Connect with us

Nasional

Kejuaraan Nasional Taekwondo & Kualifikasi PON XX Papua, Resmi Dibuka

Published

on

Kejuaraan Nasional Taekwondo sekaligus Kualifikasi PON XX Papua yang berlangsung pada 27-29 September 2019, resmi dibuka oleh Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Letjen TNI (Purn) Thamrin Marzuki di Indoor Stadium Sport Center Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/9).

Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Letjen TNI (Purn) Thamrin Marzuki menuturkan, kualifikasi ini menjadi ajang tolak ukur PBTI maupun Pengprov dalam menghadapi ajang multi event seperti PON mendatang.

“Konteksnya adalah pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga Taekwondo di Indonesia. Ajang ini juga menjadi tolak ukur kita dalam hal keberhasilan pembinaan yang dilakukan masing-masing Pengprov. Karena semua atlet memiliki kesempatan untuk menujukkan kebolehannya,” jelas Thamrin.

Kejuaraan Nasional Taekwondo sekaligus kualifikasi PON XX Papua kali ini diikuti oleh 519 atlet dari 34 provinsi, mempertarungkan ketegori Kyorugi (tarung) dan Poomsae (jurus). Untuk Kyorugi, digunakan sistem gugur dengan PSS KPNP. Sementara untuk Poomsae menggunakan sistem Cut off dengan aplikasi Taekwonshoft.

Untuk Nomor kyorugi mempertandingkan 16 nomor kelas, terdiri 8 kelas putra (Under 54, Under 58, Under 63, Under 68, Under 74, Under 80, Under 87 dan Over 87) dan 8 kelas putri (Under.46, Under 49, Under 53, Under 57, Under 62, Under 67 danUnder 73).

“Sementara untuk kategori poomsae terdiri dari kategori Poomsae Recognize (Pasangan / Pair) dan kategori Freestyle terdiri dari Individual Putra, Individual Putri, Pair dan Mixed Team. Untuk Poomsae Recognize para atlet akan mempresentasikan Taegeuk 6,7,8 Jang, Koryo, Keumgang, Taebaek, Pyongwon dan Shipjin,” papar Thamrin.

Acara pembukaan dimeriahkan oleh Rampak Beduk dari Dewan Kesenian Banten yang atraktif memainkan tari-tarian pengiring semangat dan demonstrasi taekwondo dari N’Lions. Turut hadir dalam pembukaan ini Ketua Umum KONI Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, Asdep IV Menpora dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Ketua Umum KONI Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dalam sambutannya mengatakan, ajang kualifikasi ini diharapkan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang akan mengharumkan provinsi masing-masing dalam PON XX di Papua. Selain tentunya, ajang ini melahirkan bibit atlet-atlet nasional untuk Taekwondo Indonesia.

“Tentu harapannya bisa menjaring atlet muda potensial yang bisa mengharumkan nama Indonesia di ajang internasional. Misalnya yang terdekat SEA Games Filipina. Jadi bisa mengisi atau menambah formasi di Pelatnas Taekwondo Indonesia,” tutupnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

PMKRI Jakarta Pusat: Kekuasaan Makin Dominan, Fungsi Pengawasan DPR Dipertanyakan

Published

on

By

JAKARTA, Sentana — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat menilai demokrasi Indonesia menghadapi persoalan serius berupa menguatnya dominasi kekuasaan dan melemahnya mekanisme check and balance antarlembaga negara.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus Taek, menyampaikan kritik tersebut dalam forum “Mimbar Menggugat” bertema “81 Tahun Merdeka: Rakyat Sejahtera atau Kekuasaan Semakin Berkuasa?” pada Sabtu (29/8/2026).

Yohanes menilai muncul gejala repatrimonialisasi kekuasaan, ketika institusi negara seolah diperlakukan sebagai kepentingan kelompok atau pihak tertentu.

“Kita sedang menghadapi gejala repatrimonialisasi kekuasaan, ketika negara seolah-olah diperlakukan sebagai barang yang dimiliki oleh para pejabat atau kelompok yang sedang berkuasa. Padahal negara ini adalah Republik, Res Publica, sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan publik,” ujar Yohanes.

Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah, terutama ketika sejumlah pimpinan partai politik berada dalam struktur eksekutif.

“Apa yang mau diharapkan dari DPR saat ini sebagai sebuah mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan apabila ketua-ketua partai banyak yang ada di dalam kabinet pemerintahan?” katanya.

Menurut Yohanes, persoalan tersebut bukan sekadar masalah individu anggota DPR, melainkan berkaitan dengan relasi kekuasaan dan praktik sistem kepartaian.

Partisipasi Publik Dinilai Melemah

PMKRI juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Yohanes menilai masyarakat harus memiliki kesempatan nyata untuk mengetahui, memberikan masukan, menyampaikan keberatan, serta memastikan aspirasinya dipertimbangkan dalam proses legislasi.

“RUU itu bukan urusan privat para elite politik, melainkan urusan publik,” tegasnya.

Karena itu, PMKRI mendorong mahasiswa dan pemuda memperkuat konsolidasi serta kembali mengambil peran sebagai kekuatan kritis dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat.

“Bangsa ini lahir dari pergerakan pemuda. Masa depan bangsa harus tetap digenggam oleh tangan anak muda, karena ini adalah tuntutan sejarah,” pungkas Yohanes.

Continue Reading

Bodetabek

Rayakan HUT Pertamanya, BMSN Pererat Silaturahmi Membuka Ruang Diskusi Melalui FGD

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1, Bogor Media Siber Network (BMSN) akan menggelar rangkaian kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD), silaturahmi anggota, dan syukuran satu tahun perjalanan organisasi.

BMSN yang dideklarasikan pada 13 September 2025 di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, kini memasuki tahun pertama perjalanannya sebagai wadah komunikasi dan sinergi media siber yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

Dalam kegiatan HUT ke-1 tersebut direncanakan menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antaranggota sekaligus mengevaluasi perjalanan BMSN selama satu tahun terakhir.

Melalui forum FGD, BMSN akan membuka ruang diskusi mengenai berbagai perkembangan dan tantangan yang dihadapi media siber lokal di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.

Sejumlah isu terkait profesionalisme media, kualitas pemberitaan, etika jurnalistik, serta penguatan peran media lokal dalam mengawal pembangunan daerah juga menjadi bagian yang akan dibahas dalam forum tersebut.

Selain diskusi, kegiatan HUT ke-1 juga menjadi momentum bagi seluruh anggota untuk kembali memperkuat komunikasi dan kebersamaan. Silaturahmi dinilai penting untuk membangun soliditas antar-media yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan BMSN.

Sementara itu Ketua BMSN, Sofwan Ali, mengatakan di usia satu tahun ini merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi sekaligus menyusun langkah organisasi ke depan,”tutur nya.

Menurut Sofwan BMSN sejak awal dibentuk tidak hanya sebagai wadah berkumpulnya media, tetapi juga sebagai ruang untuk membangun kolaborasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Bogor,”papar nya.

“Memasuki usia satu tahun, tentu banyak hal yang harus kita evaluasi bersama. Yang paling penting adalah bagaimana BMSN ke depan semakin solid, profesional dan memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat,” terang nya.

Sofwan mengatakan, FGD diharapkan dapat menjadi ruang bertukar gagasan antaranggota mengenai kondisi media saat ini sekaligus merumuskan langkah yang dapat dilakukan bersama dalam menghadapi tantangan industri media digital,”imbuh nya.

Sementara kegiatan syukuran HUT ke-1 akan menjadi bentuk rasa syukur atas perjalanan BMSN sejak deklarasi hingga memasuki tahun kedua.

BMSN berharap momentum satu tahun tersebut dapat menjadi titik awal untuk memperkuat organisasi dan memperluas sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Memasuki tahun kedua, BMSN berkomitmen untuk terus mendorong media anggota agar semakin profesional, mengedepankan etika jurnalistik, serta mampu menjalankan fungsi media sebagai sumber informasi sekaligus bagian dari kontrol sosial dalam pembangunan daerah……Ron

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.

Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.

Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.

“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.

“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.

Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.

“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending