Connect with us

Uncategorized

Guru Besar LIPI: Pisahkan Pemilu Serentak Nasional dan Lokal

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com
Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengusulkan agar waktu penyelenggaraan pemilihan umum serentak tingkat nasional dan lokal dipisahkan.
“Sebaiknya pemilunya itu memisahkan antara pemilu serentak nasional, presiden, DPR, DPD dengan pemilu serentak lokal DPR, kepala daerah, DPRD provinsi, kabupaten dan kota,” kata Syamsuddin Haris, di Jakarta, Kamis (05/12)
Menurut dia, Pemilu serentak lokal digelar dua setengah tahun atau 30 bulan sesudah pemilu serentak nasional, sehingga memiliki jeda penyelenggaraan yang lebih baik dalam mengevaluasi setiap gelaran pemilu untuk melakukan perbaikan untuk penyelenggaraan berikutnya.
“Dengan demikian setiap dua setengah tahun kita mengevaluasi, menilai kembali hasil pemilu lokal pada saat pemilu nasional, dan sebaliknya, mengevaluasi menilai kembali hasil pemilu supaya pemimpin-pemimpin hasil pemilu lebih akuntabel,” kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan, menggelar pemilu serentak hanya setiap lima tahunan, masanya terlampau panjang, ditambah lagi dengan pemilihan umum serentak yang digabungkan keseluruhannya akan membuat semuanya bertumpuk.
Kemudian, untuk Pemilu 2024 yang akan serentak menyelenggarakan pemilihan, menurut dia, tetap dapat dilakukan serentak, namun harus memikirkan skema terbaik agar tidak terlalu banyak model surat suara yang harus dicoblos pemilih. “Tetap serentak, yang diubah itu skemanya atau modelnya, jangan lagi pemilu serentak lima kotak, terlalu bertumpuk,” pungksnya.
Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Dodi Ambardi mengatakan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu serentak nasional dengan daerah merupakan pilihan yang lebih manusiawi bagi pemilih.
“Lima atau enam surat suara dalam satu pemilihan sangat membebani pemilih, pemilih terbebani memisahkan, mengetahui atau membandingkan siapa kandidat atau partai yang memiliki kebijakan terbaik,” kata Dodi Ambardi di Jakarta, Kamis.
Kalau terlalu banyak pemilu yang diserentakkan, misalnya seperti Pemilu 2019 dengan lima pemilihan, yakni presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota, kata dia, membuat masyarakat gagal mencerna informasi setiap pemilihan, baik soal tahapan, kandidat maupun parpolnya.
“Akhirnya karena beban jumlah informasi yang dikumpulkan oleh pemilih terlalu banyak, membuat mereka jadi tidak peduli dengan program kebijakan apa yang ditawarkan,” kata dia.
Hal tersebut tentunya juga membuka ruang bagi masyarakat malah lebih mementingkan politik uang yang dijanjikan atau diberikan kandidat daripada harus repot menelaah informasi yang jumlahnya begitu besar.
“Terlalu rumit bagi pemilih, untuk satu pemilu saja, misalnya DPR itu jumlah kandidatnya sudah begitu banyak, akhirnya membuat pemilih tidak peduli terhadap informasi kandidat,,” ucapnya.
Oleh karena itu, sekali gelaran pemilu serentak seharusnya, menurut dia, cukup dibatasi tiga macam pemilu saja dengan jumlah surat suara yang harus dicoblos maksimalnya juga tiga surat suara.
“Skemanya ya pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah, pemilu yang diserentakkan jadi tiga di nasional yaitu presiden, DPR, dan DPD, serta tiga daerah yaitu Pilkada, DPRD Provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten kota,” pungkasnya.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dampak Politik Pengesahan RUU TNI

Published

on

By

Oleh : Oktavianus Alfianus Aha

Sejak disahkannya Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada 20 Maret 2025, gelombang kritik terus bermunculan dari berbagai kalangan. Ketakutan akan kembalinya Dwi Fungsi ABRI muncul kembali—mengingat masa lalu kelam ketika TNI menduduki hampir seluruh segmen pemerintahan di era Orde Baru.

Aksi penolakan terhadap RUU ini meletus di berbagai daerah, bahkan ketika masyarakat tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Mahasiswa dan masyarakat sipil menilai pengesahan RUU TNI sebagai bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi 1998—khususnya prinsip supremasi sipil dan upaya mengembalikan militer ke barak.

Kekecewaan publik pun meluas kepada para wakil rakyat di Senayan yang dinilai mengesahkan RUU ini secara terburu-buru, tanpa kajian akademis yang memadai dan tanpa proses yang transparan. RUU TNI membawa sejumlah dampak politik serius terhadap demokrasi Indonesia, yang dapat diuraikan dalam lima poin berikut:

RUU TNI memperluas peran militer dalam jabatan sipil dengan alasan “penugasan khusus”. Ini berpotensi membuka ruang politisasi militer yang selama ini dikunci oleh semangat reformasi. Saat prajurit aktif diberi legitimasi untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga pemerintah non-pertahanan, bahkan BUMN, maka batas antara militer dan politik menjadi kabur.

Peran militer dalam politik praktis bukan sekadar masalah norma, tapi juga menyangkut stabilitas jangka panjang demokrasi Indonesia. Militer yang terlalu dekat dengan pusat kekuasaan bisa memengaruhi proses pembuatan kebijakan, mengintimidasi lawan politik, dan menciptakan relasi kuasa yang timpang dalam birokrasi.

Salah satu pilar demokrasi adalah kontrol sipil terhadap militer melalui parlemen. Namun, dengan penguatan posisi TNI melalui RUU ini—terutama dalam hal anggaran dan kewenangan operasional—peran DPR sebagai pengawas menjadi lemah. Dalam banyak kasus, sidang-sidang terkait TNI dilakukan tertutup, sehingga akuntabilitas publik sulit dilakukan.

Partai politik pun kehilangan daya tawarnya dalam membentuk kebijakan strategis pertahanan. Bila dibiarkan, situasi ini menciptakan state within a state—TNI sebagai institusi yang berada di luar jangkauan kontrol sipil, namun punya pengaruh besar terhadap kebijakan nasional.

Netralitas TNI dalam kontestasi elektoral adalah prinsip utama dalam demokrasi modern. Namun, perluasan peran aktif militer dalam urusan sipil dan posisi strategis di lembaga pemerintahan bisa membuka celah keterlibatan militer dalam proses politik praktis, terutama pemilu.

Dalam situasi tertentu, militer bisa menjadi alat pengaman kekuasaan bagi rezim yang berkuasa. Misalnya, dengan memainkan peran dalam pengamanan pemilu, atau bahkan memengaruhi distribusi logistik dan stabilitas daerah. Jika ini terjadi, maka TNI tidak lagi dilihat sebagai pelindung bangsa, tapi sebagai alat politik.

RUU TNI berpotensi mendorong militer mengambil bagian langsung dalam sektor-sektor strategis sipil, termasuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengendalian sosial. Keterlibatan ini meski terlihat efisien, namun mengorbankan prinsip partisipasi publik dan transparansi dalam kebijakan.

Militerisasi kebijakan publik menciptakan budaya top-down yang otoriter dan mengurangi ruang dialog antara negara dan rakyat. Pendekatan koersif yang melekat pada institusi militer tidak cocok dengan kebutuhan pembangunan yang inklusif dan demokratis. Ini adalah kemunduran dalam tata kelola negara modern.

Penguatan posisi militer di ruang publik berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Ketika militer diberi ruang untuk menafsirkan “ancaman nasional”, maka ekspresi kritis terhadap pemerintah atau kebijakan pertahanan bisa dianggap sebagai subversif. Hal ini akan berdampak langsung pada kebebasan pers, kebebasan akademik, dan kebebasan berpendapat.

Dalam sistem demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Namun dengan meningkatnya peran TNI dalam kehidupan sipil, kemungkinan represif terhadap kelompok masyarakat yang dianggap “mengganggu stabilitas” menjadi lebih besar. Situasi ini akan menciptakan ketakutan dan membungkam aspirasi rakyat.

RUU TNI yang baru disahkan menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Alih-alih memperkuat pertahanan negara, regulasi ini justru membuka pintu bagi militer untuk kembali menguasai ruang sipil, melemahkan lembaga demokrasi, dan mengancam hak-hak dasar warga negara. Ini bukan hanya soal militer dan sipil, tapi soal masa depan demokrasi yang sedang kita bangun bersama.

Continue Reading

Ibukota

Wagub Rano Karno Ziarah Makam Ulama di Area Masjid Jami Al-Mukarromah Kampung Bandan.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menyempatkan diri untuk berziarah dan berdoa di makam ulama penyebar agama Islam yang ada di area Masjid Jami Al-Mukarromah Kampung Bandan ,Jalan Lodan Raya,Rw.02.Kelurahan Ancol,kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Ziarah di makam Habib Mohammad Bin Umar Alqudsi, Habib Ali Bin Abdurrahman Ba’alawi, dan Habib Abdurrahman Bin Alwi Asy-Syathri, dilakukan Wagub Rano di sela-sela kegiatan Safari Ramadannya, Rabu (12/3/2025).

Hadir dalam buka puasa bersama, Dr. Ali Maulana Hakim walikota, kapolres metro Jakarta Utara. Kombes H.Ahmad Fuady, Dandim 0502.JU.Letkol.Inf.Donny Grendinard, , Seko Abdul Khalit, Asisten Ekbang Wawan Rohman, asisten Kesra M. Andri, Didit Mulyadi Camat, Polman wakil Camat Pademangan,Kapolsek,Danramil.Penjaringan/Pademangan,Saut Manik Lurah Anco,Babinsa,Babinkantibmas,Satpol PP, dan para ASN di lingkungan kecamatan Pademangan.

“Kunjungan saya ke sini memiliki nilai nostalgia. Pertama ke sini umur sembilan tahun, saya ikuti engkong ziarah ke sini,” kenang Rano.

Selain ke Masjid Al-Mukarromah Kampung Bandan, Rano mengaku pernah diajak sang kakek berziarah ke makam di Masjid Luar Batang di Penjaringan dan makam Pangeran Jayakarta di Jatinegara Kaum.

Selain berziarah, lanjut Rano, Safari Ramadan ini juga merupakan ajang silaturahmi dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada warga.jakarta utara khususnya warga pademangan.

Dikatakan Rano, dirinya bersama Gubernur Pramono Anung, selama Ramadan ini berbagi tugas menyambangi sejumlah masjid di Jakarta untuk berdialog sekaligus buka puasa bersama warga.

“Karena jumlah masjid di Jakarta mencapai 3.600, kami berdua tidak mampu menjangkau seluruhnya,” ucap Rano.

Rano juga mengaku telah menyiapkan umrah gratis bagi satu marbut dari setiap masjid yang dikunjunginya. Karena itu, ia meminta pihak pengurus masjid menyampaikan usulan nama para marbut yang akan diberangkatkan umrah.

“Jadi setiap kunjungan kami akan daftarkan satu marbut ikut umrah,” tandasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Uncategorized

Tak Turun ke Jalan, KSPSI Tegaskan Acara HUT ke-52 Berlangsung Aman & Kondusif

Published

on

Jakarta – Di balik suksesnya gelaran peringatan HUT ke-52 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Kamis 27 Februari 2025 yang diadakan di Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta Pusat, berbagai elemen turut andil di dalamnya. Diketahui, HUT ke-52 KSPSI bertema ‘Sejahterahlah Buruhku, Bangkitlah Industriku, dan Jayalah Negeriku’.

Perwakilan panitia acara sekaligus Ketua KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya menghaturkan apresiasi di antaranya terhadap semua pihak yang telah mendukung dan mensukseskan acara ini termasuk jajaran Polri.

“Terima kasih kepada Polri yang telah berupaya ikut mendukung terselenggaranya HUT KSPSI ke-52 sehingga acara dilaksanakan dengan sukses, dan aman,” kata Dedi melalui keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.

KSPSI, menurut dia, juga terus bersama Polri dalam merawat kondusifitas keamanan yang hadir di tengah masyarakat.

“Siap menjadi mitra Polri terutama dalam mendukung terciptanya harkamtibmas,” ucap Dedi.

Di sisi lain, KSPSI menyatakan ungkapan syukurnya karena bisa terus eksis sampai pada usia setengah abad lebih.

“Adapun tujuan perayaan HUT ke-52 kali ini guna tumbuhkan soliditas, kekompakan serta militansi dalam diri anggota,” paparnya.

Sejumlah harapan pun turut disampaikan terhadap Pemerintah yang tujuannya demi kebaikan seluruh pihak, terkhusus unsur pengusaha serta pekerja itu sendiri.

“Pemerintah lebih pro dalam memikirkan kepentingan buruh serta dapat menjadikan buruh sebagai mitra yang baik dan aset penting dalam pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending