Connect with us

Polhukam

Kasau Menerima Wing Kehormatan Hiu Kencana TNI AL

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com  – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., C.S.F.A., menerima brevet Wing Kehormatan Hiu Kencana TNI AL. Brevet disematkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI H. Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A., di atas KRI Alugoro 405, bertempat di Dermaga 100 Jakarta Utara, Senin (28/11/2022).

Penyematan Brevet, merupakan salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan dari TNI AL kepada pejabat tinggi negara, TNI dan Polri, tokoh nasional, serta masyarakat, yang telah memiliki jasa, perhatian, perjuangan, maupun pengorbanan untuk kejayaan TNI AL.

Selain Kasau, brevet juga dianugerahkan kepada beberapa pejabat tinggi negara lainya yaitu, Ketua DPR RI Puan Maharani, Anggota 1 BPK RI N. Adhi Suryadyana, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.

KRI Alugoro dikomandani Letkol Laut (P) Topan Agung Yuwono, memiliki spesifikasi panjang 61,3 meter, kecepatan 21 knot di bawah permukaan air dan mampu berlayar lebih dari 50 hari serta dapat menampung lebih dari 40 kru.

Turut hadir dalam.acara tersebut, Wakasau, Wakasad dan sejumlah pejabat utama, TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri, serta undangan lainnya.(Red)

Polhukam

Surat Cinta dari Kota Ternate
untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

Published

on

By

Hariansentana.com – Waktu subuh baru saja berlalu ketika pesawat yang membawa Lily Masita Tomasoa lepas landas dari Bandara Sultan Babullah, Ternate, menuju Jakarta pada 7 Juli 2026. Di tengah dengung mesin pesawat, ibu satu anak itu membuka tasnya, mengeluarkan laptop, lalu mulai menulis. Di bagian atas halaman, ia menulis satu nama: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lewat surat yang ia tulis, Lily meyakini, itulah ikhtiar terakhir setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum yang, menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

Surat serupa juga ia tujukan kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Isinya sederhana, tetapi sarat harapan. Ia meminta pimpinan Polri berkenan melihat kembali perkara yang menjeratnya. Bukan semata-mata dari berkas penyidikan, melainkan dari rangkaian peristiwa yang sejak awal menurutnya penuh kejanggalan.

Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement. Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).

Tak tanggung-tanggung. Kriminalisasi itu datang dari aparat penegak hukum yang berkantor satu halaman gedung dengan Kapolri. Yakni: penyidik dari Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, yang seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan kategori zero tolerance terhadap terjadinya unprofessional conduct dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

”Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulisnya. Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari sebuah akta perusahaan.

Pada 9 April 2025, Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan para pihak terkait. Namun hanya dua hari berselang, 11 April 2025, seseorang bernama Christian Jaya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (”LP 173”) itu melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Notaris Lily Masita Tomosoa menjadi terlapor bersama Gao Guanming alias Michel, Cecep Jami’at, dan Liu Xun.

Lily tentu terkejut. Sebab, ketika laporan itu dibuat, salinan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara bahkan belum pernah diserahkan kepada para pemohon akta. Bagaimana mungkin sebuah dokumen yang belum berada di tangan para pihak sudah dijadikan dasar laporan pidana?

Ketika membuat LP 173, Christian Jaya selaku pelapor diketahui hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA. Tentu tidak pula melampirkan bukti surat berupa fotokopi Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA, tanggal 9 April 2025, yang menjadi objek dalam LP 173.

Ketika paparan di hadapan petugas SPKT Bareskrim dan perwira Dittipdeksus yang piket konsul pada 11 April 2025, Christian Jaya juga tidak mempunyai dokumen Laporan Keuangan PT ARA. Baik yang telah diaudit (audited financial report) maupun yang belum diaudit (unaudited financial report), yang dapat dipakai sebagai petunjuk awal telah terjadi dugaan pidana pencucian uang.

Namun demikian, perwira penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang piket konsul pada 11 April 2025 – yang seharusnya menolak – malah mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Dalam konteks ini, sebelum membuat LP 173, patut diduga Christian Jaya telah ”bermufakat jahat” terlebih dahulu dengan oknum perwira piket konsul agar melekatkan pasal-pasal TPPU. Diduga dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai skenario.

Belum hilang rasa kaget, Lily Masita Tomosoa kembali dibuat terkejut. Pada 24 April 2025, LP 173 yang dilaporkan Christian Jaya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara. Surat-surat itu ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.

Bayangkan, hanya dalam sepuluh hari kerja, tanpa melalui mekanisme penyelidikan, dan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang mengkonfirmasi telah terjadi peristiwa pidana, penyidik secepat kilat langsung meningkatkan LP 173 tersebut ke tahap penyidikan. Seakan-akan ada kegentingan yang memaksa. ”Kesaktian Christian Jaya di Bareskrim Polri sungguh sangat luar biasa,” gumam Lily.

Di tengah kegundahan hati itu, Lily sempat membaca pemberitaan mengenai catatan akhir tahun Indonesia Police Watch (IPW) yang menyinggung dugaan adanya praktik ”perdagangan pengaruh” (trading in influence) mantan perwira tinggi Polri bintang tiga di balik laporan itu. Namun Lily memilih tidak menjadikan dugaan itu sebagai pegangan. Ia lebih meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan tetap berdiri tegak menjaga marwah Polri agar tetap Presisi.

LP 173 merupakan ”Laporan tipe B”. Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime dugaan pidana pemalsuan. Penyidik wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memeriksa saksi pelapor, saksi-saksi dari pelapor, dan saksi notaris pembuatan akta, serta saksi-saksi yang menjadi pihak dalam pembuatan akta, untuk memastikan terdapat minimal dua alat bukti bahwa benar telah terjadi dugaan pidana pemalsuan.

Namun faktanya, Lily Masita Tomosoa selaku notaris pembuat akta, tak pernah mendapatkan undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan atau dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia langsung dipanggil dengan surat panggilan dalam kedudukan sebagai saksi dan tersangka. Demikian pula para pemohon pembuat akta, tak pernah dimintakan klarifikasi. ”Penyidik langsung menuduh Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2026 mengandung pidana pemalsuan dan pencucian uang,” ratapnya.

Ketika Putusan MKN Tak Menghentikan Penyidikan

Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, secercah harapan sempat muncul. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hasilnya, MKN menyimpulkan, seluruh proses pembuatan kedua akta itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.

Bagi Lily, putusan itu memiliki arti penting. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dikerjakannya. Ia berharap kesimpulan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penyidikan.

Harapan itu ternyata tak menjadi kenyataan. Dua bulan kemudian, 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 No: S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/ Dittipideksus. Dalam surat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Perkembangan berikutnya justru memperlihatkan kontras yang semakin tajam. Merasa ada yang tak beres, pada 27 Juli 2025 MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara kembali bersurat kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam suratnya, MKN menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.

Namun penyidik tak peduli. Malahan semakin ganas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa terhadap minuta akta pada kantor Notaris Lily Masita Tomasoa. Penyidik dapat diklasifikasikan menyalahgunakan kewenangan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 535 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.

Puncak keterkejutan terjadi pada 8 Oktober 2025. Meskipun tidak ada peristiwa pidana, penyidik menetapkan tersangka terhadap Lily Masita Tomosoa, sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka No: B/5442/X/RES.1.24/2025/ Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 30 Maret 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 kepada Lily untuk dimintai keterangan hanya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan. Penyidik sudah mencopot pasal TPPU, tidak dilekatkan lagi terhadap para tersangka. ”Dengan ditanggalkannya pasal TPPU dalam Surat Panggilan Tersangka ke-2 telah mengkonfirmasi bahwa sejak awal LP 173 sejatinya mengandung dugaan pidana persangkaan palsu,” jelasnya.

Dibongkar Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse

Perkembangan selanjutnya, Lily Masita Tomosoa, dkk – melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso – menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri. Inilah unit pelayanan pengaduan reserse yang diinisiasi pembentukannya oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono pada medio Desember 2025, yang kini dikagumi oleh pencari keadilan di Polri.

Pada 7 April 2026, SPKR Bareskrim Polri mempertemukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kuasa hukum tersangka. Dalam forum itu penyidik mendalilkan seolah telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh saksi dari pihak pelapor, termasuk dua orang yang berada di Kota Ternate.

Dalil penyidik itu tentu sangat janggal. LP 173 dibuat di SPKT Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, pukul 17.00 WIB. Berkas laporan dikirim pada bagian Binopsnal Bareskrim Polri pada Senin, 14 April 2025. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan nota dinas pendistribusian kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 16 April 2025.

Dibutuhkan waktu minimal tujuh hari kerja untuk proses pembuatan Admin Lidik dan Surat Undangan Klarifikasi, yang berarti mestinya jatuh pada Kamis, 24 April 2025. Selanjutnya penyidik memerlukan waktu minimal tiga hari kerja untuk memeriksa tujuh saksi, baik yang berdomisili di Jakarta maupun di Ternate, mestinya jatuh pada Selasa, 29 April 2025.

”Berdasarkan fakta urut-urutan waktu, keterangan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dalam forum SPKR Bareskrim Polri, yang mendalilkan terdapat Surat Perintah Penyelidikan diduga kuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau keterangan palsu,” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Lily.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Astahsasta, Christian Jaya bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat di Jakarta, pada 8 Juli 2026, Lily Masita Tomosoa melaporkan pula Christian Jaya melalui SPKT Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Lily telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri sesuai dengan domain kewenangannya. Darah Maluku Lily mendidih. Ia perempuan pemberani.

”Pengaduan ini bukan menjadi ranah Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Lily sembari berharap pengaduannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. (*)

Continue Reading

Polhukam

Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Jampea Digul Dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Daerah.8 Tahun 2008.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di sepanjang Jalan Jampea Digul, kelurahan Koja Kecamatan Koja, kota administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Manpol PP Kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.(mantan Kasatgas kel.Sunter agung) didampingi Kasatgas PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat

Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah bangunan semi permanen, lapak pedagang kaki lima, serta berbagai material yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik agar membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Manpol PP kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.di kenal dekat sama insan Press ini,mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, ” Seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar dan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat serta mengurangi fungsi trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, penataan kawasan dilakukan agar tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, ung

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun berjualan di atas trotoar, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban lingkungan, tuturnya.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpol PP Kelurahan Koja. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan Jalan Jampea Digul tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Sementara Aki Cipto Umboro Tokmas Koja menggatakan.” Kami Sangat mengaspresiasi gebrakan Manpol PP Agam ini.”Ungkapnya.(Sutarno).

Continue Reading

Polhukam

Satgas Pol PP Jakarta Utara Gelar Kegiatan MFD Tahun 2026 di Taman Ecopark Ancol

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental Fisik dan Disiplin (MFD) di Taman Ecopark Ancol, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Selasa (14/7/2026) pagi.

Kegiatan yang diikuti 120 personel Satpol PP Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur.

Kegiatan ini digelar tidak sekadar sebagai rutinitas tahunan, melainkan menjadi wujud komitmen institusi dalam membentuk sumber daya manusia yang tangguh, profesional dan berintegritas.

Acara yang diselenggarakan di Taman Ecopark Ancol ini diikuti 120 personel terdiri dari perwakilan 6 Kecamatan yang kita lakukan dengan surat tugas Kasatpol PP Jakarta Utara,” ujar Kasapol PP Kota Adminiatrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH.

Dalam keterangannya, Budhy Novian mengatakan bahwa program MFD ini dirancang untuk meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus ketahanan mental para personel.

“Melalui serangkaian latihan fisik, pembinaan nilai-nilai kedisiplinan para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan optimal di tengah dinamika lapangan yang kerap menuntut kesiapsiagaan yang tinggi,” urainya.

Budhy juga menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) Dengan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat, personel diharapkan mampu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Dan lebih dari itu, kegiatan MFD juga menjadi ruang refleksi bagi para anggota untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.

Penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, Satgas.pol PP Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya memastikan bahwa setiap personel tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sejalan dengan visi menciptakan ketertiban umum yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending