Nasional
Aneh, Mengaku Punya Utang Tapi Gak Mau Bayar Karena Alasan Masih Ada Kasus Perdata
Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, bahwa keinginan PT Meratus Line untuk berdamai seperti yang tertuang di dalam proposal seharusnya ditunjukan dengan membayar utangnya seperti yang telah diakui tanpa harus ada syarat-syarat lain di luar putusan Pengadilan Niaga.
“Jika perdamaian yang menjadi keinginannya, seharusnya ya dibayar utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat-syarat di luar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan beritikad baik. Semua orang tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit,” Syaiful dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Syaiful mengungkapkan, bahwa yang baru terlihat di ujung PKPU ini adalah kesadaran pengakuan akan utang PT Meratus Line dalam PKPU kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Padahal sebelumnya selalu berkilah dengan berbagai alasan.
“Di ujung PKPU baru mengakui punya utang, hanya saja tidak mau bayar dengan alasan masih ada kasus perdata. Padahal adanya kasus perdata itu juga karena ulahnya menjadi penggugat,” tukasnya.
“Itu bukti nyata itikad buruknya. Saya yakin Hakim Pemutus bisa melihat fakta nyata ini. Niat untuk tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada hanya dikemas bentuk lain,” ujarnya.
Syaiful juga menyoroti keinginan pihak Meratus Line mengusulkan agar putusan Pengadilan Niaga lewat mekanisme PKPU dan Pailit harus menunggu putusan perdata maka ini akan jadi preseden buruk atau tujuan hadirnya Pengadilan Niaga. “Padahal, tujuan Pengadilan Niaga dan mekanisme PKPU adalah untuk bisa mempercepat penyelesaian utang piutang sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi negara agar bisa sehat,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, usulan perdamaian dan baru mau bayar utang jika putusan perdata sudah inkracht dengan isi putusan sesuai kehendaknya itu melecehkan eksistensi dan tujuan hadirnya mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga. “Ini sama dengan menciderai proses hukum yang disiapkan negara khusus penyelesaian utang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia,” cetusnya.
Sementara Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika (GPS) yang mendampingi Syaiful Ma’arif ada kesempatan itu menilai, keputusan Majelis Hakim yang mentunda putusan pada 18 November mendatang dihadapkan pada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit.
“Tapi posisi ke arah pailit itu paling kuat karena Meratus di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line,” tukasnya.
GPS juga menyoroti soal adanya kreditur afiliasi dengan PT Meratus yang menurutnya menjadi bukti nyata adanya persengkongkolan dan bukti itikad buruk karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting.
“Ini berbeda dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama berada di posisi kreditur. Sedangkan delapan kreditur yang kita masalahkan itu kepemilikannya sama dengan Debitur PT Meratus Line. Jadi posisi Debitur dan Kreditur sama persis pemiliknya. Inilah persekongkolan yang kami maksud, karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting saja,” pungkasnya.
Diputuskan Pekan Depan
Sebelumnya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Jumat kemarin diputuskan bahwa nasib pailit PT Meratus Line baru akan ditentukan pada pekan depan. Pasalnya, sidang PKPU tersebut ditunda hingga 18 November mendatang untuk putusan dari Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.
‘Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah lebih dulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Jadi keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Gunawan Tri Budiono pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/11/2022).
Pada kesempatan tersebut, Hakim Gunawan juga sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Sentilan ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum PT Meratus line, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu dijawab oleh pengurus, yang mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.
Perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini sendiri berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Kini, setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut telah meringkuk di penjara Polda Jatim. PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.(s)
Daerah
Ulama dan Umaro Dalam Satu Majelis Pengajian Haul dan Milad Mama Bakry Sadeng
BOGOR , SENTANA – Pondok pesantren Mama Bakery Sadeng Leuwisadeng Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mengadakan acara pengajian akbar Haul dan Milad serta peresmian Klinik MBS, Gedung asrama putri dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Mama Bakry Sadeng, pada Selasa malam (21/4/2026).
Kegiatan keagamaan tersebut, berlangsung khidmad dan dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah.
Acara Milad dan Haol akbar tersebut sejumlah pejabat dan tokoh agama turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani, Sekjed MUI, Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan MA, Sekda Jawa Barat, Dr Drs Herman Suryatman, M.Si, Kepala Kemenag Prov Jabar, Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, Walikota Bogor, serta jajaran Forkompimda.
Hadir pula Imam Besar Masjidil Aqso Sayyid Syekh Ammar Azmi, Habib Mahdi Assegaf, para Camat, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta ribuan santri, wali santri dan jamaah.
Pengajian dan Haul Akbar tersebut dipimpin langsung oleh Pengasuh PonPes Mama Bakry Sadeng, KH Abah Roudl Bahar Bakry, serta diisi dengan tausiyah dari sejumlah ulama ternama.
Dalam sambutannya, Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani menyampaikan kesan mendalam atas suasana kebersamaan dalam kegiatan tersebut.
“Saya merasa terharu pengajian di sini karena banyaknya jamaah. Haul ini mengingatkan perjuangan mama bakry memberikan andil di kehidupan masyarakatnya dan mengingat pada jasa-jasa Mama Bakry. Mama bakry mewakafkan hidupnya untuk orang banyak, untuk kepentingan agamanya, negaranya caranya dengan menghafal al qur’an dengan belajar tekun. Harapannya, anaknya menjadi anak baik berguna bagi negara dan bangsanya,” ujar H. Ahmad Muzani.
Ia menegaskan bahwa, esensi dari kegiatan haul dan milad adalah sebagai mengajarkan kerukunan dan persatuan, maka persatuan dan kerukunan menjadi prioritas dalam kehidupan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, H. Herman Suryatman, M.Si, mengungkapkan permohonan maaf untuk keluarga besar Ponpes Mama Bakry dan masyarakat yang hadir, Bapak Gubernur terjebak macet, serta rasa bangga dan harunya dapat kembali hadir di tengah masyarakat, serta menyaksikan perkembangan Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng.
“Kehadiran saya di sini mewakili Bapak Gubernur dan permohonan maaf ke keluarga besar pesantren Mama Bakry, serta masyarakat. Jadi posisina Bapak Aing Gubernur tos meluncur kearah Bogor, posisina macet di perkerkirakan perjalanan 3-4 jam. Tapi sejatina Pondok pesantren iyeu berdiri beirisan pisan dengan visi misi Jawa Barat. Pemda Provinsi Jawa Barat kadedeuh, ngarojong, ngadukung, ngadekeng pondok Pesantren Mama Bakry Iyeu, visi Pemda Jawa Barat Istimewa melahirkan generasi berakhlakul karimah. Saya juga ingin melepas rindu kepada masyarakat kabupaten Bogor,” kata Herman Suryatman.

Dalam kesempatan tersebut, Neng Ais sebagai Wakil Ketua Panitia Haul dan Milad Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, sangat kaget dengan kehadiran jamaah yang melebihi target dan berterima kasih atas kehadiran masyarakat.
“Alhamdulillah jumlah pengunjung melebihi ekspetasi dan target dari panitia, prediksi jamaah yang hadir saat ini lebih dari 6000 orang,” ucap Neng Ais.
Neng Ais bersyukur, acara berjalan lancar walau sempat menimbulkan kekecewaan dari para jamaah, karena ketidakhadiran Bapak Gubernur Jawa Barat.
“Banyak jamaah yang kecewa, Bapak Aing tidak bisa hadir karena macet. Harapan saya, kedepan ada acara spesial pak gubernur bersama warga Leuwisadeng dan sekitarnya yang bertempat di Pesantren Mama Bakry Sadeng,” tambah Neng Ais.
Acara berlangsung dengan penuh kekhusyukan, diiringi do’a bersama untuk para pengasuh pesantren, para ulama, serta keselamatan dan kemajuan umat Islam.
“Kegiatan Milad dan Haul Akbar ini diharapkan dapat terus mempererat ukhuwah islamiyah, menumbuhkan semangat keagamaan,” imbuhnya. (Red).
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
-
Peristiwa1 day agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Ibukota4 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Wisata3 days agoTiga Periode Terpilih Nakodahi IHKA BPD Banten, Ini yang Akan dilakukan Slamet Suprianto S.Par.
-
Polhukam6 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat

