Connect with us

Nasional

TNI AU Salurkan Bansos 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat Kabupaten Natuna

Published

on

Natuna, Hariansentana com – Memasuki hari kedua Safari Binpotdirga, tim Binpotdirga TNI AU, kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Kali ini TNI AU menyalurkan 1000 paket Sembako untuk warga masyarakat di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (9/12/2021).

Paket sembako diserahkan oleh Aspotdirga Kasau Marsda TNI Bowo Budiarto, S.E., CHRMP kepada perwakilan warga yang berada di wilayah perbatasan, bagian utara Indonesia ini. Turut hadir dalam kegiatan ini, Waaspotdirga Kasau, Marsma TNI Tyas Nur Adi, Danlanud Raden Sadjad, Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S. Sos, sejumlah pejabat utama Spotdirga dan Wakil Bupati serta Forkopimda Kabupaten Natuna.

Aspotdirga Kasau mengatakan, Safari Binpotdirga tahun ini, TNI AU menyalurkan 6.000 paket sembako di sejumlah daerah. Bansos ini diserahkan kepada warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang berdomisili di sekitar pangkalan TNI AU yang ada di sejumlah daerah.

“Bansos berupa paket sembako ini, merupakan bantuan Kepala Staf Angkatan Udara untuk warga masyarakat sekitar Lanud Raden Sadjad, guna meringankan kesulitan warga yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Aspotdirga Kasau.

Selain menyerahkan Bansos, Safari Binpotdirga di Lanud Rsa juga melaksanakan sosialisasi penerimaan komponen cadangan (Komcad) matra udara.

Sosialisasi diikuti oleh 100 warga masyarakat dari sejumlah instansi, organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat, serta warga masyarakat, diantaranya Satpol PP, petugas Damkar, Avsec, Pramuka, KNPI dan sejumlah warga masyarakat yang ada di sekitar Lanud Rsa.

Kegiatan juga diramaikan demo udara atraksi Paramotor dan Paratrike yang berlangsung di pantai Piwang. (Red)

Ibukota

Meriahkan HUT RI ke-81 PT Oval Advertising Bersama Yayasan Gardu 08 Indonesia Gelar Turnamen Adu Penalti

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Oval Advertising dan Yayasan Gardu 08 Indonesia menggelar lomba turnamen adu penalti yang berlangsung di lingkungan RW 02 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/8).

Lomba turnamen adu penalti ini merupakan kegiatan yang kali keduanya digelar pada momen perayaan HUT RI. “Tahun lalu kegiatan adu penalti berlangsung seru dan sukses. Untuk itu pada tahun ini kita selenggarakan lagi dan banyak pesertanya,” ungkap Chief Executive Officer (CEO) PT Oval Advertising Gunawan Agus Salim yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Gardu 08 Indonesia.

Pertandingan adu penalti yang diprakarsai Agus Salim diikuti oleh 32 tim. Sebanyak 16 tim tuan rumah dari RW 02 Pejagalan. Sedangkan 16 tim dari lingkungan seberangnya yakni 07 Kelurahan Angke, Jakarta Barat. Tiap tim terdiri dari tiga orang pemain.

Adapun hadiah yang disiapkan berupa uang tunai Rp 10 juta dengan rincian Juara 1 dapat Rp 7 juta, sedangkan runner UP Rp 2 juta, dan juara ketiga Rp 1 juta.

Ajang penuh kebersamaan ini sukses menarik perhatian warga dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja, pemuda hingga orang tua, yang antusias turun ke lapangan. Para peserta tampak berjuang sekuat tenaga mengerahkan semua kemampuan terbaiknya demi menjadi juara dan meraih hadiah utama.

Lomba turnamen adu penalti ini selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai ajang untuk berolah raga. Para pemenang akan mendapat hadiah yang cukup menarik. Hadiah pemenang turnamen ini diserahkan oleh Ketua Umum Yayasan Gardu 08 Indonesia, Bapak Letkol Inf (Purn) Soewito. (**)

Continue Reading

Ibukota

Pemkot Ajak Pelaku Usaha Jadi Pelopor Pemilahan Sampah di Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Pemerintah kota administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dari sumber melalui keterlibatan langsung para pelaku usaha. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha yang berlangsung di Aula Panca Lestari, Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto. Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara H. Ardhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman, serta para stakeholder dan perwakilan pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki kepedulian terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Dalam kegiatan tersebut, Edy Mulyanto menekankan bahwa pelaku usaha tidak hanya menjadi bagian dari pengguna fasilitas dan kawasan perkotaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Karena itu, penerapan pemilahan sampah di kawasan usaha diharapkan dapat dilakukan secara konsisten, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik hingga memastikan sampah yang telah dipilah dikelola sesuai jenisnya.

Menurut Edy, apabila pemilahan dilakukan sejak dari sumber, proses pengelolaan sampah akan menjadi lebih mudah dan efektif. Selain membantu mengurangi beban pengangkutan dan pengelolaan sampah, langkah tersebut juga dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih bersih, tertata dan nyaman bagi masyarakat.

“Jika pelaku usaha di kawasan sudah disiplin memilah organik dan anorganik, maka pengurangan sampah ke TPA bisa lebih maksimal dan lingkungan Jakarta Utara menjadi lebih bersih,” ujarnya.

Sementara itu, H. Ardhan menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas sebagai bagian dari dukungan terhadap sistem pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan, khususnya oleh para pelaku usaha.

“Pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas. Sekarang tinggal bagaimana pelaku usaha mengimplementasikannya di lapangan,” ungkap H. Ardhan.

Ia menambahkan, kawasan usaha memiliki peran besar dalam membantu pemerintah menangani persoalan sampah. Dengan adanya pemilahan yang dilakukan secara tertib dari masing-masing kawasan usaha, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau dari kawasan usaha sudah tertib pilah sampah, maka kita sudah membantu 50% permasalahan sampah di Jakarta Utara,” ungkapnya.

H. Ardhan juga mendorong agar hasil sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan pertemuan saja, tetapi segera diterapkan oleh masing-masing pelaku usaha. Ia berharap setiap kawasan usaha memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemilahan sampah yang jelas serta menyediakan tempat sampah terpilah di area usaha.

“Kami berharap pelaku usaha dapat membuat SOP pemilahan sampah dan menyediakan tempat sampah terpilah di area usahanya,” ungkapnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman turut memberikan perhatian pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pelaku usaha, RT/RW, masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Pengelolaan sampah yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat membangun kebiasaan baru di lingkungan kawasan usaha. Pemilahan sejak dari sumber juga membuka peluang agar sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan atau dikelola kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai sampah yang harus dibuang.

Dalam kesempatan tersebut, para stakeholder juga diajak untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan gerakan pilah sampah. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjadi contoh bagi lingkungan sekitar dengan menerapkan sistem pemilahan sampah secara disiplin dan berkelanjutan.

Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha di Aula Panca Lestari menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha.

Melalui kegiatan ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berharap gerakan pilah sampah dapat diterapkan secara nyata di berbagai kawasan usaha. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang melakukan pemilahan dari sumber, diharapkan tercipta kawasan usaha yang bersih, tertib, sehat dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam mengurangi persoalan sampah. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Konsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan

Published

on

By

JAKARTA, Sentana — Persoalan kualitas produk furniture berujung ke meja hijau. Seorang konsumen menggugat Informa setelah satu set sofa dan meja yang dibelinya mengalami kerusakan, meski produk tersebut masih tergolong baru.

Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah antara konsumen dengan pihak Informa belum menemukan titik temu. Melalui kuasa hukumnya dari Mulkan Let-Let Partner, Gema Lazuardi Akbar, konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Gema menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika konsumen membeli satu set sofa dan meja pada 17 Januari 2026. Saat proses pemasangan pada 30 Januari 2026, petugas Informa menemukan adanya kerusakan pada salah satu sofa yang hendak dipasang.

Atas kondisi tersebut, pihak Informa disebut menyampaikan akan mengganti sofa yang rusak dengan unit baru dan melakukan pemasangan ulang.

“Pada saat pemasangan tanggal 30 Januari, sudah ditemukan adanya kerusakan pada sofa. Kemudian disampaikan akan dilakukan penggantian sofa sekaligus pemasangan ulang,” kata Gema.

Penggantian dan pemasangan ulang kemudian dilakukan pada Februari 2026. Namun, persoalan kembali muncul beberapa bulan kemudian.

Menurut Gema, pada Juni 2026 atau kurang dari lima bulan setelah unit pengganti digunakan, furniture tersebut kembali mengalami kerusakan.

“Belum lima bulan barang yang dibeli klien kami sudah rusak. Kami sudah menyampaikan somasi kepada Informa dan meminta adanya penggantian kerugian, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sesuai yang kami harapkan,” ujarnya.

Gema mengatakan pihak Informa sebelumnya menawarkan penyelesaian berupa perbaikan terhadap furniture yang mengalami kerusakan. Namun, opsi tersebut tidak diterima kliennya.

Menurut dia, konsumen menginginkan unit yang bermasalah dikembalikan karena terdapat kekhawatiran kerusakan serupa kembali terjadi setelah dilakukan perbaikan.

Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan oleh kedua pihak. Namun, menurut Gema, masih terdapat sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan.

“Sudah ada somasi dan sempat dilakukan musyawarah. Ada beberapa poin yang tidak bisa diakomodir. Bahkan, mereka menganggap permintaan kami tidak dapat dipenuhi oleh pimpinan Informa,” katanya.

Gema menegaskan, tuntutan kliennya tidak hanya berkaitan dengan pengembalian furniture. Konsumen juga meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta permintaan maaf dari pihak perusahaan.

“Kami hanya meminta pengembalian, kerugian, dan permintaan maaf. Karena kejadian ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan hasil, konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut, pihak konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Nilai kerugian materiil dan immateriil yang kami tuntut sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Gema.

Gema menilai perkara tersebut bukan semata-mata persoalan kerusakan sebuah furniture. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas dan tanggung jawab pelaku usaha ketika produk yang dibeli mengalami persoalan.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian bagi pelaku usaha di sektor furniture maupun bidang usaha lainnya agar lebih memperhatikan kualitas produk sekaligus memberikan informasi mengenai garansi dan mekanisme penyelesaian keluhan secara jelas kepada konsumen.

Hingga berita ini disusun, pihak Informa belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait gugatan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum konsumen.

Continue Reading
Advertisement

Trending