Polhukam
Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Akte Cessie Mencapai Rp7 Miliar, Lima Investor Cilandak KKO Lapor Polisi
Jakarta, Hariansentana.com – Lantaran menjadi korban penipuan dan penggelapan atas Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar. Lima investor melaporkan terduga pelaku berinisial (AK) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya kelima korban ke Polres Metro Jakarta Selatan, tertuang pada Surat Laporan dengan Nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat (9/6) lalu.
“Terlapor atas nama (AK). Atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Sehingga kami merasa dirugikan hingga Rp7 miliar,” kata Andreas FK selaku Pemilik Cessie sekaligus pelapor yang mewakili para investor pada awak media di Jakarta, Senin (12/6) siang.
Andreas menjelaskan, berawal dari terjadinya Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Cessie atas Jaminan aset di Cilandak KKO. Nah, disitu ada AK yang tertarik membeli Cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp7 miliar.
“Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andreas menuturkan, dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris. Namun ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu 7 hari ternyata tidak dibayarkan.
“Hanya uang tanda jadi sebesar Rp240 juta, sedangkan uang tanda jadi yang dijanjikan Rp300 juta, itu pun masih kurang Rp60 juta. Lalu pelunasan senilai Rp 6.7 miliar yang dijanjikan dalam batasan satu minggu juga tidak dibayarkan sampai 1 tahun sehingga perjanjian hangus batal demi hukum, itu sejak 20 November 2021 hingga kini belum juga dilunaskan,” jelasnya.
Kemudian setelah batal, saat itu AK mengundang lima investor, tiga di antaranya yakni Lydia, Sri dan Ade. Ketiga investor itu dijanjikan untuk melakukan tandatangan semacam Berita Acara.
“Nanti setelah tandatangan dalam tiga minggu utang pokok akan dibayarkan oleh AK. Itu juga dijanjikan oleh AK,” ungkapnya.
Ternyata setelah sekian lama ditunggu-tunggu, saat itu juga tidak ada terjadi pembayaran maupun pelunasan, bahkan pihaknya disuruh untuk menandatangani kuitansi dengan tercantum tanggal yang mundur dan dianggap lunas.
“Kami waktu itu dijanjikan 3 minggu akan dibayarkan, tapi boro-boro dibayarkan. Sehingga sampai laporan penipuan dan penggelapan ini dibuat dengan harapan Akte Cessie kami dikembalikan,” terang Andreas.
Bahkan tidak ada sedikit pun niat baik dari AK yang pada kenyataannya malah menghilang dan menganggap remeh masalah ini. “Sampai Ibu Lidya serta investor lainnya marah-marah kepada AK” tukasnya.
Andreas mengatakan, sedangkan informasi yang dia terima bahwa AK akan melaporkannya, karena pihaknya dianggap menipu. Lantaran alasannya sertifikatnya tidak ada, sebab memang sertifikat itu harus diurus terlebih dahulu.
“Loh, dalam perjanjian kan memang sertifikat tidak ada dan harus diurus, yang ada balik nama Cessie, jadi silahkan bayar lunas,” tegas dia.
Andreas menambahkan, informasi lain yang dia dapat bahwa AK diduga berusaha menjual Akte Cessie itu kepada mereka yang berminat. Makanya setelah adanya laporan polisi ini langkah berikutnya pihaknya akan segera menguasai lahan Cilandak KKO itu secepatnya.
“Kapan? Setelah kami melakukan PPJB, jika ini sudah selesai kami harapkan keadilan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Kami harap AK cepat diproses hukum agar masalah ini bisa terang benderang,” harapnya.
“Kami sebelumnya sudah ajukan surat somasi 1 dan 2, tapi tidak digubris juga sampai sekarang, hanya janji saja, janji tinggal janji,” pungkas Andreas.(***)
Polhukam
Narapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat
Jakarta, hariansentana.com – NARAPIDANA Prof, Mathen Napang (MN) kini digugat Perdata. Diketahui, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat.
Keempat wanita itu adalah; Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT IISdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.
Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. MN karena menguasai aset milik MN yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.
Diketaui, Pada sidang perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN. Jakpus, Tergugat Prof. MN dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.
Diketahui, Tergugat Prof. MN saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. ia terbukti bersalah tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap MN. Pasalnya, akibat ulah penipuan MN, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.
Dalam keterangannya sebagai saksi penggugat, Rusmini, staff Keuangan perusahaan milik John Palinggi mengungkapkan, akibat ulah MN, bossnya mengalami kerugian puluhan Miliar Rupiah, kerugian terbesar ialah dibatalkannya proyek pembangkit listrik di Palu oleh investor China, lalu ada biaya pengacara perkara pidana 2,5 M, dan Rp. 950 juta (penggelapan) yang diterima MN. sedangkan saksi Sutiah mengaku melihat sendiri tergugat MN menerima uang cash Rp. 100 juta dari John Palinggi.
Terkait turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara yang hadir di sidang itu, dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari PN. Jakpus untuk kasus MN.
“Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak oleh Marthen. ini anak pertama saya dengan MN bernama; Noel Marhten junior, yang Kedua; Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area PN. Jakpus, Rabu (17/06/2026).
Dikisahkan Elisabeth. ditinya mengenal MN pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan MN.
Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui MN di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawaban MN yang tidak lagi menafkahi mereka.
“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.
Yang membuat Elisabeth sedih, MN tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya. Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.
“Kami informasikan via pesan WA ke MN kalau kami ada di Makasar namun MN tidak mau menemui kami malah bilang kr anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.
Sementara, diketahui Turut Tergugat I adalah isteri sah MN, sedangkan Dua wanita lainnya; Tergugat III dan IV tidak diketahui hubungannya dengan MN, namun diduga kedua wanita itu menjadi turut tergugat karena memegang aset milik MN yang akan dijadikan sita jaminan tuntutan perdata tersebut.
Polhukam
Cooling System untuk Menjaga Keteraturan Sosial di Masa Suhu Politik yang Memanas
Prof Dr Chryshnanda DL, M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – “Hati yang gembira adalah obat”, Pepatah di atas benar adanya, ketegangan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bisa membuat keruh suasana. Di masa menjelang pemilihan umum suhu politik memanas. Saling serang, saling dukung dengan cara cara yang kadang kontra produktif. Plato ribuan tahun yang lalu menulis rakyat dianalogikan sebagai “big animal and beast”. Kaum sofis tahu cara menuruti, menyenang nyenangkan sampai memaksa dan memberayakan sesuai keinginannya. Di era post truth, fenomena yang ada diolah dengan sedemikian rupa diviralkan terus menerus pembenaran mengalahkan kebenaran.
Opini publik diobok-obok seolah-olah sudah gempar, geger genjik udan kirik. Heboh dengan berbagai isue yang dikemas dengan primordialisme (sara) dengan mengadu domba satu sama lainnya. Ketegangan dan memanasnya suhu politik akan semakin membuat antar saudara sesama anak bansa bisa saling serang dan sling bunuh satu sama lain. Manuver-manuver politik membuat baper dan hilangnya hati gembira. Sudah saling intip saling balas satu sama lain, saling membunuh karakter. Rakyat diberi tontonan yang menjerumuskan diprovokasi sebagai jaran keplakan.
Hati yang gembira adalah obat bagi kehidupan sosial yang sedang memanas. Membuat event-event dengan berbagai program yang membuat happy dan mencerahkan menjadi solusi cooling system. Acara acara yang menggembirakan bisa dengan model menjelang hari kemerdekaan di bulan Agustus, antara lain:
- Lomba lomba di kampung seperti: balap karung, panjat pinang, lomba kebersihan, gerak jalan, dsb,
- Syukuran dan makan bersama,
- Kongkow kongkow ngobrol seni budaya,
- Hiburan dari orgen tunggal, folk song, paduan suara, dsb,
- Kerja bakti gotong-royong,
- Memasak bersama Bapak-bapak,
- Wayangan, ludruk, keroncongan, ketoprakan, dsb,
- Do’a bersama, sesuai agama dan keyakinan,
- Pameran pembangunan atau pameran seni budaya,
- Karnaval atau pawai sesuai konteks deklarasi pemilu damai, dsb.
Acara di atas dapat dikemas dengan berbagai model kreatif yang dibuat dan memberdayakan area publik maupun media menjadi area atau tempat tempat nongkrong untuk interaksi sosial. Model dialog langsung atau melalui media untuk menggerakan komunitas komunitas yang ada. Kesepakatan untuk tetap rasional dan penyelesaian masalah dengan mengedepankan jalur hukum maupun dialog. Kegiatan di atas dapat memberdayakan soft power dan smart power sebagai ikon yang inspiratif dan meng counter issue, yang mendamaikan, mendinginkan dan mencerdaskan. ***
Polhukam
Miris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.
Jakarta, Hariansentana.com.– Seorang pedagang kaki lima yang berjualan nasi Campur yang untungnya Hanya 200 ribu kotor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Subawi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan dokumen relaas panggilan sidang yang diterima, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.
Dalam perkara itu, penggugat tercatat atas nama Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H. Sementara pihak tergugat yakni Subawi dan istrinya Nasiyem.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) Nomor 636/PJH-MFO/X/2024.
Subawi yang sehari-hari diketahui sebagai pedagang kaki lima di pinggir jalan dengan jual nasi Campur mengaku terkejut saat menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 miliar.
Di tengah proses gugatan perdata tersebut, Saudara Subawi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPJH ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3650/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Subawi didampingi Erwin SH.Pengacara LBH mengaku pada Hariansentana.com merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPJH yang dijadikan dasar gugatan tersebut.
“Saya dan istri merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” ujar Subawi.Rabu(17/6/2026) Siang di PN.Jakarta Utara.
Saat ini perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara laporan pidana terkait dugaan pemalsuan masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.(Sutarno)
-
Polhukam4 days agoNarapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat
-
Polhukam5 days agoMiris! PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara.
-
Ibukota5 days agoSudin Perhubungan Jakut Tegas Penindakan Parkir Liar Terus Diintensifkan
-
Daerah4 days agoUsai Bertemu Jokowi, Mantan Koruptor Ini Gabung PSI

