Nasional
Peduli Korban Banjir PWI Jaya Serahkan Bantuan
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menyerahkan bantuan bagi korban banjir di Jakarta, baik itu berupa uang maupun barang.
Bantuan disampaikan melalui PWI Jaya Peduli, yang mengemban misi kemanusiaan dan sosial. PWI Jaya Peduli sendiri menerima donasi dari berbagai pihak, baik institusi atau perorangan.
Sebagai langkah awal, PWI Jaya Peduli, menyerahkan bantuan untuk dua Pengurus Harian PWI Jaya yang kediamannya diterjang banjir awal 2020, Iqbal Irsyad dan Arman Suparman di Sekretariat PWI DKI Jakarta.
Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah menjelaskan, PWI Jaya Peduli, merupakan bagian dari aksi sosial pengurus PWI Jaya untuk membantu sesama. Di tingkat pusat, sudah ada PWI Peduli.
“Kami organisasi wartawan, bukan hanya membantu wartawan yang terkena dampak bencana, namun kami juga membantu masyarakat luas yang membutuhkan,” ungkap Sayid Iskandarsyah, disela-sela penyerahan donasi untuk Iqbal Irsyad dan Arman Suparman di Sekretariat PWI Jaya, Senin (6/1/2020).
Sedangkan pada hari Rabu (8/1/2020) mendatang, PWI Jaya Peduli, akan menyerahkan bantuan kepada warga korban musibah banjir di kawasan Semanan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/1/2020), PWI Jaya Peduli, menyerahkan bantuan uang sebesar Rp5 juta untuk warga korban musibah banjir di daerah Bidara Cina, Jakarta Timur.
PWI Jaya Peduli menerima donasi dari institusi dan perorangan, baik berupa uang dan barang. Di antara perorangan yang memberikan bantuan dana adalah Nirwan Dermawan Bakrie, Alex Tirta, Fatchul Anas, Keith Rustam (gitaris Montecristo), Eric Martoyo (vocalis Montecristo), dan Suherman Mihardja, SH, MH, pengurus Peradi yang juga pengacara dan anggota dewan penasehat majalah Sudut Pandang.
PWI Jaya Peduli juga menerima donasi dari IKWI (Ikata Keluarga Wartawan Indonesia), PT Djarum, Danone dan Oval Advertising, sebuah perusahaan periklanan.
Sementara itu, Ketua PWI Jaya Peduli, Nonnie Rering mengatakan akan berupaya secepatnya menyalurkan bantuan yang diterima kepada yang memang membutuhkan.
“Kami akan terus menyalurkan donasi yang disampaikan kepada PWI Jaya Peduli. Dalam waktu dekat kami akan menyalurkan bantuan tersebut ke beberapa titik korban banjir,” tutur Nonie Rering, yang juga wakil ketua seksi kesejahteraan PWI Jaya.
Nasional
Kiai Ma’ruf Amin Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari, Gus Kikin Disebut Dapat Restu Pimpin NU
JOMBANG, Sentana — Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Jawa Timur, perhatian warga Nahdliyin dari berbagai daerah tertuju pada rangkaian kegiatan muktamar yang menjadi salah satu agenda penting organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Di tengah suasana muktamar, kunjungan Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin, ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, turut menjadi perhatian. Kiai Ma’ruf menyempatkan diri berziarah ke makam salah satu pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, serta makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Secara historis, KH Hasyim Asy’ari merupakan pendiri Pondok Pesantren Tebuireng sekaligus salah satu tokoh utama dalam berdirinya Nahdlatul Ulama. Kompleks pemakaman Tebuireng juga menjadi tempat peristirahatan sejumlah tokoh besar NU, termasuk Gus Dur.
Juru Bicara Tim Qanun Asasi, Abi Rekso, menilai kunjungan tersebut mencerminkan suasana guyub dan kekeluargaan yang menjadi bagian dari tradisi Nahdlatul Ulama.
“Ada istilah di NU, awal gegeran (keributan) diakhiri dengan ger-geran. Jadi, kalau kita lihat di Jombang, Nahdliyin tumpah ruah. Banyak bazar dan disambut suka cita seluruh warga Nahdliyin se-Indonesia,” ujar Abi Rekso.
Menurut Abi, Kiai Ma’ruf Amin merupakan salah satu tokoh yang memiliki hubungan baik dengan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, salah satu kandidat Ketua Umum PBNU yang disebut memperoleh dukungan kuat dari sejumlah pengurus NU di tingkat wilayah dan cabang.
Kedekatan keduanya kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan awak media mengenai apakah kunjungan Kiai Ma’ruf Amin ke Tebuireng sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pencalonan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.
Abi Rekso meminta agar pertemuan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk dukung-mendukung dalam kontestasi Muktamar NU.
“Tidak semua pertemuan harus dimaknai sebagai dukung-mendukung. Namun, wajar jika Kiai Ma’ruf Amin memberikan restu kepada salah satu calon kuat, yang mana adalah Gus Kikin,” katanya.
Ia juga menyoroti sikap Gus Kikin selama proses menuju Muktamar NU ke-35. Menurutnya, Gus Kikin tidak melakukan kampanye pribadi dengan memasang berbagai spanduk bergambar dirinya.
Sebaliknya, Gus Kikin dinilai lebih banyak mengangkat gagasan mengenai Qanun Asasi sebagai salah satu pedoman penting bagi arah PBNU ke depan.
“Saya lihat kemarin keakraban beliau-beliau (Kiai Ma’ruf dan Gus Kikin) di makam Mbah Hasyim dan Gus Dur. Semoga itu memberikan keberkahan bagi PBNU masa depan,” ujar Abi.
Kunjungan dan ziarah tersebut pun menjadi salah satu momen yang memperlihatkan pertemuan antara tokoh senior NU dan generasi yang tengah mengambil bagian dalam dinamika kepemimpinan PBNU menjelang Muktamar NU ke-35 di Jombang.
Polhukam
Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.
Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.
Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.
Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.
BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.
Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.
“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.
Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.
“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron
-
Ekonomi6 days agoLSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
-
Peristiwa2 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam3 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Olahraga6 days agoKetua PWOD Jakarta Utara: Turnamen Domino “Nurwayah Cup” Momentum Pererat Silaturahmi Warga

