Polhukam
32 Kapolsek di Wilayah Polda Metro Jaya Dimutasi dan Rotasi,
Jakarta,Hariansentana.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memutasi dan merotasi sejumlah pejabat kepolisian.
Mutasi dan rotas jabatan sejumlah perwira tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST/41/I/KEP./2023 sampai ST/43/I/KEP./2023 tertanggal 31 Januari 2023 terkait rotasi jabatan sejumlah perwira.
Dalam surat tersebut puluhan Kapolsek dan Satreskrim Polres jajaran terkena rotasi ataupun mutasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi tersebut dalam rangka tour of duty dan tour of area.
Selain itu, mutasi pembinaan karir dalam rangka kepentingan organisasi.
“Yang kemudian tujuannya juga dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat tentunya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan Rabu, 1 Februari 2023.
“Ini adalah hal yang biasa dan ini merupakan wujud dari dinamikanya masyarakat, tantangan ini juga dijawab dengan adanya dinamika di organisasi seperti mutasi,” sambungnya.
Beberapa dimutasi dalam rangka pensiun. Ada juga yang dimutasi karena mengikuti pendidikan
Berikut daftar Kapolsek di jajaran Polda Metro Jaya yang dimutasi:
1.AKBP Rohman Yonky Dilatha dari Kapolsek Metro Taman Sari ke Ps Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan Kompol Adhi Wananda yang sebelumnya menjabat Ps Kasatbinmas Polres Metro Jakarta Timur
2. AKP Sugeng Haryanto dari Kapolsek Setu menjadi Ps Wakasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota. Posisi Kapolsek Setu kini diisi Iptu Karina Kartika Sari Dewi dari Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi
3. Kompol Fahrul Sudiana dari Ps Kapolsek Metro Setiabudi dimutasi ke Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Dik Sesko/Sespimen. Posisinya digantikan Kompol Arif Purnama Oktora yang sebelumnya menduduki jabatan Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
4. AKP Rusnawati dari posisi Ps Kapolsek Tambun ke Ps Kasikorwaspolsus Subditbinsatpam/ Polsus Ditbinmas Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan Kompol Stanlly Soselisa Kapolsek Jatiuwung ke Kapolsek Tambun
5. Kompol Donni Bagus Wibisono dari Kapolsek Metro Kebayoran Baru dimutasi menjadi Kapolsek Jatiuwung. Donni digantikan Kompol Tribuana Roseno yang sebelumnya menjabat Kapolsek Matraman
6. Kompol Mobri Cardo Panjaitan dari posisi Ps Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjadi Kapolsek Matraman. Mobri digantikan Kompol Rio Mikael Tobing yang sebelumnya menduduki jabatan Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara
7. Kompol Mustakim dari Kapolsek Cikarang menjadi Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Posisinya digantikan Kompol Samsono dari jabatan sebelumnya yakni Kapolsek Bantar Gebang
8. AKP Ririn Sri Damayanti dari Kanitregident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dimutasi menjadi Ps Kapolsek Bantar Gebang
9. Kompol Muhammad Budiyono dari jabatan Kapolsek Bekasi Selatan dimutasi menjadi Kapolsek Ciracas. Budiyono digantikan Kompol Jupriono Kapolsek Ciracas yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bekasi Selatan.
10. Kompol Ade Candra dari Kapolsek Pamulang dimutasi ke Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Dik Sesko/Sespimen. Ia digantikan Kompol Fiernando Andriansyah yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.
11. AKP Syabillah Putri Ramadhani dari jabatan Kapolsek Cisauk dimutasi menjadi Kaurmin Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan yang sebelumnya menjabat AKP James Herizanto Ps Kanitsamapta Polsek Metro Penjaringan
12. Kompol Happy Saputra dari Kapolsek Pademangan dimutasi menjadi Ps Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Ia digantikan Kompol Binsar Hatorangan yang sebelumnya menjabat Kapolsek Metro Gambir
13. Kompol Mugia Yarry Junanda dari Ps Kasatbinmas Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi menjadi Ps Kapolsek Metro Gambir
14. AKP Marbintang Rogate Exaudi Panjaitan dari Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya didapuk menjadi Kapolsek Teluk Naga
15. Kompol Evarmon Lubis dari Kapolsek Serpong menjadi Auditor 1 Itbid 2 Itwasda Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan AKP Darma Adi Waluyo dari jabatan sebelumnya Kapolsek Teluk Naga
16. Kompol Sitti Fatimah Said Martandu dari jabatan Kapolsek Cimanggis dimutasi menjadi Kasubagbagrenmin Ro SDM Polda Metro Jaya. Ia digantikan Kompol Arief Budiharso yang sebelumnya menjabat Ps Kasatsamapta Polres Metro Jakarta Barat
17. Kompol Endang Sukmawijaya dari Kapolsek Benda dimutasi menjadi Pamen Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka pensiun. Posisi Endang diisi AKP Antonius yang sebelumnya adalah Pama Polda Metro Jaya
18. Kompo A Yulianto dari Kapolsek Ciputat Timur dimutasi menjadi Wakasatnarkoba Polres Metro Depok. Posisinya digantikan Kompol Agung Nugroho yang sebelumnya menjabat Wakasatnarkoba Polres Metro Depok
19. Kompol Pandji Ramadhan dari Ps Kapolsek Metro Tanah Abang ke Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Dik Sesko/Sespimen. Ia digantikan Kompol Patar Mula Bona, sebelumnya menjabat Kapolsek Sawah Besar
20. AKP Dhanar Dhono Vernandhie dari Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Timur dimutasi menjadi Kapolsek Sawah Besar
21. Kompol Rosana Albertina Labobar dari Kapolsek Metro Menteng ke Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Dik Sesko/Sespimen. Ia digantikan AKBP Dr Saiman yang sebelumnya adalah Pamen Polda Metro Jaya
22. Kompol Noor Maghantara dari Kapolsek Ciledug ke Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya dalam rangka Dik Sesko/Sespimen. Posisinya diisi AKP Diorisha Suryo Sarwosaputro dari Pama Polres Metro Jakarta Pusat
23. Kompol Hasoloan Situmorang dari Kapolsek Karawaci menjadi Kapolsek Cengkareng. Ia digantikan Kompol Taufan Setia Prawira yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
24. Kompol Ardhie Demastyo dari Kapolsek Cengkareng menjadi Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Sutarno)
Polhukam
Ketua LSM PRB Dukung Hukuman Mati Koruptor: Sita Seluruh Aset, Jangan Kasih Pintu Maaf
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, mendukung penuh gagasan Gubernur Jawa Barat KDM soal hukuman mati bagi koruptor disertai penyitaan seluruh aset untuk negara.
Saat di hubungi tlp seluler nya Jum’at 1 / 5 / 2026 M Johan, mengatakan, Presiden harus berani menerbitkan Kepres khusus koruptor: hukum mati dan miskinkan. “Asetnya disita semua masuk kas negara. Jadi pemerintah tidak perlu mondar-mandir cari pinjaman luar negeri. Di dalam negeri juga cukup kalau penegakan hukum koruptor diefektifkan,” tegasnya.
Ia menilai Indonesia sudah darurat korupsi. Hampir di seluruh negeri kepala daerah, gubernur, sampai bupati ditangkap KPK dan Kejaksaan. “Kayak sinetron berseri, ganti-ganti yang korupsi. Ini bikin masyarakat empati, kok Presiden tidak tegas. Sepertinya tidak sejalan dengan janji kampanye saat Pilpres,” ujarnya.
M Johan menyoroti hukuman koruptor yang tidak membuat jera. “Malah dikasih fasilitas enak di tahanan. Asetnya tidak disita, habis divonis masih bisa seenaknya karena uangnya belum dimiskinkan. Jangan ada lagi pintu maaf untuk koruptor,” katanya.
Ia menegaskan, utang negara yang besar akhirnya dibebankan ke rakyat lewat pajak. Sementara yang menikmati manfaat adalah pejabat, keluarga, dan kolega konglomerat hitam.
“Kalau koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, baru ada efek takut. Pejabat akan berpikir seribu kali sebelum korupsi. Tinggal keberanian Presiden, mau atau tidak. Belum terlambat, masih cukup waktu untuk buat Kepres,” tambah M Johan.
Ketua LSM PRB itu menutup, korupsi harus dibumihanguskan di Indonesia. “Kalau tidak, siapapun presidennya Indonesia akan jadi ladang koruptor termakmur di dunia. Penanganan kasus kecil saja berat, masa korupsi setengah hati. Rakyat baru bisa makmur sejahtera kalau koruptor habis.”papar nya……Ron
Polhukam
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).


Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M. (*)
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek7 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

