Connect with us

Nasional

Dana Bantuan Parpol Direkomendasikan Rp 8.461 per Suara

Published

on


Jakarta, HarianSentana.com – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, bantuan pendanaan negara kepada partai politik (parpol) hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik.
“KPK melakukan pengkajian ini bersama LIPI kembali sebenarnya pada 2017. Kami pernah bersurat kepada Presiden merekomendasikan agar bantuan negara sebesar Rp108 per suara dinaikkan. Kalau menurut kajian KPK dengan data yang terbatas waktu itu sampai Rp10 ribu per suara di 10 tahun ke depan,” kata Pahala.
Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers “Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Partai Politik” di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Atas kajian kali ini, kata dia, KPK juga akan mengirimkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi kenaikan bantuan dana parpol melalui skema yang berbeda. “Yang beda adalah di surat kami pertama kami sebutkan Rp10 ribu dan tidak ada semacam kewajiban atau prasyarat untuk perbaikan kinerja partai, sekarang ada,” ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat. “Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp10.284 per suara di pusat,” kata Pahala.
Namun dari jumlah Rp 8.461 per suara tersebut, kata dia, parpol belum siap secara kelembagaan sehingga KPK bersama LIPI juga menyusun adanya skema transportasi pemberian. “Jadi, dikasih yang tahun pertama 30 persen dari 50 persen lantas tahun kedua 50 persen dari 50 persen, dan baru lah tahun ketiga 100 persen dari 50 persen. Agak rumit sedikit tetapi intinya secara kelembagaan partai siap kalau diberikan Rp8.461 pada tahun pertama. Ternyata partai bilang jangan dulu, jadi 30 persen,” papar Pahala.
Ia pun merinci peningkatan pendanaan negara kepada parpol di tingkat nasional tersebut. “Nah nilainya 30 persen itu Rp 2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp 2.538 tahun kedua Rp 4.442, tahun ketiga Rp 6.530, tahun keempat Rp 7.836 dan baru tahun kelima, itu di (tingkat) pusat,” ucap Pahala.
Namun, lanjut dia, untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota angka pendanaan partai politik lebih tinggi lagi. “Di provinsi 20 persen lebih tinggi, ikut PP 1 2018. Jadi, pendanaan untuk DPD Provinsi itu 20 persen lebih tinggi dari yang saya sebut. Di kabupaten 50 persen lebih tinggi dari yang pusat,” kata Pahala.
Diketahui, KPK memaparkan hasil kajian skema ideal pendanaan partai politik. Kajian itu merupakan kerja sama antara KPK dan tim peneliti LIPI.
Estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh harga sebesar Rp16.922 per suara.
Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan parpol.
Sebelumnya, Presiden sudah pernah menaikkan anggaran bantuan dana partai politik yang bersumber dari APBN melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dari awalnya Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara untuk tingkat DPR. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp1.500 per suara.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Kebakaran Lapak Rongsokan di Pademangan Timur Jakut, Angin Kencang Buat Api Tak Terkendali

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Kebakaran terjadi kembali di tempat pengepulan barang bekas, jalan Pademangan V Raya RT.06/08 Kelurahan Pademangan Timur kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara Selasa (20/1/2026). Terhitung ada tujuh lapak rongsok yang hangus terbakar.

Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Utara Gatot Sulaiman mengatakan, laporan kebakaran itu diterima sekitar pukul 10.40 WIB. Sebanyak 16 unit mobil dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan api.

Objek yang terbakar Hunian ilegal yang di jadikan lapak pengepul barang bekas di samping rel kereta api,” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Proses pemadaman dimulai sekitar pukul 10.48 WIB. Api pun berhasil dilokalisir sekitar pukul 11.00 WIB, hingga akhirnya proses pemadaman tuntas.”Situasi pemadaman selesai,” ucap dia.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik dari colokan di salah satu lapak.

Api dengan cepat membesar karena banyaknya barang yang mudah terbakar dan angin kencang, hingga kemudian merambat ke lapak lain sebelum petugas tiba.

“Kronologi tetangga melihat ada percikan api dari tumpukan rongsokan yang numpuk, lalu api sangat cepat merambat ke lapak yang lain karena angin sangat kencang sehingga api tidak bisa di kendalikan, lalu warga menelepon damkar untuk meminta bantuan untuk memadamkannya.

Hadir di lokasi membantu warga Waka Polsek Pademangan AKP Damun, Lurah Pademangan Timur Suhardiman, Sukimin Kasatpol PP Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, LMK, FKDM, PPSU dan warga sekitar.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Terkait Aurelie, Rieke Minta Isu Child Grooming Tidak Hanya Viral Saja

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming yang dikaitkan dengan kasus Aurelie Moeremans.

Hal ini ia sampaikan dalam mereka saat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru yaitu tentang child grooming. Karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Menurutnya, pemerintah selama ini belum memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang terindikasi sebagai pelaku child grooming.

“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas, dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua. Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming, dan kemudian seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan,” tegas Rieke.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya sempat meminta dukungan kepada pimpinan Komisi XIII untuk tidak memberi panggung bagi terindikasi pelaku karena dinilai berbahaya.

“Dan Ibu Dewi Asmara (wakil ketua Komisi XIII), saya kira mohon dukungannya juga, bagaimana yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung begitu karena ini sangat berbahaya. Dan secara hukum apa yang bisa dilakukan,” jelasnya.

Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru pasal 290 dan 293, tapi menilai pengaturannya masih belum tegas dan eksplisit terkait child grooming.

Ia menyebut, momentum pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus dimanfaatkan untuk memperkuat aspek perlindungan korban child grooming secara lebih tegas.

“Sehingga persoalan child grooming ini, izin dikuatkan dengan materi KUHP baru untuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit terhadap muatan yang ada di RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Rieke.

“Dan Alhamdulillah minggu kemarin dari AM sudah menghubungi saya secara pribadi begitu, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan,” jelas Rieke.

“Mereka menyatakan bahwa meskipun ini peristiwa yang terjadi sekitar 16 tahun yang lalu, bukan berarti perjuangan kami ini selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM yang lain, khususnya di Indonesia,” lanjut dia.

Menurut Rieke, kasus child grooming tidak boleh berhenti sebagai isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

“Supaya nggak cuma ramai di medsos, habis itu hilang, habis itu tidak pernah ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku di luar sana yang banyak, yang modusnya juga macam-macam,” tegas Rieke.

Ia menyebut, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu pintu penting untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.

“Mudah-mudahan isu child grooming yang tadinya tidak masuk di dalam radar perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dengan adanya isu ini kita perjuangkan bisa masuk,” tandasnya.

Continue Reading

Ibukota

Forkopimko Jakarta Utara Keliling Monitor Genangan, Pompa Air Dimaksimalkan di Sejumlah Titik

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan monitoring langsung ke sejumlah wilayah terdampak genangan akibat hujan deras yang mengguyur Jakarta Utara sejak Minggu malam. Curah hujan dengan intensitas tinggi tersebut menyebabkan genangan di beberapa ruas jalan utama.

“Sejak malam tadi hujan turun cukup deras dan merata di seluruh wilayah Jakarta Utara. Hingga pukul 10.45 WIB, masih terdapat beberapa titik genangan,” ujar Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat saat meninjau genangan di Jalan Gunung Sahari Raya, kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (18/1/2026).

Ia menyebutkan, genangan dengan kedalaman cukup tinggi terpantau di Jalan Gunung Sahari Raya serta Jalan RE Martadinata tepatnya di depan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Di lokasi tersebut, ketinggian air mencapai sekitar sepaha orang dewasa, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Dalam peninjauan itu, Hendra juga mengimbau warga, khususnya anak-anak, untuk tidak bermain di area genangan demi menjaga keselamatan.

“Kami masih melihat ada warga, termasuk anak-anak, yang bermain air. Kami minta segera meninggalkan lokasi banjir demi keamanan bersama,” tegasnya.

Untuk penanganan genangan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), TNI, Polri, serta pihak pengelola kawasan Ancol. Seluruh pompa air permanen dan mobile dikerahkan guna mempercepat penyedotan air.

“Kami melakukan pemompaan secara maksimal, seluruh pompa milik SDA dalam kondisi siaga. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Ancol yang memiliki pompa internal, termasuk melakukan pembukaan pintu air Marina agar aliran air sungai bisa segera dialirkan ke laut,” jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, petugas juga disiagakan di sejumlah ruas jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan. Pengendara diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif agar tidak memaksakan melintas dan menghindari kendaraan mogok yang dapat memperparah kemacetan.

Dia juga menambahkan, genangan juga sempat terjadi di beberapa wilayah lain seperti Kelapa Gading, Pluit, dan Semper Barat. Namun sebagian besar genangan di wilayah tersebut sudah berangsur surut.

“Yang masih cukup dalam saat ini berada di kawasan Gunung Sahari dan beberapa ruas di Kelapa Gading. Kami terus lakukan pemantauan hingga kondisi benar-benar aman,” ujarnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending