Connect with us

Polhukam

Uang Sitaan Rp 546 Miliar Barang Bukti Kasus Bank Bali Disetor Ke Negara

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang sitaan senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra sudah diserahkan ke negara.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 sekitar pukul 14.30 WIB, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali no 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp 546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dirampas untuk negara , telah diterima pada rekening kas negara dengan kode MAP.423611,” jelas Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (25/8) di Kantor Kejaksaan Agung Sementara di Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Setia Untung secara transparan juga menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi. Itu ia lakukan agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik.

“Perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya keluarkan untuk pelaksanaan eksekusi. Saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya, salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan saat eksekusi pun saya ke Bank Permata. Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Kemudian saya tunjukan ini, berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu,” sambung Untung sembari menunjukan lembaran bukti kepada media.

Ia mengakui, saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh Jaksa, uang sebesar kurang lebih Rp.546 miliar, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang ditransfer langsung ke kas perbendaharaan negara Kementerian Keuangan.

“Ini bukti yang telah disetorkan ke kas negara,” ujar mantan Kajati Jawa Barat itu sembari menunjukan lembar pelaksanaan eksekusi.

“Silahkan mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari bohong. Ini buktinya, silahkan cek ke perbendaharaan negara,” sambungnya tegas.

Lalu, kata Untung ada bukti transferan dari Bank Permata yang diserahkan kepada Jaksa selaku eksekutor. Bahkan, Untung pun membuktikan jejak digital yang telah tersebar di berbagai pemberitaan media saat itu yang telah dipublikasikan pada tanggal 29 Juni 2009 silam.

“Dengan penjelasan dari saya selaku saat itu Kajari Jaksel, hari ini saya menjelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya berharap dengan penjelasan ini, tidak ada lagi berita-berita yang meyesatkan masyarakat,” ucapnya.

Penjelasan tersebut menjawab pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Seperti dilansir dari jawapos.com (22/8), usai diperiksa Bareskrim Polri, Antasari mempertanyakan apakah korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar sudah dieksekusi atau belum.

Antasari diperiksa Bareskrim sebagai saksi. Saat kasus Bank Bali bergulir, Antasari merupakan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut sendiri bergulir di Kejaksaan Negeri Jakarta tahun 2009. Dari jejak digital di media, diketahui bahwa memang bukti uang sitaan tersebut sudah disetor ke negara.

“Di era sekarang, kan sebenarnya teman-teman bisa cek sendiri di google. Jejak digitalnya bisa terlihat bahwa dana kasus korupsi Bank Bali tersebut sudah disetor ke negara,” lanjut Untung.

Sekedar diketahui, kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan terus bergulir hingga ke tingkat kasasi. Djoko Tjandra sendiri kemudian melarikan diri. Belakangan setelah belasan tahun, tahun 2020 ini Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Penangkapannya memang membuat heboh. Sebab, membuat penegak hukum tersandung kasus. Mulai dari polisi berpangkat Irjen hingga Jaksa.

Wakil Jaksa Agung menegaskan, meski saat ini Korps Adhyaksa sedang dilanda duka, dengan begitu mencekamnya Kantor Kejagung yang diserang oleh api, namun seluruh warga Kejaksaan tetap semangat. “Bahwa sampai kapanpun Kejaksaan tidak akan kendor dalam menangani Perkara besar yang menjadi sorotan publik dan terus melakukan penegakan hukum demi kecintaan NKRI,” pungkasnya. (Red).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar, Disegel, CKTRP Pastikan Tak Ada Aktivitas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) pemerintahan kota administrasi jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.

Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Lukman Edy di Balik Konsolidasi Gus Kikin hingga Terpilih sebagai Ketum PBNU

Published

on

By

JOMBANG, Sentana — Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang telah melahirkan kepemimpinan baru. KH Miftachul Akhyar dipercaya sebagai Rais ‘Aam PBNU, sementara KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

Perhelatan Muktamar NU ke-35 juga mendapat perhatian langsung dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto hadir dalam pembukaan Muktamar pada 27 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dan kembali hadir pada acara penutupan pada 31 Agustus 2026.

Kehadiran Presiden tersebut menunjukkan posisi strategis NU sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia sekaligus mitra penting pemerintah dalam berbagai agenda kebangsaan.

Di balik proses konsolidasi yang mengantarkan Gus Kikin ke pucuk kepemimpinan PBNU, terdapat sejumlah tokoh yang bekerja di belakang layar. Salah satunya adalah Dr. Ir. H. Muhammad Lukman Edy, M.Si.

Lukman Edy disebut memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan dukungan bagi Gus Kikin menjelang Muktamar NU ke-35. Pengalamannya di lingkungan politik dan jaringan Nahdlatul Ulama menjadi salah satu modal dalam membangun komunikasi dengan para tokoh serta struktur NU di berbagai daerah.

Lukman Edy lahir di Teluk Pinang, Indragiri Hilir, Riau, pada 26 November 1970. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Brawijaya.

Kiprahnya di lingkungan NU dan politik nasional bukan hal baru. Ia pernah memimpin PKB Riau dan menjadi anggota DPRD Riau. Lukman Edy juga dikenal sebagai salah satu tokoh Melayu yang turut membangun kekuatan NU di Sumatera untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ketika itu dipimpin KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Pada 2005, Lukman Edy dipercaya Muhaimin Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB. Dua tahun kemudian, ia mendapat kepercayaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2007-2009.

Konsolidasi Dua Pekan

Juru Bicara Tim Qanun Asasi, Abi Rekso, mengatakan kontribusi Lukman Edy dalam proses konsolidasi dukungan terhadap Gus Kikin cukup signifikan.

Menurut Abi, dukungan terhadap Gus Kikin mencapai 472 dukungan dari pengurus wilayah dan cabang NU di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari pengalaman dan jaringan Lukman Edy yang selama bertahun-tahun berinteraksi dengan tokoh-tokoh NU di berbagai wilayah.

“Kalau boleh jujur, persiapan ini hanya dua minggu setelah Yai Kikin mantap untuk maju. Di bawah koordinasi Pak Lukman Edy seluruh tim bersinergi secara paralel. Alhamdulillah hasil dukungan 472 karena kerja cerdas yang solid,” kata Abi Rekso.

Menurutnya, waktu konsolidasi yang relatif singkat menjadi tantangan tersendiri. Namun, koordinasi yang dilakukan secara paralel membuat proses penggalangan dukungan dapat berjalan efektif.

Peran tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keberhasilan sebuah kontestasi di lingkungan organisasi sebesar NU tidak hanya ditentukan oleh figur yang tampil di depan publik, tetapi juga oleh kerja konsolidasi dan komunikasi yang berlangsung di belakang layar.

Kini, setelah Muktamar NU ke-35 menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU, tantangan berikutnya adalah memastikan kepemimpinan baru tersebut mampu menyatukan seluruh elemen NU dan menjalankan agenda organisasi untuk lima tahun ke depan.

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menilai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bappenda Kabupaten Bogor hanya “gertak sambal”.

Hal ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan melalui telephon seluler nya (2/9/2026).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 4 pejabat yang diperiksa dan barang bukti senilai Rp1,5 miliar disita. Namun KPK belum juga menetapkan tersangka dan belum merilis perkembangan penyidikan secara jelas,” terang nya.

“Kalau sudah masuk penyidikan dan barang bukti ada, seharusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya dan ada rilis resmi. Ini kebalik. Yang ada hanya pemeriksaan umum,” ujarnya.

Ia menduga ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini. “Ini berbahaya. Jangan sampai KPK digunakan untuk kepentingan menjatuhkan citra kepala daerah yang sedang semangat membangun. Jangan sampai jadi alat politik untuk menaikkan rating calon tertentu,” katanya.

LSM PRB berencana membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait proses perkara yang dinilai tidak jelas rundingannya. Jika KPK tidak mampu menuntaskan, pihaknya juga akan menguji SOP kerja KPK dalam penanganan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

“Publikasi kasus korupsi harus ada batasnya. Jangan belum ada penetapan tersangka, tapi opini sudah kemana-mana. Ini merusak citra Bupati Bogor yang sedang membangun Bogor Istimewa,” tegasnya.

Ia meminta KPK tidak mempublikasikan suatu perkara sebelum benar-benar masuk tahap penyidikan dan ada alat bukti yang cukup. “Biar jelas dulu baru dipublikasikan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau ASN yang masih diperiksa agar tidak takut. Menurutnya kesalahan sering datang dari kebijakan, bukan dari pelaksana. “ASN hanya menjalankan fungsi dan tugas sesuai Perbub. Kalau Perbub-nya bermasalah, dampak hukumnya ke ASN. Karena itu DPRD harus menjalankan fungsi kontrol, jangan hanya menonton,” ujarnya.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan juga diketahui merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. (Ro

Continue Reading
Advertisement

Trending