Bodetabek
Pengelola Parkir Liar di Lahan Kantor Samsat Kab.Bogor Bisa Dibui
Bogor, HarianSentana. com – Kasus dugaan parkiran bodong alias tak berijin di samping lahan pelayanan publik Samsat Kabupaten Bogor bakal berujung bui. Pasalnya, Kantor Samsat telah melaporkan penggunaan lahan milik pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat oleh segelintir oknum tanpa ijin itu ke tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Salah satu staf kantor Samsat Bappenda Provinsi Jawa Barat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika lahan parkir yang digunakan bagi oknum pengelola parkiran tersebut adalah tindakan melawan hukum. Pasalnya, untuk menggunakan lahan milik Bappenda Provinsi Jawa Barat itu pengelola parkiran sampai saat ini belum ada ijin dari instansi tersebut.
“Belum ada ijin itu dari kami maupun Bappenda Provinsi Jawa Barat, tapi mereka selalu mencegat Wajib Pajak (WP) yang hendak membayarkan pajak disini untuk memparkirkan kendaraannya dilokasi tersebut, padahal tidak resmi,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/2/20).
Ia mengaku, bila persoalan ini Kantor Samsat Kabupaten Bogor telah melaporkan penggunaan lahan tersebut tanpa ijin ke Bappenda Provinsi maupun tim saber pungli agar segera ditindak.
“Sudah kami laporkan ke Provinsi dan Tim Saber Pungli agar segera ditangkep itu yang mengelola, karena mereka belum ijin ke kami maupun ke Bappenda sebagai pemilik lahan resmi,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, sesuai plang yang berada di pintu masuk parkir liar itu tertanda tanah milik/dikuasai pemerintah provinsi Jawa Barat bersertifikat dengan kode barang : 01.01.11.0101 dan kode lokasi : 11.10.14.13.08.
“Jelas dalam plang itu ada himbauan dilarang merusak/menghilangkan papan nama akan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” paparnya.

Selain itu, sambungnya, bila saat ini Kantor Samsat Kabupaten Bogor telah mendapat pengesahan surat perihal lahan tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor untuk diserahkan lahan itu ke Mabes Polri agar digunakan sebagai lokasi Cek Fisik kendaraan dan pemohon Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“In sya Allah akan kita gunakan lahan itu di awal maret 2020 nanti, dari pada digunakan lahan parkir liar dengan tarif yang mahal yang ada buat kami susah. Padahal pengelolal parkir itu belum ada ijin dari kami,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu WP saat ditemui dilokasi parkir, Rahmat (28) mengaku keberatan dengan tarif yang dibandrol oleh pengelola parkir bodong tersebut.
“Masa cuman parkir 1 jam 9 menit 50 detik saja biayanya sudah Rp7.000 ribu, apalagi berjam-jam bisa lebih dari ini. Lagian ini kan kantor pelayanan publik, tapi kok mahal banget bayar parkiranya tolong di tertibkan lah bila memang tak resmi,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bogor mengeluhkan dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dilahan kantor Samsat setempat. Pasalnya, tarif yang dibandrol oleh pengelola parkiran d iatas tanah milik provinsi Jawa Barat tersebut terbilang mahal.
“Mahal banget parkir di sini, cuma 20 menit saja masa kena biaya Rp 5 ribu, apalagi satu jam,” kata ET kepada wartawan, belum lama ini.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus/Roni
Bodetabek
Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.
Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.
Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.
Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.
“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.
Bodetabek
Samsat Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Pajak Kendaraan, Dorong Masyarakat Urus Administrasi Secara Mandiri
Bogor, Hariansentana.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Berbagai inovasi dilakukan untuk menciptakan proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah, nyaman, transparan, serta mendorong masyarakat mengurus keperluannya secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan apel bersama yang dipimpin Kepala Pusat Samsat Kabupaten Bogor, Mochamad Fajar GinanjAR, S.IP., M.Si., bersama Kanit Regident Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, S.H., M.H., CPHR, serta di dampingi Baur STNK AIPTU Usri MW Senin 14, September , 2026.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Samsat Kabupaten Bogor memberikan arahan kepada seluruh petugas agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional. Petugas juga diminta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih transparan sekaligus mendorong masyarakat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri, Samsat Kabupaten Bogor menerapkan penggunaan kalung identitas berwarna merah bagi wajib pajak yang mengurus langsung proses pembayaran pajak kendaraannya.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa pihak lain dalam proses pengurusan administrasi kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengurus sendiri proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan transparan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Selain pelayanan di kantor Samsat induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah layanan alternatif yang telah disediakan. Salah satunya Samsat Drive Thru, yang memungkinkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat induk, Samsat Kabupaten Bogor juga menyediakan Samsat Pembantu Leuwiliang dan Jonggol.
Selain itu, terdapat sejumlah Samsat Outlet, di antaranya Outlet Parung, Citeureup, Cileungsi dan Cisarua. Layanan Samsat Keliling (Samling) juga dihadirkan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Samsat Perusahaan (Samper) menjadi salah satu layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, pabrik maupun perusahaan.
Beragam fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya Samsat Kabupaten Bogor untuk memperluas akses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Adapun layanan Samsat secara umum mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu Baur STNK AIPTU Usri MW mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Dengan tersedianya berbagai pilihan pelayanan, pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah, aman, nyaman dan transparan.
Pelayanan yang semakin dekat, proses yang semakin mudah, serta kenyamanan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Samsat Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.,”papar nya…….Ron
Bodetabek
Rayakan HUT ke-1, BMSN Komitmen Jadi Jaringan Media Profesional dan Anti Hoaks
Bogor, Hariansentana.com – Bogor Media Siber Network (BMSN) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-1 pada Minggu, 13 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kegiatan dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Hj. Wasto, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Riduan Aripin, Ketua Voice Indonesia Anton Sukardi, perwakilan Diskominfo Kabupaten Bogor, Pembina BMSN Nuropik, Ketua BMSN Sofwan Ali, serta hampir seluruh anggota BMSN.
Penasehat BMSN Gus Sholeh yang saat ini berada di Pakistan tidak dapat hadir langsung. Namun melalui pesan tertulis, ia mendoakan agar BMSN terus istiqamah menjaga marwah jurnalistik, berbasis data, tidak menyebar hoaks, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua BMSN Sofwan Ali menegaskan bahwa dengan 50 media yang tergabung, BMSN memiliki tanggung jawab besar menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus digital,”terang nya.
“BMSN ke depan harus semakin profesional. Kita harus mampu menangkal hoaks, menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Keberadaan media bukan hanya untuk mengkritisi, tapi juga menjadi kontrol sosial yang objektif dan memberi ruang informasi konstruktif,” tegas Sofwan.
Sementara itu Pembina BMSN Nuropik mendorong agar organisasi ini tidak hanya kuat di Kabupaten Bogor, tetapi juga diperhitungkan secara nasional. Menurutnya, kekuatan media tidak diukur dari jumlah anggota, melainkan dari kualitas pemberitaan, integritas, dan keberanian memberi masukan terhadap kebijakan publik,”papar nya.
“Di era digital saat ini, kecepatan harus dibarengi ketelitian verifikasi. Saya berharap BMSN menjadi media yang diperhitungkan secara nasional dan mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam skala lebih luas,” ujar Nuropik.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto menekankan pentingnya adaptasi media terhadap teknologi, termasuk AI. Namun ia mengingatkan teknologi harus menjadi alat bantu, bukan menggantikan nilai kemanusiaan dan profesionalisme jurnalis.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Riduan Aripin menilai media memiliki peran strategis dalam pendidikan publik. “Informasi harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Integritas adalah modal utama agar media tetap dipercaya masyarakat,” katanya.
Peringatan HUT ke-1 BMSN menjadi momentum evaluasi sekaligus peneguhan komitmen. Dengan jaringan 50 media, BMSN ditargetkan membangun ekosistem media siber yang profesional, kritis, independen, dan konstruktif.
Ke depan, tantangan BMSN semakin besar di tengah perkembangan teknologi, media sosial, dan AI. Karena itu, verifikasi, akurasi, dan etika jurnalistik menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga……Ron
-
Polhukam4 days agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Bodetabek4 days agoKasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
-
Daerah7 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Ibukota4 days agoPerkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi

