Connect with us

Ekonomi

Hampir Dua Abad Dieksploitasi, Lapangan Minyak Bula Tak Sejahterakan Rakyat Maluku

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Lapangan minyak Bula di pulau Seram Maluku memiliki sejarah yang cukup panjang seperti lapangan minyak lain di Kalimantan dan Sumatera. Sekitar hampir dua abad minyak bumi diangkat dari Bula, tetapi tidak memperlihatkan kesejahteraan yang hadir sesuai dengan kekayaan alamnya.

Menurut Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Engelina Pattiasina, keberadaan minyak di Bula diketahui pada tahun 1897 atau selisih sekitar 11 tahun dengan penemuan minyak di Pangkalan Brandan, Sumatera Timur.

“Namun, pengeboran pertama sumur minyak di wilayah Waru, Teluk Bula dilakukan Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) anak perusahaan De Koninklijke atau dikenal The Royal Dutch pada tahun 1913. Minyak berhasil keluar setelah pengeboran mencapai kedalaman 950 kaki atau sekitar 289 meter,” kata Engelina saat dihubungi HarianSentana.com di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Ia mengatakan, penemuan lapangan Bula Lemun pada 1925 menjadikan Bula sebagai sumber minyak mentah bagi pemerintahan kolonial. Minyak mentah diangkut dari Bula dibawa ke daerah yang memiliki kilang atau dikirim ke berbagai negara. Sebab, The Royal Dutch-Shell telah berubah menjadi perusahaan raksasa dunia.

“Di sisi lain, orang Seram dan Maluku bukan penikmat tapi justru menjadi korban, paling tinggi sebagai kuli di perusahaan kolonial. Di masa Hindia Belanda, sumber minyak hanya berasal dari Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Seram,” kata wanita berdarah Maluku ini.

Kedatangan Jepang pada 1942, kata dia, juga membawa pengaruh kepada penguasaan sumber daya minyak. Ketika Jepang masuk ke Hindia Belanda sangat jelas terlihat menyasar sejumlah wilayah strategis, penghasil minyak.

“Mulai dari Kalimantan Timur, Sumatera Selatan (Plaju dan Sungai Gerong) dan Sumatera Utara (Pangkalan Brandan) dan Bula sebagai sasaran pertama. Dari rentang waktu sangat kelihatan, Sumatera jatuh ke Jepang pada Februari 1942, yang hampir bersamaan dengan jatuhnya Ambon ke Jepang,” tukasnya.

Menurut Engelina, lapangan minyak Bula berada di bawah kewenangan Perusahaan Minyak dan Gas Negara (Permigan) yang bertanggung jawab di Jawa dan Seram.

“Sebenarnya manajemen Permigan sudah berusaha untuk menawarkan perbaikan dan operasi lapangan minyak Bula kepada investor Jepang, tetapi Jepang lebih berminat di Kalimantan,” katanya.

Kemudian pada dekade 1980-an, lanjut dia, operasi bergeser ke Bula Tenggara yang ditemukan pada 1983. Selanjutnya ditemukan Bula Air pada 1990-an yang dioperasikan Santos (Seram) Ltd. Di kemudian hari, lapangan kerja ini dinamai Bula PSC.

“Sedangkan, Kalrez Petroleum (Seram) Ltd memulai pekerjaan pada 2001. Kalrez Petroleum ini merupakan anak perusahaan dari South Sea Petroleum Holdings Ltd yang berpusat di Hongkong. Masa kontrak Kalrez berakhir pada Oktober 2019,” ungkapnya.

“Namun, yang cukup menarik, sebelum masa kontrak Kalrez berakhir, muncul PT. Hana Mandiri yang membeli Kalrez senilai US$ 600.000 (Rp 9 miliar) kalau kurs dolar Rp 15.000 per dolar). Saya justru tidak tahu apakah harga ini termasuk sangat murah, layak atau justru kemahalan,” tambah dia.

Masih menurut Engelina, dalam setiap kontrak, biasanya ada klausul dimana, setelah berakhirnya masa kontrak, maka semua peralatan/perlengkapan diserahkan kepada pemberi konsesi (negara).

“Jika klausul ini ada, maka akan menyisakan pertanyaan besar. Untuk itu, kita harapkan ada pihak berkompeten mempublikasikan kontrak itu agar publik juga tahu,” katanya.

“Sebab, pada Mei 2018 ada hal yang lebih mengejutkan lagi, di mana Hana Mandiri memperoleh hak perpanjangan Blok Seram Bula PSC untuk masa 20 tahun dengan sistem Gross Split PSC. Dengan situasi ini, menjadi sangat penting dan mendesak untuk mengecek perjanjian awal kontrak Blok Bula ini seperti apa,” tambah Engelina.

Selain itu, lanjut dia, pada 1999 Kontrak PSC Non Bula ditandatangani dengan Kufpec Ltd. yang bertindak sebagai operator. Tapi, pada 2006 Citic Seram Energy Ltd. mengambil alih 51 persen interest dari Kufpec (Indonesia) Ltd, dan bertindak sebagai operator di Blok Seram Non Bula.

“Jadi hingga berakhirnya kontrak pada 2019, Blok Bula PSC dikelola Hana Mandiri setelah membeli dari Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. Sedangkan Blok Seram Non Bula dikelola konsorsium Citic Seram Energy Limited yang terdiri dari Citic Resources, Kufpec, Gulf Petroleum, dan Lion Energy. Blok inipun sudah diperpanjang tanpa memastikan seperti apa hak orang Seram dan Maluku,” paparnya.

“Saya mengecek lampiran Peraturan Presiden tentang Dana Bagi Hasil Migas pada 2018, nihil untuk Maluku, meski pada Peraturan Menteri Keuangan 2018 ada Rp 1 atau 2 Miliar yang disisihkan untuk seluruh Maluku,” beber mantan anggota DPR RI ini.

Ironisnya, lanjut dia, sejarah panjang perjalanan lapangan minyak Bula yang dieksploitasi sedemikian rupa sehingga tidak menyisakan nilai tambah bagi masyarakat lokal ini, tapi pemasukan untuk Seram Timur misalnya pada 2018 hanya Rp 200 juta lebih dari DBH. “Ini sangat tidak adil khususnya bagi masyarakat sekitar dan rakyat Maluku pada umumnya,” pungkas Engelina.

Nyaris Tak Berdampak

Terpisah, Aktivis HMI di Maluku, Rais Mahu
mengaku miris, karena meski sudah hampir dua abad beroperasi, Minyak Bula nyaris tidak memiliki dampak yang nyata terhadap kesejahteraan rakyat Seram dan Maluku.

“Sejauh ini, keberadaan minyak di Bula dihisap tanpa ada penjelasan kepada rakyat. Pemerintah daerah dan masyarakat adat tidak memiliki akses yang memadai untuk ikut memastikan hak rakyat Seram dalam produksi minyak Bula. Lebih parah lagi, masyarakat Seram tidak tahu dan tidak merasakan dampak dari kekayaan alamnya,” kata Mahu saat dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, minyak di Pulau Seram memiliki sejarah panjang tapi justru tidak membawa kesejahteraan di Seram ataupun Maluku. “Hampir dua abad, bukanlah rentang waktu yang pendek untuk mengeksploitasi minyak di Seram, sayangnya tidak ada perubahan dalam pola pengelolaan minyak sejak zaman kolonial,” ketusnya.

Ia bahkan mengaku harus menyusuri Seram Bagian Timur untuk memperoleh gambaran yang lebih khusus mengenai dampak minyak di Bula. Tetapi, temuan dalam berkomunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, sangat mengejutkan karena nyaris tidak tahu-menahu dengan pengeboran minyak dan juga tidak jelas dampak ekonomi sebagai kontribusi dari keberadaan lapangan minyak di Bula.

“Saya harus mendatangi anggota dewan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tetap saja hasilnya tidak ada yang mengetahui pasti hak orang Seram atas eksploitasi sumber daya alamnya. Kalau pemerintah dan wakil rakyat saja kesulitan untuk memastikan hak orang Seram, sudah pasti akan lebih sulit lagi bagi orang yang berada di luar sistem kekuasaan,” tukasnya.

Menurutnya, sangat tidak adil jika dampak dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat eksploitasi sumber daya alam ditanggung masyarakat lokal, yang tidak sebanding dengan nilai participating interest (PI) dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Sangat miris karena, hasil eksploitasi itu justru digunakan untuk kesejahteraan rakyat di tempat lain atau negara lain, di sini ada persoalan keadilaan dan kemanusiaan. Eksploitasi Migas di Maluku seolah membuktikan negara abai untuk menjamin hak rakyatnya sendiri,” pungkasnya.

Masuk RUED
Sementara pada kesempatan berbeda, Pemerintah Daerah Maluku dan Maluku Utara memastikan, proyek minyak dan gas (Migas) di wilayah Maluku dan Maluku Utara, seperti Blok Migas Masela hingga Lapangan Bula di Pulau Seram, bakal dimasukkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

“Hal itu dilakukan agar masyarakat sekitar bisa memetik manfaat dari keberadaan tambang-tembang tersebut, termasuk juga dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) wilayah tersebut,” kata Direktur PT Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rabu (27/1/2021).

Menurut Musalam, pihaknya telah intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku, untuk memasukkan potensi-potensi yang ada di wilayah Maluku dan Maluku Utara ke dalam RUED tersebut.

“Saat ini mereka (Dinas Pertambangan Maluku) sedang persiapkan. Dan saya sudah titip bahwa utilisasi dari hasil minyak dan gas di Masela maupun di Bula nanti harus dimasukkan dalam RUED Provinsi Maluku, karena itu sedang dikaji,” katanya.

“Mudah-mudahan kami tetap terintegrasi atau bersinergi dengan Dinas Pertambangan Maluku, sehingga saat itu RUED selesai, kami cek benar-benar bahwa hasil gas dari Masela maupun minyak dari Bula nanti bisa masuk ke dalam RUED Provinsi Maluku,” papar Musalam.

Sementara itu, terkait penyerapan tenaga kerja, lanjut Musalam, hal itu juga menjadi salah satu concern yang dipikirkan. “Kita harapkan anal-anak Maluku yang backgroundnya perminyakan atau Geologist dapat berkiprah secara nasional di Indonesia maupun di luar Indonesia,” tutupnya.

Penulis :(sl)

Ekonomi

Lindungi Peternak, Pemerintah Kawal Ketat HAP Telur Ayam Ras

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Instrumen Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak semakin dikokohkan pemerintah. HAP telur ayam ras tingkat peternak berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 26.500 per kilogram (kg) dipastikan beriringan dengan pengawasan ketat pemerintah bersama Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri).

Oleh karena itu, demi melindungi peternak telur domestik dari kerugian yang lebih dalam, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengawal secara kolaboratif terhadap implementasi HAP telur ayam ras di tingkat peternak.

“Kami sudah mengambil beberapa kebijakan agar kita bisa lindungi peternak telur agar jangan sampai merugi. Pertama, HAP. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp 26.500 per kilo,” ujar Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Penegakan HAP telur ayam ras di tingkat peternak ini sangat penting untuk menjaga kepentingan peternak dalam negeri dan keberlanjutan produksi telur nasional. Amran memastikan akan melayangkan surat imbauan kepada seluruh peternak untuk sama-sama menaati HAP Rp 26.500 per kg tersebut.

“Kami akan kirim surat, insya Allah hari ini, imbauan kepada seluruh peternak, tembusan Satgas Pangan agar memantau. HAP ini kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia,” tambah Amran.

Sontak, Ketua Umum Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso menyambut positif langkah trengginas pemerintah tersebut. Intervensi pemerintah seperti ini diyakini dapat membantu kalangan peternak telur nasional, sehingga ia meminta ada pelaporan yang jelas apabila masih terjadi penekanan dan pembelian telur peternak yang tidak sesuai HAP.

“Kami mengimbau kepada seluruh, baik itu pedagang, pengusaha ritel, coba membantu kami dan juga menepati apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menteri. Dan terkait surat ini sudah ditembuskan kepada Satgas Pangan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah HAP yaitu Rp 26.500,” ucap Yudianto.

“Maka kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan-penekanan ataupun pembelian-pembelian telur di bawah harga Rp 26.500, mungkin bisa segera melaporkan kepada Badan Pangan Nasional. Ini sangat membantu kepada kami,” sambung Ketum PPN Yudianto Yosgiarso.

Tak hanya itu, dorongan penyerapan telur ayam ras peternak melalui program strategis pemerintah yang dikelola Badan Gizi Nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) juga sudah dipastikan. Peningkatan intensitas menu dengan telur dalam MBG akan terus ditingkatkan.

Kepala Bapanas Amran mengaku telah menghubungi Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang langsung menyanggupi untuk konsisten menyerap telur peternak. Dengan langkah penyerapan telur untuk MBG optimis dapat segera memulihkan harga peternak telur.

Untuk diketahui, sebelumnya Bapanas turut mendukung percepatan penyerapan telur untuk MBG di Jawa Timur. Melalui penerapan menu telur sebanyak tiga kali dalam seminggu, diperkirakan mampu menyerap sekitar 8 sampai 10 persen produksi telur di Jawa Timur.

BGN melaporkan untuk estimasi kebutuhan telur untuk 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang terdiri dari 2.501 penerima manfaat dibutuhkan sekitar 170 kg per unit atau setara dengan total kurang lebih 16 ton telur untuk kebutuhan selama 2 minggu. Khusus Kabupaten Blitar, implementasi menu telur 3 kali seminggu membutuhkan pasokan hingga 49 ton telur per minggu.

Selanjutnya, Bapanas bersama BGN juga akan melakukan pemetaan daerah surplus dan defisit di seluruh Indonesia. Ini dibutuhkan agar BGN melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menjadi penyerap hasil petani/peternak pangan di daerah tersebut.

Continue Reading

Ekonomi

Penuhi Ketersediaan Stok, Kepala Bapanas Amran Deraskan Beras Program SPHP dan Minyakita ke Pasar Rakyat

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com — Upaya serius pemerintah dalam mempermudah akses pangan bagi masyarakat terlihat dari penderasan pasokan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan minyak goreng rakyat Minyakita ke pasar-pasar rakyat sebagai titik utama transaksi kebutuhan pokok masyarakat.

“Berasnya banyak, minyak gorengnya banyak. Itu nggak boleh naik. Kemudian distribusinya, ini ada Dirut Bulog. Aku minta tolong distribusinya diperbaiki ke seluruh Indonesia. Kami berupaya keras untuk rakyat Indonesia,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian dalam suatu dialog di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Ini adalah pertama dalam sejarah stok (cadangan beras pemerintah) kita tertinggi, yaitu 5,3 juta ton. Nah, rakyat Indonesia harus tahu bahwa stok kita banyak. Dulunya hanya, kalau bulan Juni itu hanya 1,5 juta ton, maksimal 2 juta ton. Sekarang 5,3 juta ton. Jadi tidak ada alasan harga naik, khususnya beras, minyak goreng. Apalagi ada minyak goreng Minyakita,” tegas Amran.

Senada dengan instruksi tersebut, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mendorong agar BUMN pangan yang salah satunya Perum Bulog lebih menggerojok penyaluran beras SPHP dan Minyakita ke pasar rakyat. Penyaluran ke pasar rakyat agar dapat lebih diutamakan.

“Untuk SPHP, baik itu beras medium maupun Minyakita, harus dioptimalkan di pasar-pasar. Ini juga sebagaimana surat Bapak Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan ke Bulog bahwa utamakan intervensinya itu di pasar. Kalau pasarnya sudah penuh, baru kita pindah ke yang lain. Kalau belum penuh, maka pasar utamakan dulu,” kata Ketut.

Menurutnya, aspek ketersediaan beras SPHP dan Minyakita di pasar tradisional di berbagai daerah yang banyak diakses masyarakat mampu menjadi peredam harga yang tepat guna. Namun apabila terjadi kekosongan yang tak kunjung diisi justru memberikan distorsi harga.

“Jadi kapan pun turun ke lapangan, beras SPHP itu ada. Minyakita itu ada. Jangan sampai nanti pas turun, barangnya kosong, harganya naik. (Contohnya) ada beberapa wilayah kami pantau, berasnya sudah kosong. Dua minggu tidak dapat. Nah ini akan menyebabkan gangguan harga, sehingga stabilisasi pasokan tidak stabil tentu akan membuat harga menjadi tidak stabil,” ungkap Ketut.

Adapun dalam catatan Bapanas, realisasi penjualan beras program SPHP sejak Januari sampai awal Juni ini telah mencapai 534,8 ribu ton. Ini terdiri dari realisasi 221 ribu ton SPHP beras tahun 2025 yang diperpanjang pada Januari dan Februari dan 313,8 ribu ton realisasi dari Maret sampai Juni.

Dilihat dari saluran penjualan SPHP beras periode Maret sampai 8 Juni, saluran terbesar adalah melalui instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM) 41,12 persen. Kemudian terbesar kedua melalui pasar rakyat 23,37 persen dan terbesar ketiga melalui Rumah Pangan Kita (RPK) 20,73 persen. Selanjutnya saluran penjualan melalui outlet pangan atau koperasi binaan pemerintah daerah, ritel modern, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan outlet BUMN/BUMD.

Tren realisasi penjualan beras SPHP pun mulai meningkat dalam 3 bulan terakhir. Realisasi penjualan beras SPHP selama Maret yang 66,8 ribu ton meningkat cukup drastis pada April sebesar 61,45 persen. Realisasi penjualan beras SPHP selama April tercatat 107,9 ribu ton. Sementara realisasi selama Mei juga meningkat 4,37 persen menjadi 112,6 ribu ton.

Selanjutnya untuk realisasi distribusi Minyakita oleh Perum Bulog sejak 1 Januari sampai 6 Juni telah mencapai 121,4 ribu kiloliter. Lini distribusi Minyakita secara nasional terdiri dari pasar rakyat 57,6 ribu kiloliter, RPK 48,3 ribu kiloliter, pengecer lainnya 11,2 ribu kiloliter, dan KDKMP 4,2 ribu kiloliter.

“Intervensi yang harus dilakukan diyakini bisa akan menjamin, menjaga, menstabilkan kembali harga beras dan harga Minyakita. Teman-teman di Bulog agar ini menjadi diseriuskan sekali. Tolong benar-benar ini dimasifkan, sehingga sekali lagi upaya-upaya kita mengendalikan dan stabilisasi harga sekaligus menjaga inflasi bisa terlaksana dengan baik,” ujar Deputi Bapanas Ketut.

Dalam pantauan Bapanas, per 8 Juni, rerata harga beras medium berada masih dalam rentang Harga Eceran Tertinggi (HET), meskipun memang ada peningkatan harga dibandingkan sebulan sebelumnya. Akan tetapi level rerata harga nasional masih belum melampaui HET beras medium.

Untuk Zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi), rerata harga 8 Juni tercatat di Rp 13.073 per kilogram (kg), sedangkan sebulan yang lalu di Rp 13.026 per kg. Ini naik 0,36 persen namun belum melampaui HET beras medium Zona 1 yang ditetapkan Rp 13.500 per kg.

Untuk Zona II (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan), rerata harga 8 Juni di Rp 13.694 per kg. Ini hanya naik 0,36 persen dari sebulan lalu yang berada di Rp 13.645 per kg. HET beras medium Zona II sendiri ditetapkan di Rp 14.000 per kg.

Sementara di Zona III (Maluku, Papua), rerata harga beras medium per 8 Juni berada di level Rp 15.392 per kg. Ini juga naik tipis 1,09 persen dibandingkan sebulan lalu yang berada di Rp 15.226 per kg. HET beras medium Zona III adalah Rp 15.500 per kg

Terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perkembangan daerah dengan kenaikan IPH minyak goreng sampai minggu pertama Juni yang mengalami penurunan jumlah. Pada minggu keempat Mei masih ada sampai 245 kabupaten/kota dengan kenaikan IPH minyak goreng. Ini menurun menjadi 150 kabupaten/kota dengan kenaikan IPH minyak goreng sampai minggu pertama Juni.

Continue Reading

Ekonomi

Peringati Hari Keamanan Pangan Sedunia, Bapanas dan Kemendag Teken Kerja Sama Jamin Keamanan dan Mutu Pangan

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi penjaminan keamanan dan mutu pangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka perlindungan konsumen dan pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day/WFSD) 2026 tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pangan segar sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PKKP) Bapanas, Andriko Noto Susanto, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (8/6/26).

Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yakni pertukaran data dan informasi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan, serta penguatan jejaring dan kompetensi laboratorium pengujian pangan. Melalui kolaborasi ini, kedua instansi akan memperkuat koordinasi dalam pengawasan pangan segar yang beredar di masyarakat sekaligus mendukung kelancaran perdagangan pangan nasional dan ekspor.

Deputi PKKP Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh dan sehat. Menurutnya, pangan yang aman harus terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Andriko.

Ia menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan Bapanas dalam memperingati Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 yang mengusung tema “From Burden to Solutions – Safe Food Everywhere”. Tema tersebut menegaskan pentingnya transformasi dari berbagai tantangan keamanan pangan menjadi solusi nyata yang mampu menjamin ketersediaan pangan aman di setiap rantai pasok pangan.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pangan yang tidak aman masih menjadi persoalan global. Setiap tahun sekitar 866 juta orang di dunia mengalami sakit akibat pangan yang tidak aman, sementara sekitar 1,52 juta orang meninggal dunia akibat penyakit yang ditularkan melalui pangan. Dampaknya juga tidak kecil terhadap perekonomian, dengan total beban ekonomi global yang diperkirakan mencapai US$310 triliun per tahun.

Andriko menuturkan, penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjawab tantangan tersebut. Sejak berdiri pada 2021, Bapanas terus memperkuat sistem keamanan pangan segar nasional melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pengawasan, laboratorium pengujian, serta komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Dalam aspek regulasi, kami telah menerbitkan 11 regulasi di bidang keamanan dan mutu pangan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” tambah Andriko.

Penguatan juga dilakukan melalui standardisasi kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga 2025, Bapanas telah melaksanakan penilaian terhadap 34 OKKPD provinsi dan 221 OKKPD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada periode yang sama, sebanyak 1.134 petugas pengawas keamanan pangan di pusat dan daerah telah memperoleh pelatihan dan peningkatan kapasitas.

Di bidang pengawasan, Bapanas bersama pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan keamanan pangan segar baik sebelum produk beredar maupun setelah berada di pasar. Selama periode 2023–2025, tercatat sebanyak 25.912 sertifikasi dan registrasi pangan segar telah diterbitkan, sementara pengawasan melalui pengambilan sampel dan pengujian mencapai 62.171 sampel pangan segar di berbagai wilayah Indonesia.

Bapanas juga memperluas pengawasan berbasis wilayah melalui program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang telah dikembangkan di 64 lokasi pasar selama 2023–2025 dan bertambah tujuh lokasi baru pada 2026. Upaya tersebut diperkuat dengan penyediaan mobil laboratorium keliling keamanan pangan yang memungkinkan pengujian cepat dilakukan langsung di lokasi peredaran pangan.

Pada peringatan WFSD tahun ini, Bapanas juga menyerahkan hibah mobil laboratorium keliling kepada sejumlah pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan keamanan pangan di daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menilai kolaborasi antara Bapanas dan Kementerian Perdagangan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing perdagangan pangan Indonesia.

Menurut Moga, perhatian terhadap keamanan pangan semakin penting di tengah meningkatnya notifikasi sanitari dan fitosanitari dalam perdagangan internasional. Pada 2025, jumlah notifikasi tercatat meningkat menjadi 2.496 kasus dari 2.147 kasus pada tahun sebelumnya, dengan sekitar 47 persen di antaranya berkaitan dengan komoditas pangan segar.

“Keamanan pangan sangat penting bagi kesehatan masyarakat sekaligus menentukan daya saing produk pangan Indonesia. Karena itu tentunya kami sangat menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Badan Pangan Nasional untuk memperkuat penjaminan keamanan dan mutu pangan,” kata Moga.

Berbagai upaya penguatan sistem keamanan pangan tersebut turut mendorong peningkatan capaian nasional. Berdasarkan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) yang menjadi indikator dalam RPJMN 2025–2029, capaian nasional pada 2025 mencapai 61,1 atau melampaui target sebesar 60. Sementara itu, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 90 persen pangan segar yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Andriko menegaskan, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat budaya keamanan pangan di Indonesia. Namun demikian, seluruh pemangku kepentingan perlu terus meningkatkan pengawasan dan kepatuhan agar seluruh pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan.

“Melalui kesadaran, komitmen, sinergi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita ingin mewujudkan Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045. Karena keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama, sekali lagi selamat hari keamanan pangan sedunia, terima kasih,” tutupnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending