Daerah
Penyerobatan Tanah, Ahli Waris Laporkan Polda Maluku ke Kapolri
Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary mengungkapkan, bahwa ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kepada Kapolri dan Kompolnas.
Hal ini dilakukan ahli waris karena menganggap pihak Polda tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.
“Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum,” kata Elizabeth dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/9/2021).
Dalam surat itu, kata dia, Polda menyebutkan bahwa belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis.
“Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris.
Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.
Berikut adalah urutan kronologi sengketa lahan warga dengan PLN di Ambon yang menjadi perkara:
1.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 atas nama Simon Latumalea yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950 dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea dan penggugat merupakan pengganti ahli waris yang sah sebanyak 13 orang diberikan kuasa secara notariil kepada kami bertiga.
2.Lahan di Dusun Dati Sopiamaluang tersebut telah diEksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh PN Ambon.
3.Bahwa pada saat dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2011, sebanyak 116 kepala keluarga dan satu bangunan Gardu Hubung milik PLN, dimana 115 KK keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, namun bangunan Gardu Hubung milik PLN masih tetap berdiri dan pada saat itu PD Panca Karya melakukan perlawanan, meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut, namun PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.
4.Bahwa setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak maka Para Ahli Waris digugat secara perdata dengan Putusan sebagai berikut, perkara Perdata 103/Pdt.G/2012/PN.AB, Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut: Menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JACOB WENAND CHRISTIAN HUWAE, S.E, M.M. tersebut tidak dapat diterima; serta Putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan Amar Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PD Panca Karya.
5.Bahwa terhadap SHGB milik Panca Karya juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Yang bersangkutan didakwa bersalah karena membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan yang bersangkutan sudah ditahan.
6.Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara 21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan.

7.Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi. Ahli waris kemudian melaporkan hal ini kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat kami tersebut telah dijawab oleh pihak PLN melalui suratnya Tertanggal 28 Maret 2019, pada intinya menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.
8.Tanggal 19 Juni 2020 ahli waris kembali mengirim surat pihak PLN, yang pada intinya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2020. Surat itu tidak ada balasan dari pihak PLN.
9.Setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PLN. Ahli waris kemudian menerima surat tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 yang ditandatangani oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, yang pada intinya menyatakan bahwa penyelesaian masalah tersebut, dilakukan pada unit setempat yaituuk meminta PLN segera memindahkan gardu hubung dimaksud, dengan surat tertanggal 29 September 2020.
10. Ahli waris kemudian mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Kota Ambon untuk minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PLN yang berada di lokasi objek tanah yang sudah tereksekusi pada tahun 2011 dan atas surat tersebut telah ditanggapi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya No HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, dengan point penjelasan surat antara lain terhadap bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 78/Ahusen seluas 27 M2 tercatat atas nama PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Namun demikian SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 12 November 2016. Bahwa sangat jelas terbukti tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.
11.Tanggal 29 Maret 2021, ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT.PLN PUSAT, namun tidak ada balasan.
12. Pertemuan dengan pihak PLN di Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan surat ahli waris ke KSP tertanggal 5 November 2020 dan pada saat pertemuan dimaksud, pihak PLN menggunakan SHGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN Kota Ambon dan meminta agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, sehingga mediasi yang dilakukan oleh KSP gagal karena KSP tidak bisa intervensi masalah hukum.
13.Merujuk surat dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 maka dapat di cermati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 78/Ahusen seluas 27 M2 telah berakhir sejak 12 November 2016 dan baru diketahui pada saat kami menyurat dan dibalas oleh BPN Kota Ambon.
14.Ahli waris kemudian melapor ke Polda Maluku dan diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimun Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021/Ditreskrimum belum ada unsur pidana dengan tidak memberikan alasan. Kemudian ahli waris mengirim surat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan, dan lagi-lagi surat itu hanya dijawab secara lisan dan mengambang. Polda Maluku dan tidak mau menjawab secara tertulis.(s)
Daerah
Curi Laptop Perusahaan, James Gunawan Divonis 18 Bulan
BANDUNG, SENTANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan, terdakwa kasus penggelapan laptop kantor tempat dirinya bekerja.
Kasus ini bermula saat James Gunawan diamankan petugas Polsek Dayeuhkolot Selasa siang, 25 Desember 2025.
James ditangkap di sebuah kafe di Bandung. Proses Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menandai babak baru dari perkara yang telah berbulan-bulan bergulir.
Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James pernah bekerja. Ia diduga menggelapkan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut pelapor tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali. Namun perkara ini tidak sesederhana soal barang yang tak kembali.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, laptop itu menjadi pusat perhatian. Salah satu saksi mengungkap isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.
Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.
Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja sebuah unsur yang memperberat.
Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi, meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.
Selanjutnya, dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali, Namun tidak dipenuhi terdakwa.
Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan. Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.
Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.
Daerah
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
DEMAK, SENTANA – Kesehatan bagi anak, menjadi perhatian serius PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara) yang dinahkodai oleh tokoh nasional, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, ChFA, CSFA, QIA, Anggota VI BPK RI dan sebagai penyandang dana.
“Melalui giat kemanusiaan khitan massal gratis bagi ratusan anak, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua di wilayah kabupaten Demak dan sekitar, karena peserta khitan juga mendapatkan paket bingkisan sarung, baju, pecis serta uang saku”.
Demikian disampaikan oleh H. Fathan Subchi, melalui koordinator pelaksana giat Kemanusiaan, Noor Salim yang juga sebagai ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, saat memberikan sambutan pembukaan, di Aula RSINU Kabupaten Demak Jawa Tengah, yang terletak di Jogoloyo kecamatan Wonosalam Demak, Minggu (12/4/2026).

Nampak hadir dari tim Fathan Subchi, HM. Qomaruddin dan Mustaqim, serta para relawan PGSI, PDBN juga unsur pimpin RSINU.
Adapun Moch. Ridhwan, selaku Ketua panitia berhalangan hadir karena ada giat di Jakarta.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Moch. Ridhwan yang juga sebagai ketua Bidang Komunikasi PDBN & Wakil Sekjen, menyampaikan bahwa, tahun 2026, PDBN gass poll aksi kemanusiaan.
“Alhamdulillah, atas support dari Ketum PDBN, tahun 2026 ini PDBN gass poll, beruntun menggelar giat peduli kemanusiaan. Mulai dari pemberian 1.000 paket sembako, khitan massal bagi 200 anak dalam 2 tahap, mudik gratis 10 Bus, serta Halal Bihalal di Ciawi, Bogor,” tulis Ridhwan.
Adapun Direktur RSI NU, dr. H. Abdul Azis, yang diwakili oleh Kabid, Maryanto, menjelaskan pentingnya khitan bagi anak, karena terkait dengan kesehatan dan Sunnah Nabi.
“Dengan di khitan maka, kebersihan dan kesehatan anak makin terjaga. Disatu sisi, khitan juga bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW, serta praktik fitrah yang berakar dari ajaran Nabi Ibrahim AS,” jelas Maryanto.
Sementara itu, salah satu peserta khitan dari Bintoro Demak, Aditya Ainurrahman, menyampaikan rasa senangnya karena bisa di khitan.
“Saya berterimakasih dan sangat senang karena bisa dikhitan gratis dan dapat paket bingkisan sarung, baju, peci serta uang,” tutur Aditya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, PDBN, PGSI bersama RSINU menggandeng Bank BTN untuk melaksanakan giat kemanusiaan berupa khitan massal gratis tahap ke-1, pada hari Minggu, 31 Januari 2026, bersamaan pembagian 1.000 paket sembako bagi warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Demak.
Adapun khitan massal tahap ke-2 dilaksanakan pada hari ini, Minggu (12 April 2026), bertempat di RSINU Demak. (Red).
Daerah
Banjir Demak, Jumlah Pengungsi Mencapai 2.839 Jiwa
PENGUNGSI-Sejumlah warga beraktivitas di Aula Kecamatan Guntur, yang menjadi lokasi pengungsian atas dampak banjir di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (4/4). (Foto BPBD Kabupaten Demak).
DEMAK, SENTANA – Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, terus bertambah. Hingga Sabtu (4/4) pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 2.839 jiwa mengungsi di sejumlah titik akibat banjir yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan dan meluapnya Sungai Tuntang, yang juga menyebabkan beberapa tanggul jebol di wilayah terdampak.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, melalui keterangannya, Sabtu (4/4).
“Lokasi pengungsian ini berada di Masjid Babu Rohim Dukuh Solondoko sebanyak 200 jiwa, Masjid Rodhotul Janah Dukuh Solowere ada 500 jiwa, berikutnya Kantor Kecamatan Guntur sebanyak 119 jiwa, Tanggul Gobang ada 400 jiwa, serta sejumlah balai desa, mushola, madrasah dan rumah warga lainnya yang sampai hari ini masih dalam pendataan lanjutan. Beberapa pengungsi dilaporkan dalam kondisi sakit dan saat ini telah mendapatkan penanganan lebih lanjut dari dinas kesehatan setempat,” paparnya.

Ditambahkan Agus, Perkembangan kaji cepat di lapangan menunjukkan banjir berdampak pada 8 Desa di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Guntur, Karangtengah, Wonosalam dan Kebonagung. Tanggul jebol terjadi di Kecamatan Guntur, tepatnya di Desa Trimulyo pada dua titik di Dukuh Solondoko sepanjang kurang lebih 30 meter dan Dukuh Solowere sepanjang sekitar 10 meter, serta di Desa Sidoharjo sepanjang kurang lebih 15 meter. Kondisi ini menyebabkan genangan air cukup tinggi, khususnya di Desa Trimulyo dan Desa Ploso dengan ketinggian mencapai 100–150 sentimeter (cm), serta mengakibatkan akses jalan di Desa Trimulyo tidak dapat dilalui kendaraan kecil.
“Selain itu, limpasan air juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Desa Turitempel dan Desa Sumberejo di Kecamatan Guntur, serta Desa Solowire dan Desa Sarimulyo di Kecamatan Kebonagung, meskipun kondisi di wilayah tersebut dilaporkan masih relatif aman. Di Desa Sidoharjo, aliran air dari tanggul jebol menggenangi area persawahan warga,” imbuh Agus yang juga Plt Kasatpol PP Demak.
Bencana banjir di Demak ini menjadi, perhatian Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. Meski tengah berada di Manado dalam rangka penanganan gempa bumi magnitudo 7,6, Kepala BNPB pada Jum’at (3/4) malam segera memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah, guna mengidentifikasi kebutuhan penanganan darurat. Selain itu, personel BNPB juga langsung diperintahkan menuju lokasi terdampak untuk melakukan pendampingan dalam upaya percepatan penanganan darurat banjir di Kabupaten Demak. (Pry).
-
Polhukam5 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
-
Polhukam4 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
-
Ibukota6 days agoSatpol PP Jakut Sosialisasi Mitigasi Peran Masyarakat Peduli Tramtibum ke RT/RW, LMK, FKDM.
-
Ibukota2 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat

