Connect with us

Nasional

Kementerian Hukum dan HAM Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Penulis Melalui Permen Royalti Buku

Published

on

Jakarta, Hariansentana com  – Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik oleh negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014. “Ketentuan teknis di bawah undang-undang harus dipertegas, bagaimana lembaga manajemen kolektif (LMK) melakukan penarikan dengan metode atau pola yang dilakukan,” tutur Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko saat diwawancarai pada Rabu, (8/12/2021).

Agung menambahkan bahwa Permenkumham ini juga akan mengatur terkait kepentingan buku dalam bidang pendidikan. Dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada pasal 44 menyebutkan bahwa seseorang boleh menggunakan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan selama tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

“Banyak orang salah menafsirkan pasal ini, banyak orang menduplikasi ataupun
menggandakan untuk kepentingan pendidikan boleh saja, tapi dengan jumlah tertentu, ada hal-hal yang harus diatur ketika dia harus menggandakan lebih dari satu buku,” tutur Agung Damarsasongko.

Lanjutnya, menurut Agung ada hal-hal yang harus diatur ketika harus menggandakan lebih dari satu buku, maka ada royalti yang harus dibayarkan. Dalam hal penarikan maupun pendistribusian. Soal karya tulis dalam bentuk digital, baik itu e-book, blog, ataupun aplikasi, Agung mengatakan bahwa akan ada aturan juga terkait hal ini yang sedang dibahas. Sebagai aturan baru, sudah selayaknya Permenkumham ini mengikuti perkembangan teknologi.
Namun aturan pengumpulan dan pendistribusian royalti bidang buku ini tentu tidak akan berarti banyak tanpa kesadaran masyarakat dalam menghargai karya cipta.

Permenkumham tidak dapat memastikan penulis menjadi lebih sejahtera jika semua pihak tidak mengambil peranan dalam mengampanyekan pembayaran royalti.
“Memberikan kesadaran dahulu kepada penulis pentingnya mereka bergabung kepada LMK, bergantung kepada semua pihak untuk kesuksesannya. Kesadaran semua pihak dan dukungan DJKI untuk melakukan sosialisasi adalah kuncinya,” ujar Agung Damarsasongko.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra
Darusman sebagai pakar KI yang ditemui saat kegiatan pembahasan Rancangan Permenkumham tentang royalti bidang buku pada 18 November 2021 lalu menyambut baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini.
Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya.

“Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk memperjelas aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai pembatasan dan pengecualian,” ujar Candra Darusman.

Selaras dengan itu, di kesempatan yang sama Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia, Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini sebab DJKI sudah memikirkan kepentingan penulis dan
penerbit.

“Saya berharap mudah – mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.

Peraturan yang memadai, tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul.

Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hakm moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.(Red)

Polhukam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.

Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).

Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.

Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.

Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan

Published

on

Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.

​”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

​Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.

​Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.

​Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.

​”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.

Continue Reading

Nasional

Wakasau Saksikan Profesionalisme Prajurit Korpasgat pada Latihan Tempur Hardha Marutha 1

Published

on

Lampung, Hariansentana.com – Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., mewakili Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., menyaksikan Latihan Hardha Marutha 1 Tahun Anggaran 2026 di Air Weapon Range (AWR) Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Rabu (4/2/2026).

Latihan Hardha Marutha 1 menjadi puncak latihan Brigade Parako 1 Pasgat yang digelar untuk meningkatkan kesiapan tempur dan kemampuan operasional prajurit Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) dalam mendukung operasi matra udara.

Berbagai skenario operasi tempur disimulasikan secara realistis. Prajurit dilatih untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan infiltrasi, serangan, perebutan dan pertahanan pangkalan, pembebasan sandera, penerjunan statis dan free fall, penerjunan wingsuit, hingga operasi penyelamatan dalam situasi pertempuran.

Selain itu, latihan juga menguji kesiapan satuan dalam menghadapi perkembangan peperangan modern, termasuk perlindungan kekuatan udara dengan memanfaatkan drone tempur.

Latihan ini diikuti 1.152 prajurit Korpasgat dan melibatkan sejumlah alutsista seperti pesawat angkut C-130 Hercules, CN-295, helikopter EC-725 Caracal, NAS-332 Super Puma, serta kendaraan tempur Korpasgat P-6 ATAV, P2 Tiger, dan perlengkapan tempur lainnya.

Usai menyaksikan latihan, Wakasau meninjau pembangunan Batalyon Parako 464 Lampung. Pembangunan satuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan postur pertahanan TNI AU, khususnya di jajaran Korpasgat, untuk mewujudkan kekuatan udara yang adaptif, modern, profesional, dan unggul.

Hadir mendampingi Wakasau, Pangkorpasgat, Asrena Kasau, Pangkodau I, Kapuslaiklambangjaau, para Wakil Asisten Kasau, Asops Kaskoopsudnas, Kaskoopsau, para Kepala Dinas Mabesau, Danpuslat Kodiklatau, Gubernur Lampung, serta pejabat TNI-Polri lainnya.(Red)

Continue Reading
Advertisement

Trending