Connect with us

Nasional

Antisipasi Macet Saat Mudik, Kakorlantas Minta Polda Metro dan Polda Jabar Paparkan Kesiapan Penanganan

Published

on

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menjelaskan kesiapan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 yang sebentar lagi dilaksanakan.

Ia mengingatkan cara bertindak harus disesuaikan karena adanya jalan tol fungsional. Pernyataan itu di sampaikan Irjen Agus usai rapat bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengenai kesiapan Operasi Ketupat 2025 di Polres Karawang, Jumat (28/2/2025).

Agus menyebut bahwa beberapa skenario dan cara bertindak disiapkan untuk mengelola kepadatan arus lalu lintas pada momen libur Lebaran 2025.

“Hari ini kita membahas tentang bagaimana kita bisa menciptakan proses Operasi Ketupat nanti lancar tertib dan aman. Maka dari itu ada beberapa evaluasi-evaluasi tahun lalu yang tentunya cara bertindak tahun ini mungkin ada perbedaan,” ujar Agus Sabtu (1/3/2025).

Perbedaan cara bertindak dalam Operasi Ketupat tahun ini terlihat pada kemungkinan Tol Japek Selatan II yang rencananya akan difungsionalkan untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan pada arus balik. Dalam satu jam, tol fungsional ini bisa mengalirkan 1.000 kendaraan sehingga bisa membantu kelancaran arus lalu lintas.

“Contohnya adanya jalan tol fungsional jadi di nanti di KM 76 nanti ada tol fungsional yang langsung sampai ke 37 atau 34, sehingga nanti cara bertindak di tol Cikampek Cipularang sampai nanti di Polda Metro ada sedikit perubahan karena ketika nanti tol fungsional Japek Selatan itu berfungsi Itu diperkirakan 1 jam kurang lebih 1.000 kendaraan. Dan nanti akan meringankan beban Cikampek tapi nanti di ujungnya baik di 37 dan 34 nanti cara bertindaknya mungkin berbeda,” jelasnya.

Rencana untuk membahas kesiapan Tol Japek Selatan II akan dilanjutkan dalam pertemuan lainnya antara Kakorlantas dengan stakeholder untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik nantinya pada Libur Lebaran 2025.

Selain itu, Kakorlantas berpesan kepada para pengusaha agar memberikan batasan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas untuk berhenti melintas di jalur tol maupun arteri selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

Hal ini dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kapasitas jalan menjadi terbatas dan potensi rawan kecelakaan seperti rem blong hingga kelebihan muatan.

“Berkaitan dengan imbauan, kami mengharapkan karena pengalaman-pengalaman dan pertanyaan-pertanyaan dan bahkan saran kami untuk pembatasan sumbu tiga ke atas jadi tidak window system. Tapi kalau operasinya mulai tanggal 26 (Maret) sampai 8 (April) itu sepanjang operasi banyak yang menyarankan untuk tidak bisa beroperasi sumbu tiga,” tutur Kakorlantas.

“Maka dari itu kami sudah melakukan survei jalur kolaborasi dan koordinasi merumuskan nanti yang tepat seperti apa dan nanti akan kita bawa ke rapat tingkat pusat untuk dibuat solusi kira-kira cara bertindak yang tepat seperti apa,” tutupnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Sengketa Hak Cipta Kemasan Kosmetik, Law Firm Wijaya Sandi & Co Menangkan Perkara SUNISA Lawan ZENCOLOR

Published

on

By

JAKARTA – Sengketa hak cipta desain kemasan produk kosmetik merek SUNISA dan ZENCOLOR berujung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan penghapusan dua pencatatan hak cipta desain kemasan ZENCOLOR atas nama Christanto, SM, setelah menilai desain yang disengketakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan kemasan SUNISA.

Perkara ini diajukan Arief Rafandi Pohan terhadap Christanto, SM, terkait pencatatan hak cipta desain kemasan produk cushion ZENCOLOR Black Edition dan ZENCOLOR (Kemasan).

Tim Kuasa Hukum Arief Rafandi Pohan dari Law Firm Wijaya Sandi & Co. menjelaskan bahwa gugatan tersebut berawal dari ditemukannya produk cushion ZENCOLOR yang dinilai memiliki persamaan dengan desain kemasan SUNISA yang telah diperdagangkan sejak 2018.

“Klien kami telah memperdagangkan produk cushion dengan desain kemasan SUNISA sejak 2018. Persoalan muncul ketika ditemukan produk ZENCOLOR yang menurut hasil pemeriksaan dalam persidangan memiliki persamaan pada pokoknya dengan desain kemasan SUNISA. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan gugatan pembatalan pencatatan hak cipta,” ujar Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Arief Rafandi Pohan.

Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, Arief telah mendaftarkan merek SUNISA dengan Nomor IDM000917996, berdasarkan tanggal penerimaan 17 September 2020.

Selain itu, Arief juga mengajukan perlindungan desain industri untuk produk “KEMASAN SUNISA NATURAL LIGHT BB CUSHION” dengan Nomor Pendaftaran IDD000081507, tertanggal 11 Mei 2025, serta “DESAIN INDUSTRI SET KEMASAN KOSMETIK SUNISA (BOX DAN WADAH CUSHION)” dengan Nomor Pendaftaran IDD000081998, tertanggal 20 Juni 2025.

Arief juga mencatatkan hak cipta untuk ciptaan seni rupa berjudul “DESIGN KEMASAN CUSHION” dengan Nomor Pencatatan 001056032.

Dua Pencatatan Hak Cipta ZENCOLOR Dipersoalkan

Dalam gugatan tersebut, penggugat mempersoalkan dua pencatatan hak cipta yang tercatat atas nama Christanto, SM.

Pertama, “DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION” dengan Nomor Pencatatan 000460687, tertanggal 10 April 2023.

Kedua, “ZENCOLOR (KEMASAN)” dengan Nomor Pencatatan 000756522, tertanggal 11 September 2024.

Penggugat menilai kedua desain tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan desain kemasan SUNISA yang telah digunakan dan diperdagangkan lebih dahulu.

Selain mempersoalkan kemiripan desain, penggugat mengaku beberapa kali mengalami penghapusan produk atau takedown pada platform perdagangan daring dengan alasan dugaan pelanggaran hak cipta.

Kondisi tersebut, menurut penggugat, turut menimbulkan kebingungan konsumen karena adanya kemiripan tampilan produk SUNISA dan ZENCOLOR.

Hakim Pertimbangkan Bukti Perdagangan SUNISA Sejak 2018

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Arief Rafandi Pohan sebagai pemilik dan pencipta pertama atas ciptaan “DESIGN KEMASAN CUSHION”.

Tim Kuasa Hukum menyebut majelis hakim mempertimbangkan prinsip deklaratif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan prinsip tersebut, pencatatan ciptaan bukan satu-satunya faktor penentu kepemilikan hak cipta apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan haknya.

Sejumlah bukti yang menjadi pertimbangan antara lain bukti P-1, P-12, serta bukti P-18 sampai P-29. Bukti tersebut berkaitan dengan penggunaan merek, desain kemasan, dan aktivitas perdagangan produk SUNISA sejak 2018.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa merek SUNISA telah terdaftar pada 2020, sedangkan merek ZENCOLOR milik tergugat tercatat pada 5 Mei 2022.

“Majelis hakim mempertimbangkan riwayat perdagangan produk SUNISA sejak 2018, bukti penggunaan desain kemasan, serta dokumen pendaftaran merek. Rangkaian bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menilai siapa yang lebih dahulu menggunakan dan mengumumkan desain kemasan yang menjadi objek sengketa,” jelas Tim Kuasa Hukum Law Firm Wijaya Sandi & Co.

Dalam perkara ini, pengalihan merek SUNISA pada 26 Juli 2023 juga menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diajukan penggugat untuk menjelaskan riwayat penggunaan dan kepemilikan merek tersebut.

Meski demikian, pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta merupakan dua rezim perlindungan hukum yang berbeda. Penilaian mengenai kepemilikan hak cipta tetap didasarkan pada keseluruhan bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Persamaan Warna, Bentuk hingga Tata Letak Kemasan

Salah satu aspek yang diperiksa dalam persidangan adalah persamaan tampilan visual antara kemasan SUNISA dan ZENCOLOR.

Berdasarkan bukti P-12 berupa kemasan SUNISA dan P-13 berupa kemasan ZENCOLOR, majelis hakim menilai terdapat persamaan pada sejumlah unsur visual.

Unsur tersebut meliputi warna hijau, bentuk, konfigurasi, komposisi, tata letak, dan elemen visual lain yang menjadi karakteristik kemasan produk.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa desain kemasan SUNISA telah diwujudkan dalam bentuk barang, digunakan dalam kegiatan perdagangan, dan beredar di masyarakat sebelum pencatatan hak cipta desain kemasan ZENCOLOR.

“Persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai kemiripan produk, tetapi juga menyangkut orisinalitas desain kemasan. Majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah unsur visual, mulai dari warna, bentuk, konfigurasi, komposisi hingga tata letak berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan,” ungkap Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur perlindungan terhadap ciptaan yang memiliki sifat khas dan pribadi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur perlindungan terhadap kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, maupun gabungan unsur-unsur tersebut.

Kedua rezim hukum tersebut memiliki ruang lingkup dan persyaratan perlindungan yang berbeda.

Dokumen Kerja Sama dengan Produsen China Dinilai Belum Cukup

Dalam persidangan, tergugat mendalilkan bahwa desain kemasan ZENCOLOR diperoleh melalui kerja sama dengan produsen di Tiongkok.

Namun, berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum, majelis hakim menilai dokumen kerja sama yang diajukan belum cukup membuktikan asal-usul dan detail desain kemasan yang menjadi objek sengketa.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah T-5 berupa Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 25 Agustus 2024.

Dokumen tersebut dinilai tidak memuat uraian detail mengenai desain kemasan yang diberikan produsen Tiongkok kepada mitranya di Indonesia. Selain itu, bukti tersebut hanya berupa hasil cetak tanpa dokumen asli dan tanpa terjemahan tersumpah.

Majelis hakim juga menilai bukti T-18 dan T-19 berupa hasil cetak foto kemasan bermerek LOOKSLIKE tidak cukup untuk membuktikan bahwa desain yang disengketakan telah digunakan pihak lain sebelum SUNISA.

“Kerja sama dengan produsen luar negeri perlu didukung dokumen yang dapat membuktikan asal-usul dan kepemilikan desain secara jelas. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai dokumen kerja sama yang diajukan belum cukup membuktikan detail desain kemasan yang menjadi objek sengketa,” kata Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H.

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa dokumen kerja sama komersial dengan pemasok luar negeri perlu disertai bukti yang dapat menjelaskan asal-usul desain, kepemilikan hak, dan dasar penggunaan desain yang dipasok.

Hakim Perintahkan Penghapusan Dua Pencatatan Hak Cipta

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat beritikad tidak baik terkait pencatatan dua ciptaan yang menjadi objek sengketa.

Kedua pencatatan tersebut adalah “ZENCOLOR (Kemasan)” dengan Nomor Pencatatan 000756522 dan “DESAIN KEMASAN PRODUK ZENCOLOR BLACK EDITION” dengan Nomor Pencatatan 000460687.

Majelis hakim menilai kedua desain tersebut tidak memenuhi unsur orisinalitas berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan kedua pencatatan hak cipta tersebut hapus.

Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, yakni Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk tunduk dan melaksanakan putusan dengan menghapus kedua pencatatan ciptaan atas nama tergugat dari Daftar Umum Ciptaan.

“Majelis hakim menyatakan kedua pencatatan hak cipta yang menjadi objek sengketa harus dihapus dari Daftar Umum Ciptaan. Pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait sesuai perintah pengadilan,” jelas Nawarin Panungkunan Situmeang, S.H., M.H. dari Law Firm Wijaya Sandi & Co.

Penghapusan pencatatan tersebut berdampak terhadap dasar perlindungan hak cipta yang sebelumnya melekat pada kedua pencatatan atas nama tergugat.

Sengketa Menjadi Perhatian bagi Industri Kosmetik

Perkara SUNISA dan ZENCOLOR turut menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kosmetik yang menggunakan jasa produsen atau pemasok dari luar negeri.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa desain kemasan yang diperoleh dari produsen tidak melanggar hak pihak lain sebelum produk dipasarkan di Indonesia.

Hak merek, hak cipta, dan desain industri memiliki fungsi perlindungan yang berbeda.

Hak merek melindungi tanda pembeda barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Hak cipta melindungi ekspresi suatu ciptaan, termasuk karya seni rupa berupa desain kemasan.

Continue Reading

Daerah

DPR Desak Pemda Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan 2026/2027

Published

on

By

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi meminta pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027. Menurutnya, potensi banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian besar.

Matindas menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan 2026/2027 yang ditujukan kepada para kepala daerah.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing.

“Daerah yang memiliki histori curah hujan ekstrem harus segera memetakan kembali titik-titik rawan bencana dan memastikan jalur evakuasi dapat digunakan secara efektif. Simulasi juga perlu dilakukan bersama masyarakat agar mereka memahami apa yang harus dilakukan ketika bencana terjadi,” kata Matindas, Senin (2/11/2026).

Menurut dia, kesiapsiagaan tidak cukup hanya dengan membuat peta kerawanan. Pemerintah daerah juga harus memastikan kebutuhan dasar penanganan bencana tersedia di wilayah yang memiliki risiko tinggi.

Dapur umum, obat-obatan, tenda pengungsian, air bersih, hingga kebutuhan khusus bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas perlu disiapkan dalam bentuk stok penyangga atau buffer stock.

“Sebagai kebijakan mitigasi bencana, Pemda harus segera mendistribusikan alat berat, melakukan pengerukan sungai dan drainase, memperkuat tebing yang rawan longsor, serta memastikan kesiapan personel,” tegasnya.

Matindas juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BMKG, aparat keamanan, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat untuk mempercepat respons ketika terjadi kondisi darurat.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar daerah aliran sungai, lereng perbukitan, maupun kawasan yang memiliki riwayat banjir dan longsor diminta meningkatkan kewaspadaan secara mandiri.

Warga diimbau aktif memantau informasi cuaca dari BMKG dan BPBD, menyiapkan tas siaga bencana yang berisi dokumen penting dan kebutuhan darurat, serta mengetahui lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi terdekat.

“Yang tidak kalah penting, kesiapsiagaan harus didukung alokasi anggaran kebencanaan yang cukup dan dapat segera digunakan, baik untuk mitigasi maupun penanganan keadaan darurat. Pemerintah daerah harus berani memprioritaskan anggaran untuk pengurangan risiko bencana,” pungkas Matindas.

Continue Reading

Ibukota

Forkopimko Jakarta Utara Silaturahmi ke PT Perindo & Pengelola Pelabuhan Muara Baru

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana com.– Dalam rangka memperkuat sinergitas, koordinasi, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar kegiatan silaturahmi bersama jajaran Direksi PT Perikanan Indonesia (Perindo) Pelabuhan Muara Baru dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat PT Perindo, kawasan Pelabuhan Muara Baru tersebut dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, S.I.P., M.A., Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roy Riady, S.H., M.H., Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.,Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si. Direktur Utama PT Perindo Titi Mustika Sari, Direktur Keuangan Edi Santosa, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Yusuf Fathanah, S.Pi., M.Si., serta sejumlah pejabat TNI-Polri dan jajaran terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Keuangan PT Perindo menyampaikan paparan mengenai profil perusahaan, termasuk peran dan aktivitas PT Perindo dalam mendukung sektor perikanan nasional, khususnya di kawasan Pelabuhan Muara Baru.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roy Riady dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini merupakan momentum penting untuk membangun komunikasi dan mempererat hubungan antara unsur Forkopimko dengan jajaran PT Perindo.

“Melalui pertemuan ini, kita dapat saling mengenal dan membangun komunikasi yang baik. Jangan sampai jajaran Direksi PT Perindo tidak mengenal para pejabat Forkopimko Jakarta Utara. Silaturahmi ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut sehingga berbagai persoalan dapat dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan Polri siap mendukung seluruh aktivitas dan kegiatan di kawasan Pelabuhan Muara Baru melalui penguatan koordinasi serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kepolisian merupakan salah satu unsur utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Polri, PT Perindo, serta seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, silaturahmi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Fajri.

Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany menegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang berada dalam wilayah teritorial Koramil Penjaringan.

“Kami akan selalu bekerja sama dengan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung setiap kegiatan positif yang dilaksanakan Pemerintah Kota administrasi Jakarta Utara,” tuturnya.

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat apresiasi atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi ini. Menurutnya, pertemuan ini menjadi kesempatan untuk lebih mengenal keberadaan dan peran PT Perindo sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan di wilayah Jakarta Utara.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya silaturahmi ini. Melalui pertemuan ini, kami dapat lebih mengenal PT Perindo beserta peran dan kontribusinya di wilayah Jakarta Utara. Pemerintah Kota Jakarta Utara tentunya siap mendukung pelayanan dan membangun sinergi dengan seluruh pihak demi terciptanya wilayah Jakarta Utara yang aman, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.

Setelah rangkaian sambutan dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama, peninjauan kawasan Pelabuhan Muara Baru dengan berjalan kaki, serta ramah tamah di Rumah Makan Susi Masha.

Kegiatan silaturahmi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara unsur Forkopimko Jakarta Utara, PT Perindo, dan pengelola Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman dalam membangun hubungan kelembagaan yang harmonis, memperkuat koordinasi lintas sektoral, serta menciptakan iklim usaha dan lingkungan pelabuhan yang aman dan kondusif.

Sinergitas yang kuat, komunikasi yang terbuka, dan kebersamaan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung kemajuan kawasan Pelabuhan Muara Baru dan Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending