Daerah
Penyerobatan Tanah, Ahli Waris Laporkan Polda Maluku ke Kapolri
Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary mengungkapkan, bahwa ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kepada Kapolri dan Kompolnas.
Hal ini dilakukan ahli waris karena menganggap pihak Polda tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.
“Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum,” kata Elizabeth dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/9/2021).
Dalam surat itu, kata dia, Polda menyebutkan bahwa belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis.
“Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris.
Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.
Berikut adalah urutan kronologi sengketa lahan warga dengan PLN di Ambon yang menjadi perkara:
1.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 atas nama Simon Latumalea yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950 dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea dan penggugat merupakan pengganti ahli waris yang sah sebanyak 13 orang diberikan kuasa secara notariil kepada kami bertiga.
2.Lahan di Dusun Dati Sopiamaluang tersebut telah diEksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh PN Ambon.
3.Bahwa pada saat dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2011, sebanyak 116 kepala keluarga dan satu bangunan Gardu Hubung milik PLN, dimana 115 KK keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, namun bangunan Gardu Hubung milik PLN masih tetap berdiri dan pada saat itu PD Panca Karya melakukan perlawanan, meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut, namun PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.
4.Bahwa setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak maka Para Ahli Waris digugat secara perdata dengan Putusan sebagai berikut, perkara Perdata 103/Pdt.G/2012/PN.AB, Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut: Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JACOB WENAND CHRISTIAN HUWAE, S.E, M.M. tersebut tidak dapat diterima; serta Putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan Amar Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PD Panca Karya.
5.Bahwa terhadap SHGB milik Panca Karya juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Yang bersangkutan didakwa bersalah karena membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan yang bersangkutan sudah ditahan.
6.Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara 21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan.

7.Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi. Ahli waris kemudian melaporkan hal ini kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat kami tersebut telah dijawab oleh pihak PLN melalui suratnya Tertanggal 28 Maret 2019, pada intinya menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.
8.Tanggal 19 Juni 2020 ahli waris kembali mengirim surat pihak PLN, yang pada intinya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2020. Surat itu tidak ada balasan dari pihak PLN.
9.Setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PLN. Ahli waris kemudian menerima surat tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 yang ditandatangani oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut, dilakukan pada unit setempat yaituuk meminta PLN segera memindahkan gardu hubung dimaksud, dengan surat tertanggal 29 September 2020.
10. Ahli waris kemudian mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kota Ambon untuk minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PLN yang berada di lokasi objek tanah yang sudah tereksekusi pada tahun 2011 dan atas surat tersebut telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya No HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, dengan point penjelasan surat antara lain terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 78/Ahusen seluas 27 M2 tercatat atas nama PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Namun demikian SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 12 November 2016. Bahwa sangat jelas terbukti tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.
11.Tanggal 29 Maret 2021, ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT.PLN PUSAT, namun tidak ada balasan.
12. Pertemuan dengan pihak PLN di Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan surat ahli waris ke KSP tertanggal 5 November 2020 dan pada saat pertemuan dimaksud, pihak PLN menggunakan SHGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN Kota Ambon dan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, sehingga mediasi yang dilakukan oleh KSP gagal karena KSP tidak bisa intervensi masalah hukum.
13.Merujuk surat dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 maka dapat di cermati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 78/Ahusen seluas 27 M2 telah berakhir sejak 12 November 2016 dan baru diketahui pada saat kami menyurat dan dibalas oleh BPN Kota Ambon.
14.Ahli waris kemudian melapor ke Polda Maluku dan diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimun Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021/Ditreskrimum belum ada unsur pidana dengan tidak memberikan alasan. Kemudian ahli waris mengirim surat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, dan lagi-lagi surat itu hanya dijawab secara lisan dan mengambang. Polda Maluku dan tidak mau menjawab secara tertulis.(s)
Daerah
HUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep
Kapolres AKBP Deni Septiawan: Dialog, Ruang Sampaikan Aspirasi dan Masukan dari Masyarakat
WONOGIRI, SENTANA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-75 tahun 2026, Polres Wonogiri menyalurkan bantuan sebanyak 20.000 liter air bersih kepada warga Lingkungan Bendokerep, Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri, Senin (19/10/2026).
Bantuan air bersih tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, kepada masyarakat setempat.
Penyaluran bantuan ini menjadi bentuk kepedulian Polres Wonogiri dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus memperkuat kedekatan Polri dengan warga melalui kegiatan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Melalui keterangannya, Senin (19/10), Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan mengatakan, kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bagian dari semangat HUT Humas Polri ke-75 untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan.
Menurutnya, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, Polri berupaya hadir untuk membantu warga yang membutuhkan, sekaligus menumbuhkan semangat gotong-royong dan kepedulian sosial.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu berupaya hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata. Semoga bantuan air bersih ini dapat membantu memenuhi kebutuhan warga serta meringankan beban masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Deni juga menegaskan bahwa, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga. Kedekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Penyaluran 20 ribu liter air bersih ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Wonogiri untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui momentum HUT Humas Polri ke-75, Polres Wonogiri berharap kegiatan sosial semacam ini dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk membantu dan melayani masyarakat.
Di sela-sela kegiatan, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga Lingkungan Bendokerep. Suasana akrab terlihat saat Kapolres mendengarkan berbagai cerita, keluh kesah, serta masukan yang disampaikan masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa, dirinya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Ia mempersilakan warga menyampaikan persoalan, kritik, maupun saran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Menurutnya, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi salah satu cara untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga sekaligus mencari solusi bersama.
“Silakan sampaikan kepada kami apabila ada keluhan, masukan, atau persoalan yang perlu mendapat perhatian. Kami terbuka dan siap mendengarkan. Polri hadir untuk melayani dan membantu masyarakat,” ungkap Kapolres.
Melalui dialog tersebut, Polres Wonogiri berharap, hubungan yang dekat dan terbuka antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif. (Red).
Daerah
Andi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
Sulawesi – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memaparkan rencana pengadaan ambulans laut untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan saat menerima kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.
Pertemuan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut membahas sejumlah persoalan di bidang kesehatan, pemenuhan gizi, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kependudukan.
Andi Sumangerukka menjelaskan, berdasarkan data BPS 2025, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara mencapai sekitar 2,83 juta jiwa yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, dengan delapan kabupaten berada di wilayah kepulauan.
“Karakter wilayah Sulawesi Tenggara sebagai daerah kepulauan tidak bisa hanya mengandalkan ambulans darat. Kita tengah mengupayakan secara serius pengadaan layanan ambulans laut,” ujar Andi Sumangerukka.
Selain ambulans laut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat layanan kesehatan primer melalui Puskesmas dan Posyandu, mengoptimalkan program Cek Kesehatan Gratis, serta meningkatkan pengendalian penyakit.
Pemerintah daerah juga mematangkan rencana pembangunan gedung layanan delapan lantai di RSUD Bahteramas yang ditargetkan terealisasi pada 2027, sekaligus mengejar cakupan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebesar 89 persen pada akhir 2026.
Di sektor ketenagakerjaan, Andi Sumangerukka menyampaikan perlunya pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dan memenuhi kebutuhan kawasan industri, termasuk di Pomalaa.
Pemprov Sultra juga memberi perhatian pada hubungan industrial antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, pemantauan sistem pengupahan, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, pekerja informal, dan kelompok rentan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyambut baik rencana pengadaan ambulans laut karena dinilai dapat membantu masyarakat kepulauan memperoleh penanganan medis darurat tanpa harus menempuh perjalanan jauh melalui jalur darat.
Nihayatul juga menyampaikan bahwa DPR RI memberi perhatian terhadap perlindungan pekerja, termasuk pekerja rentan, jaminan sosial, dana cadangan pesangon, pemagangan, dan kepastian hukum sebagaimana dibahas dalam undang-undang perlindungan pekerja yang disahkan pada 6 Oktober 2026.
Daerah
Ombudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
JAKARTA – Temuan Ombudsman RI terkait buruknya kondisi pengungsian warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi.
Matindas mendesak pemerintah tidak membiarkan warga korban bencana terlalu lama tinggal di tenda darurat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi harus menjadi prioritas sejak masa tanggap darurat.
Sorotan itu menyusul laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai persoalan di lokasi pengungsian korban gempa NTT. Persoalan tersebut antara lain buruknya sanitasi, keterbatasan air bersih dan fasilitas dasar, paparan cuaca ekstrem, hingga lambatnya pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Dalam laporan tersebut juga terungkap lebih dari 100 orang meninggal dunia di tempat pengungsian akibat penyakit, kondisi sanitasi yang memprihatinkan, serta paparan cuaca ekstrem.
Matindas menilai temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada penanganan bencana di tahap awal, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan warga selama berada di pengungsian.
“Atas insiden ini, kami mendesak BNPB dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu, luas tenda harus memperhatikan jumlah pengungsi,” tegas Matindas.
Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, pemenuhan kebutuhan pengungsi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan standar dasar tempat penampungan darurat, terutama terkait ruang yang memadai, air bersih, sanitasi, toilet, serta perlindungan warga dari kondisi cuaca.
Matindas juga meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah segera mengurangi kepadatan di titik-titik pengungsian dengan membuka lokasi penampungan tambahan yang lebih layak.
Penambahan lokasi pengungsian, kata dia, harus dibarengi dengan ketersediaan air bersih dan toilet yang memadai. Kepadatan pengungsi tanpa fasilitas sanitasi yang layak dikhawatirkan justru memunculkan persoalan kesehatan baru di tengah situasi pascabencana.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru menghadapi persoalan kesehatan baru karena berdesak-desakan di tempat pengungsian dengan sanitasi yang tidak memadai. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.
Huntara Harus Dipercepat
Selain membenahi tenda darurat, Matindas mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.
Ia meminta pemerintah segera menggunakan lahan yang aman dan sesuai untuk pembangunan Huntara. Dengan demikian, warga tidak harus terus-menerus menghadapi risiko yang muncul selama tinggal di tenda darurat.
“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat. Huntara menghadirkan tempat tinggal yang aman, bermartabat, dan terlindung dari cuaca ekstrem sekaligus menjadi persiapan untuk menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi keluarga secara stabil sebelum hunian tetap sepenuhnya terbangun,” kata Matindas.
Menurutnya, Huntara tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana sebelum pembangunan hunian tetap selesai.
Matindas menilai kondisi pengungsian NTT tidak boleh berlarut-larut tanpa solusi. Pemerintah perlu memiliki target yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hingga perpindahan warga dari tenda darurat menuju Huntara.
Komisi VIII Minta Penjelasan Pemerintah
Matindas juga mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil BNPB dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.
RDP tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tanggap darurat.
Menurut Matindas, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan bencana di daerah lain.
“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” tutup Matindas.
-
Polhukam6 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Polhukam5 hours agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota1 day ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Daerah4 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep

