Connect with us

Nasional

Cegah Covid-19, Pertamina Foundation dan HOPE Luncurkan Wastafel Keliling

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – World Health Organization (WHO) pada 29 Maret 2020 mengumumkan bahwa sebanyak 677,648 kasus yang terkonfirmasi positif terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan sebanyak 31,737 jiwa meninggal setelah terkena virus tersebut.

Oleh karena itu, WHO menetapkan COVID-19 sebagai penyakit pandemik yang sangat mudah dan cepat menyebar. Diperkirakan angka kasus COVID-19 akan terus bertambah mengingat kasus tersebut mulai menyebar hampir diseluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Sementara di indonesia, kasus COVID-19 mulai muncul pada tanggal 2 Maret 2020. Terhitung hingga tanggal 29 Maret 2020, Kementrian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) telah mengonfirmasi sebanyak 1,285 orang positif terkena virus COVID-19 dan sejumlah 114 orang diantaranya telah dinyatakan meninggal. Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak untuk mencegah kenaikan drastis jumlah kasus COVID-19.

Terkait hal ini, Pertamina Foundation (PF) memiliki kepedulian dalam mencegah penyebaran virus COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan PF bekerja sama dengan HOPE Worldwide Indonesia adalah menggiatkan program cuci tangan menggunakan sabun di tempat umum dengan jarak antrian 1 meter melalui penyediaan layanan “Wastafel Keliling (MK)” atau disebut juga “Mobile Handwashing Unit (MHU).

Penyediaan MHU dilakukan dalam upaya mendukung Pemerintah Provinsi (PemProv) DKI, Satuan petugas (Satgas) COVID-19, dan Kemenkes dalam mencegah penyebaran virus COVID-19. Pada tanggal 30 Maret 2020, MHU telah resmi digerakkan.

Lokasi peresmian MHU dilakukan di pintu masuk RS Wisma Atlet dan dihadiri oleh Unggul Putranto (Direktur Operasional) Pertamina Foundation, Charles M. Ham (Senior Advisor) HOPE Worldwide Indonesia, staf khusus perwakilan Kemenkes, dan Saiful Anwar (Kepala Kepolisian Sektor) Kemayoran.

Presiden Direktur Pertamina Foundation, Agus Mashud S. Asngari, menyatakan bahwa Upaya Pertamina Foundation merupakan bagian kecil kontribusi dari seluruh elemen masyarakat yang bahu membahu saling mendukung untuk melawan wabah COVID-19. Energi positif ini harus terus digerakkan menjadi sebuah energi Indonesia yang besar dan tidak ada habisnya hingga wabah ini berakhir.

“Salah satu cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan cuci tangan pakai sabun. Penyedian Wastafel Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mencuci tangan pakai sabun dan menjaga kebersihan dimanapun berada, terlebih di tempat umum. Terimakasih kepada HOPE Worldwide Indonesia yang telah bekerja sama untuk menyediakan wastafel keliling ini, dan juga kepada Kemenkes, Puskes TNI, Satgas COVID-19 dan semua pihak yang turut membantu program ini. Mari kita bersama-sama kita bisa #lawancovid-19 demi kesehatan dan keberlangsungan kita bersama,” papar Agus.

Menurut dia, cuci tangan dengan sabun adalah intervensi pencegahan paling penting dalam memutus rantai penyebaran. Walaupun masyarakat dihimbau bekerja dari rumah, sebagian petugas kesehatan, kebersihan, polisi, tentara, dll tetap harus bertugas dengan resiko tinggi.

“Kami berharap Wastafel Keliling ini bisa memberikan akses bagi cuci tangan dengan sabun bagi yang tetap harus berkegiatan, apalagi disekitar RS Darurat COVID19 wisma atlet ini. Terima kasih untuk Kemenkes dan Puskes TNI yang bekerja ekstra keras dalam melayani para pasien,” pungkasnya.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat

pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan

Published

on

Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.

Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.

Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).

Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.

Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.

“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.

Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.

Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.

Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.

Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending