Connect with us

Polhukam

Reduksi Potensi Korupsi di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku Minta KPK Libatkan Tokoh Agama dan Tokoh Adat

Published

on

JAYAPURA, Hariansentana.com  – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura Pendeta Alberth Yoku menegaskan, Provinsi Papua selama ini selalu menyandang predikat buruk di tingkat nasional. Mantan Ketua Sinode GKI di tanah Papua ini menyebut beberapa di antaranya, yakni sebagai provinsi termiskin, provinsi dengan tingkat rasa kebahagiaan terendah, provinsi dengan pelayanan publik yang good governance-nya sangat buruk, dan juga sebagai provinsi dengan kasus-kasus korupsi yang besar.

Karena itu, Pendeta Alberth berharap agar provinsi yang dipimpin gubernur dua periode, Lukas Enembe ini ke depan tidak lagi terjerumus dalam persoalan-persoalan yang sama.

“Pandangan saya tentang keberadaan kami di Provinsi Papua, provinsi induk sebelum dimekarkan ini, yang pertama provinsi ini dalam penilaian oleh negara masih jauh dari yang diharapkan.

Dari nilai-nilai yang diberikan oleh negara secara nyata seperti itu, de facto-nya ada, maka sangat penting pembangunan mentalitas dan tata cara kerja pribadi maupun kelompok orang yang memimpin di provinsi Papua, agar berkaca pada soal ini,” kata Pendeta Alberth Yoku di Jayapura, Selasa (22/11/2022).

Dengan predikat seperti itu, Pendeta Alberth menilai, langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, dan mungkin juga orang-orang lain setelah Lukas, sudah sangat tepat dan patut terus didukung.

“Sehingga apa yang terjadi dengan Bapak Gubernur Lukas Enembe dan mungkin juga ada yang lain-lain akan terikutkan misalnya, itu harus dilihat dari sisi nilai yang mau kita capai. Kita mau provinsi kita ini menjadi baik. Jadi kalau ada kedapatan penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan keuangan negara yang tujuannya untuk pembangunan dan kesejahteraan itu diselewengkan, maka yang bersangkutan memang harus mempertanggung jawabkannya, karena itu bukan uang milik pribadi tapi milik rakyat banyak,” tegas Pendeta Alberth.

Untuk mereduksi potensi terjadinya penyimpangan keuangan negara dimaksud, tokoh gereja yang juga adalah Ketua Forum Masyarakat Adat Tabi ini meminta kepada lembaga antirasuah Indonesia untuk melibatkan para pemuka adat dan tokoh agama di Papua untuk ikut mengawasi jalannya suatu proyek pembangunan di wilayah mereka.

Dijelaskan, selama ini pelibatan secara informal sudah ada, namun hal itu baru sebatas menghadirkan tokoh-tokoh agama, ondofolo/ondoafi atau kepala suku dalam ritual mengawali pembangunan suatu proyek tertentu.

“Contoh misalnya setiap kali ada suatu bangunan yang mau dibangun, itu kan selalu ada ritual keagamaan dan ritual adat, maka tanggung jawab kita hanya pada batas itu,” sebut Pendeta Alberth.

Tetapi, lanjutnya, pelibatan bisa dilakukan secara lebih strategis. Misalnya menjadikan tokoh pemuka agama dan tokoh adat sebagai mitra strategis KPK dalam mencegah potensi terjadinya penyimpangan atau dalam pengusutan dan penyelidikan kasus penyimpangan keuangan negara yang telah terjadi melalui pembangunan proyek dimaksud.

“Jadi misalnya Bapak Lukas itu kan umat kita, dia tahu bahwa ada sesuatu (proyek pembangunan) yang dilakukan waktu itu, dimana orang adat dan orang gereja juga hadir. Misalnya ada proyek jalan, sebuah pembangunan gedung, jadi minimal kita dapat menopang dia dengan hal yang kita tahu, data-data dan sebagainya. Sebenarnya kita juga siap begitu. Itu kan tokoh agama harus bicara jujur. Dengan kejujuran itu kita bisa membantu proses yang sedang terjadi bagi umat kita sehingga bisa berjalan lancar dan bisa selesai,” saran Pendeta Alberth.

Pendeta Alberth Yoku juga menyinggung praktik pelibatan tokoh adat dan pemuka agama yang terjadi selama ini di Papua. Mereka sering hanya dilibatkan di awal kegiatan pembangunan oleh para pelaksana proyek untuk mendapatkan restu, namun setelah itu mereka ditinggalkan.

“Jika ada korupsi atau ada pemeriksaan terhadap bukti-bukti dari sesuatu (proyek pembangunan) yang sudah dilakukan, maka sebenarnya kami juga bisa dimintai keterangan tentang fakta, sejarah, kapan. Kami juga bisa memberitahu bahwa (proyek) ini betul waktu itu sudah dilakukan, kan biasanya kita ditinggalkan,” kata Pendeta Alberth.

Kepada semua stakeholder, Pendeta Alberth Yoku berpesan agar sama-sama memiliki kepedulian yang sama dalam memajukan berbagai aspek pembangunan di tanah Papua. Apalagi Papua kini sudah menjadi 6 Provinsi maka seluruh pekerjaan harus harus tetap berjalan pada koridor yang berlaku serta menghormati berbagai peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan prosedur.

“Jadi, mari kita menjaga provinsi-provinsi baru ini untuk keluar dari nilai-nilai buruk yang selalu ada. Jadi kalau misalnya Papua terus dikatakan sebagai provinsi-provinsi yang punya nilai korupsi tertinggi, yang provinsi baru ini sucikanlah dirimu, berlakulah dengan perjalanan yang mulus dan baru. Pada prinsipnya godaan dan masalah tidak pernah lepas dari kita, tapi manusia ini kan diberi akal, pikiran, hikmat, karisma, kebijakan, kebijaksanaan oleh Tuhan untuk dapat menimbang mana yang buruk mana yang baik, mana yang salah mana yang benar. Dengan cara itu, saudara-suadara kita yang memimpin provinsi-provinsi baru ini bisa menjauhkan diri dari korupsi,” tutup Pendeta Alberth Yoku.(Red)

Polhukam

Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Antisipasi Pergerakan Suporter Persija dan Persib di Wilayah Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka mengantisipasi pergerakan suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2026).

Apel pengamanan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bogor sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul digelarnya pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persib Bandung dalam lanjutan pekan kedua BRI Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Kapolres Bogor menegaskan, jajaran Polres Bogor menerapkan Siaga Satu sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur pergerakan maupun tempat berkumpulnya suporter.

“Dalam Kegiatan ini Polres Bogor melakukan Siaga Satu untuk mengantisipasi suporter Persija dan Persib hari ini. Kami memperketat pengamanan di titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya para suporter dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.

Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif selama berlangsungnya pertandingan.

Kapolres juga menghimbau para pendukung kedua klub untuk mengedepankan sportivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan.

“Saya berharap para fans Persija dan fans Persib agar dapat sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kita bersama. Siapa pun yang menang, itu hal yang biasa. Kita tetap jaga kondusifitas dan keamanan kita bersama,” tegasnya.

AKBP Wikha menambahkan, perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola merupakan hal yang wajar. Namun, kecintaan terhadap klub hendaknya tidak diwujudkan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.

Pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dengan kesiapsiagaan personel dan penguatan pengamanan di sejumlah titik, Polres Bogor berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat muncul sebelum maupun setelah pertandingan……Ron

Continue Reading

Polhukam

Bersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – AKTIVIS Rakyat Jaga Demokrasi (RAJADEM) bersama Aktivis ‘98 menilai Nazali Lempo layak untuk membawa arus balik penegakan hukum di Indonesia.

“Problematika penegakan hukum selama 81 tahun Indonesia merdeka belum pernah terwujud secara konsisten. Indonesia sebagai negara hukum masih dalam perspektif konstitusi, belum pada kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata koordinator RAJADEM yang juga aktivis ‘98, Panca Nainggolan, S.H, M.H, di Jakarta, Kemarin.

Sementara, menurut aktivis ‘98 lainnya, Apek Saiman, ada satu kekuatan besar yang mampu membuat “arus balik ” Penegakan hukum untuk kembali kepada Cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.

“Secara sistem hukum sudah memadai, namun secara figur pelaksana penegakkan hukum mengalami krisis kepemimpinan penegak hukum. Oleh sebab itu, kita perlu figur yang memiliki keberanian, integritas dan bersih untuk membawa Indonesia kepada sebuah negara yang memiliki supremasi hukum,” kata Apek.

Dalam pengamatan mereka, dari hasil rekam jejak dan dialog bersama Nazali Lempo, ada harapan pada sosok yang dapat memimpin atau membawa arus balik penegakan hukum untuk tercipta Indonesia yang adil sejahtera dan beradab.

“Dari hasil pertemuan dan dialog tentang Penegakan Hukum dengan Nazali Lempo, saya merasakan adanya optimis dalam penegakan hukum di Indonesia melalui sosok Purnawirawan TNI AL yang terakhir menjabat Oditur Jenderal TNI tersebut,” ujar Panca.

“Saya menilai Nazali Lempo sebagai sosok pemberani, berintegritas yang mampuh menjawab problema penegakan hukum di Indonesia yang carut marut selama ini, kita berharap sosok Nazali Lempo dapat menjawab permasalahan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya di daratan, problem carut marut penegakan hukum juga di perairan Indonesia yang mendekati 70 persen,” sambung Apek Saiman menambahkan.

Continue Reading

Polhukam

Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.

Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.

Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.

“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.

Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.

Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.

Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.

Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.

“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.

Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.

“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.

Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.

Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)

Continue Reading
Advertisement

Trending