Nasional
Danpushidrosal Ajak Tingkatkan Sinergitas Antar Kelembagaan Maritim Pada Webinar HUT Ke – 43 BPPT

Jakarta, Hariansentana.com – Tepatnya 21 Agustus 2021, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) genap berusia 43 tahun sejak didirikan pada tahun 1978 oleh mendiang Prof. B. J. Habibie selaku founding father dari BPPT.
Dalam rangka memperingati HUT ke-43, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), menyelenggarakan Acara Webinar dengan Tema “Peran Teknologi Pemetaan Laut Dalam untuk Program Batimetri Nasional, Utilitas Bawah Laut dan Ekstensi Landas Kontinen Indonesia”.
Webinar ini menghadirkan beberapa pembicara, antara lain Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P., Ir. Hengki Angkasawan (Direktur Kenavigasian Kemenhub RI), Ir. Anang Achmad Latif, M.Sc. (Direktur BAKTI-Kominfo), Ir. Yosef Dwi Sigit Purnomo, M.Si (Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG), serta Ir. Muhammad Irfan, M.Eng (Perekayasa Madya-BPPT).
Sementara sebagai Keynote Speaker adalah Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr. Ir. Hammam Riza, M.Sc, IPU dan Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc. (Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut-KKP).
Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P sebagai salah satu narasumber dalam webinar menyampaikan materi paparan tentang peran, tugas dan fungsi Pushidrosal sebagai lembaga hidrografi nasional dalam memberikan dukungan untuk keselamatan pelayaran dan kepentingan maritim nasional.
Pada kesempatan tersebut, Komandan Pushidrosal berharap agar kedepan seluruh stakeholder yang berkepentingan di bidang kemaritiman nasional untuk dapat meningkatkan sinergitas dalam rangka mencapai kemandirian teknologi survei pemetaan laut di Indonesia. Sinergitas tersebut sangat diperlukan dalam rangka turut mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia menuju Indonesia Emas – 2045.
Peristiwa
Diduga Menjadi Korban TPPO, Pasangan Suami Istri Didampingi FAP Law Firm Lapor Polisi

JAKARTA – Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners (FAP Law Firm) bersama dengan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membuat Laporan Polisi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, 29 September 2025.
Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti adalah suami istri, warga negara Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah yang dijanjikan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam oleh seorang wanita berinisial AM.
Awalnya, AM menawarkan lowongan pekerjaan di Taiwan dengan biaya per orang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan proses hingga pemberangkatan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari.
Tertarik dengan tawaran AM, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti kemudian membayar 15 juta dengan cara mentransfer langsung ke rekening BCA atas nama AM.
Selama menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan, AM terus menawarkan, mengajak dan meyakinkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dengan mengatakan : Vietnam yg cpt, Syarat ya jg ga ribet, direct company, dpt tmpt tgl, Fasilitas, Krja santai, D upah jg lumayan, Enak jg KLW suami istri tu bisa , Enak aman lg, Cpt perginya, Kan upah ya, D kash mngguan atau per 2 hri, Makan ntr d koordinasi d Ksh yg makan pagi, Ada prgi2 beli Buble tea, D KSH uang buat beli y”
Karena menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan yang awalnya dijanjikan oleh AM hanya membutuhkan waktu 7-14 hari namun hingga 1 bulan lebih, belum ada kabar sehingga karena kebutuhan, keinginan untuk bekerja, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti terpengaruh dengan tawaran, ajakan dan iming-iming dari AM dan memutuskan untuk mengusahakan biaya admin, yaitu masing-masing sebesar 25 juta.
Dengan segala upaya, menggadaikan mobil, meminjam dari saudara, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membayar biaya admin, yang totalnya sebesar 45 juta, kemudian Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti diberangkatkan ke Vietnam dengan dalih penempatan kerja, dengan pekerjaan sebagai tester Bubble Tea.
Selama berada di Vietnam, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti ditempatkan bersama 8 (delapan) orang lain yang telah duluan di RiverGate Apartment Saigon, 151 – 155, district 4, Hô Chi Minh 754522, Vietnam.
Kurang lebih 2 bulan lamanya, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja bahkan 8 orang lainnya, tidak dibayarkan upah (gaji) sebagaimana dijanjikan oleh AM.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam membongkar praktik perdagangan orang bermodus perekrutan kerja. Berdasarkan hukum Indonesia, Perbuatan AM telah memenuhi unsur dalam :
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) : “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Pasal 4 :
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Dalam kasus TPPO ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose). Dalam kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti, AM melakukan perekrutan dan memindahkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dari Indonesia ke Vietnam, telah memenuhi unsur kedua, yakni cara yang ilegal, seperti penipuan. Fakta bahwa perekrutan yang dilakukan oleh AM terhadap Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan bahwa akan bekerja di Vietnam, dengan gaji per-hari atau per-minggu.
Kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti juga memenuhi unsur TPPO ketiga, yakni tujuan direkrutnya adalah untuk tujuan eksploitasi, yakni Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja namun tidak diberikan upah (gaji).
memaksa Ani melakukan tindak kejahatan yang akan menguntungkan orang-orang yang merekrutnya. Dalam literatur TPPO, model kasus yang dialami Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti biasanya disebut sebagai TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi.
FAP Law Firm mendorong Mabes Polri bertindak proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi semacam ini.
Tindak pidana perdagangan orang bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang menuntut perhatian dan penindakan tegas.
Ibukota
Pramono Anung, Mekaran Wilayah Kelurahan Kapuk jadi Tiga, Permudah Layanan Warga

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, kecamatan Cengkareng, kota administrasi Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Janji Gubernur DKI Jakarta,di tepati Pramono Anung menyampaikan, pemekaran dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya kepadatan jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk yang mencapai 174 ribu jiwa sehingga menghambat pelayanan publik. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.
“Saya hari ini sungguh berbahagia, gembira bisa secara resmi hadir di Kelurahan Kapuk dalam rangka untuk pemekaran wilayah yaitu Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur. Dengan jumlah penduduk 174 ribu,” ujar Pramono di Kelurahan Kapuk, Selasa (30/9).

Pramono menyampaikan, pemekaran ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025. Ia mengungkapkan usulan pemekaran Kelurahan Kapuk sudah ada sejak tahun 1990-an, namun baru diputuskan saat ini.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
“Menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti pemekaran ini, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan pembangunan fasilitas dan mekanisme penyesuaian dokumen kependudukan. Gubernur meminta masyarakat agar tidak khawatir terkait administrasi pasca-pemekaran.
Seluruh proses administrasi akan difasilitasi melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat, dan instansi lainnya telah menyiapkan mekanisme pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dokumen lama tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.
- Penyesuaian atau perubahan data dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaruan.
- Seluruh poses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apapun.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan mempersiapkan fasilitas kantor kelurahan yang ada di Kapuk Selatan maupun Kapuk Timur, sumber daya manusia, dan sebagainya, nanti secara bertahap akan kita lakukan,” jelasnya.
Pramono menyampaikan, pemekaran Kelurahan Kapuk akan resmi beroperasi secara yuridis formal setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah untuk dua kelurahan baru tersebut. Usai kode wilayah diterbitkan, maka pembangunan kedua kantor kelurahan baru tersebut akan dilakukan.
“Begitu kode wilayah telah selesai, nanti saya minta Pak Wali Kota segera menyiapkan pembangunan untuk kantor Kelurahan Kapuk Selatan dan juga untuk Kapuk Timur,” kata Pramono.
Dalam kesempatan ini, Pramono mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta sehingga proses pemekaran Kelurahan Kapuk berjalan baik. Ia berharap, pemekaran wilayah ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemerintahan.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menambahkan, melalui pemekaran Kelurahan Kapuk ini diharapkan terjadi pemerataan pembangunan, perbaikan layanan administrasi, membantu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lebih baik, serta meningkatkan kualitas hidup seluruh warga.
Kelurahan Kapuk yang semula memiliki luas 572,62 hektare dengan 174.349 jiwa kini dipecah menjadi Kelurahan Kapuk Timur dengan luas 197,28 hektare dan jumlah penduduk 36.203 jiwa. Kantor Kelurahan Kapuk Timur rencananya akan dibangun di bekas kantor Sudin KPKP Jakarta Barat di Jalan Peternakan Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Sedangkan Kelurahan Kapuk Selatan rencananya memiliki luas 223,09 hektare dan 75.998 jiwa. Rencana pembangunan kantor Kelurahan Kapuk Selatan ini akan menggunakan lahan Taman Melati 2 milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.
Sementara Kelurahan Kapuk memiliki luas 142,11 hektare dan 59.176 jiwa. Pembangunan kantor Kelurahan Kapuk berada di Jalan Kapuk Raya Nomor 1, Kelurahan Kapuk.
“Rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur merupakan alternatif pemecahan masalah agar pelayanan publik lebih dekat, lebih cepat, dan merata di Kelurahan Kapuk,” tandas Uus.
Sementara tokoh masyarakat Jakarta Utara.Chairul Hasibuan.meminta Mas Pramono Anung untuk memekarkan kelurahan Sunter agung.”asudak lama di agendakan tapi belum terlaksana juga.”Ungkapnya.(Sutarno)
Ibukota
Pemkot Jakut Terima Kunjungan Tim Verifikator KKS Tingkat Nasional 2025.

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota administrasi Jakarta Utara menerima kunjungan Tim Verifikator Lapangan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional 2025 di Kantor Wali Kota setempat. Validasi lapangan ini dilakukan untuk melengkapi data-data yang sebelumnya telah dikirim Pemkot Jakarta Utara kepada Tim Verifikator Pusat.
Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim verifikator. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkot administrasi Jakarta Utara untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang sehat.
“Program kota sehat bukan hanya sekedar penilaian, tetapi merupakan gerakan bersama untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih sehat, bersih, nyaman, aman, dan lestari,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Hendra menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya membangun sinergi dalam mewujudkan kota sehat, antara lain peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah, rumah tangga, dan tempat kerja, pengelolaan lingkungan dan sampah secara terpadu. Penataan kawasan permukiman, peningkatan ketahanan pangan, serta penguatan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan kesehatan bersama.
“Kami harap kunjungan tim verifikator dapat memberikan masukan, arahan, dan rekomendasi agar langkah-langkah yang telah kami lakukan semakin tepat, terukur, dan berkelanjutan,” terangnya.
Seemntara itu, Sri Hasti Ketua Tim Verifikator Pusat Penilaian KKS 2025 dari Kementerian Kesehatan RI, memaparkan, kunjungan validasi lapangan ini merupakan rangkaian penilaian KKS 2025. Untuk DKI Jakarta terdapat dua kota yang menjadi lokasi validasi, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
“Hari ini kita melakukan kunjungan ke beberapa lokasi di wilayah Jakarta. Mudah-mudahan dua kota di DKI Jakarta ini bisa lolos ke tahap berikutnya,” ungkapnya.
Ia merinci, di wilayah Jakarta Utara terdapat 11 titik lokasi yang menjadi sasaran validasi lapangan, yaitu PT Komatsu Indonesia, Kantor Gulkarmat Jakarta Utara, Pasar Koja Baru, Puskesmas Koja, Kantor PMI Jakarta Utara, SMAN 13 Jakarta, RPTRA Sungai Bambu, Bank Sampah Induk Kumala, Terminal Tanjung Priok, SPLAD Kelurahan Pademangan Barat RW 01, dan Taman Impian Jaya Ancol.
Sementara di wilayah RW.01 Kelurahan Pademangan Barat Tim di sambut oleh Polma Wakil Camat Pademangan, Cahyo Kasie Kesra, Sugiharjo Timbo Lurah, Yusuf Barok Satpol-PP, Kasie Ekbang Teguh Prihatin, Dr.Taslim ketua RW.01 Poerwanto Penasehat RW 01, Hj.Ratih, FKDM, Robby.LMK, PKK, Dawis, Jumantik, RT dan warga.
“Semoga kunjungan ini memberikan dampak positif dan kesuksesan bagi wilayah Jakarta Utara, sekaligus mendukung mewujudkan mimpi DKI Jakarta menjadi kota global,” tandasnya.(Sutarno).
-
Ibukota5 days ago
HUT Ke-65, Karang Taruna Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan Positif
-
Polhukam6 days ago
Keluarga Korban Mohon Putusan Majelis PN Jakarta Utara Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor
-
Ekonomi6 days ago
DeXRP Jadi DEX Pertama di XRPL dengan Tonggak Pendanaan US$6,5 Juta
-
Ekonomi4 days ago
Menakar Pengamanan Tepat Sasaran & Inklusi Keuangan dalam Transaksi Elektronik