Polhukam
Heru Budi, Kapolda Metro, dan Pangdam Jaya Bertemu Ketua RW di Jakut Untuk Bahas Kamtibmas
Jakarta, Hariansentana.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Panglima Kodam Jaya Mayjen Untung Budiharto menghadiri guyub RW se-Jakarta Utara di Ecovention Ancol, Sabtu (11/2/2023).
Pertemuan bertajuk “Peran RW dalam Menjaga Kamtibmas” ini turut dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Panglima Kodam Jaya Mayjen Untung Budiharto.
Pantauan Harian sentana.com, Heru Budi tiba di Ecovention Ancol pukul 10.28 WIB. Heru Budi tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Setibanya di lokasi, Heru langsung bertemu Fadil dan Untung.kedatangan ketiganya pun disambut riuh tepuk tangan ratusan ketua RW di Jakarta Utara yang menghadiri kegiatan tersebut
Polda Metro Jaya menggelar pertemuan bersama ketua rukun warga (RW) se-Jakarta Utara. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiarto.
Acara yang diberi nama ‘Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Utara’ ini digelar di Ecovention Hall Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (11/2/2023). Acara ini bertujuan memberikan arahan terkait keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Utara.
Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memandang RW memiliki peran yang penting dan strategis, khususnya dalam menjaga kamtibmas. Namun Fadil menerima laporan terkait anak-anak yang sering ngelem di salah satu RW di Cilincing, Jakarta Utara.
“Hasil ngider ini, di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, ada masukan dari Ibu Indarwati, Ketua RT 003 RW 006, Cilincing, banyak anak-anak yang ngelem. Kami (Ketua RT) selaku warga masyarakat merasa khawatir terhadap perkembangan putra-putri kami,” tutur Fadil di lokasi, Sabtu (11/2/2023).
Fadil lantas meminta kepada Kapolsek Cilincing beserta ketua RW untuk mengatasi laporan ngelem yang dilakukan anak-anak itu. Jenderal bintang dua itu juga berharap agar petugas kepolisian, terutama di wilayah Jakarta Utara, menjadi sahabat bagi anak, sehingga tidak ada kasus-kasus pelanggaran dan kenakalan anak remaja.
“Saya ingin anggota di Jakarta Utara menjadi sahabat bagi anak. Jadi kasus ngelem tadi, kasus perkelahian antar-remaja atau dia basisnya sekolah, basisnya kampung, atau basisnya kelompok,” ungkap Fadil.
Fadil turut meminta para ketua RW memberikan perhatian kepada anak-anak di wilayahnya. Sebab, kata dia, anak-anak merupakan harapan di masa depan.
“Bapak Ibu RW saya minta supaya agak sedikit konsentrasi juga terhadap anak-anak kita ini kita. Anak-anak ini menjadi harapan kita, masa depan kita, sekaligus menjadi pijakan kita untuk mengelola saat ini buat masa depan,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berbicara mengenai kasus stunting, khususnya di Jakarta Utara. Dia menyampaikan kasus stunting di wilayah Jakarta Utara masih tergolong banyak, yakni sekitar 1.800 kasus. Karena itu, Heru meminta agar para ketua RW dapat membantu warga.
Suasana guyub bersama ketua RW se-Jakut
“Kami Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dan akan turun. Maka dari itu, kami minta dari Pak RW/RT untuk bisa membantu warga masing-masing untuk datang ke puskesmas untuk diberikan prevensi, pengobatan, dan seterusnya,” kata Heru Budi.
Heru menyampaikan pihaknya bakal menangani kasus stunting ini. Jika tidak, lanjut Heru, kasus ini memberikan dampak besar terhadap keluarga dan negara.
“Pemda siap untuk melakukan itu. Jika stunting tidak bisa kita tangani, dampaknya terhadap keluarga itu, terhadap beban negara cukup tinggi, begitu juga ibu hamil yang rawan terhadap gizi masih ada di wilayah Jakarta Utara,” Tegasnya.
(Sutarno)
Polhukam
BNN RI Kembali Gerebek Markas Narkoba di Kampung Bahari, Sita 89 Kg Sabu hingga Puluhan Senapan
Jakarta, Hariansentana.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN.RI) bersama Polri kembali menggerebek markas Narkoba di pesisir Jakarta Utara tepatnya di Kampung Bahari, kelurahan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara. Puluhan kilogram (89.kg) sabu, sejumlah senjata api (senpi), hingga duit miliaran rupiah disita petugas.
“Ditemukan 89 kg sabu dalam gudang narkotika di kost-kosan. Ditemukan juga puluhan senjata api laras panjang dan laras pendek,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Sabtu (8/11/2025).
Penggerebekan kedua dilakukan pada Jumat (7/11) pagi kemarin. Sebelumnya, BNN dan kepolisian juga menggerebek Kampung Bahari terkait kasus narkoba pada Rabu (5/11).

Kepala BNN RI turun langsung ikut dalam operasi penggerebekan narkoba bersama 700 personel gabungan dari BNN dan Polri. Beragam barang bukti disita (dok BNN).
Pada penggerebekan kedua, petugas juga menyita 91,53 gram ganja; 159 butir ekstasi; uang tunai Rp 1.468.253.000 (miliar); uang palsu Rp 5,5 juta; 5 batang emas masing-masing seberat 100 gram; 6 buah gelang emas putih; 1 buah gelang emas kuning; 1 buah cincin emas; dan 6 buah kalung emas. Uang tunai dan perhiasan tersebut diduga juga terkait dengan kasus narkoba.
“Diduga hasil kejahatan narkotika,” katanya.
Tim gabungan juga mengamankan 21 buah senjata tajam (sajam), 1 buah busur panah beserta 8 buah anak panahnya, 7 pucuk senpi, 2 pucuk senapan air gun, 6 pucuk air soft gun, 1 unit motor Kawasaki ZX-10R, 1 Kawasaki Ninja 250, 1 Honda Vario, dan 9 unit handphone (HP).
Kepala BNN RI ikut dalam operasi penggerebekan narkoba bersama 700 personel gabungan dari BNN, Polda Metro Jaya, Satuan Brimob, beserta Polres Jakarta Utara.
Operasi penggerebekan Dipimpi Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat.
Pelaku narkoba sempat melawan petugas namun penindakan tetap dilanjutkan. Dalam operasi ini, ada sembilan orang diamankan, yakni Sa, Ab, Yu, He, Fa, Yo, Su, SH, dan RN.
“Sempat terjadi perlawanan di jalur rel kereta api, namun berhasil dipukul mundur dan pasukan berhasil menguasai area gudang narkoba di dalam kost-kostan di tengah perkampungan Kampung Bahari,” kata dia.
Suyudi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan soliditas antara BNN dan Polri dalam menindak tegas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Operasi ini diharapkan terus berlanjut demi memburu paral bandar besar narkoba di Tanah Air.
“Saya sangat bangga, luar biasa kita bisa
Menjalankan perintah presiden Jendral (purn) H.Prabowo Subianto.dalam pemberantasan Narkoba.Kita hari ini telah membuktikan kerja sama luar biasa. Dengan kerja yang optimal Kita mendapatkan barang bukti yang luar biasa. Tentunya Kita tidak sampai di sini, tim BNN dan Polri akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar-bandar besarnya,” ujarnya.(Sutarno)
Polhukam
Terkuaknya Serangkaian Dusta dari Fakta Persidangan CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC
Jakarta, Hariansentana.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya, dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo — nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. ”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.
Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp 119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
Awal dari Perang Surat Berharga
Semua bermula pada Mei 1999. Melalui serangkaian surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999, No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar menukar surat berharga.
Dua hari kemudian, 12 Mei 1999, sesuai surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) terbitan Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD terbitan PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
NCD, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, adalah surat berharga atas nama (aan toonder, to bearer) berbentuk sertifikat deposito yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dan dipindahtangankan dengan penyerahan fisik. Siapa yang memegangnya, dialah pemiliknya. Dalam hal ini, Hary Tanoe-lah yang menginisiasi dan menyerahkan NCD kepada CMNP.
Namun, setelah transaksi swap tuntas, nasib berbalik arah. Berdasarkan Surat Keputusan No. 3/9/KEP.GBI/2001 tanggal 29 Oktober 2001, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Unibank Tbk sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menyerahkan pengurusannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jusuf gusar, CMNP segera menulis surat No. 850/DIR-KU.11/VIII/2002, tanggal 22 Agustus 2002 kepada BPPN, meminta pencairan NCD senilai USD 28 juta itu. Namun, balasan BPPN tertanggal 28 Agustus 2002 membuatnya nyaris pingsan.
Surat BPPN No. PB-1717/BPPN/0802, dengan bahasa yang kering dan teknokratis, menyatakan bahwa NCD yang ia pegang tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN. ”Kendati demikian tidak menghilangkan hak tagih CMNP.”
NCD yang diserahkan Hary Tanoe pada tanggal 5 Mei 2025 berbuntut Laporan Polisi Nomor:LP/B/1580/III/2025/Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun peristiwa pidananya terjadi pada tahun 1999, ternyata tergolong belum kadaluarsa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 118/PPU-XX/2022 – bahwa daluarsa baru dimulai setelah surat palsu diketahui, digunakan menimbulkan kerugian bagi korban.
Pada 8 Januari 2004, CMNP menggugat PT Bank Unibank Tbk, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan itu menjalar hingga ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008. Isinya tegas: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah. Harapan Jusuf untuk memperoleh dana itu pun kandas.

Eksepsi dan Jawaban Hary Tanoe
Dua dekade berselang, sidang perdata baru pun dibuka kembali. Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2025, Hotman Paris Hutapea — kuasa hukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding — berdiri dengan gaya khasnya. Ia menyatakan, pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, perusahaan asing, yang disebut membeli surat berharga CMNP, yang tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe. Jadi kata Hotman, Drosophila Enterprise Pte Ltd yang harus digugat. “CMNP salah pihak,” ujar Hotman.
Namun fakta di pengadilan justru membalikkan dalil itu. Dokumen dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura membuktikan: Drosophila Enterprise Pte Ltd, berdiri 16 November 1998 (UEN 199805636E), ternyata 100 persen sahamnya dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, Liliana Tanaja. Dengan kata lain, benteng pertahanan Hotman Paris ambruk. Perusahaan yang disebut ”asing” itu ternyata milik kliennya sendiri, yakni Hary Tanoe.
Andaikata Firdaus Oiwobo, pengacara kontroversial itu tahu dusta Hotman terkuak, tentu ia bakal tertawa terbahak-bahak. Patut diduga Drosophila sengaja dibentuk Hary Tanoe untuk sekadar dijadikan tameng, agar lepas dari tanggung jawab.
Didirikan tujuh bulan sebelum transaksi surat berharga dengan CMNP, Drosophila diduga disiapkan sebagai perisai dalam skema pertukaran NCD. Fakta lainnya: perusahaan itu dibubarkan secara sukarela pada 2004 — tak lama setelah kasus ini mulai mencuat.
Dalam sidang 22 Oktober 2025, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, Jarot Basuki, memberikan kesaksian di bawah sumpah. ”Transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe dilakukan langsung oleh Tito Sulistio dan Hary Tanoe,” katanya. ”Tidak ada keterlibatan Drosophila.”
Kesaksian itu menguatkan pernyataan Jusuf Hamka di sidang sebelumnya: bahwa kasus NCD ini murni tanggung jawab Hary Tanoe dan MNC Group sebagai pihak pengguna surat berharga yang diduga palsu. ”Dalam hukum pidana, unsur barang siapa-nya jelas: Hary Tanoe,” kata Jusuf tegas.
Ini Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
Seminggu kemudian, 29 Oktober 2025, saksi fakta lainnya, Sulistiowati — staf keuangan CMNP tahun 1999 — bersaksi bahwa ia menerima langsung NCD dari pihak Hary Tanoe setelah menyerahkan MTN dan obligasi milik CMNP. ”Tidak ada arranger dalam transaksi ini,” ujarnya. ”Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe.”
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan peran Drosophila. Transaksi itu, katanya, murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Dalam sidang 5 November 2025, Prof. Dr. Anwar Barohmana, ahli hukum perdata dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan dengan gamblang. “Bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli,” ujarnya.
Menurutnya, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan dalam kasus ini yang ditukar adalah surat berharga dengan surat berharga. Skemanya jelas: CMNP menukar MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Rp189 miliar dengan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
Di luar ruang sidang, perdebatan terus bergulir. Hotman Paris, meski fakta-faktanya kian terpojok, tetap sesumbar: ”Saya menang 12–0.” Sementara Jusuf Hamka hanya tersenyum getir. ”Yang benar tetap akan menang,” cetusnya pelan.
Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan: Drosophila hanyalah perusahaan cangkang yang sejak 2004 sudah bubar. Tidak ada satu dokumen pun yang menegaskan keterlibatannya dalam peristiwa hukum tukar menukar surat berharga. Tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk ikut menarik Drosophila sebagai pihak tergugat. Selain itu fakta persidangan membuktikan peristiwa hukum murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Yang tersisa kini adalah pertanyaan: mengapa seorang pengusaha yang pernah membantu saudaranya di masa sulit, kini justru dipermainkan dengan surat berharga kosong?
Polhukam
Bangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
bangyun rumah dekatb sutet dilarang,bangyun sutet dekat rumah tidak
Jakarta, hariansentana.com – AROGANSI Pemerintah terhadap rakyatnya di Indonesia adalah hal biasa. itu terjadi karena ada sifat koruptif berjamaah para oknum penguasa. Aturan akan tegak jika berpihak pada kepentingan aparat namun akan bengkok atau dibengkokan jika merupakan kepentingan warga.
Hal itu seperti terjadi pada pembangunan rumah dekat SUTET PLN versus bangun SUTET dekat rumah warga. Di Depok, pembangunan rumah dihentikan, tidak diberi ijin karena berjarak 4 meter dari tiang SUTET, sementara proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok banyak dibangun dekat rumah warga dengan jarak kurang dari 4 meter bahkan ada yang hanya berjarak kurang dari 1 meter, seperti pada SUTET 500 KV T-24 di Kelurahan Tugu Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pembangunan rumah atau bangunan permanen yang melanggar garis sempadan dan berada terlalu dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jl. Ait Solih Raya, Pancoran Mas.
Dilansir dari Kompas.com Pada Jumat (8/8/2025),Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok, Citra Indah Yulianti dengan pengawasan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah terjun langsung ke lokasi untuk menertiban bangunan.
Larangan pembangunan rumah itu menurut Pemkot Depok bukan semata-mata kebijakan lokal, melainkan penegakan terhadap aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Pemkot Depok, melalui tim gabungan (termasuk Dinas PUPR dan Satpol PP), telah menghentikan dan menyegel sejumlah proyek perumahan yang terbukti melanggar aturan garis sempadan SUTET. diketahui jarak bangunan yang akan didirikan itu berjarak 4 Meter.
Lain hal dengan yang terjadi di proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, banyak titik tapak SUTET dibangun berjarak kurang dari 4 Meter dari rumah warga, seperti pada titik T-24 yang berada di Gg.Teladan IV, Rt.02/04, Kelurahan Tugu Selatan,Koja,Jakarta Utara. di sana, SUTET dibangun hanya berjarak kurang dari 1 Meter dengan rumah warga.
“Awalnya rumah kami bakal dibebaskan dan sudah diukur, namun entah apa, tanpa penjelasan, rumah kami batal dibebaskan. kita telah melakukan berbagai upaya agar rumah kami dibebaskan hingga mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM merespon dengan baik dan telah menyurati pihak PLN, Wali Kota Jakut dan BPN Jakut tapi spertinya tidak digubris hingga Komnas HAM layangkan surat Kedua,” Dominggus Parhusaip saat ditemui di rumahnya, Kamis (06/11/2025).
“Bingung juga, sperti di Depok bangun rumah dekat SUTET jarak 4 Meter dilarang, ech di sini bangun SUTET jarakkurang dari 1 Meter dari rumah saya kok bisa?,“ ucap Dominggus menanmbahkan.
Dominggus mengaku, mulai dari pembuatan pondasi SUTET hingga Tiang SUTET, dirinya mengalami banyak kerugian. mulai dari tembok dan pagar yang terkena noda semen hingga pagar bengkok dan tembok gompal dan retak. Dalam Rumah yang tadinya selama 20 tahun tidak pernah banjir kini alami banjir
“Belum lagi kebisingan dan material dari atas yang jatuh ke halaman rumah. bahkan subuh mereka sudah kerja rangkai tiang SUTET, kerja sampai ke halaman rumah,“ ungkapnya.
Apalagi, aku Minggus, tidak ada alat pengaman dan batas pengaman di area pengerjaan tower SUTET itu.
“Tidak ada plang informasi proyek. wajar kalau saya ragukan kalau pembangunan SUTET itu tidak ada IMB dan ijin Amdal-nya. sudah konfirmasi ke LHK, Kelurahan dan Kecamatan tidak ada bukti ijin pendirian SUTET itu. Jangan bertameng Proyek Strategis Nasional jadi sewenang-wenang, abaikan Hak hidup warga,“ ketusnya.
Diketahui, seperti pemberitaan berbagai media, proyek pembangunan SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok ditolak banyak warga. penyebabnya, selain tidak ada sosialisasi juga tidak ada keterbukaan informasi proyek.
-
Polhukam3 days agoBangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
-
Peristiwa7 days agoPolres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol
-
Polhukam3 days agoSarang Narkoba Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi, 18 Orang Ditangkap
-
Ibukota6 days agoPermudah Pelayanan Publik, Kelurahan Pademangan Barat Luncurkan Program SIMPEL-PADBAR.

