Connect with us

Nasional

Munir & Atal Depari Daftar Resmi, Siap Pimpin PWI Pusat 2025-2030

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, dan Atal Sembiring Depari, Jumat (22/8) resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat periode 2025–2030 yang akan ditentukan melalui Kongres Persatuan PWI 2025, pada 29-30 Agustus di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Bekasi.

Munir dan Atal menyerahkan berbagai dokumen persyaratan yang diwajibkan untuk maju dalam pemilihan, antara lain berkas dukungan dari 15 PWI Provinsi, kartu anggota PWI, hingga dokumen hasil tes kesehatan.

Munir dan Atal menyerahkan berkas pencalonannya pada Tim Verifikasi Kongres Persatuan PWI 2025 di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Atal adalah ketua umum PWI Pusat periode 2018-2023, hasil Kongres PWI di Solo.

Kedatangan Akhmad Munir dan Atal S Depari didampingi banyak pendukungnya, antara lain mantan Ketua PWI Riau sekaligus Ketua PWI Pusat versi KLB 2024, Zulmansyah Sekedang; Ketua PWI Provinsi Jaya, Kesit Budi Handoyo, Mirza Zulhadi, Auri Jaya, dan Johny Hardjojo, ketua Dewan Penasihat PWI Jaya.

Rombongan Munir dan para pendukungnya diterima langsung oleh Tim Verifikasi Kongres PWI 2025 yang hadir di Hall Dewan Pers yang disulap menjadi Sekretariat Panitia Kongres PWI, Jakarta.

Ketua Tim Verifikasi, Zulkifli Gani Ottoh, menyampaikan sambutan hangat. “Kami mengucapkan selamat datang kepada Cak Munir beserta tim dan para pendukung. Proses verifikasi akan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan panitia kongres,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, yang juga ketua SC Komgres Persatuan PWI 2025.

Dalam pernyataannya, Munir berjanji apabila berhasil terpilih sebagai Ketua Umum, ia akan melakukan rekonsiliasi untuk menyatukan PWI yang sebelumnya terpecah, serta menyiapkan berbagai program kerja bagi organisasi.

“Saya akan mengutamakan kepentingan organisasi,” tegar Munir, ketua Siwo PWI Jatim dua periode dan ketua PWI Jatim dua periode pula.

Cak Munir juga menekankan agar SC tetap mematuhi aturan organisasi sebagaimana tertuang dalam PD/PRT, bahwa bakal calon Ketua Umum PWI harus menyerahkan surat dukungan provinsi secara fisik atau hard copy, bukan melalui file PDF maupun surat elektronik.

“Sebab aturan SC kan menyatakan bahwa surat dukungan harus ditandatangani di atas materai. Karena itu, surat dukungan berupa file PDF semestinya tidak diterima. Kami sendiri membawa langsung surat dukungannya,” ujar Cak Munir.

Visi dan Misi Cak Munir

Dalam visi dan misinya, Munir menempatkan konsolidasi organisasi sebagai prioritas utama.

Selain itu, ia menjanjikan peningkatan profesionalitas wartawan dengan memperbanyak Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pelatihan berjenjang, workshop digital, serta penguatan media lokal.

Adaptasi terhadap teknologi juga menjadi perhatiannya, termasuk digitalisasi kelembagaan PWI dan literasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Seperti kita ketahui, hampir setahun ini di beberapa daerah harus kita konsolidasikan, supaya kembali bersatu,” kata Munir.

Zulmansyah Sekedang yang sempat memimpin PWI versi KLB 2024, menegaskan perlunya mengakhiri konflik internal di tubuh PWI.

“PWI lebih penting kita selamatkan daripada sekadar berebut jabatan. Saran banyak senior PWI berharap PWI bersatu. Mereka khawatir kalau ada gesekan dua ketua umum. Karena itu, kedua ketua umum diminta legowo, dan saya legowo dengan saran-saran senior tersebut. Saya memilih mundur. Kepentingan PWI di atas segala-galanya. Yang paling penting, persatuan akan terwujud kalau semua legowo,” ujar Munir.(Sutarno)

Nasional

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah     

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ mengatakan, sebelum PT Blue Bird “Go Public”, Purnomo sebagai direktur PT Blue Bird Taxi menggugat sesama direktur, yaitu Mintarsih melalui perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Gugatan dilakukan atas nama PT Blue Bird Taxi.

“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, namun tidak ada persetujuan lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Blue Bird Taxi, sehingga pengadilan ini bisa dibilang “Peradilan Sesat”. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jum’at (17/10/2025).

Bahkan putusan final Mahkamah Agung setelahnya, kata Mintarsih, masih pula diberi Putusan-putusan tambahan yang semakin menambah kejanggalan. Salah satu isi gugatan yang dirasa janggal, yaitu bahwa Mintarsih harus membayar kembali semua gaji yang pernah dibayar oleh PT Blue Bird Taxi. 

“Alasan yang dipakai pun tak kalah janggal, selain hanya berdasarkan kesaksian dari seorang sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, yaitu Diana Novari Dewi, yang menyatakan bahwa Mintarsih kurang bekerja, tanpa adanya penjelasan, contoh, bukti ataupun saksi lain,” ungkap Mintarsih.

Ironisnya, lanjut dia, ada 3 saksi lain dari Purnomo, yang juga masih aktif bekerja sebagai anak buah Purnomo, justru tidak memberikan kesaksian apapun tentang kinerja Mintarsih. Bukti Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 123 sd 132.

Mintarsih sendiri telah menghadirkan 5 saksi mantan karyawan yang pernah bekerja di bagian  “office” PT Blue Bird Taxi, semuanya menyatakan bahwa Mintarsih bekerja mulai dari pengaturan order, database pelanggan, bengkel, “life time” suku cadang mobil, administrasi, pembukuan, serta mengatur semua manajemen komputer mulai dari pembuatan desain program komputer, pendidikan tenaga programmer, operator sampai pada analisa permasalahannya.

“Selain itu, juga aktif dalam proses seleksi karyawan-karyawan dan pengemudi-pengemudi. Sebagian dari saksi saya, (Mintarsih) juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya.

Bukti : Putusan Perkara No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 152 sd 170,” paparnya.

Dokter Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu juga membeberkan bahwa, “Selain mengembalikan gaji juga ada gugatan pencemaran nama baik, dengan alasan adanya berita negatif dari wartawan. Padahal wartawan menyaksikan sendiri. Jika ada rekayasa dari wartawan, mengapa tidak memanfaatkan adanya Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) menyatakan “pers wajib melayani Hak Jawab, ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Kan ada wartawan senior yang bekerja di Blue Bird. Maka pernyataan di pers yang merupakan fakta tidak dapat dijadikan alasan pencemaran nama baik,” ulas Mintarsih.

Dijelaskannya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 761/Pdt/2014/PT DKI tanggal 21 Januari 2015, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Juni 2014 terhadap “Peradilan sesat” ini menghasilkan Putusan denda sebesar 140 miliar, yang tidak melibatkan putra dan putri Mintarsih, dan tidak ada sita jaminan.

KETUA PN MENAMBAH KETENTUAN

Di luar dugaan, dikatakan Mintarsih, permohonan dari putra ketiga dari Purnomo, yaitu Adrianto berlanjut pada  Putusan Mahkamah Agung sebesar 140 miliar yang dianggap final, ternyata tidak final. Ketua Pengadilan Negeri malah menambah dengan Ketentuan sebagai berikut: 

a. Melalui surat Teguran no. 23/Eks.Pdt/2024 memanggil putra dan putri Mintarsih, untuk hadir pada tanggal 22 Mei 2024, guna melaksanakan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yaitu membayar denda 140 miliar tersebut. Padahal putusan Mahkamah Agung tidak melibatkan ahli waris.

Maka keputusan Mahkamah Agung yang dilakukan atas dasar gugatan PT Blue Bird Taxi yang gugatan dilakukan tanpa izin para pemegang saham PT Blue Bird Taxi tetap dilaksanakan.

b. Pada tanggal 16 Desember 2024 ketua Pengadilan Negeri juga mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, dimana harta yang di-eksekusi dipilih oleh Ketua Pengadilan dan langsung diperintahkan untuk di eksekusi. Surat sita eksekusi diterima Mintarsih pada hari Jum’at sore, sita eksekusi diperintahkan untuk dilaksanakan Senin paginya pada jam 08.00 WIB. 

c. Atas dasar Putusan Mahkamah Agung No. 2601K/Pdt/2015, putri kedua dari Purnomo yaitu Sri Adriyani Lestari meminta diblokirnya tanah yang berhasil diatasi oleh Mintarsih dengan susah payah setelah 4 tahun, walaupun tidak pernah ada putusan sita jaminan oleh Mahkamah Agung. 

Bukti : Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 212. Faktanya adalah bahwa Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran “tetap”,  yang dilakukan melalui surat-surat no.  1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020 dan MP.01.02/581-31.75.600/V/2020. 

Lanjut dia, masih banyak kejadian lain terjadi, termasuk kejadian dimana Purnomo, isteri dan putri Purnomo yaitu Sri Ayati Purnomo telah menganiaya seorang pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun dengan visum no. 88/VER/U/2000. Inikah hasil cuci otak pada seluruh keluarga Purnomo?

“Seperti inikah rasanya dijajah oleh adik kandung sendiri yang ironisnya dilakukan dengan topeng hukum demi uang.

Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti penyataan seorang sekretaris direksi atau dilakukan pengusahan lain dengan yuriprudensi ini?” ungkap Mintarsih.

Saat ini Mintarsih sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana seandainya putra-putri hakim mengalami hal yang sama, apakah tidak menangis? Bagi rata-rata ibu mungkin akan memilih di hukum mati dari pada anak turunan tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasionil, yang hukumnya dapat ditambah dengan ketentuan/keputusan pengadilan yang lain.

Seandainya Mintarsih dapat memutar ulang waktu, tentunya Mintarsih akan memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkan, ketimbang menuruti paksaan  berbakti kepada keluarga sendiri, yang akhirnya malah menikam dari belakang.

Continue Reading

Polhukam

Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Sekitar Rukan Permata Ancol

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com. — Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Pademangan menggelar kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah” di kawasan Rukan Permata Ancol, RW 016, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara,

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Pademangan AKP Damun, S.H., bersama personel Polsek lainnya yakni Iptu Mansur, S.H. (Kanit Samapta), Aiptu Dwi H. (Kapolsubsektor Pademangan Barat), serta Bripka Iwan Wahyudi (Bhabinkamtibmas Pademangan Barat).

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Pademangan membagikan 20 paket nasi bungkus kepada warga sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial dan wujud nyata pelaksanaan program “Jaga Jakarta – Jaga Amanah” yang diinisiasi oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Wakapolsek Pademangan, AKP Damun, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk selalu hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan kemanusiaan.

“Kami ingin terus menumbuhkan rasa empati dan kebersamaan. Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berupaya membantu warga sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat,” ujar AKP Damun.

Sementara itu, Udin, warga setempat mengapresiasi langkah Polsek Pademangan yang secara rutin mengadakan kegiatan sosial di wilayah mereka. Mereka menilai kehadiran polisi dalam kegiatan seperti ini memberikan dampak positif bagi lingkungan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

SKK Migas – KKKS Gelar Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025

Published

on

 
Jakarta, Hariansentana.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali menyelenggarakan Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 dengan mengusung tema Industri Migas: Pilar Ketahanan Energi.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi menyampaikan bahwa  pemilihan tema Lomba Karya Jurnalistik tersebut relevan dengan situasi industri hulu migas saat ini yang menjadi salah satu prioritas dalam program ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, ketahanan energi merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Dalam konteks inilah, industri hulu migas memainkan peran strategis sebagai pilar utama ketahanan energi Indonesia.
“Melalui Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 kami mengajak para jurnalis untuk menggali, menulis, dan menyebarkan informasi yang berimbang mengenai peran vital sektor hulu migas dalam menjaga ketersediaan energi, stabilitas ekonomi, serta kontribusinya terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Heru dalam acara Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas SKK Migas – KKKS 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).

Heru menambahkan, dalam lanskap komunikasi publik saat ini, peran media sangat penting untuk menghadirkan narasi yang akurat dan konstruktif mengenai dinamika industri hulu migas. Melalui karya jurnalistik yang berbasis data, mendalam, dan inspiratif, jurnalis dapat memperkuat literasi energi masyarakat yang akhirnya dapat mendukung pengelolaan sumber daya energi nasional yang akuntabel.
“Industri hulu migas bukan hanya menghasilkan energi, tetapi juga menjadi tulang punggung ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Kami berharap para jurnalis dapat mengangkat berbagai dimensi kontribusi industri ini bagi bangsa,” ujar Heru.

Lomba karya Jurnalistik Hulu Migas ini menghadirkan tiga juri yang memiliki kompetensi di bidangnya, yaitu Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul, Dosen Universitas Pertamina sekaligus pengamat energi Rinto Pudyantoro, dan Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group, Ali Nur Yasin.

Dosen Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kebijakan dan dinamika energi global dalam menulis isu-isu migas. “Transisi energi bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal kebijakan dan kesiapan sosial-ekonomi. Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun literasi publik agar transisi ini berjalan seimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Katadata Yura Syahrul mengajak jurnalis untuk mengedepankan data, transparansi, dan inovasi dalam peliputan sektor energi. “Media harus menjadi jembatan antara kompleksitas data energi dengan pemahaman publik. Gunakan data yang valid, narasi yang kuat, dan pendekatan visual atau multimedia agar pesan energi bisa diterima dengan mudah oleh masyarakat,” jelas Yura.

Dari sisi praktik redaksional, Kepala Divisi Produksi Tempo Media Group Ali Nur Yasin menyoroti pentingnya etika dan kualitas dalam jurnalisme energi. “Etika dan riset mendalam adalah kunci. Laporan energi bukan sekadar berita teknis, tapi harus mampu membuka wawasan publik dan mendorong perubahan positif,” tegas Ali.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan lomba, Coaching Clinic Lomba Karya Jurnalistik Hulu Migas 2025 diselenggarakan untuk memberikan pembekalan kepada para jurnalis. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, serta perspektif dari para praktisi hulu migas dan media agar peserta dapat menghasilkan karya yang berkualitas, berdampak, dan relevan dengan tantangan serta peluang industri hulu migas.

Heru berharap Coaching Clinic ini menjadi wadah pembelajaran bagi jurnalis untuk memperdalam pengetahuan tentang industri hulu migas, memperkuat kemampuan analisis, dan menghasilkan karya yang informatif, akurat, dan berperspektif nasional.
“Kami berharap coaching clinic ini bisa menjadi ajang pertukaran ide antara jurnalis, akademisi, dan praktisi industri, agar lahir karya-karya yang tidak hanya menginspirasi, tetapi juga memperkuat literasi hulu migas bagi masyarakat,” tutup Heru. (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending