Nasional
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
JAKARTA, SENTANA – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird “Go Public”, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.
“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang “Peradilan Sesat”. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jum’at (17/10/2025).
Bahkan putusan final Mahkamah Agung setelahnya, kata Mintarsih, masih pula diberi Putusan-putusan tambahan yang semakin menambah kejanggalan. Salah satu isi gugatan yang dirasa janggal, yaitu bahwa Mintarsih harus membayar kembali semua gaji yang pernah dibayar oleh PT Blue Bird Taxi.
“Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain,” ungkap Mintarsih.
Ironisnya, lanjut dia, ada 3 saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja Mintarsih. Bukti Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132.
Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian “office” PT Blue Bird Taxi, semuanya menyatakan bahwa Mintarsih bekerja mulai dari pengaturan order, database pelanggan, bengkel, “life time” suku cadang mobil, administrasi, pembukuan, serta mengatur semua manajemen komputer mulai dari pembuatan desain program komputer, pendidikan tenaga programmer, operator sampai pada analisa permasalahannya.
“Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya, (Mintarsih) juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya.
Bukti : Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170,” paparnya.
Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga membeberkan bahwa, “Selain mengembalikan gaji juga ada gugatan pencemaran nama baik, dengan alasan adanya berita negatif dari wartawan. Padahal wartawan menyaksikan sendiri. Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan “pers wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik,” ulas Mintarsih.
Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014 terhadap “Peradilan sesat” ini menghasilkan Putusan denda sebesar 140 miliar, yang tidak melibatkan putra dan putri Mintarsih, dan tidak ada sita jaminan.
KETUA PN MENAMBAH KETENTUAN
Di luar dugaan, dikatakan Mintarsih, permohonan dari putra ketiga dari Purnomo, yaitu Adrianto berlanjut pada Putusan Mahkamah Agung sebesar 140 miliar yang dianggap final, ternyata tidak final. Ketua Pengadilan Negeri malah menambah dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui surat Teguran no. 23/Eks.Pdt/2024 memanggil putra dan putri Mintarsih, untuk hadir pada tanggal 22 Mei 2024, guna melaksanakan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yaitu membayar denda 140 miliar tersebut. Padahal putusan Mahkamah Agung tidak melibatkan ahli waris.
Maka keputusan Mahkamah Agung yang dilakukan atas dasar gugatan PT Blue Bird Taxi yang gugatan dilakukan tanpa izin para pemegang saham PT Blue Bird Taxi tetap dilaksanakan.
b. Pada tanggal 16 Desember 2024 ketua Pengadilan Negeri juga mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, dimana harta yang di-eksekusi dipilih oleh Ketua Pengadilan dan langsung diperintahkan untuk di eksekusi. Surat sita eksekusi diterima Mintarsih pada hari Jum’at sore, sita eksekusi diperintahkan untuk dilaksanakan Senin paginya pada jam 08.00 WIB.
c. Atas dasar Putusan Mahkamah Agung No. 2601K/Pdt/2015, putri kedua dari Purnomo yaitu Sri Adriyani Lestari meminta diblokirnya tanah yang berhasil diatasi oleh Mintarsih dengan susah payah setelah 4 tahun, walaupun tidak pernah ada putusan sita jaminan oleh Mahkamah Agung.
Bukti : Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 212. Faktanya adalah bahwa Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran “tetap”, yang dilakukan melalui surat-surat no. 1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020 dan MP.01.02/581-31.75.600/V/2020.
Lanjut dia, masih banyak kejadian lain terjadi, termasuk kejadian dimana Purnomo, isteri dan putri Purnomo yaitu Sri Ayati Purnomo telah menganiaya seorang pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun dengan visum no. 88/VER/U/2000. Inikah hasil cuci otak pada seluruh keluarga Purnomo?
“Seperti inikah rasanya dijajah oleh adik kandung sendiri yang ironisnya dilakukan dengan topeng hukum demi uang.
Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti penyataan seorang sekretaris direksi atau dilakukan pengusahan lain dengan yuriprudensi ini?” ungkap Mintarsih.
Saat ini Mintarsih sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana seandainya putra-putri hakim mengalami hal yang sama, apakah tidak menangis? Bagi rata-rata ibu mungkin akan memilih di hukum mati dari pada anak turunan tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasionil, yang hukumnya dapat ditambah dengan ketentuan/keputusan pengadilan yang lain.
Seandainya Mintarsih dapat memutar ulang waktu, tentunya Mintarsih akan memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkan, ketimbang menuruti paksaan berbakti kepada keluarga sendiri, yang akhirnya malah menikam dari belakang.
Ibukota
PMKRI Jakarta Pusat: Kekuasaan Makin Dominan, Fungsi Pengawasan DPR Dipertanyakan
JAKARTA, Sentana — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat menilai demokrasi Indonesia menghadapi persoalan serius berupa menguatnya dominasi kekuasaan dan melemahnya mekanisme check and balance antarlembaga negara.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus Taek, menyampaikan kritik tersebut dalam forum “Mimbar Menggugat” bertema “81 Tahun Merdeka: Rakyat Sejahtera atau Kekuasaan Semakin Berkuasa?” pada Sabtu (29/8/2026).
Yohanes menilai muncul gejala repatrimonialisasi kekuasaan, ketika institusi negara seolah diperlakukan sebagai kepentingan kelompok atau pihak tertentu.
“Kita sedang menghadapi gejala repatrimonialisasi kekuasaan, ketika negara seolah-olah diperlakukan sebagai barang yang dimiliki oleh para pejabat atau kelompok yang sedang berkuasa. Padahal negara ini adalah Republik, Res Publica, sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan publik,” ujar Yohanes.
Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah, terutama ketika sejumlah pimpinan partai politik berada dalam struktur eksekutif.
“Apa yang mau diharapkan dari DPR saat ini sebagai sebuah mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan apabila ketua-ketua partai banyak yang ada di dalam kabinet pemerintahan?” katanya.
Menurut Yohanes, persoalan tersebut bukan sekadar masalah individu anggota DPR, melainkan berkaitan dengan relasi kekuasaan dan praktik sistem kepartaian.
Partisipasi Publik Dinilai Melemah
PMKRI juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Yohanes menilai masyarakat harus memiliki kesempatan nyata untuk mengetahui, memberikan masukan, menyampaikan keberatan, serta memastikan aspirasinya dipertimbangkan dalam proses legislasi.
“RUU itu bukan urusan privat para elite politik, melainkan urusan publik,” tegasnya.
Karena itu, PMKRI mendorong mahasiswa dan pemuda memperkuat konsolidasi serta kembali mengambil peran sebagai kekuatan kritis dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat.
“Bangsa ini lahir dari pergerakan pemuda. Masa depan bangsa harus tetap digenggam oleh tangan anak muda, karena ini adalah tuntutan sejarah,” pungkas Yohanes.
Bodetabek
Rayakan HUT Pertamanya, BMSN Pererat Silaturahmi Membuka Ruang Diskusi Melalui FGD
Bogor, Hariansentana.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1, Bogor Media Siber Network (BMSN) akan menggelar rangkaian kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD), silaturahmi anggota, dan syukuran satu tahun perjalanan organisasi.
BMSN yang dideklarasikan pada 13 September 2025 di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, kini memasuki tahun pertama perjalanannya sebagai wadah komunikasi dan sinergi media siber yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Dalam kegiatan HUT ke-1 tersebut direncanakan menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antaranggota sekaligus mengevaluasi perjalanan BMSN selama satu tahun terakhir.
Melalui forum FGD, BMSN akan membuka ruang diskusi mengenai berbagai perkembangan dan tantangan yang dihadapi media siber lokal di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
Sejumlah isu terkait profesionalisme media, kualitas pemberitaan, etika jurnalistik, serta penguatan peran media lokal dalam mengawal pembangunan daerah juga menjadi bagian yang akan dibahas dalam forum tersebut.
Selain diskusi, kegiatan HUT ke-1 juga menjadi momentum bagi seluruh anggota untuk kembali memperkuat komunikasi dan kebersamaan. Silaturahmi dinilai penting untuk membangun soliditas antar-media yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan BMSN.
Sementara itu Ketua BMSN, Sofwan Ali, mengatakan di usia satu tahun ini merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi sekaligus menyusun langkah organisasi ke depan,”tutur nya.
Menurut Sofwan BMSN sejak awal dibentuk tidak hanya sebagai wadah berkumpulnya media, tetapi juga sebagai ruang untuk membangun kolaborasi dan meningkatkan profesionalisme media siber di Bogor,”papar nya.
“Memasuki usia satu tahun, tentu banyak hal yang harus kita evaluasi bersama. Yang paling penting adalah bagaimana BMSN ke depan semakin solid, profesional dan memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat,” terang nya.
Sofwan mengatakan, FGD diharapkan dapat menjadi ruang bertukar gagasan antaranggota mengenai kondisi media saat ini sekaligus merumuskan langkah yang dapat dilakukan bersama dalam menghadapi tantangan industri media digital,”imbuh nya.
Sementara kegiatan syukuran HUT ke-1 akan menjadi bentuk rasa syukur atas perjalanan BMSN sejak deklarasi hingga memasuki tahun kedua.
BMSN berharap momentum satu tahun tersebut dapat menjadi titik awal untuk memperkuat organisasi dan memperluas sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Memasuki tahun kedua, BMSN berkomitmen untuk terus mendorong media anggota agar semakin profesional, mengedepankan etika jurnalistik, serta mampu menjalankan fungsi media sebagai sumber informasi sekaligus bagian dari kontrol sosial dalam pembangunan daerah……Ron
Polhukam
LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.
Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.
Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.
“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.
“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.
Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.
“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam5 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
-
Ibukota6 days agoPeduli Kemanusiaan, Walikota dan Dandim 0502 Jakarta Utara, Bedah Rumah Nenek Umayah

