Polhukam
BIN : Waspada Gerakan Radikalisme Di Tengah Pandemi Covid – 19.
Jakarta, Hariansentana.com – Tren gerakan radikalisme yang menjurus pada aksi teroris masih ada di Indonesia. Kelompok teroris yang selama ini masih eksis, terus memantau situasi kewaspadaan aparat keamanan Indonesia. Beberapa serangan yang dilancarkan kepada aparat keamanan meskipun berskala kecil belakangan ini, membuktikan bahwa kelompok radikal tersebut masih mampu melakukan aksi terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Hal ini disampaikan oleh DR. Wawan Purwanto, selaku Deputi Komunikasi dan Informasi BIN dalam bincang velox pada Kamis (25/6).
Serangan teror tersebut meskipun sedikit kurang terkoordinasi dan dilakukan dengan senjata apa saja, merupakan upaya untuk mempertahankan eksistensi mereka kepada masyarakat. “Ditengah pandemi covid 19 saat ini, yg sedang melanda seluruh lapisan masyarakat, mereka tetap berupaya melakukan serangan dan di sampaikan melalui ruang publik.”kata DR. Wawan.
Selain itu, beredarnya berita hoax di media terutama media sosial, menjadi faktor pendukung, yang turut menyuburkan eksistensi aksi-aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal dan terorisme. Sekitar 60% dari berita hoax yang beredar di media terutama media sosial, telah dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teroris untuk menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi teror.
Ajakan tersebut terutama diarahkan untuk merekrut generasi muda atau generasi milenial, yang semangatnya dimanfaatkan oleh kelompok ini untuk menyampaikan ajakan yang seolah berdasarkan ajaran agama. “Oleh karena itu kita mengajak kepada masyarakat, untuk senantiasa turut mengontrol dan mewaspadai berita-berita hoax, yang diragukan kebenarannya, jika ditemukan informasi yang dicurigai segera melapor kepada pihak yang berwajib,” tambah DR. Wawan.
Sementara itu, Dekan Fisipol UKI, DR. Angel Damayanti menyampaikan, untuk lingkup Indonesia, pergerakan radikalisme di Indonesia tidak hanya memiliki satu tujuan, ada kelompok radikalisme yang hanya radikal di gagasan saja, namun tidak punya niat untuk melakukan aksi kekerasan.
Kelompok ini hanya memunculkan wacana kelemahan pemerintah seperti kegagalan mengatasi Pandemi Covid – 19, sehingga memunculkan aksi atau diskusi tentang pemakzulan Presiden.
Selain itu ada kelompok radikal yang vandalisme, yang melakukan gerakan dengan menggunakan kekerasan, dan ada beberapa kelompok lainnya. Lalu ada kelompok radikal milisi, radikal separatis dan radikal teroris yang sering melakukan aksinya dengan menggunakan momentum hari raya keagamaan.
“Diantara kelompok tersebut walaupun sama – sama berbahaya, namun ditengah wabah Pandemi ini, yang harus diwaspadai adalah kelompok radikal gagasan karena karena selama masa PSPB social distancing atau physical distancing saat ini, masyarakat akan lebih banyak mengakses media sosial dan media online yang justru menjadi sarana paling aman bagi kelompok radikal ini untuk menyampaikan gagasan radikalisme nya”, kata DR. Angela.
Selain itu, medsos dan media online ini bisa menjadi sarana propaganda dan informasi hoaks, termasuk sarana rekrutmen dikalangan generasi muda utuk menyebarkan pengaruh dari kelompok radikal, bahkan situasi Pandemi Covid – 19 ini pun menjadi sarana penyebaran paham radikalisme. “Atas nama bencana Covid, perlu diwaspadai sumbangan ataupun donasi untuk bantuan kemanusiaan akibat covid-19, dananya justru disalahgunakan atau dimanfaatkan dan digunakan untuk membiayai gerakan atau aksi teroris,” tambah DR. Angel.
Oleh karena itu pemerintah perlu terus berupaya membangun kepercayaan publik, karena kunci utama dari suburnya paham radikalisame adalah banyaknya ketidakpuasan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah harus terus memperbaharui strategi merebut hati publik dan menyakinkan publik, tentang upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan bangsa.
“Publik harus diyakinkan bahwa pemerintah telah melakukan pekerjaan yang berhasil dengan baik, jika publik yakin terhadap pemerintah, niscaya paham radikal perlahan akan terkikis dan hilang ditengah masyarakat.” sambung DR. Angel.
Dan masyarakat perlu tetap kritis terhadap beredarnya informasi di tengah – tengah publik, jangan mudah percaya terhadap segala diinformasi yang diragukan kebenarannya. “Sebaiknya masyarakat selalu cek dan ricek apabila menemukan berita hoaks yg beredar, dan tidak ragu untuk bertanya kepada ahlinya, agar tidak menimbulkan miskomunikasi,” sambung DR. Wawan, menutup wawancaranya.
Polhukam
Polri Perkuat Transformasi Pendidikan melalui LSSK dan Kelas Tematik
FOTO BERSAMA-Irjen Pol Dr. Susilo Teguh R, M.Si, bersama Kombes Pol Dr. Pranatal, S.I.K, M.Si, beserta tim, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW, Dr. Ir. Sri Suwartiningsih, M.Si dan Wakil Dekan Fiskom Sampoerno, S.Pd, M.Si, foto bersama usai acara. (Foto Ist).
SALATIGA, SENTANA – Polri terus memperkuat transformasi Pendidikan dan Pelatihan melalui pengembangan ekosistem pembelajaran yang berbasis teknologi, ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata tugas kepolisian.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Wakapolri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedy Prasetyo, S.H, M.H, M.Hum, M.Si, dalam mendorong pembenahan dan akselerasi Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penguatan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian (LSSK) dan Pusat Studi Kepolisian, serta pengembangan Kelas Tematik di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Kegiatan transfer teknologi informasi dan knowledge transfer mengenai pemanfaatan LSSK kepada para dosen dan operator Akpol, Rabu (26/8).
Kegiatan ini dirancang secara bertahap dan berkelanjutan untuk memastikan terjadinya alih kemampuan yang optimal.
Sehari berikutnya, Kamis (27 Agustus 2026), Irjen Pol Dr. Susilo Teguh R, M.Si, bersama Kapusdik Bimmas Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dr. Pranatal, S.I.K, M.Si, beserta tim melakukan kunjungan ke Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.
Diungkapkan Irjen Pol Dr. Susilo Teguh, kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses literasi dalam pengembangan Kelas Tematik. “Melalui diskusi akademik, tim Pendidikan Polri bertukar pengalaman dan perspektif UKSW untuk memperkaya konsep Kelas Tematik yang dikembangkan di Akpol,” ujar Irjen Pol Dr. Susilo Teguh R, yang juga Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian.
Rombongan diterima oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi UKSW, Dr. Ir. Sri Suwartiningsih, M.Si dan Wakil Dekan Fiskom Sampoerno, S.Pd, M.Si.
Menurutnya, penguatan LSSK dan Kelas Tematik merupakan bagian dari upaya membangun pendidikan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi juga mampu mengembangkan kemampuan analitis, pemecahan masalah, kolaborasi, kreativitas dan adaptasi terhadap dinamika masyarakat, imbuh Dosen Kepolisian Utama Kepolisian di STIK-PTIK Lemdiklat Polri. (Red).
Polhukam
Polres Bogor Gandeng Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas
Bogor, Hariansentana.com – Polres Bogor memperkuat kemitraan dengan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Silaturahmi Mitra Ojol Kamtibmas di GOR Pakansari, Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026). Ratusan pengemudi ojol dari berbagai komunitas, termasuk Gojek, hadir bersama jajaran Satlantas Polres Bogor.

Kegiatan diisi edukasi safety riding, pelayanan SIM keliling, pelatihan pertolongan pertama, serta diskusi santai antara polisi dan pengemudi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto melalui pesannya menyebut ojol memiliki mobilitas tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga posisinya strategis untuk deteksi dini gangguan kamtibmas.
“Keamanan tanggung jawab bersama. Jika menemukan tawuran, kecelakaan, atau tindak kriminal, segera laporkan ke polisi. Jangan bertindak sendiri,” pesannya.
Sementara Kasat Lantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto menegaskan, kemitraan ini penting untuk memperluas pendekatan preventif. Pengemudi ojol yang setiap hari di jalan dinilai potensial menjadi “mata dan telinga” kepolisian.
“Kami ingin membangun komunikasi dua arah. Polisi beri edukasi, masyarakat beri informasi. Safety riding juga harus jadi budaya, bukan karena takut ditilang,” ujar Afif.

Salah satu pengemudi, Saipul, mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat. “Komunikasi dengan polisi jadi lebih mudah. Kalau ada kejadian di lapangan bisa langsung kami sampaikan,” terang nya.
Melalui kegiatan ini, Polres Bogor berharap terjalin kemitraan nyata antara polisi dan komunitas ojol demi menciptakan Kabupaten Bogor yang aman, tertib, dan nyaman,” papar nya……:Ron
Polhukam
Konsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
JAKARTA, Sentana — Persoalan kualitas produk furniture berujung ke meja hijau. Seorang konsumen menggugat Informa setelah satu set sofa dan meja yang dibelinya mengalami kerusakan, meski produk tersebut masih tergolong baru.
Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah antara konsumen dengan pihak Informa belum menemukan titik temu. Melalui kuasa hukumnya dari Mulkan Let-Let Partner, Gema Lazuardi Akbar, konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Gema menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika konsumen membeli satu set sofa dan meja pada 17 Januari 2026. Saat proses pemasangan pada 30 Januari 2026, petugas Informa menemukan adanya kerusakan pada salah satu sofa yang hendak dipasang.
Atas kondisi tersebut, pihak Informa disebut menyampaikan akan mengganti sofa yang rusak dengan unit baru dan melakukan pemasangan ulang.
“Pada saat pemasangan tanggal 30 Januari, sudah ditemukan adanya kerusakan pada sofa. Kemudian disampaikan akan dilakukan penggantian sofa sekaligus pemasangan ulang,” kata Gema.
Penggantian dan pemasangan ulang kemudian dilakukan pada Februari 2026. Namun, persoalan kembali muncul beberapa bulan kemudian.
Menurut Gema, pada Juni 2026 atau kurang dari lima bulan setelah unit pengganti digunakan, furniture tersebut kembali mengalami kerusakan.
“Belum lima bulan barang yang dibeli klien kami sudah rusak. Kami sudah menyampaikan somasi kepada Informa dan meminta adanya penggantian kerugian, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian sesuai yang kami harapkan,” ujarnya.
Gema mengatakan pihak Informa sebelumnya menawarkan penyelesaian berupa perbaikan terhadap furniture yang mengalami kerusakan. Namun, opsi tersebut tidak diterima kliennya.
Menurut dia, konsumen menginginkan unit yang bermasalah dikembalikan karena terdapat kekhawatiran kerusakan serupa kembali terjadi setelah dilakukan perbaikan.
Upaya penyelesaian secara musyawarah juga telah dilakukan oleh kedua pihak. Namun, menurut Gema, masih terdapat sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan.
“Sudah ada somasi dan sempat dilakukan musyawarah. Ada beberapa poin yang tidak bisa diakomodir. Bahkan, mereka menganggap permintaan kami tidak dapat dipenuhi oleh pimpinan Informa,” katanya.
Gema menegaskan, tuntutan kliennya tidak hanya berkaitan dengan pengembalian furniture. Konsumen juga meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta permintaan maaf dari pihak perusahaan.
“Kami hanya meminta pengembalian, kerugian, dan permintaan maaf. Karena kejadian ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan hasil, konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatan tersebut, pihak konsumen menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
“Nilai kerugian materiil dan immateriil yang kami tuntut sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Gema.
Gema menilai perkara tersebut bukan semata-mata persoalan kerusakan sebuah furniture. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan kualitas dan tanggung jawab pelaku usaha ketika produk yang dibeli mengalami persoalan.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi perhatian bagi pelaku usaha di sektor furniture maupun bidang usaha lainnya agar lebih memperhatikan kualitas produk sekaligus memberikan informasi mengenai garansi dan mekanisme penyelesaian keluhan secara jelas kepada konsumen.
Hingga berita ini disusun, pihak Informa belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait gugatan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum konsumen.
-
Ekonomi4 days agoLSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
-
Polhukam6 days agoLSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
-
Ibukota7 days agoSenam Primadona di Kantor Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Meriah Diwarnai Penghargaan dan Doorprize
-
Ibukota6 days agoMeriahkan HUT. RI ke 81 Camat Pademangan Buka Berbagai Lomba di RPTRA Budi Mulia.

