Connect with us

Polhukam

IPW: Oligarki Merupakan Prodak Dari Rezim ‘Sampah’

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, bahwa oligarki tersebut merupakan prodak dari rezim “Sampah” dari demokrasi yang terbentuk hingga sampai saat ini. Menurutnya, demokrasi yang diperjuangkan pada tahun 1998 oleh aktivis mahasiswa dan masyarakat kemudian diwujudkan dalam proses pemilu langsung dalam memilih anggota DPR RI, dan kepala daerah setempat yang notabane nya telah dibajak oleh kekuatan-kekuatan elite.

“Hasilnya adalah sampah demokrasi, ya oligarki ini. Karena oligarki ini merupakan penguasa dari segelintir orang yang mana mereka juga membutuhkan penompang yang kuat yaitu sumber daya atau risosis ekonomi,” ujar Sugeng yang akrap disapa dalam penyampaiannya dalam Bogor Discussion Club (BDC) bertempat di Ball Room M-One Hotel Sentul, pada Senin (19/12/22).

Ia menuturkan, mengenai penompang bagi para pelaku oligarki itu pastinya sudah mengamati terlebih dulu, semisalnya sumber daya atau risosis ekonomi terlebih dulu dalam menompang hal tersebut.

“Katakan lah oleh sembilan (9) naga, mereka sudah mengamati bahwa proses demokrasi nanti akan bisa dikendalikan, dengan permodalan yang sangat besar. Sementara rakyat kita tidak terdidik, bahkan rakyat kita juga itu punya jiwa korupsi yang bisa dibilang koruptif,” tegasnya pria yang juga merupakan Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurut Sugeng, mengapa sikap koruptif di kalangan rakyat sendiri terjadi, akibat mereka yang sejak lama dalam memilih pemimpin akan melihat siapa yang akan memberi sejumlah uang disaat pesta demokrasi digelar.

“Dalam artinya, bahwa sikap koruptif itu ada lantaran tidak terdidiknya masyarakat atau rakyat tentang pemahaman sistem politik kalau yang dibangun itu adalah produksi rezim sampah,” ucapnya.

Ia mencontohkan, semisalnya ada masyarakat yang mengadu kepada pemerintah terkait mengenai pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik pemerintah daerah setempat, dimana apabila rakyat itu menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jadi kalau pakai BPJS itu pelayanannya telat, diperlambat. Hal itu karena apa, karena pegawai pemerintah itu mendapat upah atau gaji yang tidak memadai, kemudian dia lebih memilih layanan umum karena setiap pekerja rumah sakit pastinya menanyakan kepada setiap pasien yang baru datang itu mau pakai BPJS atau pasien umum, dan pastinya dia (pekerja RSUD, red) memprioritaskan layanan umum. Dan ini terjadi karena apa, karena sistem politik yang dibangun sebagai kultur terjadi sistem yang koruptif,” urainya.

“Mengapa terjadi, karena ada komponen-kompomen dalam pelayanan BPJS itu yang dibiayai oleh pengusaha,” tambanya sembari menjabarkan.

Lebih lanjut Sugeng memaparkan, apabila rakyat yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat terdidik dalam sisi pemikirannya maju dan tidak egois.

“Kemudian tenggang rasa dengan kepentingan umum, itu lah yang dianggap rakyat terdidik bagi pandangan saya,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh pemuda dari Bogor Barat, Dawak Faturahman mengungkapkan apabila membahas soal oligarki, baginya sejak dahulu sudah ada namanya oligarki tersebut.

“Setahu saya oligarki itu adalah sebuah kekuasaan yang dibatasi,” terang Dawa dalam pemaparannya di Bogor Discussion Club.

Kalau berbicara oligarki di Kabupaten Bogor, lanjutnya, dia menanyakan bagaimana Bumi Tegar Beriman kedepan di tahun 2023 dan seterusnya.

“Saya hanya ingin menyampaikan, kedepan tentunya yang namanya oligarki ataupun namanya itu bila itu perkumpulan, perhimpunan atau ormas sekalipun yang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat bagi saya itu sah-sah saja. Dengan catatan, asal jangan oligarki itu sampai mencederai demokrasi di negeri ini,” jelasnya.

“Semua berkumpul dan berserikat asal tujuannya untuk mencerdaskan dan untuk hajat hidup orang banyak saya pribadi silahkan saja, mari bersama-sama kita sinergikan dalam memajukan suatu daerah dimana kita tempati saat ini,” tambahnya sembari membeberkan.

Ia juga berharap, dengan adanya acara diskusi yang diwadahi oleh Bogor Discussion Club ini pihaknya hanya berkeinginan kedepannya ada diskusi tentang bagaimana sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bogor ini.

“Tentang seberapa banyak sumber manusia di kabupaten Bogor telah dimanfaatkan dengan baik yang tujuannya demi menyejahterakan orang banyak,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Bogor Discussion Club (BDC) yang di motori oleh Tokoh Pemuda Bogor, Mohammad Burhani dan pimpinan umum media Pelita Baru, HRM. Danang Donoroso serta Pimpinan Umum BogorUpdate.com, Effendi Tobing, mengadakan refleksi akhir tahun 2022 bertemakan “Oligarki di Mata Pemerintah dan Rakyat Demi Perbaikan Untuk Bogor Bangkit”, bertempat di Ball Room M-One Hotel, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dalam diskusi publik refleksi akhir tahun 2022 ini, yang menjadi host adalah Nurcholis Fardillah alias Fadil.

Sebagai pembuka, Burhani yang merupakan mantan ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor periode 2015-2018 itu menjelaskan, berjalannya acara diskusi publik akhir tahun ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dari semua pihak seperti para tokoh media dan rekan media dari Harian Pelita Baru, Rakyat Bogor dan tim Event Organizer (EO) redaksional BogorUpdate.com.

Tujuannya sendiri untuk menilik pemahaman Oligarki (struktur kekuasaan/pemangku kebijakan, red), dan agar Bogor Discusion Club dapat menjadi wadah demi menyerap aspirasi masyarakat Bogor khususnya melalui forum diskusi seperti yang tengah dilakukannya pada hari ini.

Sementara untuk diketahui, hadir narasumber dalam diskusi publik refleksi akhir tahun tersebut, diantaranya, CEO SBC Muhammad Burhani, Pimpinan Umum Pelita Baru HRM. Danang Donoroso, Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pimpinan Umum BogorUpdate.com Effendi Tobing, Tokoh Pemuda Bogor Barat Dawak Faturrahman, Ketua Presidium Bogor Timur Alhafiz Rana, Aktivis/Mahasiswa Hendi, Ketua HIPMI Kabupaten Bogor Achmad Hidayat, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Irfan Darajat, Ketua Umum HPPMI Aldi Supriyadi, Ketua Umum BBR Dudi R. Mahdi serta Marcellinus, Ketua Aliansi Ormas Bersatu (AOB) Bahri Warhangan, serta Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo.

(Dedy firdaus/Tabrsni/Subur)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut

Published

on

By

 
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
 
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).

Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
 
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
 
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
 
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
 
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
 
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
 
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
 
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
 
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
 
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
 
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
 
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
 
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
 
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
 
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
 
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
 
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M.  (*)

Continue Reading

Polhukam

Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.

Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.

“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.

Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.

“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.

M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.

“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.

“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.

Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.

“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).

Continue Reading

Polhukam

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.

Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.

“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).

Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.

“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.

Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.

“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.

Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.

Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.

Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.

“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.

Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.

Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending