Connect with us

Daerah

Penyerobatan Tanah, Ahli Waris Laporkan Polda Maluku ke Kapolri

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary mengungkapkan, bahwa ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kepada Kapolri dan Kompolnas.

Hal ini dilakukan ahli waris karena menganggap pihak Polda tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.
 
“Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum,” kata Elizabeth dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/9/2021).

Dalam surat itu, kata dia, Polda menyebutkan bahwa belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis.

“Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris.

Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.

Berikut adalah urutan kronologi sengketa lahan warga dengan PLN di Ambon yang menjadi perkara:    

1.Berdasarkan putusan Pengadilan  Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 atas nama Simon Latumalea yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950 dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea dan penggugat merupakan pengganti ahli waris yang sah sebanyak 13 orang diberikan kuasa secara notariil kepada kami bertiga.

2.Lahan di Dusun Dati Sopiamaluang tersebut telah diEksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh PN Ambon.

3.Bahwa pada saat dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2011, sebanyak 116 kepala keluarga dan satu bangunan Gardu Hubung milik PLN, dimana 115 KK keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, namun bangunan Gardu Hubung milik PLN masih tetap berdiri dan pada saat itu PD Panca Karya melakukan perlawanan, meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut, namun PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.

4.Bahwa setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak maka Para Ahli Waris digugat secara perdata dengan Putusan sebagai berikut, perkara Perdata 103/Pdt.G/2012/PN.AB, Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut: Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JACOB WENAND CHRISTIAN HUWAE, S.E, M.M. tersebut tidak dapat diterima; serta Putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan Amar Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PD Panca Karya. 

5.Bahwa terhadap SHGB milik Panca Karya juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Yang bersangkutan didakwa bersalah karena membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan yang bersangkutan sudah ditahan.   
 
6.Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara  21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan.      


7.Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi. Ahli waris kemudian melaporkan hal ini kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat kami tersebut telah dijawab oleh pihak PLN melalui suratnya Tertanggal 28 Maret 2019, pada intinya menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.  

8.Tanggal 19 Juni 2020 ahli waris kembali mengirim surat pihak PLN, yang pada intinya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2020. Surat itu tidak ada balasan dari pihak PLN.      

9.Setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PLN. Ahli waris kemudian menerima surat tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 yang ditandatangani oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut, dilakukan pada unit setempat yaituuk meminta PLN segera memindahkan gardu hubung dimaksud, dengan surat tertanggal 29 September 2020.

10. Ahli waris kemudian mengirim surat  kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kota Ambon untuk minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PLN yang berada di lokasi objek tanah yang sudah tereksekusi pada tahun 2011 dan atas surat tersebut telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya No HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, dengan point penjelasan surat antara lain terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 78/Ahusen seluas 27 M2 tercatat atas nama  PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Namun demikian SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 12 November 2016. Bahwa sangat jelas terbukti tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud. 

11.Tanggal 29 Maret 2021, ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT.PLN PUSAT, namun tidak ada balasan.      

12. Pertemuan dengan pihak PLN di Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan surat ahli waris ke KSP tertanggal 5 November 2020 dan pada saat pertemuan dimaksud, pihak PLN menggunakan SHGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN Kota Ambon dan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, sehingga mediasi yang dilakukan oleh KSP gagal karena KSP tidak bisa intervensi masalah hukum.       
13.Merujuk surat dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 maka dapat di cermati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 78/Ahusen seluas 27 M2 telah berakhir sejak 12 November 2016 dan baru diketahui pada saat kami menyurat dan dibalas oleh BPN Kota Ambon.       

14.Ahli  waris  kemudian melapor  ke  Polda  Maluku  dan  diterbitkannya  SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimun Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021/Ditreskrimum belum ada unsur pidana dengan tidak memberikan alasan. Kemudian ahli waris mengirim surat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, dan lagi-lagi surat itu hanya dijawab secara lisan dan mengambang. Polda Maluku dan tidak mau menjawab secara tertulis.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Terkait Laporan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu SBB Dinilai Tipu Warga

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Koordinator aksi Koalisi Peduli Demokrasi dan Anti Money Politik Seram Bagian Barat (SBB), Saman Amiruddin Patty, menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait laporan pelanggaran dalam Pilkada SBB 2024. Tudingan ini muncul lantaran laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, tiba-tiba diputuskan secara diam-diam.

Dalam keterangannya yang diterima Hariansentana.com di Jakarta, Sabtu (21/12), Saman Amirudin menegaskan, bahwa Bawaslu dan Gakkumdu SBB tidak serius menangani laporan dugaan money politik yang diajukan masyarakat. Ia menyebut, meskipun laporan mereka sempat dinyatakan memenuhi unsur formil, kenyataannya pada Sabtu (14/12/2024), Bawaslu memutuskan menolak sejumlah laporan dengan alasan tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Kami merasa ditipu. Pada saat demo 16 Desember, salah satu Komisioner Bawaslu, Roy Aulele, menyatakan bahwa laporan kami telah teregister dan akan ditindaklanjuti. Namun, faktanya laporan itu sudah ditolak sebelumnya. Ini jelas sebuah bentuk penipuan terhadap masyarakat SBB,” tegas Saman.

Ia menganggap penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu dan Gakkumdu hanya sekadar formalitas untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya menduga keputusan menolak laporan sudah diambil sebelumnya tanpa proses investigasi yang mendalam. Penegakan hukum seperti ini hanya melindungi para penjahat demokrasi. Jika money politik terus dibiarkan, kita tidak akan mendapatkan pemimpin sejati, melainkan pelaku kejahatan politik,” kritiknya tajam.

Saman juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Kantor Bawaslu SBB, Kota Piru, bertujuan untuk menuntut penegakan hukum yang adil. Ia berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan selama lima tahun ke depan.

Sebagai bentuk tekanan, Saman menyatakan pihaknya akan menggelar aksi lebih besar setelah perayaan Natal. Ia berharap aksi tersebut dapat menjadi pengingat bahwa masyarakat SBB tidak akan diam menghadapi ketidakadilan.

“Ini bukan sekadar soal politik, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi dan kepemimpinan di SBB. Kami tidak ingin pemimpin yang lahir dari praktik kotor seperti money politik, karena itu hanya akan menciptakan penjahat proyek,” tandasnya.

Aksi ini menunjukkan semakin tingginya perhatian publik terhadap integritas Pilkada SBB 2024. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu SBB belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh Saman Amiruddin dan Koalisi Peduli Demokrasi.

Tidak hanya itu, persoalan ini juga akan dilanjutkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku, serta Bawaslu RI, agar ada tindakan tegas terhadap Ketua Bawaslu SBB beserta seluruh kroni-kroninya.

Pasalnya, Bawaslu tidak serius dalam penanganan perkara ini, yang dibuktikan dengan adanya dugaan kesengajaan dalam pemeriksaan para saksi atas pelanggaran Pemilu pada Rabu, 27 November 2024 lalu, yang dilakukan pada Sabtu, (14/ 12/2024) hanya sekadar formalitas untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi putusannya sudah ada yakni menolak keberatan yang diajukan oleh Pihak pelapor.(s)

Continue Reading

Daerah

Koalisi Peduli Demokrasi dan Anti Money Politik Kecam Pembohongan Bawaslu SBB

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Aliansi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang tergabung dalam “Koalisi Peduli Demokrasi dan Anti Money Politik SBB” menggelar aksi damai di depan kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (16/12/2024).

Massa menuntut pertanggungjawaban Bawaslu atas dugaan praktik money politik yang terjadi menjelang dan saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB beberapa waktu lalu.

Ratusan massa yang dipimpin oleh Saman Amirudin Patty sebagai Jenderal Lapangan, menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan. Lembaga teersebut dinilai gagal memastikan Pemilu berjalan sesuai asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

Saman menuntut profesionalitas Bawaslu SBB, dalam menangani kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat, tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, aksi ini bukan untuk memecah belah masyarakat, melainkan demi memperjuangkan keadilan dan memastikan pelaksanaan demokrasi yang bersih dan damai.

“Kami menuntut Bawaslu bekerja profesional, adil, dan jujur. Jangan ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” tegas Saman.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus oleh Gakkumdu, khususnya terkait penunjukan Koordinator yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Untuk itu pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengevaluasi Kejaksaan Negeri Piru, terutama posisi Kasi Pidsus yang menjadi Koordinator Gakkumdu.

Dalam aksi ini, Saman membacakakn lima tuntutan yang kemudian diserahkan kepada Gakkumdu SBB.

Mendesak Bawaslu dan Gakkumdu untuk tidak membuat multitafsir dalam kasus dugaan money politik oleh Paslon Nomor 2, Asri Arman dan Silfinus Kainama. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebutkan saksi dalam laporan dugaan money politik. Mendorong kasus ini ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk segera disidangkan. Meminta evaluasi terhadap Kasi Pidsus Kejari Piru sebagai Koordinator Gakkumdu, karena dianggap melanggar prosedur. Mengancam akan menggerakkan massa yang lebih besar jika tuntutan tidak diakomodir, hingga menduduki kantor Bawaslu dan Gakkumdu.

Koordinator Gakkumdu SBB, Roy Aulele, secara resmi menerima tuntutan demonstran, dan berjanji akan mengkaji lebih lanjut. Namun, massa memberikan ultimatum bahwa jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar dan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak segan-segan melanggar aturan demi menegakkan keadilan. Money politik tidak boleh dibiarkan menghancurkan demokrasi di Bumi Saka Mese Nusa,” ancam massa aksi sebelum membubarkan diri.

Aksi ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas di Kabupaten Seram Bagian Barat. (s)

Continue Reading

Daerah

Cerita Soal Money Politik di Pilkada SBB, Ternyata Ada Oknum DPRD yang Diduga Ikut Terlibat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah selesai dan tinggal menyisakan hasil perhitungan faktual dari KPU di masing-masing daerah. Namun cerita-cerita yang muncul dari pesta demokrasi itu sangat banyak termasuk politik uang yang dilakukan oleh banyak pasangan calon (Paslon) dari berbagai daerah.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku. Di mana untuk memenangkan Paslon Bupati Wakil Bupati Nomor Urut 02 dengan jargon Amanusa, tim pemenangannya menghalalkan segala cara termasuk Money Politik. Informasi yang diterima Hariansentana.com, menyebutkan bahwa sudah beberapa temuan yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kab.SBB, namun sampai hari ini belum ada hasil yang disampaikan kepada publik.

Dikutip dari salah satu media lokal Jurnalisutama.com, Minggu (01/12/2024), ternyata kasus money politik yang dilakukan tim sukses dari calon Bupati Asri Arman menjelang Pilkada pada tanggal 17 November 2024 lalu tidak hanya terjadi di satu lokasi tetapI di banyak tempat termasuk di
Desa Mornaten Kecamatan Taniwel.

Media tersebut menyebutkan, bahwa ada dua oknum yang dijadikan tim di Desa Mornaten untuk mengedarkan uang kepada masyarakat salah satunya yaitu Karel Siay, warga Desa Mornaten yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mendapatkan uang dari Asri Arman yang diberikan oleh Abdul Rauf Latulumamina, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memenangkan Asri – Kainama di Desa Tersebut.

“Iya Uang itu sumbernya dari kandidat Bupati, Asri Arman sebanyak Rp 23.000.000 untuk memenangkan Paslon Nomor Urut : 2. Beta (Saya) terima dari Haji Rauf Latulumamina. Beta lalu bagi-bagi uang itu kepada 132 o rang masing-masing beta kasih Rp 50.000 per orang di malam sebelum pencoblosan dengan alasan untuk uang kopi dan sisanya dipakai untuk minum-minum bersama tim di Desa Mornaten,” ungkap Siay.

Tindakan kotor dari seorang Asri Arman dibanru Abdul Rauf Latukumamina Selaku Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN ini tentu saja mencoreng pesta rakyat yang diharapkan bebas dari hal-hal semacam itu.

Untuk itu diharapkan kepada Bawaslu setempat agar segera bertindak cepat karena hal ini merupakan perbuatan pelanggaran serta melanggar hukum yang terstruktur dan masif. Apalagi ada indikasi bahwa praktik atau cara-cara licik dan tidak mengedepankan Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat untuk memenangkan Paslon tertentu ini terjadi hampir di semua Desa.

Khusus bagi Wakil Ketua DPRD SBB ini, bawaslu dalam hal ini Gakumdu Kab. SBB harus mengambil tindakan hukum demi keadilan yang bermartabat.(s)

Continue Reading
Advertisement

Trending