Nasional
Jika Diminta, Baleg DPR Siap Bahas Omnibus Law Ciptaker
Jakarta, HarianSentana.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI siap membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) apabila Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan hal tersebut.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Sabtu (15/2/2020). “Kalau diserahkan ke Baleg, ya kami bahas. Di Baleg kalau ada apa-apa lebih enak (menyelesaikan persoalan),” kata Willy.
Namun dia menekankan semua keputusan ada di Bamus DPR, apakah RUU Ciptaker dibahas di Panitia Khusus (Pansus) atau Baleg DPR RI.
Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Ciptaker akan dibawa di dalam Bamus DPR untuk ditentukan komisi atau alat kelengkapan dewan yang diberikan kewenangan untuk membahasnya. “Rapat Bamus dulu untuk memutuskan, apakah dibahas di Pansus atau di Baleg. Rapat Bamus belum dilaksanakan,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan komposisi Baleg DPR RI lebih lengkap karena terdiri dari representasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi yang ada di DPR.
Karena itu menurut dia, ketika Baleg diberikan kewenangan untuk membahas RUU Ciptaker, maka fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk dibahas bersama-sama pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Ciptaker kepada DPR RI pada Rabu (12/2).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Omnibus Law Ciptaker akan sesuai mekanisme yang ada di DPR RI yaitu apakah dibahas di Baleg atau Pansus.
“Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR RI, apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait,” kata Puan.(sl)
Polhukam
Terkuaknya Serangkaian Dusta dari Fakta Persidangan CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC
Jakarta, Hariansentana.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya, dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo — nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. ”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.
Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp 119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
Awal dari Perang Surat Berharga
Semua bermula pada Mei 1999. Melalui serangkaian surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999, No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar menukar surat berharga.
Dua hari kemudian, 12 Mei 1999, sesuai surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) terbitan Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD terbitan PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
NCD, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, adalah surat berharga atas nama (aan toonder, to bearer) berbentuk sertifikat deposito yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dan dipindahtangankan dengan penyerahan fisik. Siapa yang memegangnya, dialah pemiliknya. Dalam hal ini, Hary Tanoe-lah yang menginisiasi dan menyerahkan NCD kepada CMNP.
Namun, setelah transaksi swap tuntas, nasib berbalik arah. Berdasarkan Surat Keputusan No. 3/9/KEP.GBI/2001 tanggal 29 Oktober 2001, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Unibank Tbk sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menyerahkan pengurusannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jusuf gusar, CMNP segera menulis surat No. 850/DIR-KU.11/VIII/2002, tanggal 22 Agustus 2002 kepada BPPN, meminta pencairan NCD senilai USD 28 juta itu. Namun, balasan BPPN tertanggal 28 Agustus 2002 membuatnya nyaris pingsan.
Surat BPPN No. PB-1717/BPPN/0802, dengan bahasa yang kering dan teknokratis, menyatakan bahwa NCD yang ia pegang tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN. ”Kendati demikian tidak menghilangkan hak tagih CMNP.”
NCD yang diserahkan Hary Tanoe pada tanggal 5 Mei 2025 berbuntut Laporan Polisi Nomor:LP/B/1580/III/2025/Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun peristiwa pidananya terjadi pada tahun 1999, ternyata tergolong belum kadaluarsa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 118/PPU-XX/2022 – bahwa daluarsa baru dimulai setelah surat palsu diketahui, digunakan menimbulkan kerugian bagi korban.
Pada 8 Januari 2004, CMNP menggugat PT Bank Unibank Tbk, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan itu menjalar hingga ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008. Isinya tegas: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah. Harapan Jusuf untuk memperoleh dana itu pun kandas.

Eksepsi dan Jawaban Hary Tanoe
Dua dekade berselang, sidang perdata baru pun dibuka kembali. Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2025, Hotman Paris Hutapea — kuasa hukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding — berdiri dengan gaya khasnya. Ia menyatakan, pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, perusahaan asing, yang disebut membeli surat berharga CMNP, yang tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe. Jadi kata Hotman, Drosophila Enterprise Pte Ltd yang harus digugat. “CMNP salah pihak,” ujar Hotman.
Namun fakta di pengadilan justru membalikkan dalil itu. Dokumen dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura membuktikan: Drosophila Enterprise Pte Ltd, berdiri 16 November 1998 (UEN 199805636E), ternyata 100 persen sahamnya dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, Liliana Tanaja. Dengan kata lain, benteng pertahanan Hotman Paris ambruk. Perusahaan yang disebut ”asing” itu ternyata milik kliennya sendiri, yakni Hary Tanoe.
Andaikata Firdaus Oiwobo, pengacara kontroversial itu tahu dusta Hotman terkuak, tentu ia bakal tertawa terbahak-bahak. Patut diduga Drosophila sengaja dibentuk Hary Tanoe untuk sekadar dijadikan tameng, agar lepas dari tanggung jawab.
Didirikan tujuh bulan sebelum transaksi surat berharga dengan CMNP, Drosophila diduga disiapkan sebagai perisai dalam skema pertukaran NCD. Fakta lainnya: perusahaan itu dibubarkan secara sukarela pada 2004 — tak lama setelah kasus ini mulai mencuat.
Dalam sidang 22 Oktober 2025, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, Jarot Basuki, memberikan kesaksian di bawah sumpah. ”Transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe dilakukan langsung oleh Tito Sulistio dan Hary Tanoe,” katanya. ”Tidak ada keterlibatan Drosophila.”
Kesaksian itu menguatkan pernyataan Jusuf Hamka di sidang sebelumnya: bahwa kasus NCD ini murni tanggung jawab Hary Tanoe dan MNC Group sebagai pihak pengguna surat berharga yang diduga palsu. ”Dalam hukum pidana, unsur barang siapa-nya jelas: Hary Tanoe,” kata Jusuf tegas.
Ini Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
Seminggu kemudian, 29 Oktober 2025, saksi fakta lainnya, Sulistiowati — staf keuangan CMNP tahun 1999 — bersaksi bahwa ia menerima langsung NCD dari pihak Hary Tanoe setelah menyerahkan MTN dan obligasi milik CMNP. ”Tidak ada arranger dalam transaksi ini,” ujarnya. ”Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe.”
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan peran Drosophila. Transaksi itu, katanya, murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Dalam sidang 5 November 2025, Prof. Dr. Anwar Barohmana, ahli hukum perdata dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan dengan gamblang. “Bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli,” ujarnya.
Menurutnya, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan dalam kasus ini yang ditukar adalah surat berharga dengan surat berharga. Skemanya jelas: CMNP menukar MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Rp189 miliar dengan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
Di luar ruang sidang, perdebatan terus bergulir. Hotman Paris, meski fakta-faktanya kian terpojok, tetap sesumbar: ”Saya menang 12–0.” Sementara Jusuf Hamka hanya tersenyum getir. ”Yang benar tetap akan menang,” cetusnya pelan.
Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan: Drosophila hanyalah perusahaan cangkang yang sejak 2004 sudah bubar. Tidak ada satu dokumen pun yang menegaskan keterlibatannya dalam peristiwa hukum tukar menukar surat berharga. Tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk ikut menarik Drosophila sebagai pihak tergugat. Selain itu fakta persidangan membuktikan peristiwa hukum murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Yang tersisa kini adalah pertanyaan: mengapa seorang pengusaha yang pernah membantu saudaranya di masa sulit, kini justru dipermainkan dengan surat berharga kosong?
Nasional
Megawati vs Soeharto, Dian Assafri: Sudahlah Bu, Bangsa Ini Butuh Damai Bukan Drama
JAKARTA, SENTANA – Kalau dendam bisa diwariskan, mungkin Ibu Megawati sudah patenkan jadi warisan budaya takbenda nasional. Bagaimana tidak setiap kali nama HM Soeharto disebut dalam konteks penghormatan negara, suasana politik langsung seperti reuni sinetron lama — penuh nostalgia, tapi tetap tegang.
Hal ini lagi-lagi disorot oleh Pengurus DPP Partai Golkar Dian Assafri Nasa’i, yang tampaknya sudah mulai lelah melihat episode “Dendam Orde Baru Season 25” tanpa jeda iklan perdamaian.
“Saya sebagai pengurus DPP Partai Golkar menyambut baik penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Bapak HM Soeharto. Beliau punya jasa besar dalam pembangunan, stabilitas, dan ekonomi. Tapi kok ya, tiap kali nama beliau muncul, langsung ada yang naik tensinya,” ujar Dian dengan nada separuh serius, separuh heran.
Menurut Dian, penolakan Megawati dan geng nostalgia 1998 ini bukan cuma tidak berdasar, tapi juga mulai kehilangan esensi sejarah.
“Dendam sejarah Ibu Megawati dan kelompoknya ini sudah kayak sinetron yang gak ada ending-nya. Capek, Bu. Kasih jeda iklan rekonsiliasi dulu, biar bangsa ini bisa napas,” ujarnya setengah berkelakar.
Dian menilai, bangsa besar itu bukan yang hobi baper politik, tapi yang berani move on dari masa lalu.
“Bangsa besar itu yang bisa menghormati pahlawannya, bukan malah sibuk debat siapa yang paling suci. Kalau semua pemimpin disaring pakai emosi, nanti sejarah isinya cuma ‘drama keluarga besar Republik’,” katanya sambil tersenyum tipis.
Secara akademis, Dian menambahkan bahwa rekonsiliasi sejarah itu penting agar anak cucu bangsa tidak tumbuh dengan mindset “kubu A vs kubu B selamanya”.
“Dalam studi kebangsaan, menghormati tokoh bangsa itu bukan berarti menyembah. Tapi menempatkan mereka di tempat yang pas. Kalau semua salah, nanti kita nyembah siapa? Google?” celetuknya.
Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tetap pada posisi menjaga nilai-nilai keindonesiaan, bukan kenangan masa lalu yang penuh luka tapi tak kunjung disembuhkan.
“Sudah saatnya bangsa ini berdamai. Kita ini butuh pembangunan, bukan pembalasan. Kalau terus begini, nanti dendam sejarah bisa dimasukkan ke kurikulum sekolah,” sindirnya.
Dian menutup pernyataannya dengan gaya khas dosen santai tapi nyelekit:
“Penghormatan pada Pak Harto bukan soal politik, tapi soal sopan santun sejarah. Bangsa ini butuh lebih banyak tugu penghargaan, bukan panggung curhat masa lalu.”
Catatan Redaksi:
Jika dendam sejarah bisa dijual, mungkin kurs rupiah sudah stabil di angka Rp 5.000 per dolar. Sayangnya, yang dijaga bukan nilai tukar, tapi nilai baper.
Ibukota
Sambut Pejabat Baru, Hendra Walikota Jakut Tekankan Loyalitas Dalam Bertugas
Jakarta, Hariansentana.com – Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat didampingi Plt. Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan.(Seko Jakut) dan para Asisten menyampaikan ucapan selamat datang kepada seratus pejabat administrator dan pengawas yang baru dilantik dan akan bertugas di Jakarta Utara.
“Selamat bergabung di Jakarta Utara, kita disini mengedepankan asas kekeluargaan dan loyalitas dalam pekerjaan yang tentunya dalam batasan adab, etika, dan sopan santun yang harus dijaga,” ucap Hendra Hidayat saat memberikan arahan kepada seratus pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (6/11).
Ia pun memberikan kesempatan yang sama untuk semuanya agar bisa berkembang dan maju. “Teman-teman yang dari teknis segera menyesuaikan. Mudah-mudahan, kita bisa bekerjasama dan menjalin koordinasi dengan baik,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Plt. Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan. “Saya berpesan agar teman-teman yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, tingkatkan kinerja dan inovasi, bangun komunikasi dua arah, jadilah pemimpin yang membimbing, dan jangan berhenti belajar,” imbaunya.
Sejumlah pejabat yang baru dilantik diantaranya, Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Sihotang, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Utara, Ahmad Syarif, Camat Koja, Toto Bondan, Camat Tanjung Priok, Samsu Rizal Khadafi, Wakil Camat Tanjung Priok, Dwi Pandji Forkiantoro, Wakil Camat Penjaringan, Nurharyanto, Sekretaris Camat Koja, Adi Jaya Gumelar.
Selanjutnya, Lurah Tugu Utara, Kusmadi, Lurah Rawa Badak Utara, Ester Laura Kartini, Lurah Rawa Badak Selatan, Yeny Fisdiyanti, Lurah Lagoa, Yuyun Wahyudi, Lurah Semper Barat, Riswinanto, Lurah Marunda, Victor Hotma Parulian, Lurah Kalibaru, Sukarmin, Lurah Warakas, Sri Diana Tungga Dewi, Lurah Sungai Bambu, Syaiful Anwar, , Lurah Kapuk Muara, Fahrozi Hardi, Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo, Lurah Kelapa Gading Timur, Nani, Lurah Kelapa Gading Barat, Achmad Surya Kusuma, Lurah Pademangan Barat, Harry Firmansyah.
“Jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Langkah awal yang akan saya lakukan adalah mapping dan mengidentifikasi permasalahan di wilayah. Tentunya, dibarengi dengan penguatan koordinasi dan komunikasi karena itu sangat penting termasuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo yang sebelumnya menjabat sebagai Lursj Pademangan Barat.(Sutarno).
-
Peristiwa5 days agoPolres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol
-
Polhukam1 day agoBangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
-
Ekonomi7 days agoPengamat: Dampak Belanja Online, UMKM di Indonesia Babak Belur
-
Ibukota6 days agoBhakti Sosial Budha Tzu Chi di Pademangan Barat, TNI-Polri Kawal Pembagian 2.500.Paket Beras.

