Nasional
Pertamina Group Perluas Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Jakarta, HarianSentana.com – Pertamina Group terus memperluas bantu korban banjir di DKI Jakarta dan sekitarnya dengan melibatkan berbagai anak perusahaan. Hingga 3 Januari, total bantuan yang disalurkan lebih dari 500 juta dengan cakupan bantuan meliputi Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, Pertamina Group terus memberikan bantuan yang mendesak dibutuhkan korban banjir di pengungsian seperti makanan siap saji, air mineral, biskuit, selimut, handuk, pakaian, karpet, obat-obatan dan lain sebagainya. Pertamina juga memberikan bantuan LPG, BBM dan ganti oli gratis.
Pertamina juga menyalurkan bantuan khusus untuk kebutuhan bayi, seperti susu, popok dan biskuit. Sementara untuk kebutuhan para ibu, telah disalurkan bantuan seperti pembalut, pakaian dan selimut.
“Pertamina bersama anak usaha seperti PGN, Pertamina Lubricant, Pertamedika, Pertamina EP dan Patra Jasa bergandengan tangan untuk sama-sama membantu saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah banjir,” ujar Fajriyah dalam keterangan persnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Sabtu (04/1/2020).
Menurut Fajriyah, Pertamina membagi wilayah bantuan agar bisa menjangkau korban lebih luas. “PT PGN Tbk di wilayah Sukapura memberikan bantuan makanan siap saji, selimut, pembalut, dan lain-lain dengan nilai sekitar Rp 190 juta,” ujarnya.
Sementara Pertamina Lubricants menyalurkan bantuan pakaian, handuk dan biskuit di wilayah Semper Barat. Selain itu, “Pertamina Lubricants juga menyediakan layanan ganti oli gratis bagi kendaraan roda dua masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Sedangkan Pertamedika di wilayah Kapuk Muara menyalurkan bantuan biskuit kering, susu, makanan kaleng dan popok. “Untuk membantu kesehatan korban banjir, Pertamedika juga akan membuka Posko Kesehatan di wilayah Kapuk Muara,” ungkapnya.
Patra Jasa juga menyalurkan bantuan di Wilayah Percetakan Negara dan Bekasi dengan bantuan berupa mie instan, kornet, abon, sarden, sabun, telor, teh celup, beras dan biskuit.
Selain Patra Jasa, Pertamina EP juga menyalurkan bantuan di 10 desa Kecamatan Tambun, Bekasi terdiri dari makanan instan dan siap saji, obat-obatan, pembalut dan popok bayi.
Sementara Pertamina melalui Marketing Operation Region 3 III juga fokus memberikan bantuan di Teluk Naga, Tangerang dengan menyalurkan minyak, telur, sarden, biskuit/crackers, susu UHT, karbol, sabun colek, alat pel papan, mi instan dan kecap manis. Selain itu, Pertamina juga memberikan bantuan LPG dan BBM jenis Pertamina Dex.
“Bantuan yang kita berikan akan terus simultan, termasuk menjaga kesehatan para korban selama di pengungsian serta upaya menggerakkan kehidupan masyarakat,” pungkas Fajriyah.(sl)
Polhukam
RUPS FBS dan PMBS Kangkangi Putusan PK MARI yang Menangkan Pemegang Saham Minoritas.
JAKARTA, SENTANA – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), di Holiday Inn kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), menuai kecaman dan keberatan dari para pemegang saham minoritas kedua perusahaan.
Mereka mempersoalkan legalitas penyelenggaraan RUPS tersebut karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah membatalkan sejumlah keputusan dan peralihan saham kedua perseroan.

Kuasa hukum para pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menyatakan, pihak yang menyelenggarakan RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pemegang saham minoritas tersebut.
”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi ” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media.
Menurut dia, penyelenggaraan RUPS juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum pelaksanaan RUPS, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara dan meminta agar rapat dibatalkan. Namun, hingga menjelang pelaksanaan RUPS, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.
“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” kata Primaditya.
Tiga Putusan Mahkamah Agung
Persoalan legalitas RUPS tersebut tidak terlepas dari sengketa kepemilikan saham yang berlangsung sejak 2020 dan telah melalui proses peradilan selama beberapa tahun.
Primaditya menjelaskan, sepanjang 2026 Mahkamah Agung telah menerbitkan tiga putusan PK yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.
Pertama, Putusan PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan Putusan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Primaditya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Sementara itu, Putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, menurut dia, menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.
Putusan tersebut juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
”Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.
Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu akibat hukum dari putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sengketa Saham Sejak 2020
Primaditya mengungkapkan, perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham pengendali bermula dari peralihan saham PT PMBS pada 2020.
Ketika itu, saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia, yang kemudian menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.
Menurut para pemegang saham minoritas, peralihan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya sebagaimana hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.
Primaditya menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak pemegang saham yang dilindungi oleh ketentuan hukum perseroan.
Persoalan semakin berkembang ketika muncul rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital.
Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya mengalihkan pengendalian PT PMBS kepada pihak lain sekaligus mengurangi posisi para pemegang saham minoritas.
Perselisihan kemudian memuncak ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022.
Salah satu agenda rapat berkaitan dengan pengambilalihan saham, sedangkan agenda lainnya menyangkut peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp 8 triliun serta modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp 2 triliun.
Primaditya menyatakan, rencana peningkatan modal tersebut berpotensi menyebabkan dilusi besar-besaran terhadap kepemilikan saham minoritas.
”Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan,” katanya.
Menurut dia, apabila seluruh rencana pengambilalihan tersebut terlaksana, PT Pelita Reliance International Hospital berpotensi menguasai 72,5 persen saham PT PMBS.
Rencana kedua RUPS pada 9 Juni 2022 akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari pemegang saham minoritas. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum.
Peningkatan Modal Dipersoalkan
Kendati rencana RUPS pada Juni 2022 dibatalkan, direksi PT PMBS kembali menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022. Rapat tersebut antara lain membahas peningkatan modal dasar dari Rp 30 miliar menjadi Rp 8 triliun serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 26,5 miliar menjadi Rp 2 triliun.
Selain itu, rapat membahas penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris.
Dalam rapat tersebut, Jonny Herman juga dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama perseroan.
Primaditya mengatakan, pemegang saham minoritas telah menyampaikan keberatan terhadap agenda peningkatan modal karena tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai kebutuhan pendanaan perseroan.
Menurut dia, manajemen tidak pernah mengomunikasikan secara terbuka alasan peningkatan modal dasar hingga Rp 8 triliun.
”Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp 8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut keberatan pemegang saham minoritas tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya. Rapat tetap dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara dan menghasilkan sejumlah keputusan yang dipersoalkan.
Primaditya menilai rangkaian keputusan tersebut berpotensi menghilangkan pengaruh dan hak ekonomi para pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang mereka ikut bangun.
Transparansi Pengelolaan Perseroan
Selain persoalan peralihan saham dan peningkatan modal, para pemegang saham minoritas juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT PMBS.
Menurut Primaditya, kliennya selama ini kesulitan memperoleh dokumen perseroan, termasuk akta-akta perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dari manajemen.
Sebagai pemegang saham, kata dia, kliennya memiliki kepentingan dan hak untuk mengetahui kondisi keuangan serta perkembangan usaha perusahaan.
“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” kata Primaditya.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perseroan.
Menurut Primaditya, berbagai persoalan tersebut memperkuat alasan pemegang saham minoritas untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak-haknya.
Sengketa kepemilikan saham PT PMBS juga berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.
Dengan demikian, menurut Primaditya, perubahan pengendalian PT PMBS turut memengaruhi struktur pengendalian dan kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.
Meminta Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan
Primaditya menegaskan, perjuangan hukum para pemegang saham minoritas bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan saham, melainkan juga memastikan pengelolaan perseroan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menilai putusan-putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.
Karena itu, pihaknya menolak penyelenggaraan RUPS yang dinilai masih bertumpu pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipersoalkan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ujar Primaditya.
Ia menyatakan, para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Termasuk melaporkan pidana ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS, maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam sengketa ini masih belum memberikan keterangan resmi. (*)
Ibukota
Lurah Sunter Agung dan Sudin CKTRP Jakarta Utara Diduga Tidak Aspiratif
Jakarta, Hariansentana.com – Polemik pemasangan atap awning di lapangan olahraga Badminton wilayah RW 017, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara, masih menjadi sorotan. Sejumlah warga yang menolak pembangunan tersebut.
YN perwakilan warga yang menolak mempertanyakan tindak lanjut pihak kelurahan dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Utara terhadap keberatan yang telah disampaikan.
Penolakan warga bukan semata-mata persoalan pembangunan peneduh lapangan olahraga. Warga juga menyoroti proses pengambilan keputusan, keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung, serta kejelasan penggunaan aset yang disebut-sebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) ucap AC mantan ketua RW.017. tokoh masyarakat perumahan sacna nusantara, Senin (19/9/10/2026) malam

Di tengah polemik yang berkembang, warga mempertanyakan sejauh mana aspirasi mereka telah ditindaklanjuti oleh Lurah Sunter Agung dan Sudin Citata Jakarta Utara.
Pasalnya, persoalan ini menyangkut kepentingan bersama, sehingga setiap keputusan yang berdampak terhadap lingkungan permukiman semestinya mempertimbangkan aspirasi warga secara terbuka ujar KM warga yang terdampak
Warga berharap keberatan yang disampaikan tidak berhenti pada forum musyawarah semata, melainkan diikuti langkah konkret untuk memberikan kepastian atas kelanjutan pembangunan atap awning tersebut.
Musyawarah Dipertanyakan, Aspirasi Warga Perlu Ditindaklanjuti
Dalam polemik sebelumnya, persoalan pemasangan awning di lapangan bulu tangkis RW 017 Sunter Agung telah menjadi pembahasan dalam musyawarah yang melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, serta warga tegas YN ataupun AC
Namun, munculnya penolakan dari sebagian warga menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai hasil musyawarah, dasar keputusan pembangunan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat di lingkungan masyarakat imbuh YL
Warga yang keberatan juga mengharapkan adanya evaluasi terhadap aspek perizinan, kesesuaian pembangunan dengan peruntukan lahan, dan keamanan konstruksi. Apabila pembangunan berdiri di atas aset pemerintah daerah, status kepemilikan dan persetujuan instansi pengelola aset juga perlu dijelaskan secara transparan.memberikan penjelasan sikap dan tindak lanjut
Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus serta Sudin Citata Jakarta Utara kini menjadi perhatian warga. Keduanya diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk merespons penolakan masyarakat, termasuk apakah sudah ada evaluasi administratif maupun teknis terhadap pemasangan awning tersebut pungkas YN
Warga juga mengharapkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara turun tangan untuk memastikan penyelesaian polemik berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Persoalan ini semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, keselamatan bangunan, serta kepentingan masyarakat secara menyeluruh terang AC
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Lurah Sunter Agung dan Sudin Citata Jakarta Utara terkait keberatan warga masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang bagi pihak kelurahan maupun Sudin Citata untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.(Sutarno)
Daerah
HUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep
Kapolres AKBP Deni Septiawan: Dialog, Ruang Sampaikan Aspirasi dan Masukan dari Masyarakat
WONOGIRI, SENTANA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-75 tahun 2026, Polres Wonogiri menyalurkan bantuan sebanyak 20.000 liter air bersih kepada warga Lingkungan Bendokerep, Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri, Senin (19/10/2026).
Bantuan air bersih tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, kepada masyarakat setempat.
Penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian Polres Wonogiri dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus memperkuat kedekatan Polri dengan warga melalui kegiatan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Melalui keterangannya, Senin (19/10), Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan mengatakan, kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari semangat HUT Humas Polri ke-75 untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan.
Menurutnya, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, Polri berupaya hadir untuk membantu warga yang membutuhkan, sekaligus menumbuhkan semangat gotong-royong dan kepedulian sosial.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu berupaya hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata. Semoga bantuan air bersih ini dapat membantu memenuhi kebutuhan warga serta meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Deni juga menegaskan bahwa, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga. Kedekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Penyaluran 20 ribu liter air bersih ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Wonogiri untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui momentum HUT Humas Polri ke-75, Polres Wonogiri berharap kegiatan sosial semacam ini dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk membantu dan melayani masyarakat.
Di sela-sela kegiatan, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga Lingkungan Bendokerep. Suasana akrab terlihat saat Kapolres mendengarkan berbagai cerita, keluh kesah, serta masukan yang disampaikan masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa, dirinya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Ia mempersilakan warga menyampaikan persoalan, kritik, maupun saran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Menurutnya, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi salah satu cara untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga sekaligus mencari solusi bersama.
“Silakan sampaikan kepada kami apabila ada keluhan, masukan, atau persoalan yang perlu mendapat perhatian. Kami terbuka dan siap mendengarkan. Polri hadir untuk melayani dan membantu masyarakat,” ungkap Kapolres.
Melalui dialog tersebut, Polres Wonogiri berharap, hubungan yang dekat dan terbuka antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif. (Red).
-
Polhukam3 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Ibukota5 days ago10 Lurah Terbaik di DKI Jakarta Lolos Babak Final Benyamin S Award 2026
-
Hiburan5 days agoMA Menangkan Badai Eks Kerispatih, PT Halo Entertainment Dihukum Bayar Rp300 Juta
-
Peristiwa5 days agoDuka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.

