Daerah
Penyerobatan Tanah, Ahli Waris Laporkan Polda Maluku ke Kapolri
Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary mengungkapkan, bahwa ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kepada Kapolri dan Kompolnas.
Hal ini dilakukan ahli waris karena menganggap pihak Polda tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.
“Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum,” kata Elizabeth dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/9/2021).
Dalam surat itu, kata dia, Polda menyebutkan bahwa belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis.
“Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris.
Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.
Berikut adalah urutan kronologi sengketa lahan warga dengan PLN di Ambon yang menjadi perkara:
1.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 atas nama Simon Latumalea yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950 dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea dan penggugat merupakan pengganti ahli waris yang sah sebanyak 13 orang diberikan kuasa secara notariil kepada kami bertiga.
2.Lahan di Dusun Dati Sopiamaluang tersebut telah diEksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh PN Ambon.
3.Bahwa pada saat dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2011, sebanyak 116 kepala keluarga dan satu bangunan Gardu Hubung milik PLN, dimana 115 KK keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, namun bangunan Gardu Hubung milik PLN masih tetap berdiri dan pada saat itu PD Panca Karya melakukan perlawanan, meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut, namun PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.
4.Bahwa setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak maka Para Ahli Waris digugat secara perdata dengan Putusan sebagai berikut, perkara Perdata 103/Pdt.G/2012/PN.AB, Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut: Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JACOB WENAND CHRISTIAN HUWAE, S.E, M.M. tersebut tidak dapat diterima; serta Putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan Amar Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PD Panca Karya.
5.Bahwa terhadap SHGB milik Panca Karya juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Yang bersangkutan didakwa bersalah karena membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan yang bersangkutan sudah ditahan.
6.Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara 21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan.

7.Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi. Ahli waris kemudian melaporkan hal ini kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat kami tersebut telah dijawab oleh pihak PLN melalui suratnya Tertanggal 28 Maret 2019, pada intinya menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.
8.Tanggal 19 Juni 2020 ahli waris kembali mengirim surat pihak PLN, yang pada intinya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2020. Surat itu tidak ada balasan dari pihak PLN.
9.Setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PLN. Ahli waris kemudian menerima surat tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 yang ditandatangani oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut, dilakukan pada unit setempat yaituuk meminta PLN segera memindahkan gardu hubung dimaksud, dengan surat tertanggal 29 September 2020.
10. Ahli waris kemudian mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kota Ambon untuk minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PLN yang berada di lokasi objek tanah yang sudah tereksekusi pada tahun 2011 dan atas surat tersebut telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya No HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, dengan point penjelasan surat antara lain terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 78/Ahusen seluas 27 M2 tercatat atas nama PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Namun demikian SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 12 November 2016. Bahwa sangat jelas terbukti tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.
11.Tanggal 29 Maret 2021, ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT.PLN PUSAT, namun tidak ada balasan.
12. Pertemuan dengan pihak PLN di Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan surat ahli waris ke KSP tertanggal 5 November 2020 dan pada saat pertemuan dimaksud, pihak PLN menggunakan SHGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN Kota Ambon dan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, sehingga mediasi yang dilakukan oleh KSP gagal karena KSP tidak bisa intervensi masalah hukum.
13.Merujuk surat dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 maka dapat di cermati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 78/Ahusen seluas 27 M2 telah berakhir sejak 12 November 2016 dan baru diketahui pada saat kami menyurat dan dibalas oleh BPN Kota Ambon.
14.Ahli waris kemudian melapor ke Polda Maluku dan diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimun Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021/Ditreskrimum belum ada unsur pidana dengan tidak memberikan alasan. Kemudian ahli waris mengirim surat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, dan lagi-lagi surat itu hanya dijawab secara lisan dan mengambang. Polda Maluku dan tidak mau menjawab secara tertulis.(s)
Daerah
Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau
PERESMIAN-Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si didampingi Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K, M.H, M.Hum, Kapolda Riau saat Meresmikan Posko Pusat Studi Kepolisian di Universitas Riau. (Foto Ist).
PEKANBARU – Pengembangan ilmu kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kajian terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kuliah umum sekaligus peresmian Posko Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI), Jum’at (18/9/2026).

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., hadir menjadi narasumber utama dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Integrated Classroom Universitas Riau tersebut.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif kepolisian dan perguruan tinggi dalam mengkaji berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, keamanan serta ketertiban sosial.
Chrysnanda dalam kesempatan tersebut, memberikan kuliah umum yang dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab bersama peserta dari lingkungan Universitas Riau.
Peresmian Posko Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan kemudian dilakukan melalui pemotongan pita. Setelah itu, rombongan meninjau langsung fasilitas posko yang berada di lantai 2 Gedung LPPM Universitas Riau.

FOTO BERSAMA-Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K, M.H, M.Hum, Kapolda Riau, foto bersama usai acara. (Foto Ist).
Selain Chrysnanda, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, antara lain: Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, selaku Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K, selaku Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri, serta Irjen Pol. Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K, M.Si, selaku Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri.
Kapolda Riau beserta jajaran pejabat utama Polda Riau juga hadir dalam kegiatan tersebut. Sementara dari Universitas Riau, hadir Rektor Prof. Dr. Sri Indarti, S.E, M.Si, bersama para wakil rektor, dekan, ketua lembaga, kepala biro, kepala UPA dan civitas akademika.
Dalam rangkaian kegiatan itu, dilakukan pula penyerahan Surat Tugas Kapolda Riau sebagai Kepala Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, penyerahan plakat serta sesi doorstop dengan awak media.
Pembentukan pusat studi tersebut diarahkan sebagai wadah untuk memperkuat dialog, pengkajian dan pengembangan ilmu kepolisian, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan.
Kolaborasi Polri dan Universitas Riau, juga diharapkan dapat melahirkan kajian akademik yang mendukung terwujudnya ketertiban sosial, keamanan dan perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, keberadaan pusat studi menjadi bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia Polri melalui pendekatan akademik, penelitian dan pengkajian ilmu kepolisian.
Dengan keterlibatan perguruan tinggi, kajian mengenai kepolisian diharapkan tidak berhenti pada aspek praktis, tetapi berkembang menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam merespons persoalan keamanan dan lingkungan secara lebih komprehensif. (Red).
Daerah
Satpol PP Demak Bongkar Lebih dari 200 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama
DEMAK, SENTANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melakukan penertiban dan pembongkaran lebih dari 200 bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Kamis (17/9/2026).
Pembongkaran dilakukan di tiga wilayah Desa, yakni Desa Tridonorejo, Desa Gebang dan Desa Margolinduk. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WIB dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.

Melalui keterangannya, Jum’at (18/9), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM, mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari tahapan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.
Sebelum pembongkaran, kata Agus, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti peringatan yang disampaikan secara bertahap.
“Penertiban sebelumnya telah melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 pada 4 September, SP 2 pada 7 September, dan SP 3 pada 10 September 2026,” ujar Agus.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan penertiban dilaksanakan, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Demak melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Demak, serta unsur kewilayahan lainnya.
Pemerintah Kecamatan Bonang, Koramil dan Polsek Bonang, PT. PLN, serta Pemerintah Desa Tridonorejo, Gebang, dan Margolinduk juga turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Agus menjelaskan, pembongkaran dilakukan menggunakan dua unit alat berat yang didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak.
“Penertiban dan pembongkaran dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kelancaran kegiatan di lapangan,” katanya.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, lebih dari 200 bangunan dibongkar di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama yang berada di wilayah tiga Desa tersebut.
Selama proses berlangsung, kegiatan berjalan tertib, aman dan kondusif dengan pengamanan serta koordinasi lintas instansi. (Red).
Daerah
161 Peserta dari 59 Institusi Berkumpul di Bali, IPLBI Dorong Riset Lingkungan Binaan Berdampak bagi Bangsa
DENPASAR, SENTANA – Sebanyak 161 peserta dari 59 institusi mengikuti Temu Ilmiah ke-14 Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (TI IPLBI 14) di Denpasar, Bali, 2–5 September 2026. Forum nasional ini mempertemukan peneliti, akademisi, praktisi, pemerintah, organisasi profesi dan mahasiswa untuk membahas tantangan lingkungan binaan Indonesia di tengah perkembangan kecerdasan artifisial, perubahan lingkungan, serta kebutuhan menjaga identitas dan pengetahuan lokal. Mengangkat tema “Kecerdasan Budaya untuk Lingkungan Binaan Berkelanjutan: Kecerdasan Buatan, Konteks Lokal dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”, TI IPLBI 14 menempatkan budaya bukan sekadar warisan yang perlu dipertahankan, tetapi sebagai sumber pengetahuan yang perlu dilibatkan dalam pengembangan teknologi dan pembangunan berkelanjutan.
Program Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Udayana menjadi tuan rumah dengan dukungan Universitas Warmadewa, Universitas Ngurah Rai, Universitas Dwijendra, Institut Desain dan Bisnis Bali, IAI Provinsi Bali, HDII Balindan Museum Bali. Puncak kegiatan berlangsung pada 4 September di Gedung Pascasarjana Universitas Udayana.

Gubernur Bali, Wayan Koster, yang membuka kegiatan, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kecerdasan artifisial, kecerdasan manusia dan kecerdasan budaya. Pesan tersebut menjadi salah satu isu utama TI IPLBI 14. Perkembangan Artificial Intelligence membuka peluang baru dalam perencanaan, perancangan, simulasi, pengelolaan dan evaluasi lingkungan binaan. Namun, teknologi dinilai tidak dapat dilepaskan dari konteks manusia, tempat, nilai budaya, serta konsekuensi sosial dan lingkungan.
Karena itu, forum ini mendorong pendekatan yang menempatkan AI sebagai mitra manusia, bukan pengganti kemampuan manusia dalam memberikan makna, menentukan nilai dan mempertanggungjawabkan keputusan. Dari Pengalaman Ruang hingga Teknologi Rangkaian TI IPLBI 14 tidak hanya berlangsung di ruang konferensi.
Melalui Masterclass Fenomenologi, peserta melakukan pengamatan langsung terhadap Lapangan Puputan Badung. Pengamatan tersebut membaca ruang terbuka bukan semata sebagai objek fisik, melainkan sebagai tempat bertemunya sejarah, aktivitas masyarakat, ingatan kolektif dan kebudayaan. Dari proses itu berkembang gagasan awal mengenai “Ibu Ruang Terbuka”, yakni ruang terbuka penting pada setiap kota yang tumbuh dari sejarah, budaya, lingkungan dan karakter masyarakat setempat, bukan dari model yang seragam.
Sementara itu, Masterclass Artificial Intelligence memperkenalkan gagasan Centaur, yaitu kolaborasi manusia dan AI dalam pengolahan informasi, eksplorasi alternatif, serta proses kreatif. Workshop Visual Note dan Susur Tukad Badung melengkapi pendekatan tersebut dengan mengajak peserta membaca hubungan antara sungai, bangunan, aktivitas masyarakat dan karakter kawasan melalui observasi serta pencatatan visual. Pameran karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat turut menghadirkan karya dari bidang arsitektur, interior, perencanaan wilayah dan kota, teknik sipil, arsitektur lanskap, serta berbagai disiplin terkait. Pameran diarahkan sebagai ruang pertukaran pengetahuan agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai laporan akademik, tetapi dapat dikritisi, dikembangkan dan membuka kolaborasi baru.
Menagih Dampak Penelitian Agenda strategis lain adalah Kolokium IPLBI 2026 bertema “Peran Peneliti Lingkungan Binaan dalam Menjawab Masalah Bangsa: Dari Riset Menuju Dampak.” Forum ini mempertanyakan kembali posisi penelitian: bukan hanya apa yang dihasilkan, tetapi untuk siapa penelitian dilakukan dan sejauh mana hasilnya memberi dampak.
Pembahasan mencakup tantangan kapasitas riset, kesenjangan wilayah, kesehatan lingkungan, transformasi digital dan AI, krisis energi, transisi hijau, hingga erosi identitas budaya. IPLBI memandang jejaring peneliti perlu mengambil peran lebih besar sebagai penghubung antara pengetahuan, kebijakan, profesi dan kebutuhan masyarakat.
Kolokium kemudian bermuara pada penyusunan Carta IPLBI, yang merumuskan posisi, prinsip, kepedulian, serta komitmen organisasi terhadap persoalan lingkungan binaan Indonesia. Semangat forum tersebut dirangkum dalam pesan: “Pengetahuan yang tidak berdampak adalah pengetahuan yang belum selesai”.
Rangkaian TI IPLBI 14 ditutup pada 5 September melalui jelajah arsitektur dan budaya Bali, antara lain ke Pura Taman Ayun, Puri Ageng Mengwi dan Puri Agung Kerambitan.
Kegiatan tersebut menegaskan kembali bahwa, pembicaraan mengenai teknologi dan keberlanjutan perlu tetap berakar pada pembacaan terhadap tempat, masyarakat, serta kebudayaan. Kehadiran 161 peserta dari 59 institusi menunjukkan bahwa persoalan lingkungan binaan tidak dapat diselesaikan oleh satu disiplin atau institusi.
Perubahan iklim, transformasi digital, kualitas perkotaan, ketimpangan wilayah dan keberlanjutan budaya membutuhkan kerja pengetahuan secara kolaboratif. Dari Bali, IPLBI menegaskan arah tersebut: dari lokalitas menuju pengetahuan, dari pengetahuan menuju kolaborasi dan dari riset menuju dampak.
Estafet Temu Ilmiah berikutnya akan dilanjutkan pada TI IPLBI 15 tahun 2027, dengan Universitas Ciputra Surabaya menerima kepercayaan sebagai tuan rumah. (Red).
-
Bodetabek6 days agoKasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
-
Ibukota1 day agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Polhukam6 days agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Ibukota5 days agoPerkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi

