Connect with us

Polhukam

Keluarga korban tabrak lari kecewa JPU hanya tuntut pelaku 1,6 Tahun

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com. – Sidang ke 7 kasus tabrak lari yang merenggut nyawa S (82th) yang menjadi korban kelalaian di jalan lingkungan perumahan Gresinda Rw.10 kelurahan Kapuk Muara Kecamatan penjaringan kota administrasi Jakarta Utara saat sedang jogging, memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/09/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman membacakan tuntutan yang membuat keluarga korban tidak hanya kecewa, tetapi juga meradang. Bagaimana tidak, Ivon(65th), terdakwa dalam kasus ini, hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara potong tahanan. Sebuah tuntutan yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Suasana haru dan amarah bercampur menjadi satu di ruang sidang. Ali Said Keluarga S, yang setia mengikuti jalannya persidangan sejak awal, tak mampu menyembunyikan kekecewaan mereka usai mendengar tuntutan JPU. suara Gaduh , dan emosi dari wajah-wajah yang berduka.

“Kami sangat kecewa berat dengan tuntutan JPU. Fakta hukum sudah jelas membuktikan bahwa terdakwa bersalah menyebabkan papih kami meninggal dunia dengan cara yang tragis,” ungkap Haposan salah satu anak korban, dengan nada suara bergetar menahan emosi.

“Apakah nyawa seorang manusia hanya dihargai 1,6 tahun penjara? Ini tidak adil!” cetusnya.

Haposan menambahkan, majelis hakim dalam beberapa persidangan sebelumnya juga telah memberikan indikasi bahwa terdakwa memang terbukti bersalah. Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan JPU dianggap sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap penderitaan keluarga korban.

“Kami merasa keadilan telah dibutakan. Tuntutan JPU ini meremehkan arti penting kehidupan seseorang. Kami datang ke pengadilan ini untuk mencari keadilan, bukan untuk menerima kekecewaan yang mendalam,” lanjut Haposan dengan suara menahan emosi.

Linda seorang wanita merupakan anak mantu dari S, tak kuasa menahan isak tangis saat diwawancarai awak media usai persidangan. Dengan suara lirih dan mata sembab, ia mengungkapkan kekecewaan hatinya yang mendalam.

“Papih adalah sosok yang sangat kami cintai. Beliau selalu memberikan kasih sayang dan perhatian kepada kami semua. Kehilangan beliau adalah pukulan yang sangat berat bagi keluarga kami,” ujarnya suara bergetar.

Linda melanjutkan, “Saya tidak mengerti mengapa terdakwa hanya dituntut hukuman yang begitu ringan. Apakah hukum di negara ini sudah tidak ada keadilan? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Papih tidak pantas diperlakukan seperti ini. Jahat banget… -banget,” ucapnya sambil terisak dan menghapus air matanya.

Kasus tabrak lari ini bermula ketika Ivon (65th) diduga melakukan tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab dengan menabrak S (82th) saat sedang jogging di jalan Perumahan Grisenda RW. 10,Kapuk Muara,Jakarta Utara pada (9 Mei 2025) lalu. Akibat insiden tersebut, S mengalami luka parah di sekujur tubuhnya dan menghembuskan nafas terakhir di RS PIK pada 11 Mei 2025 setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Saat ini, Ivon berstatus sebagai tahanan kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, tuntutan ringan yang diajukan JPU telah memicu protes dari keluarga korban, serta pertanyaan tentang efektivitas sistem hukum di Indonesia dalam memberikan keadilan bagi para korban, di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya aman dan nyaman untuk berolahraga.

Keluarga korban berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini dapat bertindak bijaksana memberikan tuntunan yang seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Mereka juga memohon perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum, serta masyarakat luas, untuk mengawal jalannya persidangan ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan menyerah dalam mencari keadilan bagi papih kami.akan terus berjuang hingga pelaku tabrak lari mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengendara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, terutama di lingkungan perumahan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi semua orang, bahkan saat berolahraga pagi,” tegas Haposan penuh keyakinan.

Keluarga korban berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka, serta menjadi peringatan keras pelaku, bahwa kelalaian dan tindakan tidak bertanggung jawab di jalan, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun, memiliki konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika sampai merenggut nyawa seseorang yang sedang beraktivitas.(Sutarno)

Polhukam

Karyawan Bank JTrust, Diona Christy Silitonga Dituntut 10 Tahun Penjara Cairkan Uang Nasabah Tanpa Prosedur

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.-Terdakwa Diona Christy Silitonga. karyawan Bank JTrust, terpaksa jadi penghuni Hotel Prodeo di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lakukan pencurian uang nasabah sehingga di tuntut 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian.SH.MH. juga menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, yang ditengarai seorang tokoh Agama itu, untuk membayar denda sebesar 2 ratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, atas kerugian korban berinisial MCHST Rp 1.6 miliar rupiah.merupakan nasabah Bank JTrust, dimana terdakwa bisa mencairkan uang terdakwa tanpa prosesur.

Korban tidak pernah memberikan tanda tangan di formulir Bank dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa tapi uangnya bisa dicairkan terdakwa.

Menyikapi perbuatan Terdakwa, korban memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap kerugian korban pencucian uang yang diduga dilakukan Diona Christy Silitonga selaku karyawan Bank JTrust.

Korban MCHS.minta Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank JTrust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga. Terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust,melanggar hukum telah sengaja tanpa ijin atau persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP 1.6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara di kembalikan pihak Bank JTrust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan ditanggungjawapi pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan”, ungkap korban, 16/9/2025.

Lebih lanjut korban menyampaikan, Terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabah dari Bank tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuaan korban dan memalsukan Asuransi korban di Asuransi Sinas Mas yang bekerja sama dengan Bank JTrust.

Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan JPU atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, serta dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank JTrust mengembalikan uang korban, ucapnya.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 Tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.

Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang.korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.

Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi MCHST di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahbukuan (transfer).

Terdakwa ditengarai memlsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.

Setelah Terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau ZM dimana Rekening tersebut yang sengaja Terdakwa buat untuk dijadikan rekening penampung pencairan uang nasabah korban.

Total kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi.dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal.378. Penipuan KUHP, ungkap JPU.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hasmy didampingi dua Hakim anggota, terpaksa menunda persidangan dua kali agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), karena Pledoi belum siap. Hingga berita ini diturunkan pihak terdakwa Penasehat Hukumnya belum dapat diminta keterangannya. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

Published

on

Jakarta, Hariansenrana.com — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei 2025) dinilai sebagai langkah yang proporsional dalam sengketa pers.

Pengamat Debi Syahputra menegaskan, pilihan perdata menunjukkan penghormatan Kementan terhadap kemerdekaan pers, meski secara hukum materi yang dimiliki cukup untuk dijadikan laporan pidana.

“Fakta yang dimiliki Kementan sebenarnya cukup untuk laporan pidana, tapi pilihan perdata menunjukkan penghormatan pada kemerdekaan pers. Ini jalur yang tepat untuk menguji proporsionalitas pemberitaan tanpa mengkriminalisasi media,” kata Debi di Jakarta, Selasa(16/9).

Debi menilai persoalan ini tak lepas dari pola pemberitaan Tempo yang menurutnya cenderung tidak proporsional dan sering cenderung menghakimi. Berdasarkan informasi yg diperoleh sebelumnya lebih dari 70% pemberitaan Tempo seringkali menyudutkan Mentan Amran dan kebijakan sektor pertanian dari sisi negatif.

Berdasarkan riwayat pemberitaan menurut Debi, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Tempo pada 2019 juga dinyatakan melanggar etik Dewan Pers melalui PPR No. 45/PPR-DP/X/2019 terkait artikel ‘Gula-gula Dua Saudara’. Pada saat itu, Kementan juga membawa kasus ini ke jalur hukum dengan tuntutan 100 milliar tapi kemudian dibatalkan.

“Tempo ibaratnya residivis dalam pelanggaran etik jurnalistik. Putusan Dewan Pers sudah jelas, tapi pola serupa diulang lagi. Sudah dimaafkan tapi diulang kembali. Wajar kalau akhirnya digugat iktikad dari Tempo. Apakah memang bagian jurnalistik atau ada maksud lain?” tambah Debi.

Menurut Debi, langkah mengajukan gugatan hukum perdata yang diambil oleh Kementan sudah tepat. Apalagi sebelumnya Kementan sudah mengambil jalur pengaduan melalui Dewan Pers sebagai representasi dari swa regulasi.

“Publik perlu menelaah lebih lanjut, apakah Tempo sudah secara sungguh-sungguh melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers? Kalau Kementan sampai mengajukan tututan hukum, kemungkinan besar mereka menilai Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers,” ungkap Debi.

Debi secara pribadi menilai, opini yang dibangun Tempo pun tidak selaras dengan data faktual. Debi mengingatkan, kritik terhadap pemerintah memang diperlukan, tetapi harus proporsional dan berbasis fakta.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang juga didukung oleh data FAO, Indonesia tahun ini surplus beras. Terlebih dibuktikan bahwa Indonesia tahun ini tidak impor beras medium. Cadangan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog juga melimpah dan faktanya bisa dilihat berkualitas baik. Namun framing yang diangkat seolah sektor pertanian gagal total,” ujarnya.

Debi berpendapat, gugatan perdata yang diajukan Kementan sangat wajar. Karena yang dipertaruhkan oleh Kementan bukan semata soal reputasi institusi atau personal Menteri Pertanian. Menurutnya, gugatan Kementan dilakukan untuk melindungi kepentingan petani.

“Saya mengamati betul usaha Mentan Amran dalam melawan mafia pangan, dan saya rasa publik juga melihat langsung keberpihakan Mentan Amran terhadap petani. Narasi yang keliru justru meruntuhkan optimisme publik dan merugikan petani yang bekerja keras. Itu yang perlu diluruskan,” tegasnya.

Debi pun berharap kasus gugatan perdata terhadap Tempo ini menjadi pendidikan yang positif bagi korporasi media.

“Publik layak mendapat pemberitaan yang akurat, bukan framing yang melemahkan semangat petani maupun kepercayaan masyarakat,” pungkas Debi.(*)

Continue Reading

Polhukam

Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dan Rekaman Tabrak Lari Korban Tewas di Kapuk Muara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat SH.MH.menghadirkan saksi kunci So Tjui (Memberatkan terdakwa) dan rekaman CCTV kasus tabrak lari oleh terdakwa Ivon Setia Anggara (65th) terhadap korban berinisial S (82th) di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025)lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Pagi itu saya sedang olahraga dan terdengar suara ledakan, saya melihat ada mobil putih berhenti mendadak, berhenti sekitar 20 detik lalu melanjutkan perjalanan,” kata saksi So Tjui dalam sidang ke enam yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis(11/9/2025).

Setelah itu dirinya mencoba mendekati lokasi dan ternyata ada orang yang tergeletak di jalan raya komplek tersebut dalam kondisi kepala berceceran darah.

“Jarak saya dengan lokasi 50 meter dan awalnya saya kira karung ternyata orang,” kata dia

Awalnya, korban ini telungkup lalu bergerak untuk telentang. Ia melihat korban masih bernafas dan lemas.

“Saya menghubungi petugas keamanan komplek dan setelah itu sekitar 10 menit petugas datang ke lokasi bersama Ketua RW dan terdakwa ini,” katanya.

Rusdi alias Afin Ketua RW.10.kelurahan Kapuk Muara menjelaskan ke terdakwa bahwa yang ditabrak adalah orang bukan plang seperti yang terdakwa akui. Lalu Ketua RW dan dua petugas keamanan mengangkat korban menuju rumah sakit menggunakan mobil terdakwa.

Ia melihat mobil yang dibawa terdakwa ini ada retakan kaca dan ringsek di sebelah kanan. mengaku tidak kenal terdakwa dan terdakwa ini turun dari mobil dan melihat kondisi korban.

“Saya di lokasi hingga korban ini dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Majelis Hakim juga memperlihatkan rekaman CCTV.kejadian tabrak lari tersebut kepada terdakwa, saksi, jaksa dan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan tersebut,

Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan.SH.MH.mempertanyakan kepada terdakwa kenapa dirinya yang sudah berusia 65 tahun dan baru melakukan operasi katarak tetap mengemudi.

“Kenapa terdakwa tetap ingin mengendarai mobil dengan kondisi seperti ini,” kata dia.

Hakim juga mempertanyakan kecepatan mobil yang dibawa terdakwa saat melewati jalan tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan, terdakwa menyatakan kecepatan mobil 40 hingga 50 kilometer per jam dan itu cukup tinggi.“Itu kecepatan cukup tinggi di jalanan komplek perumahan,” katanya

Sementara terdakwa Ivone mengakui dirinya kerap mengalami kondisi drop dan sesaat sebelum kejadian pandangannya gelap dan memang tidak mengetahui menabrak orang.“Saya baru operasi katarak pada Maret lalu dan kejadian kecelakaan pada Mei,” kata dia.

Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).lalu.

Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak korban.

Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengawas di kawasan perumahan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan. “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata Haposan.anak korban

Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.

Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko.”Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” kata dia.

Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong. “Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.

Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ivon Setia Anggara dengan Pasal 311 Ayat (5) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending