Connect with us

Polhukam

Bakamla RI Bersama MKN Malaysia Bahas Implementasi MoU Common Guidelines

Published

on

Jakarta, Hariansentana com –  Sembilan tahun sudah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman (MoU) Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies.

Guna membahas perkembangan implementasi kerja sama tersebut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan Majlis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia laksanakan pertemuan melalui saluran video teleconference di dua tempat berbeda, yakni Markas Besar MKN Malaysia dan di Markas Besar Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Pembahasan perkembangan implementasi MoU Common Guidelines ini dipimpin Deputi Informasi Hukum dan Kerja sama Laksda Bakamla Drs. I Putu Arya Angga S sebagai delegasi Indonesia dan Director Maritime Security and Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department of Malaysia, Mr. Roselin bin Rajab sebagai delegasi Malaysia.

Sebelum pembahasan perkembangan implementasi MoU Common Guidelines, Laksda Bakamla I Putu Arya Angga memberikan pengantar kepada seluruh peserta yang hadir secara fisik maupun virtual. Dikatakannya, adanya perkembangan isu-isu terbaru di lapangan menjadikan forum ini penting untuk dilaksanakan kembali meskipun secara virtual.

“Kami sangat menghargai kesediaan pemerintah Malaysia, dalam hal ini Majlis Keselamatan Negara Malaysia sebagai focal point implementasi MoU common guidelines, untuk melaksanakan review meeting yang ke-tujuh ini secara virtual,” tutur Laksda I Putu Arya Angga.

Lebih lanjut, Laksda I Putu Arya Angga menerangkan bahwa dari pertemuan review meeting ke-enam di Pulau Pinang, Malaysia, yang dilaksanakan pada bulan November 2019, dapat kita simpulkan bahwa masih terdapat hambatan dan tantangan tersendiri dalam mengimplementasikan MoU common guidelines dan common best practices yang telah disepakati pada review meeting ke-empat. Terutama dalam penerapan common best practices secara menyeluruh yang masih memerlukan sosialisasi secara terus menerus kepada para nelayan dan pengguna laut serta para penegak hukum kedua negara.

“Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak para hadirin sekalian untuk bersama-sama kita saling bertukar pikiran dan berdiskusi dalam forum review meeting ini untuk mencari jalan keluar serta solusi yang lebih baik lagi dalam upaya mengimplementasikan MoU common guidelines sehingga MoU ini dapat dirasakan manfaatnya bagi kedua negara,” jelas Laksda Bakamla I Putu Arya Angga.

“Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk mendukung implementasi common best practices yang telah kita sepakati bersama. Kami yakin bahwa dengan kesepakatan kita bersama terhadap common best practices, nantinya implementasi dari MoU common guidelines ini akan lebih baik lagi kedepannya khususnya dalam rangka melindungi kesejahteraan nelayan kecil atau tradisional serta perlindungan lingkungan laut di wilayah unresolved maritime boundary areas,” ujar Laksda Bakamla I Putu Arya Angga menutup sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi The 7th Review Meeting of the MoU Common Guidelines RI-Malaysia dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito  dan The Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA).

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan menghasilkan beberapa poin penting diantaranya, pertama, Indonesia-Malaysia menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi antara lembaga penegakan hukum Indonesia dan Malaysia, perlunya berkomunikasi satu sama lain sebelum melangkah lebih jauh menindak kapal penangkap ikan. Kedua, Indonesia menyoroti pentingnya mengidentifikasi koordinat kapal penangkap ikan kedua negara dalam hal penegakan hukum, khususnya lokasi kapal terdeteksi dan lokasi kapal dihentikan. Ketiga, Malaysia mengangkat isu terkait penahanan kapal penangkap ikan Malaysia yang berada di perairan Malaysia, namun, Indonesia mengklarifikasi bahwa penegakan hukum itu dilakukan di perairan Indonesia dan beberapa poin lainnya.

Hadir anggota delegasi Indonesia lainnya yakni Direktur Kerja sama Laksma Bakamla Sandy M Latief, Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, Direktur Hukum Laksma Bakamla Dr. Erry Herman, Wakil Deputi II Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Aria T M Wibisono, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri Kolonel Bakamla Maya Veraningsih, S.Sos., M.P.A., Kepala Subdirektorat Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-undangan Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R., Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Operasi Laut Kolonel Bakamla Denny Giarno Susilo, Kepala Seksi Strategi Operasi Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Ikhsan, S.St.,Pi., M.Si., Subdirektorat Penegakan Hukum, Polair Kombes Sinaga, S.H., M.H., Operasi Strategi dan Diplomasi TNI AL Mayor TNI Dimas, Kepala Seksi Patroli Laut II Direktorat Jenderal Bea Cukai Anis Faridi dan beberapa staf Bakamla RI. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Spanduk Sukamdi Jadi Sorotan, Begini Komentar Tokoh PPP

Published

on

By

SEMARANG , SENTANA – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada satu momentum yang sempat menjadi perhatian media dalam acara Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Februari 2026. Yaitu adanya beberapa spanduk yang terpasang Foto Mardiono dengan tulisan Selamat Datang Sukamdi di Bumi Jawa Tengah.

Belum diketahui secara pasti apa yang dimaksud dalam spanduk tersebut. Apa kaitannya nama Sukamdi dengan Mardiono (Ketua Umum PPP versi Kemenkum).

Isu tersebut nampaknya memancing perhatian publik dan beberapa Tokoh PPP. Diantaranya Majelis Syari’ah DPP PPP, Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’.

Melalui keterangannya, Minggu (8/2), Kyai Fadlolan mengungkapkam bahwa, agar isu tersebut tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi fitnah, sebaiknya ditelusuri dulu apa maksud yang tertulis di spanduk tersebut.

“Saya tidak mengetahui apa maksud yang ada di spanduk tersebut, saya tidak menghadiri Muswil, karena saya juga tahunya dari media yang beredar. Tapi karena dikaitkan dengan nama Partai PPP, sebaiknya di kroscek dulu,” kata Kyai Fadlolan.

Hal senada juga disampaikan oleh Azazie Senior PPP. Menurutnya, perlu ditelusuri dulu apa kaitannya, apa maksudnya.

“Sebaiknya ditelusuri dulu, supaya tidak ada spekulasi yang aneh-aneh. Apa yang dimaksud dengan Nama dan Gambar yang terpasang di Spanduk tersebut,” imbuh Azazie. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.

Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).

Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.

Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.

Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan

Published

on

Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.

​”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

​Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.

​Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.

​Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.

​”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.

Continue Reading
Advertisement

Trending