Peristiwa
Bantah Rumah Dinas Dijadikan Usaha Catering, Agung Lurah Marunda Jelaskan Kronologi Sebenarnya
Jakarta,Hariansentana.com.- Lurah Marunda Agung Dian Cahyono(mantan sekel kel. Pademangan timur) dengan tegas membantah terkait pemberitaan yang menyebutkan rumah dinas yang dia tinggali di Jalan Marunda Baru 2 RT 07 RW 06, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tersebut, dijadikan sebagai tempat usaha catering. Klarifikasi bantahan terkait pemberitaan itu disampaikan Lurah Agung saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (18/6/2023).
Lurah Agung juga menyesalkan terkait adanya pemberitaan yang menurutnya tanpa melalui uji konfirmasi dan dinilai telah abaikan azaz keberimbangan berita
“Karena tidak lakukan konfirmasi terlebih dahulu dan langsung memuat dalam pemberitaan, akhirnya yang diberitakan nya salah. Fakta sebenarnya adalah ada warga yang meminta izin menggunakan halaman rumah dinas untuk pengemasan makanan,” ujar Lurah Agung.
Lurah Agung pun lantas menjelaskan terkait kegiatan pengemasan makanan yang dilakukan di halaman rumah dinas itu, bermula ketika ada seorang warga nya bernama Hamidah warga kurang mampu yang untuk pertama kali mendapatkan order pesanan catering.
“Karena tempat tinggal Bu Hamidah yang beralamat di Jl. Bidara RT 02 RW 01 No 9 tersebut tidak memadai untuk kegiatan pengemasan makanan catering tersebut, maka yang bersangkutan pun meminta izin menggunakan halaman dan teras rumah dinas untuk pengemasannya,” ujar Lurah Agung.
Lurah agung juga mengungkapkan terkait kebijakannya mengijinkan halaman dan teras rumah dinas untuk digunakan kegiatan pengemasan makanan catering tersebut, semata-mata, karena melihat kondisi warganya yang saat itu sangat membutuhkan pertolongan.
“Perlu diketahui bahwa Bu Hamidah tinggal di rumah yang ukurannya sempit, sementara akses jalan yang menuju ke rumahnya pun di gang lebarnya hanya 1 meter. Dan memang menurut saya tidak cukup ruang untuk kegiatan pengemasan makanan catering. Oleh karena kondisi itu Bu Hamidah pun meminta ijin untuk gunakan halaman dinas,” beber Lurah Agung.
Lurah Agung juga menjelaskan, kendatipun dia telah mengijinkan halaman dan teras rumah dinas digunakan untuk kegiatan pengemasan makanan catering oleh warganya tersebut, namun ditegaskannya bahwa tidak ada imbalan yang dia terima dari adanya kegiatan pengemasan makanan catering itu.
“Saya hanya ingin mempermudah saja agar kegiatan usaha yang tengah dilakukan oleh Bu Hamidah, yang merupakan sebagai warga kami juga, bisa berkembang maju,” ungkap Lurah Agung .
SEMENTARA itu, atas adanya pemberitaan yang telah menyudutkan Lurah Dian Cahyono tersebut, Hamidah pun langsung meminta maaf kepada lurah Agung dan juga kepada semua pihak yang merasa telah dirugikan.
“Saya secara pribadi mohon maaf kepada Pak Lurah Agung dan juga kepada masyarakat sekitar yang merasa telah dirugikan dengan adanya pemberitaan di Kelurahan Marunda ini,” pungkas Hamidah.(sutarno)
Peristiwa
Jaringan 40 Kg Sabu dari Malaysia Terbongkar, Ketua Tim Kuasa Hukum BNN: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos
BATAM, SENTANA – Upaya hukum tersangka kasus narkotika jaringan internasional berujung kegagalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024, saat petugas BNNP Kepulauan Riau menangkap pelaku dengan barang bukti fantastis: 40 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau.
Dari satu penangkapan, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar lintas negara.

Setelah penangkapan awal, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah nama penting dalam jaringan:
- Syahril
- Muslem (ditangkap di Pelabuhan Batam Center usai dari Malaysia)
- Masri (pemohon praperadilan)
- Iskandar alias Joni
- Andi Sahputra
- M. Halim
Pengembangan kasus mengungkap peran penting Masri sebagai pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia, Ia juga diketahui berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri (DPO).
Sudah Divonis 15 Tahun, masih Gugat BNN. Meski telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat TPPU BNN RI, Ia menggugat:
- Status tersangka TPPU
- Penyitaan aset berupa kebun sawit,
- kendaraan dan barang lainnya.
Namun, langkah tersebut justru berujung kekalahan, Hakim Tegas Semua Prosedur Sah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai tindakan BNN sudah sesuai hukum, penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung Keterangan saksi, Bukti surat, Keterangan tersangka, Bukti elektronik.
Selain itu, penyitaan aset juga telah melalui prosedur lengkap, termasuk izin dan penetapan pengadilan.
Putusan: Gugatan Ditolak Total
Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Biaya perkara nihil. Artinya, posisi BNN semakin kuat dalam menjerat pelaku, tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pencucian uangnya.
BNN: Bukti Keseriusan Berantas Narkoba dan TPPU
Melalui keterangannya, Rabu (8/4), Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa, kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai aturan.
Menurutnya, pendekatan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional, agar jaringan benar-benar lumpuh.
“Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pesan Kuat: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos
“Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN memastikan akan terus membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).
Peristiwa
TPST Bantargebang Longsor, 4 Orang Tewas dan Sejumlah Truk LH Kebersihan Jakarta Tertimbun
Jakarta, Hariansentana.com.– Longsor gunung sampah terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa serta menimpa sejumlah truk sampah LH Kebersihan DKI Jakarta yang berada di lokasi.
Longsor terjadi di kawasan TPST DKI Jakarta Zona 4C, RT 004 RW 004, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang. Tumpukan sampah yang longsor menutup akses jalan di area TPST dan menimpa warung kopi serta beberapa truk sampah yang sedang beroperasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari hasil pendataan sementara terdapat empat orang yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.
“Korban meninggal dunia masing-masing berinisial S (60) seorang pedagang kopi di lokasi, E.W. (26) pemulung, D.S. (22) sopir truk asal Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan I.S. (40) yang juga bekerja sebagai sopir truk,” kata Kusumo dalam keterangannya.
Selain korban meninggal dunia, dua orang sopir truk dilaporkan selamat dalam kejadian tersebut, yakni J (sopir truk) dan R (sopir truk).
Polisi juga menduga masih ada korban lain yang tertimbun longsoran. Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 10 orang, terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang beraktivitas sebagai pemulung.
Peristiwa longsor pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu sedang melakukan kontrol keamanan di area TPST setelah beristirahat di warung kopi. Saksi mendengar teriakan warga mengenai adanya longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah.
Setelah kejadian tersebut, informasi langsung disebarkan melalui grup komunikasi keamanan TPST sehingga petugas segera menuju lokasi.
Anggota piket Polsek Bantargebang yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, pendataan korban, serta membantu proses evakuasi. Hingga saat ini proses pencarian korban masih terus dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Proses evakuasi melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI-Polri, BPBD Kota Bekasi dan BPBD DKI Jakarta, Basarnas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar Kota Bekasi, PMI, relawan, serta aparat Kecamatan Bantargebang dan Kelurahan Sumur Batu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono juga turun langsung ke lokasi untuk meninjau proses evakuasi serta memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Keduanya memberikan arahan kepada personel gabungan agar fokus pada pencarian korban yang diduga masih tertimbun longsoran sampah.
Kerugian materi akibat peristiwa ini masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.(Sutarno)
Peristiwa
Polisi Amankan Wanita Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Pasar Nalo
Jakarta, Hariansentana.com. – Polisi masih menyelidiki kasus bayi baru lahir yang dibuang ibu kandungnya, DR (20), di tempat sampah di Pasar Nalo, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan rekan kerjanya.
“Pelaku DR (20 tahun) bekerja sebagai racker (penyusun bola biliar) di Mangga Dua. Telah melakukan hubungan badan dengan customer billiar sehingga mengakibatkan hamil,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, Selasa (3/3/2026).
Dikatakannya DR melahirkan pada Senin (2/2) pukul 04.00 dini hari setelah merasakan mules pada perutnya. DR melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya.
“Pelaku mengaku tanpa dibantu oleh orang lain melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya. Setelah bayinya lahir, selanjutnya pelaku mengambil sebuah gunting untuk memotong tali pusar,” ujarnya.
Pelaku lalu membungkus bayi malang itu dengan sarung dan dimasukkan ke tas ransel, sementara ari-arinya dibuang ke kloset. Pelaku mengajak adiknya yang berumur 7 tahun membuang bayi itu ke tempat sampah di Pasar Nalo.
“Pelaku dengan dibantu adik laki-laki usia sekitar 7 tahun, berjalan kaki dengan menenteng bayi yang sudah dimasukkan ke dalam ransel hitam dengan tujuan tempat pembuangan sampah Pasar Nalo Pademangan Barat dengan jarak kurang lebih 800 meter dari rumah pelaku. Setelah bayinya dibuang pelaku kembali ke rumah,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Bayi itu ditemukan pada Senin (2/3) sekitar pukul 08.00 WIB, di Pasar Nalo RT 13 RW 12, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut. Bayi tersebut pertama kali diketahui seorang warga yang kemudian segera membawanya ke RSUD Pademangan untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam rekaman CCTV beredar, terlihat pria yang menarik-narik tas hitam, sementara ada wanita yang berjalan di belakangnya. Polisi akhirnya menangkap seorang wanita diduga ibu kandung bayi tersebut, DR (20).
“Kami sudah menangkap ibu sang bayi berinisial DR yang tega membuang anaknya sendiri, beberapa jam setelah kejadian tersebut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini.
Ia mengatakan pelaku sudah berada di Unit Reserse Polsek Pademangan pada Senin (2/3) sore. DR sudah diserahkan kepada Satuan PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.
“Pelaku berinisial DR (20) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan,” kata dia.
Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi masih menunggu kondisi DR pulih usai melahirkan sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh.(Sutarno)
-
Ibukota4 days agoPolsek Pademangan Gelar Simulasi Penanganan Demo Berujung Rusuh
-
Ibukota6 days agoJaga Jakarta Aman, Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala Silahturahmi ke Kantor RW 02 Pademangan Barat Jakarta Utara
-
Nasional4 days agoPerempuan Jadi Kunci Ketahanan Nasional, Bappenas Dorong Peran Lebih Strategis dalam Pembangunan
-
Polhukam3 days agoJelang HUT ke-74, Kopassus Gathering bersama Media

