Polhukam
Uang Sitaan Rp 546 Miliar Barang Bukti Kasus Bank Bali Disetor Ke Negara
Jakarta, Hariansentana.com – Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang sitaan senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra sudah diserahkan ke negara.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 sekitar pukul 14.30 WIB, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali no 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp 546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dirampas untuk negara , telah diterima pada rekening kas negara dengan kode MAP.423611,” jelas Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (25/8) di Kantor Kejaksaan Agung Sementara di Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Setia Untung secara transparan juga menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi. Itu ia lakukan agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik.
“Perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya keluarkan untuk pelaksanaan eksekusi. Saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya, salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus saudara Sila Pulungan,” paparnya.
“Dan, bahkan saat eksekusi pun saya ke Bank Permata. Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Kemudian saya tunjukan ini, berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu,” sambung Untung sembari menunjukan lembaran bukti kepada media.
Ia mengakui, saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh Jaksa, uang sebesar kurang lebih Rp.546 miliar, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang ditransfer langsung ke kas perbendaharaan negara Kementerian Keuangan.
“Ini bukti yang telah disetorkan ke kas negara,” ujar mantan Kajati Jawa Barat itu sembari menunjukan lembar pelaksanaan eksekusi.
“Silahkan mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari bohong. Ini buktinya, silahkan cek ke perbendaharaan negara,” sambungnya tegas.
Lalu, kata Untung ada bukti transferan dari Bank Permata yang diserahkan kepada Jaksa selaku eksekutor. Bahkan, Untung pun membuktikan jejak digital yang telah tersebar di berbagai pemberitaan media saat itu yang telah dipublikasikan pada tanggal 29 Juni 2009 silam.
“Dengan penjelasan dari saya selaku saat itu Kajari Jaksel, hari ini saya menjelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya berharap dengan penjelasan ini, tidak ada lagi berita-berita yang meyesatkan masyarakat,” ucapnya.
Penjelasan tersebut menjawab pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Seperti dilansir dari jawapos.com (22/8), usai diperiksa Bareskrim Polri, Antasari mempertanyakan apakah korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar sudah dieksekusi atau belum.
Antasari diperiksa Bareskrim sebagai saksi. Saat kasus Bank Bali bergulir, Antasari merupakan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut sendiri bergulir di Kejaksaan Negeri Jakarta tahun 2009. Dari jejak digital di media, diketahui bahwa memang bukti uang sitaan tersebut sudah disetor ke negara.
“Di era sekarang, kan sebenarnya teman-teman bisa cek sendiri di google. Jejak digitalnya bisa terlihat bahwa dana kasus korupsi Bank Bali tersebut sudah disetor ke negara,” lanjut Untung.
Sekedar diketahui, kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan terus bergulir hingga ke tingkat kasasi. Djoko Tjandra sendiri kemudian melarikan diri. Belakangan setelah belasan tahun, tahun 2020 ini Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Penangkapannya memang membuat heboh. Sebab, membuat penegak hukum tersandung kasus. Mulai dari polisi berpangkat Irjen hingga Jaksa.
Wakil Jaksa Agung menegaskan, meski saat ini Korps Adhyaksa sedang dilanda duka, dengan begitu mencekamnya Kantor Kejagung yang diserang oleh api, namun seluruh warga Kejaksaan tetap semangat. “Bahwa sampai kapanpun Kejaksaan tidak akan kendor dalam menangani Perkara besar yang menjadi sorotan publik dan terus melakukan penegakan hukum demi kecintaan NKRI,” pungkasnya. (Red).
Polhukam
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).
Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.
Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.
“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)
Polhukam
Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.
“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.
Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.
Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)
Polhukam
GAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
gamki bersama sejumlah ormas kecam pernyataan jusuf kala
Jakarta, hariansentana.com- GERAKAN Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah elemen organisasi kristen dan Ormas mengecam pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kala (JK) yang menyinggung doktrin agama Kristen.
Diketahui, JK dalam kesempatannya memberikan ceramah Ramadhan di kampus UGM mengatakan bahwapernyataan JK yang menyebut kedua pihak dalam konflik Poso dan Ambon menggunakan istilah “mati syahid”.
“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.” kata JK saat itu.
Pernyataan JK tersebut menuai kemarahan dan kecaman dari warga net di berbagai platform media sosial. warga net membantah pernyataan JK bahwa agama Kristen tidak pernah ada ajaran membunuh musuh dan mati syahid atau martir. Kristen justru mengajarkan “hukum Kasih” (Lukas 6:27, “Kasihilah Musuhmu, berbuat baiklah kepada orang2 yg membencimu. Matius 5:49, “ditampar pipi kanan kasih pipi kiri). Dalam Injil Matius 22 ayat 37-38, tentang hukum utama kasih Yesus mengajarkan agar mengasihi sesama manusia seperti diri kita sendiri.
Terkait peristiwa konflik Ambon dan Poso, warga net juga berpendapat bahwa dalam peristiwa itu umat kristiani tidak menyerang umat Islam, mereka membela dan mempertahankan diri, mereka membunuh umat Islam yang menyerang mereka, ingin membunuh mereka. pula Faktanya seperti Tibo cs dihukum mati, sementara pemimpin perang dari Islam tidak.
Bertempat di sekretariat pusat DPP GAMKI, sejumlah elemen masyarakat seperti; Dewan pakar MUKI, Assosiasi Pendeta Indonesia (API), BKGLKI, Pemuda Batak Bersatu, Advokat Batak, Laskar Manguni, Persatuan Indonesia Timur dan lainnya, menyatakan sikap; 1, Menyatakan bahwa orang kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan mati syahid masuk surga seperti yang dikatakan JK. Justru Agama kristen disuruh mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun.
2, Mengecam keras pernyataan Bpk. Jusuf Kala yang menyakiti hati kami umat kristen dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
3, Akan Melaporkan JK ke Kepolisian republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap kami bacakan,” kata Ketum GAMKI, Sahat Philip Sinurat mewakili semua elemen lembaga kristen dan Ormas yang hadir di kantor sekretariat pusat GAMKI, Menteng, Jakarta, Minggu (12/5/2026) malam.
Diketahui. pada hari ini, Senin (13/05/2026, mereka akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan pasal penistaan agama oleh JK.
-
Polhukam4 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota7 days agoPemkot Administrasi Jakut Tegas, Segera Tertibkan Pool Truk Trailer di Permukiman
-
Ibukota5 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Ibukota6 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta

