Connect with us

Polhukam

Uang Sitaan Rp 546 Miliar Barang Bukti Kasus Bank Bali Disetor Ke Negara

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang sitaan senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra sudah diserahkan ke negara.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 sekitar pukul 14.30 WIB, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali no 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp 546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dirampas untuk negara , telah diterima pada rekening kas negara dengan kode MAP.423611,” jelas Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (25/8) di Kantor Kejaksaan Agung Sementara di Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Setia Untung secara transparan juga menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi. Itu ia lakukan agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik.

“Perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya keluarkan untuk pelaksanaan eksekusi. Saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya, salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan saat eksekusi pun saya ke Bank Permata. Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Kemudian saya tunjukan ini, berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu,” sambung Untung sembari menunjukan lembaran bukti kepada media.

Ia mengakui, saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh Jaksa, uang sebesar kurang lebih Rp.546 miliar, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang ditransfer langsung ke kas perbendaharaan negara Kementerian Keuangan.

“Ini bukti yang telah disetorkan ke kas negara,” ujar mantan Kajati Jawa Barat itu sembari menunjukan lembar pelaksanaan eksekusi.

“Silahkan mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari bohong. Ini buktinya, silahkan cek ke perbendaharaan negara,” sambungnya tegas.

Lalu, kata Untung ada bukti transferan dari Bank Permata yang diserahkan kepada Jaksa selaku eksekutor. Bahkan, Untung pun membuktikan jejak digital yang telah tersebar di berbagai pemberitaan media saat itu yang telah dipublikasikan pada tanggal 29 Juni 2009 silam.

“Dengan penjelasan dari saya selaku saat itu Kajari Jaksel, hari ini saya menjelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya berharap dengan penjelasan ini, tidak ada lagi berita-berita yang meyesatkan masyarakat,” ucapnya.

Penjelasan tersebut menjawab pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Seperti dilansir dari jawapos.com (22/8), usai diperiksa Bareskrim Polri, Antasari mempertanyakan apakah korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar sudah dieksekusi atau belum.

Antasari diperiksa Bareskrim sebagai saksi. Saat kasus Bank Bali bergulir, Antasari merupakan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut sendiri bergulir di Kejaksaan Negeri Jakarta tahun 2009. Dari jejak digital di media, diketahui bahwa memang bukti uang sitaan tersebut sudah disetor ke negara.

“Di era sekarang, kan sebenarnya teman-teman bisa cek sendiri di google. Jejak digitalnya bisa terlihat bahwa dana kasus korupsi Bank Bali tersebut sudah disetor ke negara,” lanjut Untung.

Sekedar diketahui, kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan terus bergulir hingga ke tingkat kasasi. Djoko Tjandra sendiri kemudian melarikan diri. Belakangan setelah belasan tahun, tahun 2020 ini Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Penangkapannya memang membuat heboh. Sebab, membuat penegak hukum tersandung kasus. Mulai dari polisi berpangkat Irjen hingga Jaksa.

Wakil Jaksa Agung menegaskan, meski saat ini Korps Adhyaksa sedang dilanda duka, dengan begitu mencekamnya Kantor Kejagung yang diserang oleh api, namun seluruh warga Kejaksaan tetap semangat. “Bahwa sampai kapanpun Kejaksaan tidak akan kendor dalam menangani Perkara besar yang menjadi sorotan publik dan terus melakukan penegakan hukum demi kecintaan NKRI,” pungkasnya. (Red).

Polhukam

Konsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan

Published

on

By

JAKARTA, Sentana — Persoalan kualitas produk furniture berujung ke meja hijau. Seorang konsumen menggugat Informa setelah satu set sofa dan meja yang dibelinya mengalami kerusakan, meski produk tersebut masih tergolong baru.

Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah antara konsumen dengan pihak Informa belum menemukan titik temu. Melalui kuasa hukumnya dari Mulkan Let-Let Partner, Gema Lazuardi Akbar, konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Gema menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika konsumen membeli satu set sofa dan meja pada 17 Januari 2026. Saat proses pemasangan pada 30 Januari 2026, petugas Informa menemukan adanya kerusakan pada salah satu sofa yang hendak dipasang.

Atas kondisi tersebut, pihak Informa disebut menyampaikan akan mengganti sofa yang rusak dengan unit baru dan melakukan pemasangan ulang.

“Pada saat pemasangan tanggal 30 Januari, sudah ditemukan adanya kerusakan pada sofa. Kemudian disampaikan akan dilakukan penggantian sofa sekaligus pemasangan ulang,” kata Gema.

Penggantian dan pemasangan ulang kemudian dilakukan pada Februari 2026. Namun, persoalan kembali muncul beberapa bulan kemudian.

Menurut Gema, pada Juni 2026 atau kurang dari lima bulan setelah unit pengganti digunakan, furniture tersebut kembali mengalami kerusakan.

“Belum lima bulan barang yang dibeli klien kami sudah rusak. Kami sudah menyampaikan somasi kepada Informa dan meminta adanya penggantian kerugian, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sesuai yang kami harapkan,” ujarnya.

Gema mengatakan pihak Informa sebelumnya menawarkan penyelesaian berupa perbaikan terhadap furniture yang mengalami kerusakan. Namun, opsi tersebut tidak diterima kliennya.

Menurut dia, konsumen menginginkan unit yang bermasalah dikembalikan karena terdapat kekhawatiran kerusakan serupa kembali terjadi setelah dilakukan perbaikan.

Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan oleh kedua pihak. Namun, menurut Gema, masih terdapat sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan.

“Sudah ada somasi dan sempat dilakukan musyawarah. Ada beberapa poin yang tidak bisa diakomodir. Bahkan, mereka menganggap permintaan kami tidak dapat dipenuhi oleh pimpinan Informa,” katanya.

Gema menegaskan, tuntutan kliennya tidak hanya berkaitan dengan pengembalian furniture. Konsumen juga meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta permintaan maaf dari pihak perusahaan.

“Kami hanya meminta pengembalian, kerugian, dan permintaan maaf. Karena kejadian ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan hasil, konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut, pihak konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Nilai kerugian materiil dan immateriil yang kami tuntut sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Gema.

Gema menilai perkara tersebut bukan semata-mata persoalan kerusakan sebuah furniture. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas dan tanggung jawab pelaku usaha ketika produk yang dibeli mengalami persoalan.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian bagi pelaku usaha di sektor furniture maupun bidang usaha lainnya agar lebih memperhatikan kualitas produk sekaligus memberikan informasi mengenai garansi dan mekanisme penyelesaian keluhan secara jelas kepada konsumen.

Hingga berita ini disusun, pihak Informa belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait gugatan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum konsumen.

Continue Reading

Polhukam

Peduli Kemanusiaan Jajaran Polres Bogor Donasikan Korban Bencana NTT

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Melalui gerakan patungan sukarela selama satu pekan, personel Polres Bogor bersama seluruh Polsek jajaran berhasil menghimpun dana kemanusiaan sebesar Rp100 juta untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam di Kelurahan Tanarata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Donasi tersebut merupakan hasil swadaya anggota yang secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya. Bantuan kemudian disalurkan melalui Komunitas Polisi Baik Polres Bogor bersama perwakilan mahasiswa NTT yang berada di Bogor.

Gerakan kemanusiaan itu diinisiasi setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selama satu pekan, anggota di tingkat Mapolres hingga Polsek jajaran bergotong royong mengumpulkan dana sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.

Untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, tiga personel Komunitas Polisi Baik Polres Bogor diterjunkan langsung ke lokasi dropping bantuan di Kelurahan Tanarata. Mereka didampingi perwakilan mahasiswa asal NTT yang menempuh pendidikan di Bogor.

Perwakilan Mahasiswa NTT di Bogor, Tri Rahman, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kapolres Bogor beserta seluruh personel yang ikut dalam aksi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Bogor dan seluruh anggota jajaran Polres serta Polsek yang telah bergotong royong dan patungan selama seminggu. Kepedulian seluruh personel melalui Komunitas Polisi Baik Polres Bogor yang melibatkan kami mahasiswa NTT sungguh luar biasa,” papar Tri Rahman,Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, bantuan senilai Rp100 juta tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat terdampak bencana di Tanarata. Ia berharap bantuan itu dapat meringankan beban warga sekaligus menjadi bukti kuat bahwa kepedulian terhadap sesama tidak dibatasi jarak dan wilayah.

“Bantuan Rp100 juta ini sangat berharga untuk saudara-saudara kami di Kelurahan Tanarata, Manggarai Timur. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan membantu proses pemulihan,” terang nya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keikhlasan dan antusiasme seluruh anggotanya dalam menggalang bantuan.

Menurutnya, aksi tersebut bukan semata-mata soal jumlah dana yang terkumpul, tetapi juga tentang bagaimana semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh di lingkungan kepolisian,”ucap nya.

Ia menegaskan, polisi tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk hadir ketika masyarakat mengalami musibah.

Gerakan patungan selama sepekan itu sekaligus menjadi gambaran bahwa kepedulian dapat diwujudkan melalui langkah sederhana ketika dilakukan secara bersama-sama. Sedikit yang disisihkan oleh setiap anggota akhirnya terkumpul menjadi bantuan bernilai besar bagi masyarakat yang sedang membutuhkan.

Penyaluran bantuan melalui Komunitas Polisi Baik Polres Bogor dan mahasiswa NTT tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak bencana di Kelurahan Tanarata dan membantu mempercepat proses pemulihan kehidupan sosial masyarakat di Kecamatan Kota Komba.

Aksi tersebut juga menjadi pesan bahwa solidaritas kemanusiaan tidak mengenal batas daerah. Dari Kabupaten Bogor, kepedulian itu dikirim jauh ke Manggarai Timur sebagai bentuk persaudaraan dan semangat gotong royong untuk sesama,” papar nya…Ron

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Bupati Bogor untuk segera menonaktifkan pejabat di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda ) Kabupaten Bogor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan upah pungut.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 22 / 08 /. 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
Langkah tersebut dinilai penting agar kinerja Bappenda tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal,”terang nya.

“Kami minta Bupati Bogor tegas. Pejabat yang diduga menerima atau mendapat akses potongan upah pungut sebaiknya dinonaktifkan sementara. Ini penting untuk menjaga normalisasi pelayanan dan agar Bappenda tidak terbelenggu kasus yang sedang disidik KPK,” ujar M Johan.

Ia menjelaskan, upah pungut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang biasanya dilaporkan Bappenda dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun “diduga “ dalam praktiknya sering terjadi pembagian kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di DPRD,” papar nya.

“Tradisi ini sudah terjadi. Jangan ada yang disembunyikan. Dinas penghasil dana ada perbandingan upah pungut dan Bappenda yang menerima laporan serta setor ke kasda. Harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.

Johan juga meminta KPK untuk transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup dan tidak boleh ada intervensi kepentingan politik.

“Jangan sampai staf jadi tumbal. Kalau memang ada eselon II setingkat kepala dinas yang terlihat, harus dijelaskan apa peranannya. Kami tidak ingin kasus ini panas di awal, redup di akhir,” katanya.

Ia menyayangkan masih adanya persoalan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Padahal sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar tidak terjadi “KPK jilid tiga” di Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu kami akan terus mengontrol kinerja Pemkab Bogor agar terus berbenah dan bersih dari koruptor. Rakyat juga harus diberi pemahaman karena masih banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang bersih dari korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Johan menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan anggota DPRD, maka harus diproses hukum juga.

“Upah pungut biasanya ada pembagiannya sampai ke anggota DPRD. KPK harus usut tuntas tanpa pandang bulu. Korupsi adalah musuh rakyat. Putusannya harus tegas dan jelas,” pungkasnya. (Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending