Connect with us

Polhukam

Lima Investor Korea jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Notaris Diduga Bermain

Published

on

JAKARTA, SENTANA — Hur Young Soon akhirnya tidak lagi bisa menahan kesabaran. Perempuan warga negara Korea Selatan itu memilih bicara. Tiga tahun menunggu kejelasan hukum, baginya, sudah tak lagi bisa ditahan.

“Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ms Ayu itu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia datang bukan membawa kemarahan. Tetapi membawa rasa sedih kecewa. Tabungan hasil kerja bertahun-tahun miliknya bersama empat rekannya sesama warga Korea Selatan, kini justru tersangkut persoalan hukum yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Nilainya tidak kecil: Rp5,9 miliar.

Uang itu mereka investasikan ke perusahaan bernama PT Corpus Prima Mandiri sekitar tahun 2020. Sedikit demi sedikit dikumpulkan dari hasil bekerja di negeri orang.

“Kami bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk bisa berinvestasi,” kata Ms Ayu.

Namun harapan itu berubah menjadi masalah panjang ketika perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai pengganti kerugian investasi, para investor kemudian disebut menerima aset berupa sejumlah ruko.

Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko itu tidak dapat langsung diatasnamakan kepada mereka. Nama yang kemudian digunakan adalah Rusdy, kuasa hukum para korban.

Proses pengurusan dokumen berjalan mulus. Tidak ada tanda-tanda masalah. Pengurusan dilakukan melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.

Sampai akhirnya November 2022 menjadi titik yang mengejutkan.
Saat mendatangi lokasi ruko, para korban mendapati stiker besar tertempel di bangunan itu: “Objek Ini Dalam Sita Umum”.

Dalam pengumuman yang dipasang Tim Kurator itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/
PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.

Para korban mengaku baru mengetahui belakangan bahwa ruko tersebut ternyata telah menjadi objek persoalan hukum dan masuk dalam proses lelang oleh Bank Shinhan Indonesia.

Bagi Ms Ayu, ada hal yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin proses pengurusan aset bisa berjalan tanpa diketahui bahwa objek tersebut sedang bermasalah secara hukum?

“Saya menduga ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” ujar Hur Young Soon.

Sementara itu, dalam dokumen somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa para investor bahkan telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki dua unit ruko tersebut.

Pihak korban juga menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa hukum yang melekat pada aset tersebut.

“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.

Melalui somasi itu, korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pemindahtanganan, maupun penggadaian atas dua unit ruko yang menjadi objek sengketa. Jika tetap dilakukan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor.Kristhiono Gunarso.

Para korban pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Namun hingga kini, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum bergerak lebih cepat. Terutama untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagi Ms Ayu, persoalan ini bukan sekadar kehilangan uang. Ini tentang kepercayaan. Tentang hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit di negeri orang — lalu hilang di negeri yang mereka percaya aman untuk berinvestasi.

“Saya tidak tahu bagaimana solusinya,” katanya lirih.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, notaris yang disebut dalam perkara, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut. (***)

Polhukam

Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Jampea Digul Dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Daerah.8 Tahun 2008.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di sepanjang Jalan Jampea Digul, kelurahan Koja Kecamatan Koja, kota administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Manpol PP Kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.(mantan Kasatgas kel.Sunter agung) didampingi Kasatgas PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat

Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah bangunan semi permanen, lapak pedagang kaki lima, serta berbagai material yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik agar membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Manpol PP kecamatan Koja, Agan Suganda, S.Sos.di kenal dekat sama insan Press ini,mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, ” Seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar dan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat serta mengurangi fungsi trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, penataan kawasan dilakukan agar tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, ung

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Koja, Nul Asri, SH, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun berjualan di atas trotoar, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban lingkungan, tuturnya.

Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpol PP Kelurahan Koja. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan Jalan Jampea Digul tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Sementara Aki Cipto Umboro Tokmas Koja menggatakan.” Kami Sangat mengaspresiasi gebrakan Manpol PP Agam ini.”Ungkapnya.(Sutarno).

Continue Reading

Polhukam

Satgas Pol PP Jakarta Utara Gelar Kegiatan MFD Tahun 2026 di Taman Ecopark Ancol

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Satuan Tugas Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental Fisik dan Disiplin (MFD) di Taman Ecopark Ancol, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Selasa (14/7/2026) pagi.

Kegiatan yang diikuti 120 personel Satpol PP Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur.

Kegiatan ini digelar tidak sekadar sebagai rutinitas tahunan, melainkan menjadi wujud komitmen institusi dalam membentuk sumber daya manusia yang tangguh, profesional dan berintegritas.

Acara yang diselenggarakan di Taman Ecopark Ancol ini diikuti 120 personel terdiri dari perwakilan 6 Kecamatan yang kita lakukan dengan surat tugas Kasatpol PP Jakarta Utara,” ujar Kasapol PP Kota Adminiatrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH.

Dalam keterangannya, Budhy Novian mengatakan bahwa program MFD ini dirancang untuk meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus ketahanan mental para personel.

“Melalui serangkaian latihan fisik, pembinaan nilai-nilai kedisiplinan para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan optimal di tengah dinamika lapangan yang kerap menuntut kesiapsiagaan yang tinggi,” urainya.

Budhy juga menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) Dengan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat, personel diharapkan mampu mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

“Dan lebih dari itu, kegiatan MFD juga menjadi ruang refleksi bagi para anggota untuk memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.

Penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban formal, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, Satgas.pol PP Kota Administrasi Jakarta Utara berupaya memastikan bahwa setiap personel tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sejalan dengan visi menciptakan ketertiban umum yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Suporter Lintas Gunung Putri, Bantargebang Pondok Gede dan Mekarsari Bersatu Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Bekasi, Hariansentana.com – Tokoh suporter sepak bola Gunung Putri, Saiful Anwar, menginisiasi kegiatan Silaturahmi Lintas Suporter bertajuk “Bersatu dalam Sportivitas, Bersama Menjaga Kamtibmas” yang mempertemukan komunitas suporter dari Gunung Putri, Bantargebang, Pondok Gede, dan Mekarsari, kemarin.

Kegiatan yang digelar di Timber Soccer Field, Perumahan Raya, Jalan Bumi Eraska, RT 001/RW 007, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi momentum mempererat tali persaudaraan antarsuporter sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Melalui keterangannya, Rabu (15/7), Saiful Anwar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bahwa, komunitas suporter memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana sepak bola yang aman, damai dan penuh sportivitas.

“Kami ingin menunjukkan bahwa suporter bukan hanya hadir untuk memberikan dukungan kepada tim kebanggaan di stadion, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga persatuan, memperkuat persaudaraan, serta ikut berkontribusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Saiful.

Menurutnya, silaturahmi lintas suporter merupakan langkah nyata untuk menghilangkan sekat antarkomunitas, membangun komunikasi yang baik, serta mencegah terjadinya konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Selain menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan, kegiatan tersebut juga diisi dengan berbagai aktivitas olahraga yang bertujuan menumbuhkan gaya hidup sehat, memperkuat solidaritas, dan membangun karakter suporter yang dewasa, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Saiful berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun budaya sepak bola Indonesia yang semakin positif dan beradab.

Ia juga mengajak seluruh komunitas suporter di Indonesia, untuk terus menjaga persatuan tanpa membedakan warna klub maupun identitas kelompok.

“Sepak bola seharusnya menjadi sarana mempererat persaudaraan, bukan menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Mari kita jadikan sportivitas sebagai budaya dan persatuan sebagai kekuatan untuk memajukan sepak bola Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas suporter dan generasi muda.

Di tengah berbagai tantangan sosial yang dihadapi bangsa, ia mengajak para pemuda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, tawuran, tindakan anarkis, ujaran kebencian, serta segala bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan.

Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam kegiatan olahraga, pembinaan karakter, dan aktivitas sosial merupakan langkah konkret untuk membangun lingkungan yang aman, harmonis dan produktif.

“Kami mengimbau seluruh suporter Indonesia agar menjauhi narkoba, minuman keras, tawuran dan segala bentuk tindakan anarkis. Mari kita isi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif, memperkuat persaudaraan, menjaga kedamaian, serta bersama-sama menciptakan sepak bola Indonesia yang aman, damai, bermartabat dan berprestasi,” tutup Saiful Anwar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir semangat baru di kalangan suporter untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menjadi pelopor persatuan dan perdamaian melalui olahraga, sehingga sepak bola Indonesia dapat berkembang menjadi olahraga yang membanggakan serta mampu menyatukan seluruh elemen bangsa. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending