerapan pemilahan sampah di kawasan usaha diharapkan dapat dilakukan secara konsisten, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik hingga memastikan sampah yang telah dipilah dikelola sesuai jenisnya.
Menurut Edy, apabila pemilahan dilakukan sejak dari sumber, proses pengelolaan sampah akan menjadi lebih mudah dan efektif. Selain membantu mengurangi beban pengangkutan dan pengelolaan sampah, langkah tersebut juga dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih bersih, tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Jika pelaku usaha di kawasan sudah disiplin memilah organik dan anorganik, maka pengurangan sampah ke TPA bisa lebih maksimal dan lingkungan Jakarta Utara menjadi lebih bersih,” ujarnya.
Sementara itu, H. Ardhan menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas sebagai bagian dari dukungan terhadap sistem pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan, khususnya oleh para pelaku usaha.
“Pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas. Sekarang tinggal bagaimana pelaku usaha mengimplementasikannya di lapangan,” ungkap H. Ardhan.
Ia menambahkan, kawasan usaha memiliki peran besar dalam membantu pemerintah menangani persoalan sampah. Dengan adanya pemilahan yang dilakukan secara tertib dari masing-masing kawasan usaha, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau dari kawasan usaha sudah tertib pilah sampah, maka kita sudah membantu 50% permasalahan sampah di Jakarta Utara,” ungkapnya.
H. Ardhan juga mendorong agar hasil sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan pertemuan saja, tetapi segera diterapkan oleh masing-masing pelaku usaha. Ia berharap setiap kawasan usaha memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemilahan sampah yang jelas serta menyediakan tempat sampah terpilah di area usaha.
“Kami berharap pelaku usaha dapat membuat SOP pemilahan sampah dan menyediakan tempat sampah terpilah di area usahanya,” ungkapnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman turut memberikan perhatian pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pelaku usaha, RT/RW, masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Pengelolaan sampah yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat membangun kebiasaan baru di lingkungan kawasan usaha. Pemilahan sejak dari sumber juga membuka peluang agar sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan atau dikelola kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai sampah yang harus dibuang.
Dalam kesempatan tersebut, para stakeholder juga diajak untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan gerakan pilah sampah. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjadi contoh bagi lingkungan sekitar dengan menerapkan sistem pemilahan sampah secara disiplin dan berkelanjutan.
Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha di Aula Panca Lestari menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha.
Melalui kegiatan ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berharap gerakan pilah sampah dapat diterapkan secara nyata di berbagai kawasan usaha. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang melakukan pemilahan dari sumber, diharapkan tercipta kawasan usaha yang bersih, tertib, sehat dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam mengurangi persoalan sampah. (Sutarno)
-
Daerah7 days agoKarhutla Kalimantan Capai 1.487 Hotspot, Alex Indra Lukman Desak Penanganan Jadi Prioritas Nasional
-
Ekonomi3 days agoLSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
-
Polhukam5 days agoLSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
-
Gayahidup7 days agoEIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata untuk Menghadirkan Petualangan yang Bermakna

