Connect with us

Polhukam

Apa Pasal?, Ketua Assosiasi Mediator Indonesia Minta Penegak Hukum Segera Selesaikan Masalah Ijazah Jokowi

ketua assosiasi mediator indonesia minta kasus ijazah jokowi segera selesai

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SAAT ini jagad media sosial tengah diramaikan oleh isu dugaan ijazah palsu Presiden RI Ke-7, Ir, H, Joko Widodo (Jokowi). Kedua belah kubu yang pro dan kontra saling serang dan meyakinkan warga net, baik dalam maupun luar negeri.

Bukan cuman di dunia maya, di tengah kehidupan masyarakat sosial juga membicaran persoalan ini. Ada masyarakat yang pro dan kontra saling debat hingga terjadi perseteruan.

Terkait hal itu, Ketua Assosiasi Mediator Indonesia, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Masalah ini sudah meresahkan dan terjadi gejolak di masyarat Indonesia bahkan luar negeri, dimana integritas dan stabilitas negara dipertaruhkan,” kata John Palinggi di kantornya, Grha Mandiri, Menteng, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menurut Mediator resmi negara non hakim ini, ia khawatir bila persoalan ijazah Jokowi tidak segera diselesaikan (kepastian hukum) akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, berkepanjangan akan terjadi Polarisasi (perpecahan) di masyarakat dan itu dapat menganggu pembangunan nasional,” terang John Palinggi.

Untuk diketahui, polarisasi di masyarakat pernah terjadi saat Pilgub DKI Jakarta 2017 dan berlanjut di Pilpres 2019. sejumlah pelaku pembuat gaduh saat itu diantaranya adalah orang-orang yang sama dalam persoalan dugaan ijazah palsu Jokowi.

John Palinggi percaya pihak Kepolisian, mulai dari Polres Surakarta, Polda Metro hingga Mabes Polri telah bekerja dengan cepat dan profesional.

“Saya berharap kedua belah pihak, Pelapor maupun Terlapor mempercayai sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum yang di negara ini. Kalau tidak percaya trus bagaimana? bahaya negara ini,” imbau John Palinggi.

John Palinggi menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, semua masalah hukum bermuara pada aparatur penegak hukum.

“Kalau tidak percaya kepada aparatur penegak hukum sudah bahaya negara ini. trus maunya apa? mau berkelahi seperti di pinggir jalan?. saya dalam posisi tidak berpihak pada kubu manapun, saya hanya ingin masalah ini segera selesai karena dapat mengganggu agenda kerja pemerintahan Presiden Prabowo dalam rangka pembangunan bangsa,” tegasnya.

Menurut Pengusaha sukses yang juga konsultan investasi asing ini. kalau ada pihak yang tidak puas atas penanganan masalah oleh suatu penegak hukum masih ada jalan atau prosedut lain.

“Kalau tidak puas dengan penanganan masalah oleh aparatur hukum khan ada cara lain di negara ini. seperti mengadukan ke institusi atau lembaga lain, praperadilan hingga tingkatan banding hukum,” jelasnya.

Selain dapat mengganggu stabilitas dan pembangunan nasional, kata John Palinggi, masalah ini juga dapat mengotori pikiran masyarakat sehingga lupa, abai mencari nafkah.

“Gejolak di masyarakat dapat berbuah gangguan hubungan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga lupa pada kesejahteraan,” tuturnya.

Apakah persoalan ini dapat dimediasi damai, John Palinggi berpendapat bahwa umumnya mediasi damai umumnya terjadi pada kasus Perdata bukan Pidana. Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya mediasi damai kedua kubu dalam masalah ini dengan menggunakan mediator resmi negara.

“Memang ada juga beberapa kasus Pidana yang dimediasi damai seperti Restorasi Justice terhadap kasus-kasus ringan seperti kecelakaan di jalan, pencemaran nama baik dan lainnya. Pada kasus ijazah pak Jokowi tidak menutup kemungkinan juga adanya upaya damai sebelum masuk pada sidang perkara di Pengadilan,” terang John Palinggi.

Kata John Palinggi, peran Mediator seperti dirinya bersifat independen, tidak dalam kapasitas menentukan benar-salah, Kalah-menang tetapi upaya damai.

“Saya ini Mediator resmi negara berdasarkan SK MA Non Hakim yang fungsinya mengupayakan perdamaian tanpa ada pihak yang dibenarkan dan disalahkan, kalah-menang yang bersifat independen,” ujarnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

LSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menilai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bappenda Kabupaten Bogor hanya “gertak sambal”.

Hal ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan melalui telephon seluler nya (2/9/2026).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 4 pejabat yang diperiksa dan barang bukti senilai Rp1,5 miliar disita. Namun KPK belum juga menetapkan tersangka dan belum merilis perkembangan penyidikan secara jelas,” terang nya.

“Kalau sudah masuk penyidikan dan barang bukti ada, seharusnya sudah bisa ditentukan siapa tersangkanya dan ada rilis resmi. Ini kebalik. Yang ada hanya pemeriksaan umum,” ujarnya.

Ia menduga ada intervensi politik dalam penanganan perkara ini. “Ini berbahaya. Jangan sampai KPK digunakan untuk kepentingan menjatuhkan citra kepala daerah yang sedang semangat membangun. Jangan sampai jadi alat politik untuk menaikkan rating calon tertentu,” katanya.

LSM PRB berencana membuat laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait proses perkara yang dinilai tidak jelas rundingannya. Jika KPK tidak mampu menuntaskan, pihaknya juga akan menguji SOP kerja KPK dalam penanganan korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

“Publikasi kasus korupsi harus ada batasnya. Jangan belum ada penetapan tersangka, tapi opini sudah kemana-mana. Ini merusak citra Bupati Bogor yang sedang membangun Bogor Istimewa,” tegasnya.

Ia meminta KPK tidak mempublikasikan suatu perkara sebelum benar-benar masuk tahap penyidikan dan ada alat bukti yang cukup. “Biar jelas dulu baru dipublikasikan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau ASN yang masih diperiksa agar tidak takut. Menurutnya kesalahan sering datang dari kebijakan, bukan dari pelaksana. “ASN hanya menjalankan fungsi dan tugas sesuai Perbub. Kalau Perbub-nya bermasalah, dampak hukumnya ke ASN. Karena itu DPRD harus menjalankan fungsi kontrol, jangan hanya menonton,” ujarnya.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan juga diketahui merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. (Ro

Continue Reading

Polhukam

Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.

Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.

Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.

Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.

Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.

Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.

“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.

Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.

Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).

Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi

Published

on

By

Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan

Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.

“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.

Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.

Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.

PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.

PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.

Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending