Daerah
Penyerobatan Tanah, Ahli Waris Laporkan Polda Maluku ke Kapolri
Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary mengungkapkan, bahwa ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kepada Kapolri dan Kompolnas.
Hal ini dilakukan ahli waris karena menganggap pihak Polda tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.
“Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum,” kata Elizabeth dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/9/2021).
Dalam surat itu, kata dia, Polda menyebutkan bahwa belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis.
“Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris.
Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.
Berikut adalah urutan kronologi sengketa lahan warga dengan PLN di Ambon yang menjadi perkara:
1.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 atas nama Simon Latumalea yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950 dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea dan penggugat merupakan pengganti ahli waris yang sah sebanyak 13 orang diberikan kuasa secara notariil kepada kami bertiga.
2.Lahan di Dusun Dati Sopiamaluang tersebut telah diEksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh PN Ambon.
3.Bahwa pada saat dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2011, sebanyak 116 kepala keluarga dan satu bangunan Gardu Hubung milik PLN, dimana 115 KK keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, namun bangunan Gardu Hubung milik PLN masih tetap berdiri dan pada saat itu PD Panca Karya melakukan perlawanan, meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut, namun PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.
4.Bahwa setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak maka Para Ahli Waris digugat secara perdata dengan Putusan sebagai berikut, perkara Perdata 103/Pdt.G/2012/PN.AB, Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut: Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JACOB WENAND CHRISTIAN HUWAE, S.E, M.M. tersebut tidak dapat diterima; serta Putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan Amar Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PD Panca Karya.
5.Bahwa terhadap SHGB milik Panca Karya juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Yang bersangkutan didakwa bersalah karena membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan yang bersangkutan sudah ditahan.
6.Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara 21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan.

7.Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi. Ahli waris kemudian melaporkan hal ini kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat kami tersebut telah dijawab oleh pihak PLN melalui suratnya Tertanggal 28 Maret 2019, pada intinya menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.
8.Tanggal 19 Juni 2020 ahli waris kembali mengirim surat pihak PLN, yang pada intinya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2020. Surat itu tidak ada balasan dari pihak PLN.
9.Setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PLN. Ahli waris kemudian menerima surat tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 yang ditandatangani oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut, dilakukan pada unit setempat yaituuk meminta PLN segera memindahkan gardu hubung dimaksud, dengan surat tertanggal 29 September 2020.
10. Ahli waris kemudian mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kota Ambon untuk minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PLN yang berada di lokasi objek tanah yang sudah tereksekusi pada tahun 2011 dan atas surat tersebut telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya No HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, dengan point penjelasan surat antara lain terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 78/Ahusen seluas 27 M2 tercatat atas nama PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Namun demikian SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 12 November 2016. Bahwa sangat jelas terbukti tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.
11.Tanggal 29 Maret 2021, ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT.PLN PUSAT, namun tidak ada balasan.
12. Pertemuan dengan pihak PLN di Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan surat ahli waris ke KSP tertanggal 5 November 2020 dan pada saat pertemuan dimaksud, pihak PLN menggunakan SHGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN Kota Ambon dan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, sehingga mediasi yang dilakukan oleh KSP gagal karena KSP tidak bisa intervensi masalah hukum.
13.Merujuk surat dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 maka dapat di cermati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 78/Ahusen seluas 27 M2 telah berakhir sejak 12 November 2016 dan baru diketahui pada saat kami menyurat dan dibalas oleh BPN Kota Ambon.
14.Ahli waris kemudian melapor ke Polda Maluku dan diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimun Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021/Ditreskrimum belum ada unsur pidana dengan tidak memberikan alasan. Kemudian ahli waris mengirim surat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, dan lagi-lagi surat itu hanya dijawab secara lisan dan mengambang. Polda Maluku dan tidak mau menjawab secara tertulis.(s)
Daerah
Pemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan
KENDARI, Rupol — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dengan menambah tujuh unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tambahan tersebut melengkapi dua unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026. Dengan demikian, total ambulans laut yang direncanakan tersedia tahun ini mencapai sembilan unit.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pengadaan ambulans laut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kendala geografis yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Menurutnya, jarak antarpulau dan keterbatasan sarana transportasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis, termasuk untuk proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
“Ini bagian dari perhatian kita terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Jangan sampai persoalan transportasi menjadi hambatan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Andi Sumangerukka, Jumat (4/9/2026).
Penambahan tujuh ambulans laut tersebut masuk dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA dan PPAS telah disepakati Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra.
Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah menyusun Perubahan APBD 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain sektor kesehatan, perubahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, seperti pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah.
Bagi Sultra yang memiliki karakteristik geografis dengan banyak wilayah kepulauan, konektivitas menjadi faktor penting dalam pemerataan pelayanan publik.
Penguatan transportasi kesehatan melalui ambulans laut diharapkan dapat mempercepat mobilitas pasien, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan lanjutan maupun rujukan dari satu pulau ke pulau lainnya.
Dengan demikian, pengadaan sembilan ambulans laut tidak hanya menjadi tambahan sarana transportasi, tetapi juga diharapkan memperkuat sistem rujukan kesehatan sekaligus memperkecil kesenjangan akses layanan medis antara masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan.
Setelah Perubahan KUA dan PPAS 2026 disepakati, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Daerah
Peduli Kebutuhan Air, Ketua DPRD Bersama Kapolres Demak Resmikan Empat Sumur Bor
DEMAK, SENTANA – Menghadapi musim kemarau panjang yang berdampak terhadap ketersediaan air bersih, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata bersama Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino meresmikan empat sumur bor untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, Jum’at (21/8/2026).
Peresmian dipusatkan di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Empat sumur bor tersebut dibangun di Desa Ngaluran, Desa Gemulak, Desa Timbulsloko dan Desa Jeruk Gulung.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata mengapresiasi langkah cepat Kapolres Demak dan jajaran dalam merespons kebutuhan air bersih masyarakat.
Ia mengatakan, bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap warga yang menghadapi dampak musim kemarau panjang.
“Bantuan sumur bor ini merupakan sedekah air bersih yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Demak dan jajaran yang telah bergerak cepat membantu masyarakat,” kata Zayinul yang juga Ketua DPC PKB Demak ini.
Ditempat yang sama, Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pembangunan sumur bor berangkat dari kondisi masyarakat yang mulai merasakan dampak musim kemarau panjang.
Menurut dia, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian bersama.
“Air bersih ini menjadi kebutuhan dasar bagi setiap warga. Kami melihat perkembangan situasi saat ini, terutama musim kemarau panjang dan persoalan kekeringan yang dirasakan masyarakat,” kata AKBP Samel.
Gagasan penyediaan sumur bor tersebut, kata dia, dibahas bersama Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata sebagai bentuk sinergi untuk membantu masyarakat.
Dari hasil pembahasan tersebut, Polres Demak kemudian meminta jajaran Kapolsek untuk memetakan wilayah yang membutuhkan bantuan sumber air.
“Karena itu, kami bersama Ketua DPRD bersepakat untuk melakukan sesuatu yang bisa meringankan beban masyarakat. Kami kemudian mencari daerah yang membutuhkan dukungan sumber air,” ujar AKBP Samel.
Ia menyadari bantuan tersebut belum dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mengalami persoalan kekeringan. Namun, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi awal sekaligus menggerakkan pihak lain untuk melakukan hal serupa.
“Kami memahami apa yang kami lakukan belum cukup untuk meng-cover seluruh wilayah Kabupaten Demak. Namun, setidaknya kami mengawali dan menginisiasi. Mudah-mudahan langkah ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk bersama-sama bergotong-royong membantu masyarakat,” katanya.
AKBP Samel berharap, masyarakat turut menjaga dan merawat fasilitas sumur bor tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Harapan kami, sumur bor ini dapat menjadi solusi nyata dalam mendukung ketersediaan air bersih bagi warga. Apa yang kami lakukan ini baru mengawali, selanjutnya masyarakat bersama-sama menjaga dan merawatnya agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” tutup AKBP Samel.
Sementara itu, Kepala Desa Ngaluran, Rumawi, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut. Menurut dia, keberadaan sumur bor dapat membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya warga yang kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan sumur bor ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Ngaluran dan menjadi ladang ibadah bagi semua pihak yang telah membantu,” ujar Rumawi. (Red/Munthohar/Ershi).
Daerah
Karhutla Kalimantan Capai 1.487 Hotspot, Alex Indra Lukman Desak Penanganan Jadi Prioritas Nasional
JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut mendorong Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak pemerintah mengambil langkah luar biasa atau extraordinary untuk mengatasi bencana tersebut.
Alex mengatakan dampak Karhutla kini tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi telah merambah sektor kesehatan, pendidikan, transportasi hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penanganan Karhutla Kalimantan ini mesti segera menjadi prioritas nasional,” kata Alex dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan Alex setelah kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai indeks kualitas udara (AQI) 487 pada 19 Agustus 2026. Angka tersebut masuk dalam kategori berbahaya.
Kabut asap pekat juga berdampak terhadap aktivitas pendidikan. Dinas Pendidikan setempat menunda jam masuk sekolah untuk jenjang SD dan SMP hingga pukul 08.00 WIB. Sementara kegiatan pembelajaran bagi anak PAUD dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh.
Tidak hanya itu, jarak pandang di sejumlah wilayah dilaporkan turun drastis hingga sekitar 1,4 kilometer akibat kepungan kabut asap.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Agustus 2026, terdapat 1.487 titik panas atau hotspot di seluruh wilayah Kalimantan.
Alex menyebut Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi hotspot tertinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyebaran Karhutla telah terjadi di berbagai provinsi di Kalimantan dan membutuhkan penanganan terpadu.
“Penyebaran titik Karhutla ini terjadi hampir di setiap provinsi dengan Kalimantan Tengah menjadi episentrum kebakaran dengan konsentrasi tertinggi,” ujarnya.
Menurut Alex, pemerintah tidak boleh menganggap persoalan Karhutla sebagai kejadian musiman biasa. Terlebih, kondisi cuaca kering dapat memperbesar risiko meluasnya kebakaran.
Ia mengingatkan pengalaman Indonesia pada periode 1997-1998 ketika fenomena El Nino turut memperburuk kebakaran hutan dan lahan. Saat itu, kebakaran dalam skala besar menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang sangat luas.
“Ini tidak boleh berulang sekarang ini,” tegasnya.
Karhutla Meluas di Kotawaringin Barat
Alex juga menyoroti kondisi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah bahkan memperpanjang status tanggap darurat Karhutla hingga 4 September 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan Alex, sebanyak 189 kejadian Karhutla telah membakar sekitar 859,49 hektare lahan di wilayah tersebut. Terdapat pula 461 titik panas yang terdeteksi.
Kecamatan Arut Selatan dan Kumai menjadi dua wilayah yang mengalami dampak paling parah.
Di Arut Selatan, tercatat 98 kejadian Karhutla yang melanda sekitar 180,475 hektare lahan dengan 226 titik panas. Sedangkan di Kecamatan Kumai terdapat 63 kejadian yang membakar sekitar 584,41 hektare lahan.
Alex menilai kondisi tersebut menjadi bukti bahwa penanganan Karhutla membutuhkan strategi yang lebih komprehensif, bukan hanya pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi total metode penanganan Karhutla yang selama ini diterapkan.
“Data MapBiomas Fire menunjukkan, puncak kebakaran yang terjadi pada periode 2014, 2015 dan 2019, sekitar 61 persen Karhutla terjadi antara September hingga November dengan puncaknya di Oktober. Catatan sejarah ini merupakan warning bagi pemerintah,” katanya.
Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan
Alex mendorong pemerintah memperkuat sistem deteksi dini dan patroli di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Teknologi pemantauan berbasis satelit juga dinilai perlu terus dikembangkan agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat.
Selain pendekatan teknologi, menurut dia, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan Karhutla.
“Program Desa Peduli Api dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperluas,” ujarnya.
Alex menegaskan, penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi pemadaman. Pemerintah perlu membangun strategi jangka panjang yang menyentuh aspek pencegahan, kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat serta tata kelola lahan yang berkelanjutan.
“Mitigasi Karhutla Kalimantan membutuhkan pendekatan jangka panjang yang berfokus pada pencegahan, peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi dan tata kelola lahan berkelanjutan,” pungkasnya.
-
Ibukota3 days agoJalan Pademangan I Raya Kembali Kumuh dan Jorok, Warga Tuding Aparat Pemerintahan Pademangan Timur Tutup Mata.
-
Ibukota5 days agoKelurahan Pademangan Barat Bersama PT KAI Daop I Bersihkan Tumpukan Sampah di Rel KA Pademangan Barat dan Timur
-
Ibukota3 days agoLurah Pademangan Barat Apresiasi Gelaran Malam Puncak HUT RI ke 81
-
Polhukam6 days agoLSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

