Daerah
Wantannas RI Dorong Kemenkes Pasok 15 Juta Dosis Vaksin per Bulan ke Jabar
BANDUNG – Provinsi Jawa Barat (Jabar) membutuhkan 15 juta dosis vaksin COVID-19 per bulan untuk mengejar herd immunity akhir 2021. Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI) akan mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memenuhi kebutuhan vaksin Jabar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Wantannas RI Laksdya Harjo Susmoro mengatakan, dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jabar membutuhkan lebih banyak pasokan vaksin COVID-19.
“Ini perlu kita dorong agar (herd immunity) bisa lebih cepat dalam tanda kutip secara proporsional. Sehingga herd immunity bisa terjadi serempak, seimbang di seluruh Indonesia,” ucap Harjo dalam Gebyar Vaksinasi COVID-19 Kerja Sama Wantannas RI-Pemda Provinsi Jabar di Masjid Al-Jabbar, Kota Bandung, Sabtu (28/8/2021).
Harjo menuturkan, pihaknya sudah membuktikan dukungannya kepada Jabar dalam mempercepat vaksinasi COVID-19. Salah satunya mendorong Kemenkes memasok 650.000 dosis vaksin untuk kebutuhan Gebyar Vaksinasi COVID-19.
“Kita sudah buktikan hari ini kita kebutuhan vaksin sekitar 650.000 (dosis) dan kita dorong ke kementerian dan sudah terhubung 650.000. Saya coba sampaikan ke Jabar, mari kita buktikan Jabar mampu memenuhi target per hari minimal 450.000 untuk memvaksin 37 juta warga sampai Desember nanti,” tuturnya.
“Hari ini kita buktikan bahwa Jabar mampu, sehingga dengan demikian Insya Allah kita akan bantu untuk mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemenkes untuk bisa mendistribusikan vaksin ke Jabar sesuai kemampuan (capaian vaksinasi) yang ada,” imbuhnya.
Harjo menambahkan, dorongan pihaknya kepada Kemenkes untuk memasok lebih banyak vaksin ke Jabar bukan hal yang luar biasa. Pasalnya, sebagai daerah penyangga Ibu Kota, percepatan vaksinasi di Jabar menjadi hal yang krusial.
“(Dorongan) Ini bukan sesuatu yang luar biasa, ini sesuatu yang wajar karena Jabar seharusnya demikian karena sebagai daerah penyangga ibu kota, inilah yang sangat penting,” katanya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wantannas RI atas inisiasinya mengakselerasi vaksinasi di Jabar, termasuk kepada semua pihak yang telah bekerja sama demi menyukseskan program vaksinasi di Jabar.
“Vaksinasi hari ini berlangsung di 2.000-an titik di Jabar secara serentak. Mari kita semangat karena kita bisa membuktikan 500 ribu dosis per hari. Dengan gotong royong, sabilulungan, kerja bersama, tidak ada yang tidak mungkin,” katanya.
Menurut Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil, capaian vaksinasi yang berhasil menembus 500.000 dosis per hari menandakan bahwa sistem vaksinasi di Jabar sudah sangat siap. Selain itu, sudah tidak lagi ada alasan Jabar tidak siap memvaksin 500.000 warganya dalam satu hari.
“Capaian 500.000 dosis per hari ini menandakan sistem di Jabar sudah sangat siap lahir batin, tidak ada lagi alasan bahwa kita tidak mampu,” ucapnya.
Meski begitu, Kang Emil menyatakan bahwa kesiapan Jabar tersebut tak akan berarti manakala pasokan vaksin dari pemerintah pusat tidak sesuai dengan hasil perhitungan vaksin yang dibutuhkan, yakni 15 juta dosis per bulan.
“Kuncinya hanya satu, mohon doanya, Jabar butuh vaksin 15 juta dosis per bulan agar Desember bisa selesai karena sistem di Jabar sudah didesain untuk di atas 500.000 dosis per hari,” kata Kang Emil.
Ketua Divisi Khusus Percepatan Vaksinasi Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Dedi Supandi menjelaskan, untuk mengejar herd immunity akhir 2021, Jabar harus mampu memvaksin 461.000 orang setiap hari.
“Hari ini, kita mendapatkan pendaftar hingga 512.675 di 905 titik vaksinasi di seluruh Jawa Barat,” kata Dedi.
Menurut Dedi, Kabupaten Bogor menjadi sasaran vaksinasi paling tinggi di Jabar karena populasi warganya yang hampir mencapai 5 juta orang, sedangkan sasaran vaksinasi terendah berada di Kota Banjar.
Adapun sentra vaksinasi yang disiapkan Pemda Provinsi Jabar dalam kegiatan Gebyar Vaksinasi COVID-19 ini tersebar di puskemas (439 titik), sentra vaksin (8 titik), sentra Masjid Al Jabbar (1 titik), Industri (12 titik), Pesantren (34 titik), Desa (174 titik), mal/pusat perbelanjaan (5 titik), pokja percepatan vaksinasi di 13 KCD Pendidikan (229 titik), komunitas (3 titik)
“Tapi kita mohon kepada sahabat kami di Wantannas, kita membutuhkan suplai vaksin sampai 126 hari ke depan. Kita membutuhkan suplai vaksin 15 juta dosis vaksin atau 62,1 juta vaksin untuk dua kali penyuntikan dosis, harus ada kesamaan target di kabupaten/kota,” ucapnya. (Red)
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
-
Nasional6 days agoFirst HR Indonesia Investasi Bisnis Penyedia SDM Profesional
-
Ibukota5 days agoSambut HUT Ke 81 RI, Kecamatan Pademangan Gelar Berbagai Lomba
-
Ibukota5 days agoGubernur dan Wagub DKI Jakarta Hadiri Milad ke 25 FBR.
-
Kesehatan5 days agoSWICC Bogor Raya Hadir dengan Layanan Kanker Terpadu Pertama di Wilayah Penyangga Jakarta

